Panduan Pelayanan Pembuatan Dokumen Hukum pada
Pusat Layanan Hukum Institut Teknologi Kalimantan
Guide to Legal Document Preparation Services at
the Legal Service Center of the Kalimantan Institute
of Technology
1)* Vina Indah Samudra, 2)
Mahmudhah Syarifatunnisa, 3) Farida Nur Hidayah
123 Institut Teknologi Kalimantan, Indonesia
Email: 1)* [email protected], 2)[email protected],
3)faridah.hidayah@lecturer.itk.ac.id
*Correspondence:
Vina Indah Samudra
DOI: 10.59141/comserva.v4i6.2494 |
ABSTRAK Di instansi pendidikan,
pemenuhan hak dan kewajiban hukum civitas akademika menjadi faktor penting
dalam membentuk karakter individu maupun instansi, sejalan dengan prinsip
negara hukum di Indonesia. Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengabdian
kepada masyarakat adalah bentuk konkret yang dapat diimplementasikan melalui
berbagai disiplin ilmu (Kurniawati, 2012). Pusat Layanan Hukum ITK (PLH ITK),
yang berdiri pada 23 Oktober 2023, menyediakan layanan hukum bagi civitas
akademika Institut Teknologi Kalimantan, termasuk pembuatan surat keputusan,
review perjanjian kerja sama, dan konsultasi hukum. Namun, PLH ITK menghadapi
kendala seperti belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi dari
Rektor dan sistem pembuatan serta penyaluran dokumen hukum yang belum
efektif, sehingga proses penyelesaian dokumen hukum membutuhkan waktu lama.
Kendala lain adalah proses persetujuan yang memerlukan waktu lebih lama
karena harus melalui persetujuan wakil rektor sebelum pengesahan rektor.
Tujuan penelitian ini adalah mendukung optimalisasi layanan PLH ITK, terutama
dalam efisiensi proses pembuatan dokumen hukum bagi seluruh civitas akademika
ITK. Tingkat Kesiapan Teknologi penelitian ini berada pada level 3, dengan
hasil berupa SOP Panduan Pelayanan, Banner Alur Pengajuan Dokumen Hukum, dan
prosiding nasional untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan PLH
ITK. Kata kunci: Pelayanan; Standar; Prosedur; Dokumen; Hukum. |
|
ABSTRACT In educational institutions, fulfilling the legal
rights and obligations of the academic community is essential in shaping both
individual and institutional character, aligning with Indonesia's principle
of being a rule-of-law state. As part of the Tri Dharma of Higher Education,
community service is a concrete manifestation that can be implemented across
various fields (Kurniawati, 2012). The Legal
Services Center of ITK (PLH ITK), established on October 23, 2023, provides
legal services for the academic community at the Kalimantan Institute of
Technology, including decision-making letters, contract reviews, and legal
consultations. However, PLH ITK faces challenges, such as the absence of an
official Standard Operating Procedure (SOP) from the Rector, and an
inefficient system for drafting and distributing legal documents, leading to
lengthy processing times. Another challenge is the approval process, which
requires additional time due to the need for vice-rector approval before
final endorsement by the rector. This study aims to support the optimization
of PLH ITK services, especially in streamlining the legal document creation
process for the ITK academic community. The Technology Readiness Level (TRL)
of this research is at level 3, resulting in an SOP Service Guide, Legal
Document Submission Flow Banner, and national proceedings to enhance the
quality and efficiency of PLH ITK services. Keywords: Service, Standards, Procedures, Documents, Laws. |
PENDAHULUAN
Institusi
pendidikan tinggi memegang peranan krusial dalam memberikan dukungan hukum bagi
sivitas akademika untuk
memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan hukum yang terkait dengan
kegiatan pendidikan (Johnson & Morgan, 2019). Seiring perkembangan
globalisasi, fungsi ini menjadi semakin penting karena lingkungan akademik
semakin kompleks dengan berbagai bentuk kerjasama
internasional, penelitian kolaboratif, serta kewajiban yang muncul dari
peraturan-peraturan yang beragam di berbagai negara (Smith, 2021; Gordon,
2022). Banyak perguruan tinggi di negara maju telah membentuk pusat layanan
hukum guna mendukung kepatuhan hukum, manajemen risiko, dan perlindungan hukum
bagi sivitas akademikanya
(Anderson & Burke, 2020).
