Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebelum Dan Sesudah Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1070Keywords:
Perlindungan Hukum, Dampak Psikologi, PencabulanAbstract
Penentuan perlindungan hukum terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung merupakan salah satu kejahatan seksual yang mengancam masa depan anak menarik untuk dikaji lebih dalam. Bukan hanya dari segi perlindungan hukumnya saja namun juga mencari dampak psikologi yang dialami tersebut agar dapat diminta perlindungan hukumnya. Rumusan masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah Dampak Psikologi terhadap korban kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Kabupaten Timor Tengah Selatan? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pencabulan yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Timor Tengah Selatan? Penelitian dengan metode analisis yuridus kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori-teori yang di pakai, penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder,tersier dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Bentuk kekerasan yang dialami oleh anak perempuan tersebut yaitu kekerasan fisik dan kekerasan seksual serta dengan adanya perlindungan hukum terhadap anak perempuan berupa pendampingan hukum,relokasi dan penegakan hukum, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Dampak Psikologi yang dirasakan oleh Korban yaitu Trauma yang berkepanjangan mengakibatkan korban takut melihat pelaku secara langsung, Depresi membuat suasana hati korban menurun dan kesehatan mental korban terganggu, merasa paling bersalah dan rasa malu yang besar terhadap lingkungan sekitar. Dari penelitian yang sudah dilakukan maka penulis memberi saran terkait masalah tersebut ialah dalam memberikan didikan yang baik kepada anak seharusnya orang tua selaku orang terdekat, harus menjadi orang terdekat yang baik untuk anak bukan merusak masa depan anak. Karena kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri sangat berdampak negati bagi masa depan anak tersebut. Khususnya anak sebagai generasi penerus bangsa yang benar-benar dapat membangun negara ini.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.