Implikasi dan Pelindungan Hukum Terhadap Praktik Trademark Bullying pada Era Digital Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Aileen Griselda P. Aritonang Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Rika Ratna Permata Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Ramli Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1271

Keywords:

Kekayaan Intelektual, Merek, Trademark Bullying, Era Digital

Abstract

Di tengah ketatnya persaingan usaha, praktik trademark bullying atau intimidasi merek semakin mendapatkan perhatian. Trademark Bullying merupakan sebuah aksi interpretasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan besar atas hak mereknya terhadap usaha kecil atau individu, melalui penggunaan taktik intimidasi. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan implikasi yang dapat ditimbulkan sebagai akibat dari praktik trademark bullying di Indonesia, serta mengungkap terkait bagaimana hukum positif di Indonesia melihat dan mengevaluasi perihal praktik trademark bullying pada era digital, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, berarti penelitian diadakan dengan melakukan penelitian melalui kepustakaan sebagai bahan penelitian yang utama. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa praktik trademark bullying di era digital memiliki dampak yang signifkan terhadap pihak pelaku dan pihak korban, namun masih sangat sedikit nomenklatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maupun Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur secara tersirat terkait praktik trademark bullying di era digital ini.

Downloads

Published

2024-04-28