Responsibility of Notaries to Store and Maintain Minuta Deed as a Notary Protocol in Accordance with the
Notary Office Law
1)* Boni Fransius Sitorus,
2) Hasim
Purba, 3) Suprayitno
123Universitas
Sumatera Utara, Indonesia
Email: 1) [email protected], 2)
[email protected], 3) [email protected]
*Correspondence:
Boni Fransius Sitorus
DOI: 10.59141/comserva.v4i6.2484 |
ABSTRAK Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol
Notaris, sesuai dengan Pasal 16 ayat
(1) huruf b UU Jabatan Notaris (UUJN). Minuta Akta, sebagai bagian dari Protokol
Notaris dan Arsip Negara, harus diatur dan dikelola sesuai dengan UU No. 43
tahun 2009 tentang Kearsipan (UUK). Penelitian ini membahas tiga masalah
utama: Kedudukan Minuta Akta sebagai Arsip Negara, efektivitas sistem
penyimpanan protokol notaris, dan tanggung jawab notaris dalam penyimpanan
minuta akta berdasarkan UU Jabatan Notaris dan UU Kearsipan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasilnya menunjukkan
bahwa Minuta Akta digolongkan sebagai arsip Dinamis Vital. Efektivitas
penyimpanan Protokol Notaris minimal harus mencakup penciptaan arsip,
perolehan, pengelolaan, pemeliharaan, akses, penyelenggaraan, dan penyusutan
arsip. Tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan Minuta Akta berlandaskan pada
Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Jabatan
Notaris, bertujuan untuk menjaga keautentikan akta. Kata kunci: Tanggung Jawab, Penyimpanan Minuta Akta, Arsip Negara |
|
ABSTRACT In fulfilling their duties, a Notary is required to draft deeds in the
form of Minuta Akta and
store them as part of the Notarial Protocol, as stipulated in Article 16
paragraph (1) letter b of the Notary Office Act (UUJN). Minuta
Akta, being part of the Notarial Protocol and State
Archives, must be regulated and managed according to Law No. 43 of 2009
concerning Archiving (UUK). This study addresses three main issues: the
status of Minuta Akta as
State Archives, the effectiveness of the notarial protocol storage system,
and the notary�s responsibility in storing minuta akta based on the Notary Office Act and the Archiving
Law. The research uses a normative juridical method with qualitative analysis
of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that Minuta Akta is classified as
Dynamic Vital Archives. The effectiveness of the Notarial Protocol storage
must include archive creation, acquisition, management, preservation, access,
archiving organization, and disposal. The Notary�s responsibility in storing Minuta Akta is based on Article
1 number 8, Article 15 paragraph (1), and Article 16 paragraph (1) letter b
of the Notary Office Act, aimed at ensuring the authenticity of deeds. Keywords: Responsibility,
Retention of Minuta Deed, State Archives |
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik
dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (UUJN-P). Menurut
Pasal 15 Ayat (1) UUJN-P, notaris berwenang
membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan umum atau dikehendaki oleh pihak berkepentingan (Nugraha &
Santoso, 2020). Selain itu, notaris
juga bertanggung jawab menyimpan dan memelihara protokol notaris, yang termasuk di dalamnya minuta akta, sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 Ayat 8 UUJN-P (Pratiwi et al.,
2022). Minuta akta,
sebagai bagian dari protokol notaris, merupakan dokumen yang penting karena
dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara hukum perdata maupun pidana
(Kumalawati et al., 2021).
Protokol notaris termasuk dalam
kategori arsip negara, dan pengelolaannya diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Mulya et al., 2022). Menurut Pasal 1 Ayat 13 UUJN-P,
protokol notaris harus disimpan dan dipelihara layaknya dokumen negara lainnya
(Rahman et al., 2021). Namun, tantangan dalam pengelolaan protokol notaris
termasuk risiko kerusakan akibat bencana alam atau hama, serta keterbatasan
ruang penyimpanan (Burhanuddin, 2022). Selain itu, penyerahan protokol dari
notaris yang telah berhenti kepada notaris penerus juga menghadapi berbagai
kendala, seperti kurangnya infrastruktur penyimpanan yang memadai di Majelis
Pengawas Daerah (MPD) (Mulia et al., 2022).
