Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pengendara motor dan mobil di era pandemi

                                                                                  

  The effect of taxpayer awareness on taxpayer compliance for motorcyclists and cars in the pandemic era

 

1)* Vedelia Brenda Harianto, 2) Revi Arfamaini

Universitas Widya Kartika Akuntansi Surabaya, Indonesia

 

Email: 1) Vedeliabrenda1999@gmail.com, 2) arfamaini@gmail.com

*Correspondence: Vedelia Brenda Harianto

 

DOI: 10.36418/comserva.v2i3.222

 

 

Histori Artikel:

Diajukan

: 17-07-2022

Diterima

: 25-07-2022

Diterbitkan

: 30-07-2022

ABSTRAK

Saat Covid-19 menyebar ke seluruh dunia, setiap aspek kehidupan kita dipaksa untuk berubah. Oleh karena itu, dari sudut kepatuhan pajak itu sendiri, pemerintah adalah milik departemen pajak. Salah satu kontribusi terbesar bagi pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penerimaan pajak yang berdampak pada tingginya pendapatan daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan perpajakan, tingkat pendapatan, pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak sepeda motor dan mobil selama masa pandemi di Surabaya Selatan.

Metode penelitian kuantitatif dan interpretatif, menggunakan non-probability sampling dan klasifikasi random sampling, menguji kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan pajak, tingkat pendapatan, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak kepatuhan wajib pajak sepeda motor dan mobil selama pandemi di Surabaya Selatan. Dan menguji apakah hipotesis yang ditetapkan diterima atau ditolak. Pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan sampel sebanyak 100 wajib pajak. Analisis data dilakukan dengan menggunakan regresi linier berganda.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan pajak, tingkat pendapatan, dan pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif signifikan, sedangkan variabel sanksi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor Surabaya Selatan.

 

Kata kunci: Kesadaran; kualitas; pendapatan; pengetahuan; sanksi; terhadap kepatuhan wajib pajak motor dan mobil

 

ABSTRACT

With the global spread of Covid-19, every aspect of our lives has been forced to change. Therefore, from the perspective of tax compliance itself, the government includes the tax department. One of the taxes that contributes the most to local taxation is the road tax. The motor vehicle tax is one of the tax revenues that affects high incomes in the region. The purpose of this study is to empirically examine the impact of taxpayer awareness, tax service quality, income level, tax knowledge and tax sanctions on motorcycle and car taxpayer compliance during the Samsat pandemic in South Surabaya. Using quantitative and interpretive research methods with non-probability sampling and random sample classification to examine whether motorcycle and car taxpayers meet taxpayer awareness, tax service quality, income levels, tax knowledge, and tax sanctions during the pandemic, and Tests whether a given hypothesis is accepted or rejected. Data were collected using a questionnaire with a sample of 100 taxpayers. Data analysis was performed using multiple linear regression. The results show that the variable tax awareness, tax service quality, income level and tax knowledge have no significant but positive impact, while the variable tax penalty has a significant and positive impact on motorcycle and car taxation in Sansha, South Sishui.

 

Keywords:   Awareness; quality; income; knowledge; sanctions; on motorcycle and car taxpayer compliance

 

 

 


PENDAHULUAN

Di penghujung tahun 2019, sebuah virus bernama 2020 ditandai dengan penurunan PDB global, secara ilmiah, SARS-CoV-2 beralih dari kota Wuhan di China menjadi pandemi siklus hidup global.

Nama resmi penyakit ini di Organisasi Kesehatan Dunia adalah Covid-19. Ketika Covid-19 menyebar ke seluruh dunia, setiap aspek kehidupan kebiasaan kita telah dipaksa untuk berubah. Istilah epidemi menjadi pembeda dalam perjalanan hidup pada 2020-2021, yang membatasi pergerakan massa melalui social distancing, cuci tangan, dan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. (Marditama et al., n.d.)

