Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Yang Mengatur Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Arbitrase
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1151Keywords:
Syarat Sah Perjanjian, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, ArbitraseAbstract
Penelitian ini menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari perjanjian kerja yang memuat klausul arbitrase yang bertentangan dengan undang - undang dengan mengkaji Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Tpg. Kasus perkara pada putusan berawal dari pekerja yang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial karena merasa tidak puas atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Tetapi pengadilan memutus gugatan sebagai tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena pengadilan tidak berwenangan untuk mengadili gugatan akibat para pihak terikat perjanjian arbitrase yang mengsampingkan kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahu dan memahami akibat hukum dari perjanjian arbitrase yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Melalui penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerja yang menjadi perjanjian pokok merupakan sah secara hukum karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun klausul arbitrase di dalam perjanjian menjadi batal karena bertentangan dengan undang - undang.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.