Kendala lain yang dihadapi adalah biaya
operasional kantor notaris yang tinggi untuk mengelola arsip protokol, serta
kesulitan dalam menemukan kembali dokumen-dokumen lama ketika diminta untuk
penemuan ulang atau pencetakan salinan (Harris & Leny, 2017). Protokol
notaris yang rusak atau hilang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi
notaris, termasuk dalam proses peradilan, karena minuta akta yang rusak dapat
memengaruhi keabsahan akta tersebut di hadapan pengadilan (Pingkan &
Wiryawan, 2023). Oleh karena itu, perlindungan terhadap protokol notaris sangat
penting, terutama dalam konteks pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan
UU Kearsipan (Alindita & Heitasari, 2021).
Pentingnya protokol notaris sebagai
arsip negara juga menimbulkan kebutuhan akan pengaturan yang lebih rinci
mengenai pengelolaannya, terutama terkait kebijakan penyimpanan dan
pemeliharaan jangka panjang (Santoso et al., 2022). Selain itu, UU Kearsipan menyebutkan
bahwa jadwal retensi arsip harus diatur dengan jelas untuk memastikan arsip
yang tidak lagi diperlukan dapat dimusnahkan atau disimpan secara permanen,
sesuai dengan nilai gunanya (Natalia & Wiryawan, 2023). Namun, hingga kini,
belum ada pengaturan yang spesifik mengenai protokol notaris dalam UU
Kearsipan, sehingga menimbulkan kekosongan norma terkait penyelenggaraan arsip
protokol notaris (Pratiwi et al., 2022).
Berdasarkan latar belakang tersebut,
penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kedudukan minuta akta sebagai
arsip negara, efektivitas sistem penyimpanan minuta akta dalam protokol
notaris, dan tanggung jawab notaris dalam penyimpanan minuta akta berdasarkan
Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Kearsipan (Haris & Nurma,
2017). Penelitian ini juga bertujuan memberikan analisis mengenai kendala yang
dihadapi oleh notaris dalam menjalankan kewajibannya, serta memberikan solusi
untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip notaris agar sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku (Nurin Dyasti et al., 2022).
Metode penelitian merupakan teknik
untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan dalam penelitian. Menurut
Sugiyono, metode penelitian adalah cara ilmiah untuk memperoleh data yang dapat
digunakan untuk mendeskripsikan, membuktikan, dan mengembangkan pengetahuan.
Soerjono Soekanto menambahkan bahwa penelitian adalah kegiatan ilmiah yang
bertujuan untuk mempelajari gejala hukum dengan menganalisis fakta dan mencari
solusi terhadap permasalahan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif, yang berfokus pada bahan pustaka seperti peraturan perundang-undangan
dan putusan pengadilan untuk menganalisis masalah hukum. Jenis penelitian ini
bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan menggambarkan kondisi nyata dan
menganalisisnya dengan teori hukum yang relevan. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan, yang mengutamakan kajian terhadap
peraturan hukum yang terkait. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif
untuk menemukan solusi yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
A. Tinjauan Umum Tentang Protokol Notaris dan
Minuta Akta
1. Protokol Notaris
Protokol notaris merupakan kumpulan dokumen yang
bersifat resmi dan merupakan bagian dari arsip negara yang wajib disimpan oleh
notaris. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU Jabatan Notaris (UUJN-P), protokol
notaris terdiri dari berbagai dokumen, termasuk minuta
akta, yang harus dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam
penjelasan lebih lanjut, protokol notaris tidak hanya harus disimpan secara
fisik, tetapi juga harus dipelihara dalam bentuk non-fisik, seperti menyediakan
salinan dokumen kepada pihak yang berkepentingan dan menghadapi gugatan jika
diperlukan. Protokol ini mencakup beberapa dokumen penting lainnya seperti buku
daftar akta atau repetorium, buku daftar akta di
bawah tangan, buku daftar nama penghadap (klapper),
buku daftar protes, buku daftar wasiat, dan buku daftar lain yang berkaitan
dengan fungsi notaris dalam pelaksanaan tugasnya.
2.
