Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Kupang
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1083Keywords:
Sanksi Pidana, Pelaku Pembunuhan, PembunuhanAbstract
Kejahatan atau tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi belakangan ini menjadi berita yang sering di perbincangkan di kalangan masyarakat, karena pembunuhan dilakukan dengan menganiaya serta memotong-motong tubuh korbannya menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan pelakunya. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab kasus pemerkosaan dan pembunuhan, mengidentifikasi upaya penanggulangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan, untuk memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor penyebab, klasifikasi hukum, dan penerapan sanksi pidana terkait tindak pidana pembunuhan, khususnya pada kasus yang menjadi fokus di Kelurahan Batakte, Kabupaten Kupang. Hasil penelitian ini menunjukkan terjadinya: (1) Faktor Penyebab Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Kupang Berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor-faktor yaitu (a) Faktor Kejiwaan, (b) Faktor Sosial Masyarakat, (c) Faktor Ekonomi, (d) Faktor Lingkungan. (2) Upaya Penanggulangan Kejahatan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Di Kabupaten Kupang Berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan dengan cara yaitu (1) Tindakan pre-emitif yaitu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan. (2) Tindakan Preventif yaitu tindakan yang ditekankan untuk menghilangkan kesempatan dalam melakukan kejahatan (3) Tindakan Represif yaitu tindakan yang menindak para pelakunya sesuai dengan perbuatannya agar pelaku tersebut sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.