Eksepsi Error in Persona terhadap Gugatan Hak Waris Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia pada Pengadilan Tinggi Agama

Authors

  • Rosena Amelia Musnadi Universitas Padjadjaran
  • Artaji Artaji Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1222

Keywords:

Error In Pesona, Gugatan, Hakim, Syarat Formil

Abstract

Praktek pada proses beracara perdata sesuai dengan aturan formil yang berlaku dimungkinkan terjadi cacat hukum dalam proses pelaksanaannya seperti adanya error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat pada surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan seperti dalam Putusan Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS Jo. Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, yakni mengenai eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Pembanding dalam gugatan hak waris Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS ditinjau berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta bagaiman pertimbangan hakim dalam memutus eksepsi error in persona yang berdasarkan Hukum Acara Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian termasuk penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menjelaskan gambaran analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan yakni pertama Putusan MA Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS jo Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg merupakan putusan sengketa waris. Eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat terkait penetapan salah Turut Tergugat ditolak oleh Hakim dengan pertimbangan status Turut Tergugat termasuk ahli waris menurut hukum Islam. Kedua, alasan hakim menolak eksepsi error in persona para pembanding yakni karena hakim akan memeriksanya dalam pokok perkara, seharusnya eksepsi error in persona sebagai eksepsi prosesual diperiksa terlebih dahulu terkait syarat formil gugatan sebelum pokok perkara. Apabila gugatan dinyatakan cacat formil termasuk error in persona, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak boleh diperiksa lebih lanjut.

Downloads

Published

2024-02-29