Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Hasil Tindak Pidana Pencurian
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1258Keywords:
Tindak Pidana, Penadahan, Kendaraan BermotorAbstract
Belakangan ini, telah sering banyak terjadi tindak pidana terhadap harta kekayaan yang tentunya banyak menarik perhatian masyarakat di Indonesia diantaranya adalah Tindak Pidana Penadahan. Tujuan studi ini untuk mengkaji tindak pidana penadahan yang artinya perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menggadai, menerima sebagai hadiah, membawa, menyimpan, barang yang patut diduga dari hasil kejahatan. Ini yang memudahkan para pelaku kejahatan lain untuk mudah menyalurkan barang hasil kejatannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan cara library reseach dan jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Analisa Penulis dalam Putusan No.824/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel. Tentang Tindak Pidana Penadahan pada Kendaraan Bermotor di anggap kurang tepat karena hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim masih dirasa meringankan terdakwa karena tidak sesuai dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP. Kesimpulan penelitian ini mengungkapkan regulasi hukum terkait tindak pidana penadahan di Indonesia, yang termasuk dalam perbuatan yang menyerang kepentingan orang lain terhadap harta benda atau kekayaan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.