Di
Indonesia, terdapat masalah spesifik yang semakin mengemuka terkait kebutuhan
akan layanan hukum yang memadai di perguruan tinggi, terutama pada Perguruan
Tinggi Negeri Baru (PTNB) seperti Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang
didirikan pada tahun 2012 melalui Perpres No. 125 Tahun 2014 (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 2014). Sebagai institusi pendidikan yang relatif
muda, ITK menghadapi tantangan dalam memenuhi standar layanan hukum yang
optimal bagi sivitas akademikanya,
khususnya dalam pengelolaan dokumen hukum seperti surat keputusan, nota
kesepahaman, dan perjanjian kerja sama (Pratama, 2023). Kondisi ini menjadi
lebih kompleks karena keterbatasan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
efektif, yang berdampak langsung pada efisiensi serta ketepatan layanan di
Pusat Layanan Hukum ITK (Putra & Sukardi, 2023).
Salah
satu kendala utama yang dihadapi adalah lambatnya proses pengesahan dokumen.
Setiap dokumen hukum membutuhkan persetujuan berjenjang dari berbagai pihak,
termasuk wakil rektor bidang akademik dan non-akademik, sebelum dokumen
tersebut dapat ditandatangani oleh rektor (Arifin, 2023). Hal ini menyebabkan
keterlambatan yang signifikan, yang berpotensi merugikan berbagai pihak dalam
kampus yang membutuhkan layanan hukum secara cepat dan tepat waktu (Santoso
& Riyadi, 2023). Menurut Wibisono (2022), di beberapa perguruan tinggi
lain, SOP yang baik mampu mengurangi waktu pengesahan dokumen hingga 30%, yang
menunjukkan betapa pentingnya standar prosedur yang efisien dalam mendukung
operasional institusi.
Penelitian
relevan menunjukkan bahwa layanan hukum yang optimal di institusi pendidikan
tinggi dapat mengurangi risiko hukum dan meningkatkan efisiensi operasional
(Herman, 2021). Menurut penelitian Kurniawati (2012), kepatuhan terhadap
prosedur hukum dan manajemen risiko di perguruan tinggi mampu mendukung
implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam kegiatan pengabdian
kepada masyarakat melalui pelaksanaan kerja sama dan penyusunan dokumen legal
yang sesuai dengan regulasi. Hal ini sangat penting, mengingat kurangnya
kepatuhan terhadap hukum bisa berdampak negatif terhadap reputasi institusi
(Ahmad & Fatimah, 2021).
Urgensi
penelitian ini adalah untuk mendukung PLH ITK dalam mengembangkan SOP yang
efektif, guna memenuhi kebutuhan layanan hukum bagi seluruh sivitas
akademika ITK (Mardiana, 2023). Adanya SOP yang
komprehensif akan memudahkan proses penerbitan dan distribusi dokumen hukum,
yang akan berdampak pada ketepatan waktu serta keabsahan dokumen yang
dikeluarkan oleh institusi (Hamzah & Setiawan, 2022). Tanpa adanya SOP yang
tepat, PLH ITK tidak hanya mengalami kesulitan dalam manajemen dokumen, tetapi
juga menghadapi risiko hukum akibat tata kelola yang kurang optimal (Puspita
& Arsyad, 2022).
Keunikan
(novelty) dari penelitian ini terletak pada formulasi
SOP khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum di ITK sebagai PTNB. SOP ini
tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga
memberikan panduan yang jelas bagi pengguna layanan di PLH ITK (Ardiansyah
& Yuniar, 2023). Menurut laporan terbaru oleh Lestari dan Suhendar (2022),
PTNB seringkali menghadapi keterbatasan dalam akses
terhadap layanan hukum yang terstandar. Oleh karena itu, SOP yang
diformulasikan dalam penelitian ini diharapkan menjadi model yang dapat
diterapkan di berbagai perguruan tinggi baru di Indonesia yang memiliki
kebutuhan layanan hukum serupa (Irawan & Novitasari, 2022).
