Upaya Pembatasan Privatisasi BUMN melalui RUU BUMN

Authors

  • Tegar Putra Munggaran Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1160

Keywords:

RUU BUMN, Privatisasi BUMN, DPR

Abstract

Rapat pleno Badan Legislatif DPR RI yang memutuskan bahwa RUU BUMN menjadi RUU uuslan inisiatif. Hal yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah peralihan wewenang  BUMN dalam beberapa keputusan penting menjadi wewenang DPR. Maka, melihat dari Undang-Undang yang tercantum dalam RUU BUMN, terdapat beberapa hal yang benar-benar terlihat signifikan seperti penambahan wewenang DPR yang melebihi fungsinya karena meluas pada ranah pelaksanaan. Adanya upaya pembatasan privatisasi BUMN dan hal tersbeut melenceng dari tujuan utama BUMN. Dengan besarnya kewenangan DPR tersebut dapat dikatakan terdapat perubahan ekstrem dalam penyelenggaraan BUMN. Sebab, kewenangan pengawasan dan pengelolaan BUMN saat ini lebih didominasi pemerintah Namun, apa yang diusulkan dalam RUU BUMN juga memiliki nilai positif, di mana diperkirakan pendapatan negara akan meningkat.  Jurnal ini menggunakan penelitian kualitatif, di mana berfokus pada fungsi DPR  dan tujuan utama BUMN untuk melihat kesesuain antara fungsi DPR dan tujuan BUMN.

Downloads

Published

2024-01-23