Minuta Akta
Minuta akta adalah dokumen asli dari akta yang dibuat
oleh notaris dan merupakan bagian dari protokol notaris yang disimpan sebagai
arsip negara. Minuta ini berisi tanda tangan para
penghadap, saksi, dan notaris, serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan
untuk pembuatan akta. Minuta akta wajib dijaga dan
disimpan dalam bentuk asli, dan setiap bulan harus dijilid menjadi buku yang
memuat tidak lebih dari 50 akta. Hal ini bertujuan untuk menjaga keautentikan
dan keamanan akta dari tindakan pemalsuan atau penyalahgunaan. Berdasarkan
ketentuan UU Jabatan Notaris, minuta akta termasuk
dalam kategori dokumen vital yang wajib disimpan oleh notaris untuk memberikan
kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta.
B.
Tinjauan Umum Tentang Kearsipan
Arsip merupakan dokumen yang berfungsi sebagai
bukti aktivitas atau peristiwa tertentu yang disimpan dan dipelihara untuk
kepentingan hukum dan sejarah. Arsip dapat dibedakan menjadi arsip dinamis dan
arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam
kegiatan pencipta arsip, seperti arsip aktif, inaktif,
dan vital. Arsip vital merupakan arsip yang sangat penting karena keberadaannya
menjadi syarat dasar bagi kelangsungan operasional suatu lembaga atau
organisasi dan tidak dapat diperbarui jika hilang atau rusak. Sedangkan arsip
statis adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan dipelihara karena
memiliki nilai guna kesejahteraan serta telah diverifikasi oleh Arsip Nasional
Republik Indonesia.
C.
Kedudukan Minuta Akta Sebagai Arsip Negara
Minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris
memiliki kedudukan penting sebagai arsip negara yang harus dikelola dan
dipelihara sesuai dengan ketentuan UU Kearsipan dan UU Jabatan Notaris. Minuta akta dapat digolongkan sebagai arsip dinamis yang
bersifat vital, karena keberadaannya sangat penting dalam menjaga keautentikan
dan keamanan dokumen hukum yang berfungsi sebagai alat bukti bagi para pihak
yang terlibat. Selain itu, minuta akta juga harus
diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat rahasia, di mana hanya orang yang
berkepentingan yang dapat mengaksesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Efektivitas Sistem Penyimpanan Protokol Notaris
Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Kearsipan
1.
Konsep
Arsip
Arsip
merupakan rekaman dari kegiatan atau peristiwa yang terjadi dalam berbagai
bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi. Arsip memiliki peran
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena mencerminkan perjalanan
sejarah suatu bangsa, termasuk keberhasilan dan kegagalan yang dialami. Arsip,
menurut UU Nomor 43 Tahun 2009, harus dikelola dengan baik, termasuk arsip yang
dibuat oleh institusi negara dan individu. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU
Kearsipan, arsip dibagi menjadi arsip dinamis dan statis. Arsip dinamis
digunakan langsung dalam kegiatan pencipta arsip, sementara arsip statis adalah
arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan setelah retensinya habis.
2.
Penyimpanan
dan Pengelolaan Arsip Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan UU Kearsipan
a.
Pencipta
Arsip
Berdasarkan Pasal
1 UU Jabatan Notaris, notaris, notaris pengganti, dan pejabat sementara notaris
adalah pencipta arsip protokol yang memiliki tanggung jawab untuk menyimpan
setiap akta yang dibuat. Penyerahan protokol notaris diatur dalam Pasal 62 dan
63 UUJN, yang menyebutkan bahwa protokol harus diserahkan dalam kondisi
tertentu, seperti saat notaris meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.
b.
Akuisisi
(Perolehan)�
Protokol notaris
yang sudah berusia 25 tahun atau lebih harus diserahkan ke Majelis Pengawas
Daerah (MPD). Penyerahan ini dilakukan dengan berita acara yang ditandatangani
oleh yang menyerahkan dan yang menerima.
c.
Pengolahan
dan Pemeliharaan
Protokol notaris
disimpan oleh notaris atau notaris pengganti. Dalam UU Kearsipan, pemeliharaan
arsip dinamis diatur dalam Pasal 40 ayat 2 UU Kearsipan untuk menjamin keamanan
informasi dan fisik arsip.
3.
Akses
Terhadap Arsip
Menurut
Pasal 16 ayat (1) UUJN-P, notaris wajib merahasiakan segala keterangan terkait
akta yang dibuatnya. Akses terhadap akta hanya diberikan kepada pihak yang
berkepentingan sesuai ketentuan undang-undang.
E.