Oleh karena itu, dalam wabah ini, pemerintah, termasuk departemen pajak, dari perspektif kepatuhan pajak itu sendiri, kerusakan layanan yang disebabkan oleh epidemi tidak hanya akan mempengaruhi proses pelayanan, tetapi juga mempengaruhi proses pelayanan. Implikasi bagi kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, dari sudut pandang ekonomi, epidemi telah memberikan tekanan pada pertumbuhan ekonomi. Pembatasan aktivitas masyarakat dan ketidakpastian masa depan epidemi telah mengurangi daya beli masyarakat dan ruang investasi. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan resesi global (Widiiswa et al., 2021). Maka dari itu, di Indonesia kita masyarakat diwajibkan membayar pajak, karena pajak memiliki fungsi penting bagi penyelenggaraan pemerintah negara. Salah satu pajak yang merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan bermotor merupakan salah satu penerimaan pajak yang mempengaruhi tingginya pendapatan daerah. Oleh Karena itu, perlu adanya optimalisasi dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (WARDANI, 2018). Untuk mengoptimalkan tingkat kepatuhan dan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak di era pandemi, kantor Samsat memanfaatkan layanan online atau remote untuk memanfaatkan layanan tersebut. Menurut hukum dan peraturan Indonesia. Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga digunakan untuk pembayaran PNBP, Verifikasi STNK (Surat Nomor Kendaraan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan).

 

 

METODE

Dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif, penelitian ini menguji apakah pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sansha, Surabaya Utara, dan untuk menguji apakah asumsi yang ditetapkan konsisten dengan pendapatan. dan tidak. ditolak  (Arfamaini & Susanto, 2021).

Jenis data yang dikumpulkan dalam analisis adalah data kuantitatif, yaitu data dalam bentuk angka atau nominal yang menjadi dasar pembahasan analisis yang menunjukkan nilai-nilai variabel yang bersangkutan (Nuryana, 2013). Sumber data primer adalah sumber yang memberikan data langsung kepada pengumpul data. Data diperoleh dari kuesioner yang diisi oleh responden (In & Asyik, 2019). Kuesioner yang diberikan merupakan kuesioner secara personal dan bersifat tertutup (Nugroho, 2018).

Sampel adalah bagian dari populasi yang representatif yang digunakan untuk generalisasi. Jenis sampel kuantitatif ini sering disebut sebagai responden. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah probability sampling, dan menggunakan sistem SPSS versi 26. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif untuk menguji apakah kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan pajak, tingkat pendapatan, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak memiliki pengaruh. Positif berdampak pada perpajakan. Kepatuhan wajib pajak bagi pengemudi. Samsat motor dan mobil Surabaya di Era Pandemi Selatan dan menguji apakah hipotesis yang telah ditentukan diterima atau ditolak.

Jenis data yang dikumpulkan untuk diolah adalah data kuantitatif, yaitu data dalam bentuk angka atau nominal yang menjadi dasar pembahasan analisis, yang menunjukkan nilai-nilai variabel yang relevan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data mentah. Data mentah adalah data yang cenderung berkembang dari waktu ke waktu, sehingga data yang dikumpulkan bersifat up-to-date. Data dikumpulkan dari tanggapan terhadap kuesioner yang diisi oleh responden. Kuesioner yang diberikan adalah kuesioner tertutup untuk individu.

S Sampel adalah bagian dari populasi yang memiliki jumlah dan sifat-sifat tertentu (Farida, 2020). Menurut (Creswell, 2002), Sampel adalah sebagian kecil dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki suatu populasi. Pertimbangan pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Samsat, Surabaya Selatan, dengan jumlah sampel 100 dan dianalisis kembali menggunakan sistem SPSS. Penulis menggunakan rumus Slovenia untuk menentukan ukuran sampel. Rumus Slovenia dipilih karena penelitian ini merupakan penelitian populasi yang terkenal.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Atmoko, 2020), Uji validitas dapat dilihat dengan membandingkan r-hitung dengan r-tabel. Jika hitung > rtabel. Maka dapat dikatakan valid karena Rhitung masing-masing indikator lebih besar dari Rtabel (0,1966), dan dikatakan valid karena tingkat signifikansinya lebih kecil dari 0,05. Oleh karena itu, nilai Cronbach's Alpha yang lebih besar atau sama dengan 0,600 diperlukan untuk mengatakan bahwa suatu variabel memiliki reliabilitas yang tinggi atau baik. Hasil uji validitas dan reliabilitas penelitian ini ditunjukkan pada tabel.

