Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Adat Seda pada Kasus Kawin Lari di Kecamatan Bonehau Kabipaten Mamuju Sulawesi Barat
Keywords:
Sanksi adat, Adat Desa, dan Kawin LariAbstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan adat ‘’Seda’’ pada kasus kawin lari/silariang di kecamatan bonehau kabupaten mamuju dapat di kualifikasi sebagai delik adat. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum lapangan atau penelitian Empiris untuk menguruaikan implikasi hukum. Pada dasarnya masyarakat Kabupaten Bonehau ingin mengedepankan sanksi adat ketika kasus kawin lari terjadi. Adanya sanksi adat Seda’ yang masih diakui oleh masyarakat di Kabupaten Bonehau adalah salah satunya manifestasi dari hukum perdata adat. Bentuk sanksi Seda’ atau Hukuman adalah pengenaan sanksi non fisik berupa penghinaan, pengusiran dari desa, dan pengucilan dari masyarakat, terutama keluarga mereka. Sanksi adat Seda’ dalam praktiknya dijalankan keluar secara berkelompok (siko’bon), dengan ketentuan siapa yang diperbolehkan melakukan Seda’ adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga atau darah dengan orang tersebutsiapa yang kawin lari (silariang).
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.