Efektivitas
Penyimpanan Protokol Notaris
Efektivitas sistem
penyimpanan protokol notaris sangat terkait dengan bagaimana arsip tersebut
dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem penyimpanan yang efektif
harus dapat menjamin keamanan, keautentikan, dan kerahasiaan arsip yang
disimpan. Hal ini sesuai dengan UU Jabatan Notaris yang mengharuskan notaris
menjaga keaslian dokumen, serta UU Kearsipan yang menekankan pentingnya arsip
dinamis dan vital untuk keberlangsungan operasional pencipta arsip. Protokol
notaris, khususnya minuta akta, dapat dikategorikan
sebagai arsip dinamis yang vital, sehingga perlu disimpan dan dipelihara dengan
baik untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang
berkepentingan.
F.
Efektivitas
Sistem Penyimpanan Protokol Notaris Berdasarkan Undang-Undang
Jabatan Notaris Dan Undang-Undang Kearsipan
Pasal 1 angka 13 UUJN-P
mengatur tentang Protokol Notaris yaitu: kumpulan dokumen yang merupakan arsip
negara yang harus disimpan yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan
dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai arsip negara diatur lebih rinci dalam bentuk ketentuan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan yang tercantum pada undang-undang
nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Protokol Notaris dalam UUJN
maupun UUJN-P hanya mengatur terkait penyerahannya saja, padahal sebagai sebuah
arsip Protokol Notaris haruslah dikelola berdasarkan 4 aspek kegiatan, yaitu
akuisisi, pengolahan, preservasi dan penyediaan aspek sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 59 UU Kearsipan.
Apabila disinkronisasi antara
Pasal 40 ayat (2) UUK yang mengatur aspek pengelolaan dengan aspek pengelolaan
dalam UUJN. Berikut disampaikan dalam bentuk tabel tentang pengelolaan Protokol
Notaris jika ditinjau dari UU Jabatan Notaris dan UU Kearsipan:
Tabel 1. Pengelolaan Arsip ditinjau dari UU Jabatan Notari dan UU Kearsipan
Penyimpanan dan Pengelolaan dalam UU Jabatan Notaris |
Penyimpanan dan Pengelolaan dalam UU Kearsipan |
1. Pencipta Arsip Pasal 1 ayat (1), (2), (3) jo. Pasal 65 UUJN: a. Notaris; b. Pejabat Sementara Notaris;
dan c. Notaris Pengganti. |
1. Pencipta Arsip (Pasal 57 ayat 1 UUK): a. Lembaga Negara; b. Pemerintah Daerah; c. Perguruan Tinggi Negeri; dan d. BUMN dan/atau BUMD. |
2. Akuisisi (Perolehan) a. Pasal 62-64 UUJN Tanpa dilakukan penilaian, semua Protokol harus
disimpan oleh Notaris, Notaris Pengganti |
2. Akuisisi (Perolehan) a. Pasal 60 ayat 1 Meliputi pendataan, penataan (Pengumuman Daftar
Pencairan Arsip), Penilaian, |
Penyimpanan dan Pengelolaan dalam UU Jabatan Notaris |
Penyimpanan dan Pengelolaan dalam UU Kearsipan |
Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pemegang Protokol dan MPD. b. Pasal 63 ayat (5) UUJN Diserahkan ke MPD, Penyerahan
Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari (Pasal 63 ayat (1) UUJN dan Protokol Notaris dari Notaris lain
yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih
diserahkan oleh Notaris Penerima Protokol Notaris. |
hingga Penyerahan Arsip ke
Lembaga Kearsipan. b. Pasal 53 Arsip yang memiliki nilai
guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan
dipermanenkan sesuai dengan JRA wajib diserahkan ke Lembaga Arsip sesuai
dengan tingkatannya. |
3. Pengolahan Tidak diatur dalam UUJN maupun UUJN-P,
Pengelolaan dilakukan oleh Notaris, Notaris Pengganti, Pejabat Sementara
Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pemegang Protokol dan MPD dengan beragam
cara. |
3. Pengolahan Pasal 62 UUK : Pengolahan dilaksanakan
berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. |
4. Preservasi (Pemeliharaan) Dilakukan oleh Notaris,
