Analisis Kasus Pencurian Motor di Kota Bogor dari Tahun 2020-2023 Menggunakan Perspektif Ilmu Kriminologi

Authors

  • Karina Permata Universitas Pakuan Bogor
  • Megha Ayu Lestari Universitas Pakuan Bogor
  • Serla Yolanda Azahra Universitas Pakuan Bogor
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1137

Keywords:

Pencurian, Sepeda Motor, Kriminologi

Abstract

Pencurian sepeda motor telah menjadi masalah serius yang meresahkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kota Bogor. Tindakan ini melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mencakup perbuatan pengambilan barang ataupun kepunyaan orang lain secara melawan hukum. Fenomena pencurian motor di Kota Bogor perlu ditelaah kembali melalui pendekatan kriminologi untuk memahami beragam aspek yang memengaruhi kejadian tersebut. Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah kasus pencurian yang ada di Kota Bogor dari tahun 2020-2023, mengetahui lokasi serta motif utama dalam pencurian kendaraan bermotor serta upaya penanggulangannya dalam menangani pencurian kendaraan bermotor. Jenis penelitian yang dilaksanakan menggunakan penelitian kualitatif yaitu bermaksud guna mendeskripsikan dan menjelaskan fenomena yang sedang diteliti. Ini dapat mencakup penggambaran karakteristik, pola, dan dinamika dari fenomena tersebut. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polresta Bogor Kota. Adapun Teknik mengumpulkan data yang dikenakan yakni dengan studi perpustakaan beserta teknik observasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasannya usaha yang dilaksanakan guna penanggulagan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yakni Polresta Bogor Kota melaksanakan 2 upaya yaitu: (1) Upaya Preventif, yaitu mengadakan penyuluhan kepada masyarakat agar agar lebih berhati-hati dalam hal mermarkirkan kendaraan bermotornya masing-masing, memasang spanduk rawan pencurian kendaraan bermotor dan melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang rawan terjadi pencurian kendaraan bermotor. (2) Upaya Represif, yakni Memasukkan para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor kedalam Rumah Tahanan.

Downloads

Published

2024-01-23