Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Yang Mengatur Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Arbitrase

Authors

  • Muhammad Imran Mauludi Universitas Padjadjaran
  • Holyness N. Singadimedja Universitas Padjadjaran
  • Agus Mulya Karsona Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1151

Keywords:

Syarat Sah Perjanjian, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Arbitrase

Abstract

Penelitian ini menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari perjanjian kerja yang memuat klausul arbitrase yang bertentangan dengan undang - undang dengan mengkaji Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Tpg. Kasus perkara pada putusan berawal dari pekerja yang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial karena merasa tidak puas atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Tetapi pengadilan memutus gugatan sebagai tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena pengadilan tidak berwenangan untuk mengadili gugatan akibat para pihak terikat perjanjian arbitrase yang mengsampingkan kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahu dan memahami akibat hukum dari perjanjian arbitrase yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Melalui penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerja yang menjadi perjanjian pokok merupakan sah secara hukum karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun klausul arbitrase di dalam perjanjian menjadi batal karena bertentangan dengan undang - undang.

Downloads

Published

2024-01-23