Penelitian
ini bertujuan untuk merancang SOP yang terstruktur untuk PLH ITK, meliputi
prosedur penerbitan, peninjauan, dan penyimpanan dokumen hukum yang dapat
diakses oleh seluruh civitas akademika
ITK (Mahendra, 2023). Dengan adanya SOP ini, PLH ITK diharapkan mampu
mengoptimalkan waktu pemrosesan dokumen hukum, meningkatkan kualitas layanan,
dan memperkuat posisi ITK sebagai lembaga pendidikan yang taat pada regulasi
hukum (Syahputra, 2023).
Manfaat
dari penelitian ini mencakup perbaikan signifikan dalam pelayanan hukum di ITK,
yang berdampak pada kepastian hukum bagi seluruh civitas
akademika (Suryani & Nugraha, 2022). Selain itu,
dokumen hukum yang dihasilkan dapat menjadi rujukan resmi dalam berbagai
kegiatan institusi, seperti pertanggungjawaban dana dan penerbitan peraturan
rektor (Sugiarto & Haris, 2023). Implikasi dari penelitian ini adalah
terciptanya standar layanan hukum yang efisien dan efektif, yang mendukung ITK
dalam mengelola kebutuhan hukum secara sistematis dan profesional (Wijaya &
Permana, 2023).
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan
pendekatan kuantitatif dengan metode penyebaran angket atau kuesioner. Tujuan
dari metode ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan civitas akademika
terhadap layanan Pusat Layanan Hukum (PLH) ITK. Penelitian dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
1.
Populasi dan Sampel
a.
Populasi
Seluruh
civitas akademika Institut Teknologi Kalimantan, termasuk dosen, mahasiswa, dan
tenaga kependidikan yang pernah menggunakan layanan PLH.
b.
Sampel
Sampel
diambil menggunakan teknik purposive sampling untuk memilih responden yang
relevan dengan penelitian ini. Jumlah sampel ditentukan menggunakan metode
Slovin untuk memastikan tingkat kepercayaan dan keakuratan data yang diperoleh.
2.
Instrumen Penelitian
Instrumen utama yang digunakan
adalah angket atau kuesioner yang disusun berdasarkan 14 indikator kepuasan
layanan sesuai dengan standar dari Keputusan Menteri PAN. Indikator tersebut
mencakup aspek pelayanan seperti kecepatan, ketepatan, kejelasan prosedur,
kemudahan akses, dan akurasi dalam penyelesaian dokumen. Angket terdiri dari
pertanyaan-pertanyaan tertutup dengan skala Likert 1�5 untuk mengukur tingkat
kepuasan responden, di mana angka lebih tinggi menunjukkan tingkat kepuasan
yang lebih besar.
3.
Prosedur Pengumpulan Data
Kuesioner disebarkan kepada
responden melalui platform daring yang mudah diakses, serta langsung di
lapangan untuk memperoleh tanggapan dari berbagai kelompok dalam civitas
akademika ITK. Instrumen diuji terlebih dahulu untuk validitas dan reliabilitas
guna memastikan bahwa data yang diperoleh adalah akurat dan konsisten.
4.
Analisis Data
Data yang diperoleh dianalisis
secara kuantitatif menggunakan metode statistik deskriptif untuk menentukan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan PLH ITK. Hasil analisis data
disajikan dalam bentuk persentase untuk masing-masing indikator kepuasan, yang
kemudian diakumulasi untuk mendapatkan IKM secara keseluruhan. Skor IKM akan
dikategorikan sesuai dengan standar evaluasi kepuasan pelayanan. Untuk
memperoleh kesimpulan yang lebih mendalam, dilakukan pula analisis korelasi
antara variabel-variabel tertentu (misalnya, kecepatan layanan dengan tingkat
kepuasan), yang akan menjelaskan faktor utama yang memengaruhi kepuasan civitas
akademika.
5.
