Implikasi dan Pelindungan Hukum Terhadap Praktik Trademark Bullying pada Era Digital Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1271Keywords:
Kekayaan Intelektual, Merek, Trademark Bullying, Era DigitalAbstract
Di tengah ketatnya persaingan usaha, praktik trademark bullying atau intimidasi merek semakin mendapatkan perhatian. Trademark Bullying merupakan sebuah aksi interpretasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan besar atas hak mereknya terhadap usaha kecil atau individu, melalui penggunaan taktik intimidasi. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan implikasi yang dapat ditimbulkan sebagai akibat dari praktik trademark bullying di Indonesia, serta mengungkap terkait bagaimana hukum positif di Indonesia melihat dan mengevaluasi perihal praktik trademark bullying pada era digital, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, berarti penelitian diadakan dengan melakukan penelitian melalui kepustakaan sebagai bahan penelitian yang utama. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa praktik trademark bullying di era digital memiliki dampak yang signifkan terhadap pihak pelaku dan pihak korban, namun masih sangat sedikit nomenklatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maupun Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur secara tersirat terkait praktik trademark bullying di era digital ini.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.