Upaya Pembatasan Privatisasi BUMN melalui RUU BUMN
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1160Keywords:
RUU BUMN, Privatisasi BUMN, DPRAbstract
Rapat pleno Badan Legislatif DPR RI yang memutuskan bahwa RUU BUMN menjadi RUU uuslan inisiatif. Hal yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah peralihan wewenang BUMN dalam beberapa keputusan penting menjadi wewenang DPR. Maka, melihat dari Undang-Undang yang tercantum dalam RUU BUMN, terdapat beberapa hal yang benar-benar terlihat signifikan seperti penambahan wewenang DPR yang melebihi fungsinya karena meluas pada ranah pelaksanaan. Adanya upaya pembatasan privatisasi BUMN dan hal tersbeut melenceng dari tujuan utama BUMN. Dengan besarnya kewenangan DPR tersebut dapat dikatakan terdapat perubahan ekstrem dalam penyelenggaraan BUMN. Sebab, kewenangan pengawasan dan pengelolaan BUMN saat ini lebih didominasi pemerintah Namun, apa yang diusulkan dalam RUU BUMN juga memiliki nilai positif, di mana diperkirakan pendapatan negara akan meningkat. Jurnal ini menggunakan penelitian kualitatif, di mana berfokus pada fungsi DPR dan tujuan utama BUMN untuk melihat kesesuain antara fungsi DPR dan tujuan BUMN.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.