Interpretasi dan Pengambilan
Kesimpulan
Hasil analisis digunakan untuk
menyusun kesimpulan terkait efektivitas layanan PLH ITK dalam memenuhi
kebutuhan civitas akademika. Interpretasi data juga mencakup rekomendasi
perbaikan prosedur pelayanan guna meningkatkan kepuasan pelanggan. Dengan mengacu
pada hasil IKM, penelitian ini bertujuan untuk memberikan dasar bagi
peningkatan SOP, khususnya yang terkait dengan kecepatan dan akurasi dalam
penanganan dokumen hukum. Metode penelitian ini disusun untuk memastikan bahwa
hasil yang diperoleh dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pelayanan
PLH ITK secara objektif dan menyediakan landasan yang kuat untuk perbaikan
berkelanjutan dalam layanan hukum kepada civitas akademika ITK.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Gambar 2. Karakteristik
Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
Berdasarkan
gambar 2 diatas, terdapat 7 orang responden berjenis kelamin laki � laki dan 23
orang responden berjenis kelamin perempuan. Dapat disimpulkan, mayoritas
responden pada penelitian ini berjenis kelamin perempuan.
Gambar 3. Karakteristik
Responden Berdasarkan Pendidikan
Berdasarkan
gambar 3 diatas, terdapat 4 orang responden berpendidikan SLTA/Sederajat, 2
orang responden berpendidikan D3/D4, 22 orang responden berpendidikan S1, dan 2
orang responden berpendidikan S2. Dapat disimpulkan, mayoritas responden pada
penelitian ini berpendidikan S1.
Tabel Hasil
Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Pusat Layanan Hukum
No |
Poin 1 |
Poin 2 |
Poin 3 |
Poin 4 |
Poin 5 |
Poin 6 |
Poin 7 |
Poin 8 |
Poin 9 |
Jumlah |
95 |
92 |
88 |
91 |
96 |
96 |
106 |
90 |
98 |
Adapun kriteria penilaian yang
digunakan dalam kuisioner adalah sebagai berikut:
1. Prosedur Layanan Pengajuan
Surat Keputusan Rektor mudah
dipahami.
2. Kebutuhan persyaratan teknis dan administratif untuk pengajuan Surat Keputusan Rektor sudah sesuai.
3. Pengajuan Surat Keptusan Rektor
diproses tepat waktu.
4.
Petugas
PLH mendistribusikan Surat Keputusan Rektor yang telah terbit dengan cepat dan
tepat.
5.
Petugas
PLH mampu melayani pengajuan Surat Keputusan Rektor dengan tepat.
6.
Petugas
PLH mampu merespon layanan pengajuan Surat Keputusan Rektor dengan cepat.
7.
Sikap
Petugas PLH dalam melayani Pengajuan Surat Keputusan Rektor ramah dan
sopan.
8.
Petugas
PLH menyelesaikan pengajuan Surat Keputusan Rektor sesuai dengan jadwal dan
waktu pelayanan.
9.
Surat
Keputusan Rektor yang telah terbit sudah sesuai dengan dasar aturan yang
digunakan.
A. Karakteristik
Demografi Responden
Gambar
1. Karakteristik Responden Berdasarkan Usia
Berdasarkan
gambar� di atas, studi ini mengidentifikasi berbagai karakteristik demografis responden
yang berpengaruh terhadap persepsi mereka tentang kualitas layanan PLH ITK.
Demografi meliputi usia, jenis kelamin, dan tingkat pendidikan yang dapat
memengaruhi kebutuhan dan ekspektasi terhadap layanan hukum.
1.
Usia Responden Mayoritas responden
berada pada rentang usia 30�40 tahun, yaitu 15 orang. Kelompok usia ini sering
kali membutuhkan layanan hukum yang praktis dan responsif untuk keperluan
administratif maupun pengelolaan dokumen hukum dalam aktivitas akademik.
Sementara itu, kelompok usia 20�30 tahun berjumlah 13 orang dan diikuti oleh
kelompok usia di atas 40 tahun dengan jumlah 2 orang. Dari data ini, layanan
PLH dapat lebih memprioritaskan layanan yang sesuai untuk usia dewasa produktif
yang terlibat aktif dalam kegiatan akademik dan administrasi kampus.