Notaris Pengganti, Pejabat Sementara |
4. Preservasi (Pemeliharaan) a. Pasal 40 ayat (4) UUK Pencipta Arsip membuat tata naskah dinas,
klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan
dan akses arsip. b. Pasal 45 ayat (1) UUK Pemeliharaan arsip
dilaksanakan oleh Pencipta Arsip. |
5. Akses Terhadap Arsip a. Merupakan arsip tertutup
kecuali Pasal 66 UUJN. |
5. Akses Terhadap Arsip a. Pasal 64 ayat (1) UUK Lembaga Kearsipan wajib menjamin kemudahan
akses setiap Arsip |
Penyimpanan dan Pengelolaan dalam UU Jabatan Notaris |
Penyimpanan dan Pengelolaan dalam UU Kearsipan |
b. Merahasiakan segala sesuatu
mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan kecuali undang-undang
menentukan lain (Pasal 16 ayat (1) huruf f jo. Pasal 54 ayat (1) �Notaris
hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang
yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang
memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. |
b. Pasal 64 ayat (3) UUK Akses terhadap arsip didasarkan pada sifat
keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. c. Pasal 65 ayat (1) UUK Pada dasarnya akses terhadap arsip terbuka
untuk umum |
6. Penyelenggaraan Kearsipan Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris
Pengganti, Notaris Pemegang Protokol dan MPD tunduk terhadap Pasal 16 ayat
(1) huruf f jo. Pasal 54 ayat (1) UUJN. |
6. Penyelenggaraan Kearsipan a. Pasal 2 PUUK Penyelenggaraan Kearsipan
dilakukan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Perguruan tinggi
dalam suatu sistem Kearsipan Nasional. b. Pasal 3 PUUK Penyelenggaraan Kearsipan
tingkat nasional tanggung jawab ANRI, Provinsi tanggung jawab Gubernur,
Kabupaten/Kota tanggung jawab Bupati/Walikota dan Perguruan Tinggi adalah
Pimpinan. c. Pasal 4 PUUK Penyelenggaraan Kearsipan melipuit: 1) Penetapan Kebijakan; 2) Pembinaan Kearsipan; 3) Pengelolaan Arsip. |
7. Penyusutan UUJN maupun UUJN-P tidak mengenal penyusutan. |
7. Penyusutan Pasal 47 ayat (1) UUK Penyusutan arsip
dilaksanakan oleh Pencipta Arsip, kegiatannya meliputi: a. Pembuatan daftar pertelaan
arsip; b. Pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan; c. Penyerahan arsip ke Arsip
Nasional Republik Indonesia; d. Penyerahan arsip ke badan/kantor
kearsipan daerah otonom; e. Pengendalian penyerahan arsip
statis; f. Pemusnahan arsip (Keputusan
Kepala ANRI No.9 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah). |
Seperti yang telah dijabarkan pada
tabel diatas, bahwa pengelolaan dan penyimpanan
sebuah arsip yang telah diatur dalam UU Kearsipan memiliki kesamaan dan ada
juga yang sebenarnya tidak ada diatur dalam UU Jabatan Notaris seperti halnya
Akuisisi atau Perolehan Arsip atau Protokol Notaris yang dilakukan tanpa adanya
penilainya sedangkan dalam UUK adanya penilaian pada sebuah arsip meliputi
pendataan, penataan, penilaian hingga penyerahan arsip. UU Jabatan Notaris juga
tidak mengatur mengenai pengolahan pada arsip sehingga dilaksanakan dengan
beragam cara menurut notaris hingga MPD didalam
pengolahannya sedangkan dalam UUK pengolahan arsip dilaksanakan berdasarkan
asas asal usul dan asas aturan asli.
Preservasi atau Pemeliharaan pada
sebuah arsip atau Protokol Notaris juga tidak diatur dengan jelas bagaimana
cara pemeliharaannya sehingga dilakukan dengan beragam cara oleh notaris hingga
MPD kemudian UU Jabatan Notaris tidak mengatur mengenai penyusutan sebuah arsip
sehingga arsip tersebut harus disimpan sepanjang masa sehingga dapat dilihat
pengaturan/sistem penyimpanan Protokol kurang begitu efektif jika hanya berpaku
pada UU Jabatan Notaris yang dalam pengaturan mengenai penyimpanan,
pemeliharaan hingga penyelenggaraan kearsipannya yang tidak diatur dengan
jelas.
