Implementasi Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pada Pendistribusian Zakat Produktif

Authors

  • Ahmad Robani Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1178

Keywords:

Implementasi, Zakat Produktif, Fikih Muamalat, Undang-Undang No.23 tahun 2011

Abstract

Zakat ialah ibadah yang memiliki posisi strategis dari aspek religius, ekonomi, sosial dan memiliki peran yang sangat besar dalam proses menyejahterakan ummat islam. Salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian mustahik adalah dengan zakat produktif. Perbedaan pendapat ulama klasik dan kontemporer dalam fikih muamalat serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 yang mengatur tentang bagaimana implementasi zakat produktif tersebut. LAZ Zakat Sukses Depok merupakan salah satu lembaga pengelola zakat produktif.Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi pendistribusian zakat produktif dalam perspektif fikih muamalat dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Penelitian ini adalah kualitatif berupa studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara pengelola zakat di LAZ Zakat Sukses Depok dan dokumen LAZ Zakat Sukses Depok sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku, jurnal dan website. Hasil penelitian ini menunjukkan; Pertama mekanisme implementasi penyaluran zakat produktif dalam perspektif fikih muamalat adalah: 1. Fikih muamalat tidak mengatur detail mustahik 2. Metode pendistribusian zakat produktif kepada orang yang sudah memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha maka diberikan pelatihan tambahan modal 3. Pelatihan dan pendampingan hal yang lazim dilakukan bagi para mustahik. Kedua, Mekanisme implementasi penyaluran zakat produktif dalam perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 adalah; 1. Pendistribusian wajib diberikan kepada mustahik sesuai syariat, 2. Pendayagunaan zakat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik terpenuhi, 3. Pendistribusian dilakukan oleh lembaga yang mendapatkan izin dari pemerintah. Ketiga, pendistribusian zakat yang dilakukan LAZ Zakat Sukses dianggap sudah sesuai dengan mekanisme penerapan dalam fikih muamalat dan UU. Faktanya LAZ melakukan pendataan mustahik, menerapkan sistem pendataan, pembinaan, pelatihan dalam meningkatkan perekonomian para mustahik.

Downloads

Published

2024-02-05