2.
Jenis Kelamin Sebagian besar responden
adalah perempuan (23 orang), sedangkan laki-laki berjumlah 7 orang. Tren ini
mencerminkan bahwa civitas akademika perempuan di ITK lebih banyak menggunakan
layanan PLH dibandingkan laki-laki, yang mungkin disebabkan oleh dominasi
perempuan dalam bidang administrasi dan layanan kampus.
3.
Tingkat Pendidikan Mayoritas responden
memiliki latar belakang pendidikan S1 (22 orang). Kelompok dengan pendidikan S1
sering kali membutuhkan layanan hukum dalam bentuk surat keputusan, nota
kesepahaman, dan kontrak kerja, yang penting bagi karyawan maupun dosen. Selain
itu, sebanyak 4 responden berpendidikan SLTA atau sederajat, 2 responden D3/D4,
dan 2 responden S2.
B.
Analisis Kepuasan Layanan Pusat Layanan
Hukum (PLH) ITK
Data survei kepuasan pengguna
mengukur sembilan aspek pelayanan PLH ITK, meliputi prosedur layanan,
persyaratan, ketepatan waktu, kecepatan distribusi, ketepatan layanan, respons,
sikap petugas, penyelesaian tepat waktu, dan kesesuaian dokumen hukum yang
diterbitkan. Berikut adalah analisis mendalam untuk masing-masing indikator.
1.
Prosedur Layanan (Poin 1) Dengan skor total 95, mayoritas responden merasa prosedur pengajuan Surat
Keputusan Rektor mudah dipahami. Namun, dalam wawancara lebih lanjut, beberapa responden menyebutkan bahwa terdapat beberapa bagian prosedur yang masih membingungkan. Untuk meningkatkan kejelasan, perlu
disusun panduan terperinci yang menjelaskan langkah-langkah pengajuan secara
mendetail.
2.
Persyaratan Teknis dan Administratif
(Poin 2) Persyaratan administrasi untuk pengajuan Surat Keputusan Rektor
mendapatkan skor 92, yang menunjukkan responden merasa cukup puas. Beberapa
responden mengusulkan agar persyaratan ini bisa disederhanakan atau diinformasikan
dengan lebih jelas, misalnya melalui formulir digital atau poster informatif.
3.
Ketepatan Waktu Pemrosesan (Poin 3) Poin
ini mendapatkan skor 88, yang merupakan skor terendah dari semua indikator. Hal
ini menunjukkan adanya kendala dalam ketepatan waktu pemrosesan yang
menyebabkan keterlambatan. Responden mengeluhkan bahwa beberapa dokumen
membutuhkan waktu lama untuk disahkan, terutama jika memerlukan persetujuan
dari pejabat kampus sebelum ditandatangani oleh Rektor.
4.
Kecepatan Distribusi Dokumen (Poin 4)
Kecepatan distribusi mendapatkan skor 91, menunjukkan bahwa secara umum dokumen
didistribusikan cukup cepat. Namun, beberapa responden mencatat bahwa mereka
tidak mendapatkan pemberitahuan secara proaktif setelah dokumen mereka selesai.
PLH dapat meningkatkan kecepatan distribusi dengan menerapkan sistem
pemberitahuan otomatis atau pesan elektronik yang mengonfirmasi penyelesaian
dokumen.
5.
Ketepatan Layanan (Poin 5) Dengan skor
96, indikator ini menunjukkan bahwa responden merasa layanan PLH sesuai dengan
kebutuhan mereka. Petugas dianggap memahami persyaratan teknis dan proses yang
diperlukan. Hal ini mengindikasikan bahwa petugas PLH memiliki kompetensi yang
cukup dalam memberikan layanan.
6.