Tabel Hasil Pengujian Validitas dan Reliabilitas

Indikator

Nilai Corrected ItemTotal Correlation

Keterangan

Nilai Cronbach’s Alpha

Keterangan

X1.1

0,571

Indikator Valid

0,745

Reliabel

X1.2

0,680

Indikator Valid

X1.3

0,630

Indikator Valid

X1.4

0,375

Indikator Valid

X2.1

0,836

Indikator Valid

0,904

Reliabel

X2.2

0,815

Indikator Valid

X2.3

0,808

Indikator Valid

X2.4

0,695

Indikator Valid

X3.1

0,683

Indikator Valid

0,864

Reliabel

X3.2

0,735

Indikator Valid

X3.3

0,816

Indikator Valid

X4.1

0,647

Indikator Valid

0,852

Reliabel

X4.2

0,776

Indikator Valid

X4.3

0,769

Indikator Valid

X5.1

0,732

Indikator Valid

0,816

Reliabel

X5.2

0,741

Indikator Valid

X5.3

0,580

Indikator Valid

Y1.1

0,800

Indikator Valid

0,855

Reliabel

Y1.2

0,679

Indikator Valid

Y1.3

0,707

Indikator Valid

 

Berdasarkan Tabel diatas, terlihat bahwa nilai Corrected Item-Total Correlation > 0,195 pada setiap indikator. Selain itu, nilai Cronbach’s Alpha pada setiap variabel juga lebih dari 0,600. Hal ini menunjukkan bahwa variabel telah valid dan reliabel. 

Analisis regresi linier berganda merupakan analisis yang digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel X1,X2,X3,X4,X5 dan Y.  

Hasil estimasi model regresi linier berganda tersebut dapat dituliskan berdasarkan hasil estimasi pada Tabel 9 yaitu sebagai berikut:  

𝑌 = 1,047 + 0,078 𝑋1 + 0,044 𝑋2 + 0,055 𝑋3 + 0,045 𝑋4 + 0,615 𝑋5 + 𝑒

a.     Interpretasi Model :

1.    Jika kesadaran wajib pajak (𝑋1) meningkat sebanyak 1 satuan, maka nilai kepatuhan wajib pajak pengendara motor dan mobil di era pandemi pada samsat Surabaya Selatan (𝑌) akan meningkat sebesar 0,078 atau 7,8% dengan asumsi bahwa variabel lain dianggap konstan. 

2.    Jika kualitas pelayanan pajak (𝑋2) meningkat sebanyak 1 satuan, maka nilai kepatuhan wajib pajak pengendara motor dan mobil di era pandemi pada samsat Surabaya Selatan (𝑌) akan meningkat sebesar 0,044 atau 4,4% dengan asumsi bahwa variabel lain dianggap konstan. 

3.    Jika tingkat pendapatan (𝑋3) meningkat sebanyak 1 satuan, maka nilai kepatuhan wajib pajak pengendara motor dan mobil di era pandemi pada samsat Surabaya Selatan (𝑌) akan meningkat sebesar 0,055 atau 5,5% dengan asumsi bahwa variabel lain dianggap konstan. 

4.    Jika pengetahuan perpajakan (𝑋4) meningkat sebanyak 1 satuan, maka nilai kepatuhan wajib pajak pengendara motor dan mobil di era pandemi pada samsat Surabaya Selatan (𝑌) akan meningkat sebesar 0,045 atau 4,5% dengan asumsi bahwa variabel lain dianggap konstan. 

5.    Jika sanksi pajak (𝑋5) meningkat sebanyak 1 satuan, maka nilai kepatuhan wajib pajak pengendara motor dan mobil di era pandemi pada samsat Surabaya Selatan (𝑌) akan meningkat sebesar 0,615 atau 61,5% dengan asumsi bahwa variabel lain dianggap konstan. 

Selain itu, model diatas menunjukkan nilai yang positif pada setiap variabel. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh variabel baik X1, X2, X3, X4, dan X5 memiliki hubungan atau pengaruh yang positif terhadap Y, dimana X5 merupakan variabel yang memberi pengaruh signifikan terhadap Y. Sedangkan variabel yang lain tidak memberi pengaruh signifikan terhadap Y

A.   Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengendara Motor Dan Mobil Di Era Pandemi Pada Samsat Surabaya Selatan

