Tinjauan Perbandingan Kaidah Biaya Pematuhan Kepada Media Over The Top Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Positif di Korea Selatan

Authors

  • Hany Imanuela Universitas Padjadjaran
  • Danrivanto Budhijanto Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1148

Keywords:

Biaya Pematuhan, Media Over The Top, Telekomunikasi

Abstract

Pada saat ini perilaku digital di Indonesia semakin berkembang sehingga industri teknologi informasi dan komunikasi mengarah kepada suatu konvergensi. Perilaku digital di Indonesia mengarah kepada konvergensi pada perangkat mobile, ditandai dengan semakin menguatnya penggunaan layanan menggunakan internet seperti layanan Over The Top (“OTT”). Melihat dari penjelasan definisi dari OTT, dapat dilihat bahwa OTT memberikan layanan nya melalui jaringan internet yang disediakan oleh operator telekomunikasi. Maka, OTT dalam hal ini dapat dikatakan “menumpang” pada jaringan internet yang dimiliki operator telekomunikasi karena tidak adanya bentuk kerjasama yang resmi antara media OTT dan operator telekomunikasi. Kasus yang terjadi antara Netflix v. PT Telkom-Telkomsel menunjukkan bahwa di Indonesia ini pengaturan terkait media OTT masih hanya melalui satu lembaga saja. Lalu, penulis akan melakukan perbandingan regulasi dengan metode yuridis normatif dengan regulasi yang ada di Korea Selatan yaitu Telecommunication Business Act of South Korea 2021. Kenyataannya, regulasi telekomunikasi di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur secara rinci terkait media OTT. Hasil dari perbandingan di Korea Selatan, mereka menerapkan charges of compliances untuk menertibkan media OTT. Diharapkan melalui penelitian ini segera dibuatnya regulasi terkait media OTT dan solusi untuk penertiban nya yaitu charges of compliances

Downloads

Published

2024-01-23