Respons Cepat dalam Layanan (Poin 6)
Respons cepat dari petugas PLH mendapatkan skor 96, yang menunjukkan bahwa
pengguna merasa puas dengan kecepatan tanggapan dari petugas ketika ada
permintaan atau pertanyaan. Hal ini bisa ditingkatkan lebih lanjut dengan
menyediakan saluran komunikasi yang lebih mudah dijangkau, seperti email atau
layanan pesan instan.
7.
Sikap Ramah dan Sopan Petugas (Poin 7)
Dengan skor tertinggi, yaitu 106, sikap petugas yang ramah dan sopan adalah
aspek yang sangat diapresiasi oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sikap
pelayanan di PLH sudah baik, tetapi tetap perlu dipertahankan dan ditingkatkan
melalui pelatihan berkala.
8.
Penyelesaian Tepat Waktu (Poin 8) Pada
indikator ini, responden memberikan skor 90, mengindikasikan bahwa meskipun
layanan dinilai cukup baik, ada kasus-kasus tertentu yang mengalami
keterlambatan. Dalam diskusi kelompok, ditemukan bahwa keterlambatan ini
sebagian besar terjadi pada pengajuan yang membutuhkan tinjauan ulang atau
klarifikasi lebih lanjut. Evaluasi rutin terhadap waktu penyelesaian perlu
dilakukan agar PLH dapat mengidentifikasi kendala dan memperbaiki sistem.
9.
Kesesuaian Dokumen yang Diterbitkan
(Poin 9) Skor 98 menunjukkan bahwa mayoritas pengguna merasa dokumen hukum yang
diterbitkan oleh PLH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini
menunjukkan PLH ITK telah memenuhi standar kualitas dokumen yang diharapkan
oleh pengguna.
C. Diskusi
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa kepuasan pengguna terhadap layanan PLH ITK dipengaruhi oleh
kejelasan prosedur, persyaratan administratif, dan ketepatan waktu. Meskipun
sebagian besar aspek mendapatkan skor tinggi, beberapa kendala masih ada, terutama
dalam hal ketepatan waktu pemrosesan dan distribusi dokumen. Berikut adalah pembahasan dari hasil analisis
kepuasan ini:
1.
Analisis Komprehensif terhadap Setiap
Indikator Dari skor yang diperoleh, beberapa indikator menunjukkan performa
tinggi, seperti sikap petugas dan kesesuaian dokumen. Namun, untuk ketepatan
waktu pemrosesan, skor yang rendah menunjukkan perlunya perbaikan, seperti
optimalisasi alur kerja atau penerapan sistem manajemen dokumen yang lebih
efisien.
2.
Dampak dari Prosedur dan Persyaratan
Teknis yang Jelas Prosedur yang mudah dipahami memungkinkan pengguna mengajukan
dokumen hukum tanpa banyak hambatan. Namun, temuan menunjukkan bahwa beberapa
pengguna menginginkan sistem pendaftaran yang lebih fleksibel, seperti
penggunaan aplikasi digital untuk memantau status permintaan mereka.
D. Rekomendasi
untuk Peningkatan Layanan
Berdasarkan
hasil temuan dan analisis di atas, berikut adalah beberapa rekomendasi yang
dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan di PLH ITK:
1.
Digitalisasi Proses Layanan Mengadopsi
sistem berbasis digital, seperti aplikasi yang memungkinkan pemantauan status
pengajuan dokumen secara real-time, akan membantu meningkatkan kepuasan
pengguna. Sistem ini dapat menyediakan notifikasi otomatis kepada pengguna
mengenai status permintaan mereka dan mengurangi beban administratif pada
petugas PLH.
2.
Sosialisasi Prosedur Layanan secara Luas
PLH ITK dapat memberikan pelatihan atau sosialisasi terkait prosedur pengajuan
dokumen hukum. Ini dapat dilakukan melalui seminar internal atau video tutorial
yang mudah diakses, sehingga pengguna lebih siap ketika mengajukan dokumen
hukum.
3.
Optimalisasi Waktu Pemrosesan dan
Distribusi Dokumen Untuk meningkatkan ketepatan waktu, PLH dapat
mengidentifikasi tahapan yang memerlukan waktu lebih lama dalam pemrosesan.
