Kedudukan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum di Indonesia sebagai Penganut Sistem Civil Law
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1140Keywords:
Kedudukan Yurisprudensi, Sistem Civil Law, Sumber HukumAbstract
Penelitian ini mendiskusikan peran yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia dengan fokus pada pendekatan hukum normatif. Yurisprudensi dianggap sebagai sumber hukum yang bersifat persuasif dan tidak mengikat, memberikan kebebasan kepada hakim untuk membuat keputusan berdasarkan kebijaksanaan dan keadilan. Meskipun berakar pada doktrin civil law, pengaruh yurisprudensi dalam praktik hukum sering kali kompleks dan diperdebatkan. Penelitian ini menggambarkan perspektif kontemporer tentang peran yurisprudensi dalam mendukung kemerdekaan hakim, menguraikan konsep-konsep kunci seperti kekosongan hukum, kebebasan yudisial, dan pengaruh hakim senior. Dalam konteks ini, yurisprudensi tetap menjadi elemen integral dalam sistem peradilan Indonesia, meskipun dengan batasan dan interpretasi dalam kerangka hukum normatif. Penelitian ini mengundang refleksi mendalam tentang peran yurisprudensi dalam mencapai keadilan dan keberlanjutan sistem hukum Indonesia. Tujuan penelitian ini juga untuk memahami peran hukum sebagai alat untuk mengubah kinerja dan mengatasi masalah sosial dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan menggunakan pendekatan hukum normatif. Peran yurisprudensi dipengaruhi oleh perbedaan fundamental antara sistem hukum civil law dan hukum common law. Dalam civil law, yurisprudensi lebih bersifat persuasif daripada mengikat, dan hakim memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan mengikutinya atau tidak.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.