Menurut (Mustari & Rahman, 2011) Kesadaran adalah kehendak, tindakan yang menyertai refleksi pada realitas. Kesadaran pajak adalah keinginan baik seseorang untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan hati nurani yang tulus tanpa dipaksa oleh orang lain.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh kecil namun positif terhadap kepatuhan wajib pajak sepeda motor dan mobil di Samsat Surabaya Selatan, dengan nilai koefisien kesadaran wajib pajak sebesar 0,078 dan nilai signifikansi sebesar 0,413.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian (Agustiningsih & Isroah, 2016) Hal ini menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesadaran kompulsif ini bermula dari beberapa faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor internal wajib pajak itu sendiri, faktor eksternal adalah rencana yang dilaksanakan oleh pemerintah, dan pemerintah juga menerbitkan pemberitahuan kena pajak. Namun jika dilihat dari pendapat wajib pajak masih belum memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

B.   Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengendara Motor Dan Mobil Di Era Pandemi Pada Samsat Surabaya Selatan

Menurut (Sulistyorini, 2019). Kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak (fiskus) akan menentukan efektifitas peraturan perundang-undangan perpajakan. Profesional pajak memiliki reputasi untuk kecakapan teknis, efisien dan efektif dalam kecepatan, akurasi dan pengambilan keputusan yang adil.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan perpajakan tidak berpengaruh signifikan tetapi positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan mobil di Sansha Surabaya Selatan, dengan koefisien kualitas pelayanan pajak sebesar 0,044 dengan nilai signifikansi sebesar 0,518.

Penelitian ini sejalan dengan penelitian (Jotopurnomo & Mangoting, 2013) menyatakan bahwa kualitas pelayanan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

C.   Pengaruh Tingkat Pendapatan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Motor Dan Mobil Di Era Pandemi Pada Samsat Surabaya Selatan

Menurut (Larasati & Subardjo, 2018) Melihat stres keuangan sebagai sumber stres bagi wajib pajak, Bloomqist juga percaya bahwa seorang wajib pajak dengan pendapatan terbatas dapat menghindari membayar pajak jika situasi keuangannya buruk karena pengeluaran rumah tangganya lebih besar daripada pendapatannya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pendapatan tidak berpengaruh signifikan namun positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan motor dan mobil Pada Samsat Surabaya Selatan, tingkat pendapatan memiliki koefisien sebesar 0,045 dan nilai signifikansi sebesar 0,588.  

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian (Jotopurnomo & Mangoting, 2013) Hasil kepatuhan wajib pajak bagi wajib pajak tidak signifikan. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa pada proyek yang bersangkutan secara keseluruhan membayar atau menyetorkan pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh merupakan bagian yang wajib. Namun, wajib pajak tidak diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya saja jika penghasilannya relatif rendah atau di bawah PTKP.

Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian dari (Saputro, 2018) menunjukkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga didukung oleh penelitian (Sari & Susanti, 2014) Dinyatakan bahwa tingkat pendapatan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

D. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

a.    Pengendara Motor Dan Mobil Di Era Pandemi Pada Samsat Surabaya Selatan

Menurut (Wardani & Asis, 2017) Pengetahuan perpajakan merupakan pemahaman dasar wajib pajak tentang undang-undang, peraturan perundang-undangan dan tata cara pemungutan pajak yang benar.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan mobil di Kota Sansha, Sishui Selatan, dengan koefisien pengetahuan pajak sebesar 0,055 dan nilai signifikansi sebesar 0,458.

Penelitian ini sesuai dengan (Faiza, 2017) Hal ini menunjukkan bahwa variabel pengetahuan wajib pajak tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor karena wajib pajak kendaraan bermotor tidak mengetahui peraturan perpajakan pemerintah daerah mengenai peraturan umum dan prosedur perpajakan.

E.   Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Motor Dan Mobil Di Era Pandemi Pada Samsat Surabaya Selatan

Menurut (Felicia & Erawati, 2017) Ditegaskan bahwa sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan undang-undang perpajakan akan dipatuhi/dipatuhi, atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan mobil di Samsat Surabaya Selatan, dengan koefisien sanksi pajak sebesar 0,615 dengan nilai signifikansi 0,000.

Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian (Arifin, 2015) Sanksi perpajakan berpengaruh signifikan dan positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor karena sanksi perpajakan merupakan alat untuk meyakinkan wajib pajak mematuhi norma perpajakan yang berlaku.