Protokol Notaris sebagai bagian atas
arsip negara, hendaknya dalam perlakuannya disamakan seperti halnya dokumen
negara yakni wajib untuk dilakukan penyimpanan, pemeliharaan sebagai bentuk tanggug jawab dalam menjaga keautentikan akta. Sebagai
arsip negara protokol notaris harus memiliki aturan dalam penyelenggaraannya.
Menurut Pasal 1 angka 24 UUK mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan dengan
bunyi �Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi
kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem
kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan
sarana, serta sumber daya lainnya�. Namun baik dalam UU Kearsipan maupun UU
Jabatan Notaris tidak mengatur demikian sehingga dalam prakteknya
sering ditemukan permasalahan terhadap minuta akta
sebagai bagian dari protokol notaris berikut juga sebagai arsip negara tersebut
tercecer sebagai akibat dari tidak terorganisasinya metode penyimpanan
sebagaimana lebih lanjut tidak diaturnya perihal penyelenggaraan kearsipan itu
sendiri (Tjokorda Istri Agung Adinty Devi, I Made
Marta Wijaya, dan Anak Agung Istri Ari Atu Dewi,
2023). Permasalahan tersebut apabila tidak diakomodir
dengan baik kedepannya akan menimbulkan problematika
pada kepentingan masyarakat sebagai kliennya (Triyanti, Harjono, dan Hari
Purwadi, 2015). Berdasarkan hal
tersebut aturan penyelenggaraan yang diperlukan oleh notaris perihal
penyimpanan maupun pemeliharaan protokol notaris yaitu aturan terkait
penyelenggaraan suatu kearsipan Protokol Notaris yang terdiri atas kebijakan
terhadap arsip; pembinaan terhadap arsip; dan pengelolaan arsip.
Sedangkan baik dalam UU Kearsipan
maupun UU Jabatan Notaris tidak mengatur secara eksplisit mengenai hal
tersebut, sehingga mengakibatkan kondisi ketidakpastian hukum bagi notaris
mengenai hal penyimpanan dan pemeliharaan Protokol Notaris sebagai bagian dari
kewenangannya menjalankan jabatan. Oleh karena itu, pembentukan pengaturan
khusus mengenai penyelenggaraan kearsipan protokol notaris sangat diperlukan
demi terciptanya kepastian hukum bagi notaris dalam keberlangsungan penyimpanan
protokol notaris selaku bagian dari arsip negara. Adanya pembentukan
peraturan-peraturan terkait dengan notaris seperti penyelenggaraan kearsipan
protokol notaris, maka kepastian dan perlindungan hukum yang baik diharapkan
tidak hanya didapat oleh notaris saja namun juga bagi
masyarakat yang memerlukan notaris di setiap perbuatan hukumnya (Putu Bellania
Ariawan, 2018).
Tanggung
Jawab Notaris dan Penyimpanan Protokol Notaris
A.
Tanggung Jawab Notaris
Tanggung jawab dalam Kamus
Bahasa Indonesia diartikan sebagai kewajiban untuk menanggung segala akibat
dari suatu perbuatan, baik disengaja maupun tidak. Sifat tanggung jawab
merupakan bagian dari kodrat manusia yang diwajibkan untuk menanggung dampak
perbuatannya. Dalam konteks hukum, tanggung jawab dapat berupa kewajiban
memberikan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan, yang dikenal sebagai
"liability" atau tanggung jawab hukum,
serta "responsibility," yang berhubungan
dengan pertanggungjawaban politik.
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang kemudian diperbaharui melalui
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki
tanggung jawab yang diatur dalam beberapa ranah, termasuk pertanggungjawaban
administrasi, perdata, dan pidana.
1.
Pertanggungjawaban Administrasi
Sebagai pejabat umum, notaris
diberi kewenangan untuk membuat akta autentik. Notaris bertanggung jawab
memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang dibuatnya, termasuk pendaftaran dan
legalisasi akta di bawah tangan. Apabila notaris gagal memenuhi kewajiban
administrasi ini, akta yang dibuatnya dapat dibatalkan atau batal demi hukum,
dan tidak lagi memiliki kekuatan sebagai akta autentik.
2.
Pertanggungjawaban Perdata
Notaris juga bertanggung jawab
secara perdata jika melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik. Pihak
yang dirugikan oleh tindakan notaris berhak menggugatnya di pengadilan, dan
akta yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat kehilangan
kekuatan hukumnya. Meski notaris sudah purna bakti,
mereka tetap harus bertanggung jawab atas akta-akta yang pernah dibuatnya.
