Hak dan Privasi Pasien Rumah Sakit di Era Digitalisasi
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1295Keywords:
Hak pasien, Privasi medis, Pelayanan kesehatan, Perlindungan hukumAbstract
Kesehatan merupakan hak asasi yang fundamental bagi setiap individu, diatur dalam berbagai regulasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam era globalisasi dan digitalisasi, pelayanan kesehatan mengalami transformasi signifikan, termasuk melalui platform e-health atau telemedicine. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, timbul pula permasalahan terkait keamanan data dan kerahasiaan medis pasien. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana regulasi mengatur hak privasi medis pasien dalam layanan e-health (telemedicine) di Indonesia, serta untuk mengeksplorasi tanggung jawab pelayanan kesehatan elektronik dalam menghadapi potensi kebocoran rahasia kedokteran. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait hak privasi medis pasien dalam layanan telemedicine telah diatur dalam perundang-undangan, namun masih terdapat kebutuhan akan pemahaman yang lebih mendalam serta penegakan hukum yang konsisten. Selain itu, tanggung jawab pelayanan kesehatan elektronik dalam menghadapi kebocoran rahasia kedokteran juga perlu diperkuat dan diawasi secara ketat. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pasien dalam konteks layanan kesehatan digital merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan dan diperkuat, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.