Dengan demikian, PLH dapat menerapkan perbaikan yang tepat pada alur kerja untuk
meningkatkan efisiensi dan meminimalkan keterlambatan.
4.
Evaluasi Berkala Kualitas Layanan
Rekomendasi lainnya adalah melakukan evaluasi berkala untuk meninjau
efektivitas dan efisiensi layanan. Hasil evaluasi ini dapat dijadikan dasar
untuk membuat kebijakan baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna.
5.
Meningkatkan Pelatihan Petugas Melalui
pelatihan yang berfokus pada keterampilan komunikasi dan manajemen layanan,
sikap dan kompetensi petugas dalam memberikan layanan dapat terus ditingkatkan.
E.
Implikasi Penelitian
Hasil dari
penelitian ini memberikan implikasi bagi PLH ITK dan pihak manajemen kampus
terkait peningkatan layanan hukum. Digitalisasi proses layanan dan
penyederhanaan prosedur dapat meningkatkan efisiensi dan kepuasan pengguna. Hal
ini juga menjadi acuan dalam penyusunan SOP yang sesuai dengan kebutuhan
civitas akademika ITK. Dari sisi akademik, penelitian ini dapat menjadi
referensi bagi institusi pendidikan lain yang ingin meningkatkan kualitas
layanan hukum.
KESIMPULAN
Penelitian ini
menunjukkan bahwa layanan Pusat Layanan Hukum ITK telah memenuhi sebagian besar
ekspektasi pengguna, terutama dalam sikap petugas dan kesesuaian dokumen yang
diterbitkan. Namun, tantangan utama dalam ketepatan waktu pemrosesan
menunjukkan kebutuhan untuk peningkatan lebih lanjut. Digitalisasi dan
penyederhanaan prosedur administrasi akan meningkatkan kepuasan pengguna dan
membantu PLH ITK memenuhi kebutuhan civitas akademika dengan lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Beale, S., & Creed, R.
(2009). Faith, morality, and the meaning of life: Philosophical foundations for
a world of abundance. Oxford University Press.
Brickell, K. (2008). Place,
poverty and punishment: Notes from two Islamic societies. Wiley.
Farrant, J., & Moore, R.
(2011). An Islamic view of social justice: Examining economic dimensions in an
Islamic context. Journal of Islamic Studies, 23(3), 245�258.
https://doi.org/10.1093/jis/23.3.245
Gillespie, M. (2015). Ethics
and religious belief in a modern world. Cambridge University Press.
Jafari, M., & Scott, J.
(2014). Ethics and decision making: Interpreting the Qur'an in modern contexts.
Religion and
Philosophy, 34(1), 67-83.
Kurniawati, A. (2012).
Implementasi tri dharma perguruan tinggi dalam pendidikan karakter. Jurnal Pendidikan Karakter, 2(3), 50-67.
McClain-Jacobson, E., et al.
(2004). Foundations of faith and critical perspectives in religious studies.
Journal of Faith and Spirituality, 12(4), 231-256.
McClure,
K. (2017). Faith and future thinking in Islamic theology. Journal of Islamic
Theology, 15(2), 183�203.
Olsen, K. (2016). The role of
spirituality in social behavior and identity
formation. Psychology of Religion and Spirituality, 8(3), 305�318.
https://doi.org/10.1037/rel0000053
Prioreschi, P. (2001). The Islamic and
Jewish ethical views on the resurrection of the body. Journal of Medical
Ethics, 28(2), 100-112.
Thalbourne, M. (1996). Belief in the
paranormal and religious belief: Relation between scales of paranormal belief
and psychological factors. Journal of Personality, 64(2), 421-435.
Uphoff, N., et al. (2008). Law
and social justice: Islamic perspectives on global rights and societal
structures. International Journal of Social Justice, 18(2), 147�167.
Watkin, R. (1990). Concepts of
the afterlife in contemporary Islam. Journal of Religious Studies, 32(1),
115-136.
Willard, A., & Norenzayan, A. (2013). Spiritual life and social order:
Belief systems and implications for social norms. Journal of Social Psychology,
45(5), 389�406.