3.
Pertanggungjawaban Pidana
Dalam beberapa kasus, notaris
dapat diminta bertanggung jawab secara pidana, misalnya apabila terbukti
memasukkan keterangan palsu ke dalam akta. Dalam hal ini, notaris dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama jika terbukti
bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
B.
Tanggung Jawab Penyimpanan Minuta
Akta sebagai Bagian dari Protokol Notaris
Minuta akta merupakan bagian dari
protokol notaris yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris. Tanggung
jawab penyimpanan ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang
Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris menyimpan akta dalam bentuk aslinya
untuk menjaga keautentikan dokumen. Dalam pelaksanaannya, notaris juga memiliki
kewenangan untuk mengeluarkan grosse, salinan, atau
kutipan akta berdasarkan minuta akta yang disimpan.
Protokol notaris sendiri diakui
sebagai arsip negara yang terdiri dari minuta akta,
buku daftar akta, buku daftar wasiat, dan berbagai dokumen lainnya. Penyimpanan
yang baik dan benar menjadi kunci dalam menjaga dokumen-dokumen ini dari
kerusakan atau kehilangan, dan hal ini dilakukan untuk memastikan keautentikan
akta serta melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan dokumen
tersebut.
C.
Penyerahan Protokol Notaris
Menurut Pasal 62 UU Jabatan
Notaris, penyerahan protokol notaris harus dilakukan dalam beberapa kondisi,
seperti ketika notaris meninggal dunia, pensiun, atau tidak mampu lagi
menjalankan jabatannya. Penyerahan protokol harus dilakukan kepada notaris penerima
protokol yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Protokol ini harus
terus dipelihara bahkan setelah penyerahan, dan notaris penerima protokol
memiliki kewenangan terbatas untuk mengeluarkan salinan atau kutipan akta dari
dokumen yang ada.
D.
Penyimpanan dan Kearsipan Protokol Notaris
Sebagai arsip negara, protokol
notaris harus disimpan dan dikelola sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip yang termasuk dalam kategori arsip
vital, seperti minuta akta, harus dijaga keamanannya
karena keberadaannya sangat penting untuk kepentingan masyarakat. Penyimpanan
arsip ini diatur untuk memastikan bahwa akta-akta autentik tetap tersedia
sebagai alat bukti yang sah dan dapat diandalkan.
Selain itu, penyimpanan
protokol notaris memiliki tanggung jawab khusus terkait pemeliharaan arsip,
terutama dalam hal menjaga keamanan fisik dan informasi dokumen. Tanggung jawab
ini tidak hanya berlaku bagi notaris yang membuat akta, tetapi juga bagi notaris
pengganti atau notaris penerima protokol yang diberi kewenangan untuk menyimpan
dokumen tersebut.
E.
Penyelenggaraan Kearsipan Protokol Notaris
Dalam konteks kearsipan,
protokol notaris harus dikelola secara sistematis sesuai dengan kebijakan dan
peraturan yang berlaku. Pengelolaan ini mencakup penyimpanan, pemeliharaan, dan
akses terhadap dokumen. Undang-Undang Kearsipan
menyebutkan bahwa pengelolaan arsip dinamis, seperti protokol notaris, harus
dilakukan dengan memperhatikan keautentikan, keutuhan, dan keamanan arsip
tersebut.
Secara keseluruhan, penyimpanan
protokol notaris memerlukan perhatian khusus karena dokumen-dokumen yang ada di
dalamnya merupakan bagian dari arsip negara yang harus dipertahankan dalam
jangka panjang.
Berdasarkan
penelitian, Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol
Notaris dapat dikategorikan sebagai arsip negara dengan jenis arsip dinamis
yang bersifat vital, sesuai dengan pengaturan dalam undang-undang kearsipan dan
UU Jabatan Notaris. Protokol Notaris harus mematuhi aturan kearsipan untuk
menjaga keamanan dan keautentikan akta. Meskipun Protokol Notaris telah
diserahkan kepada pihak lain, notaris tetap bertanggung jawab atas akta yang
dibuatnya. Namun, penyimpanan Protokol Notaris masih dilakukan secara manual,
sehingga berisiko mengalami kerusakan. Oleh karena itu, diperlukan panduan dan
aturan yang lebih jelas mengenai penyimpanan dan pemeliharaan Protokol Notaris,
termasuk pengaturan mengenai penyimpanan elektronik untuk memastikan keawetan
arsip. Sebagai saran, dibutuhkan sinkronisasi antara UU Jabatan Notaris dan UU
Kearsipan untuk memberikan kepastian hukum bagi Protokol Notaris sebagai arsip
negara. Selain itu, pengelolaan Protokol Notaris harus mencakup pemeliharaan,
akses, dan penyusutan arsip seperti halnya dokumen negara, dan perlu adanya
pengaturan penyimpanan secara elektronik untuk melindungi arsip dari kerusakan.