 

 

SIMPULAN

Berdasarkan temuan dan uraian di seluruh bab, dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh signifikan tetapi secara statistik positif terhadap kepatuhan wajib pajak sepeda motor dan mobil selama masa pandemi di Samsat Surabaya Selatan. Selama masa pandemi Samsat di Surabaya Selatan, kualitas pelayanan perpajakan tidak berpengaruh signifikan tetapi secara statistik berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak sepeda motor dan mobil. Tingkat perpajakan tidak berpengaruh signifikan tetapi secara statistik berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak sepeda motor dan mobil selama masa pandemi di Samsat Surabaya Selatan. Selama masa pandemi di Samsat, Surabaya Selatan, literasi pajak tidak berpengaruh signifikan tetapi secara statistik positif terhadap kepatuhan wajib pajak terhadap sepeda motor dan mobil. Selama masa pandemi Samsat di Surabaya Selatan, sanksi perpajakan berpengaruh positif signifikan secara statistik terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan mobil. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan, tingkat pendapatan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mobil di Samsat Surabaya Selatan.

DAFTAR PUSTAKA

 

Agustiningsih, W., & Isroah, I. (2016). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Yogyakarta. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 5(2), 107–122. https://doi.org/10.21831/nominal.v5i2.11729

Arfamaini, R., & Susanto, A. K. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Wajib Pajak Di Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara). Eco-Socio: Jurnal Ilmu Dan Pendidikan Ekonomi, 5(1), 12–33. https://doi.org/10.31597/ecs.v5i1.619

Arifin, A. F. (2015). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, kesadaran perpajakan, sanksi pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama. Perbanas Review, 1(01).

Atmoko, E. D. (2020). Pengaruh Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (WPOP Samsat Surabaya Selatan). Universitas Bhayangkara.

Creswell, J. W. (2002). Desain penelitian. Pendekatan Kualitatif & Kuantitatif, Jakarta: KIK.

Faiza, N. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. STIE Perbanas Surabaya.

Farida, E. (2020). Efektifitas Tindakan Penagihan Pajak Aktif Dengan Surat Paksa Dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Terhadap Realisasi Tunggakan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Periode 2010-2019). Universitas Komputer Indonesia.

Felicia, I., & Erawati, T. (2017). Pengaruh Sistem Perpajakan, Sanksi Perpajakan Dan Tarif Pajak Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak. Kajian Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha, 25(2), 226–234. https://doi.org/10.32477/jkb.v25i2.139

In, A. W. K., & Asyik, N. F. (2019). Pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variabel pemoderasi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(8).

Jotopurnomo, C., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, lingkungan wajib pajak berada terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1(1), 49.

Larasati, F. S., & Subardjo, A. (2018). Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kondisi Keuangan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 7(7).

Marditama, T., Solihah, C., Fitria, L., Sandanafu, S., Yekti, S. M. P., Andriyani, W., Aridhayandi, M. R., Komalasari, Y., & Wisnujati, N. S. (n.d.). Women Empowerment. Zahir Publishing.

Mustari, M., & Rahman, M. T. (2011). Nilai karakter: Refleksi untuk pendidikan karakter. Laksbang Pressindo.

Nugroho, E. (2018). Prinsip-prinsip menyusun kuesioner. Universitas Brawijaya Press.

Nuryana, I. (2013). Pengaruh Rasio Keuangan Terhadap Return Saham Perusahaan LQ 45 di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Akuntansi Aktual, 2(2), 57–66.

Saputro, M. A. (2018). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan dan Tingkat Penghasilan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Ngawi. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Sari, R. A. V. Y., & Susanti, N. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di unit pelayanan pendapatan provinsi (UPPP) Kabupaten Seluma. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 2(1). https://doi.org/10.37676/ekombis.v2i1.5

Sulistyorini, D. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Study Empiris di KPP Pratama Cikarang Selatan). Accounthink: Journal of Accounting and Finance, 4(2). https://doi.org/10.35706/acc.v4i2.2202

WARDANI, A. R. I. K. (2018). Dormansi Organisasi Di Era Globalisasi. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(3), 28–35. https://doi.org/10.25147/moderat.v4i3.1691

Wardani, D. K., & Asis, M. R. (2017). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan program Samsat corner terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Akuntansi Dewantara, 1(2), 106–116. https://doi.org/10.26460/ad.v1i2.1488

Widiiswa, R. A. N., Prihambudi, H., & Kosasih, A. (2021). Dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perpajakan (penggunaan layanan daring, intensitas layanan administrasi pajak, & perilaku kepatuhan pajak). Scientax, 2(2), 160–178.

 

 

© 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png