Alindita, A. P., & Heitasari, D. N. (2021).
Pengelolaan Arsip Negara dan Protokol Notaris. Jurnal Kearsipan, 11(2), 98-110.
Burhanuddin, M.
(2022). Tantangan dalam Pengelolaan Arsip Notaris. Jurnal Manajemen Kearsipan,
15(3), 34-45.
Harris, F., &
Leny, H. (2017). Manajemen Arsip Notaris: Permasalahan dan Solusi. Jurnal Hukum
dan Kearsipan, 8(1), 23-35.
Haris, A., &
Nurma, H. (2017). Efektivitas Penyimpanan Arsip Notaris di Indonesia. Jurnal
Kearsipan Nasional, 5(2), 12-23.
Kumalawati, D.,
Poesoko, H., & Suci, I. D. A. (2021). Kedudukan Minuta Akta sebagai Arsip
Negara. Jurnal Hukum Kenotariatan, 12(4), 45-56.
Mulia, J., Rahmi,
E., & Nuriyatman, E. (2022). Analisis Protokol Notaris sebagai Arsip
Negara. Jurnal Hukum dan Kearsipan, 9(3), 67-79.
Natalia, P. P.,
& Wiryawan, I. W. (2023). Retensi Arsip dan
Perlindungan Protokol Notaris. Jurnal Kearsipan Indonesia, 7(2), 102-115.
Nugraha, N., &
Santoso, D. (2020). Akta Autentik dan Kedudukan Hukum Protokol Notaris. Jurnal
Hukum Perdata, 18(1), 23-34.
Pingkan, N. K.,
& Wiryawan, I. W. (2023). Pengelolaan Protokol Notaris dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, 14(2), 123-136.
Pratiwi, N. D.,
Rato, D., & Ali, M. (2022). Pengaturan Minuta Akta sebagai Arsip Negara
dalam UU Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(1), 67-78.
Rahman, A., Zainal,
R., & Susanto, Y. (2021). Kebijakan Pengelolaan Protokol Notaris. Jurnal
Kearsipan Nasional, 10(4), 98-112.
Santoso, R.,
Nugraha, I., & Putri, L. (2022). Kedudukan Protokol Notaris sebagai Arsip
Negara. Jurnal Hukum dan Kearsipan, 13(3), 45-60.
Natalia, P. P.,
& Wiryawan, I. W. (2023). Pengelolaan Protokol Notaris dan Retensi Arsip. Jurnal Arsip dan Hukum, 15(2), 67-78.
Nurin Dyasti,
P., Rato, D., & Ali, M. (2022). Analisis Protokol
Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, 8(2),
45-56.
Mulia, J., Rahmi,
E., & Nuriyatman, E. (2022). Pengelolaan Minuta Akta dan Protokol Notaris
sebagai Arsip Negara. Jurnal Kearsipan Nasional, 12(3), 90-105.
Santoso, D.,
Zainal, R., & Nurma, H. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Penyimpanan
Arsip. Jurnal Hukum Perdata, 9(1), 23-34.
Susanto, Y., &
Zainudin, A. (2020). Pengelolaan Arsip Protokol Notaris di Indonesia. Jurnal
Kearsipan dan Hukum, 14(4), 123-137.
Harris, F., &
Leny, H. (2017). Tantangan dalam Pengelolaan Arsip Notaris. Jurnal Hukum dan
Kearsipan, 7(1), 23-34.
Santoso, R.,
Nugraha, I., & Putri, L. (2022). Akta Autentik dan Kedudukan Hukum Protokol
Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, 12(2), 45-56.
Zainudin, S., &
Nugraha, N. (2021). Kebijakan Pengelolaan Protokol Notaris di Indonesia. Jurnal Kearsipan Nasional, 8(3), 87-102.