Kepastian Hukum Terhadap Tanda Tangan Elektronik Dalam Kerjasama Pengadaan
Barang dan Jasa Pada Perusahaan���
Legal Certainty of Electronic Signatures in Cooperation in the
Procurement of Goods and Services in Companies���
1)* Yuni Lisbeth Rajagukguk, 2) Salmon
Ginting, 3) Gatut Hendrotriwidodo
123 Universitas Jayabaya,
Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
*Correspondence: Yuni Lisbeth Rajagukguk
DOI: 10.59141/comserva.v4i5.2227 |
ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang pesat, terutama selama pandemi Covid-19, menuntut individu
dan pelaku usaha untuk beradaptasi. Pemerintah mendukung hal ini dengan menerbitkan
Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, termasuk pengaturan mengenai tanda
tangan elektronik. Meskipun sudah ada aturan yang menjelaskan penggunaan
tanda tangan elektronik melalui penyelenggara sertifikasi, penggunaan tanpa
sertifikasi elektronik belum dijelaskan secara detail. Banyak perusahaan
masih memilih untuk menandatangani perjanjian tanpa menggunakan sertifikasi
elektronik karena alasan kesulitan penggunaan, biaya, dan keamanan.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan metode studi pustaka dan
analisis kualitatif. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta peraturan pelaksananya dalam
Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2022, mengatur tata kelola tanda tangan
elektronik. Namun, penerapannya belum memberikan kejelasan, terutama bagi
tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik,
yang termasuk dalam informasi dan dokumen elektronik, diakui sebagai alat
bukti hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengkajian ulang atas peraturan
mengenai tanda tangan elektronik, terutama terkait transaksi elektronik dan
perjanjian antara pihak dalam pengadaan barang dan jasa. Kata kunci: Tanda Tangan Elektronik, Undang-Undang Informasi, Transaksi Elektronik, Keamanan
Transaksi Elektronik |
|
ABSTRACT The rapid development of information and communication technology,
especially during the Covid-19 pandemic, demands that individuals and
businesses adapt. The government supports this by issuing laws and
implementing regulations, including those governing electronic signatures.
Although there are existing rules explaining the use of electronic signatures
through certification providers, the use of uncertified electronic signatures
has not been thoroughly detailed. Many companies still opt to sign agreements
without using certified electronic signatures due to difficulties in usage,
costs, and security concerns. This research is normative juridical, employing
literature studies and qualitative analysis. Article 11 of Law No. 11 of 2008
on Information and Electronic Transactions, along with its implementing
regulations in Ministry of Communication and Information Technology
Regulation No. 11 of 2022, regulates the governance of electronic signature
certification. However, its implementation lacks clarity, especially for
uncertified electronic signatures. Electronic signatures, which are
considered part of electronic information and documents, are legally
recognized as evidence. Therefore, a review of the regulations on electronic
signatures, particularly concerning electronic transactions and agreements
between parties in the procurement of goods and services, is necessary. Keywords:
Electronic
Signature, Information, Electronic
Transactions Law, Electronic Transaction Security |
Dalam suatu perusahaan
mengadakan kontrak atau perjanjian dengan perusahaan lainnya merupakan hal yang banyak dilakukan sebagai pengembangan usaha suatu perusahaan
tersebut serta mendapatkan pendapatan atau keuntungan yang bermanfaat bagi perusahaan. Kontrak atau perjanjian ini biasa dengan menggunakan media kertas yang ditanda tangani oleh wakil perusahaan, dalam hal ini direksi perusahaan
tersebut sesuai dengan anggaran
dasar yang memiliki kewenangan
bertindak secara hukum mewakili untuk dan atas nama perusahaan.
Era
globalisasi mendorong perkembangan teknologi digital dan kegiatan usaha para
pelaku bisnis menuju arah yang lebih efektif dan efisien (Skare &
Soriano, 2021). Didalam perkembangannya,
penggunaan tanda tangan elektronik atau digital mulai menggeser keberadaan
tanda tangan manual atau konvensional yang biasa digunakan dalam perjanjian di
bawah tangan dalam perusahaan diatas dengan media kertas sebagai bukti secara
tertulis. (Galbally et
al., 2012)
Memasuki
abad ke 21 ditandai dengan adanya istilah zaman digitalisasi dimana dalam
berkehidupan sehari-hari manusia dibantu dan dipermudah dengan menggunakan
peralatan elektronik dan jaringan internet.(Barkatullah,
2017) Perkembangan ilmu
pengetahuan di bidang teknologi yang begitu cepat membuat seluruh
aktivitas atau� kegiatan dan
kebutuhan sangat cepat dan mudah
didapatkan hanya dengan melalui satu genggaman
tangan. Perkembangan
teknologi informasi serta teknologi komunikasi dimana berkembang sangat pesat
seperti saat sekarang, menuntut setiap orang atau individu maupun pelaku usaha
turut serta dan ikut dalam perkembangan tersebut dan mempunyai atau memiliki
alat yang dapat menunjang aktivitas sehari-hari yang tidak mungkin atau dapat
terlepas dari peran teknologi tersebut (Chien et al.,
2021). Begitu pesatnya
perkembangan teknologi saat ini sangat berpengaruh dalam kehidupan
bermasyarakat. Dimana teknologi digunakan hampir didalam setiap aspek kehidupan
masyarakat, seperti dalam hal berkomunikasi, mencari atau mendapatkan
informasi, aspek pendidikan, aspek transportasi, pariwisata serta dalam aspek
keuangan dan bisnis. Apabila kita mengerti jenis teknologi yang kita perlukan,
maka teknologi dapat menjadi sarana percepatan usaha dan juga dapat membuka
banyaknya peluang. (Hu et al.,
2022)
Kondisi
ini didorong juga dengan kian marak dan diperlukan atau dibutuhkan pada masa
pandemic yakni wabah virus Covid-19 (Corona
Virus Disease 2019) dengan pertimbangan penyebaran wabah ini yang dapat
mengancam keselamatan jiwa manusia. Pemerintah Republik Indonesia dengan
penerapan kebijakan-kebijakannya dilakukan untuk berbagai bidang kegiatan
sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus tersebut di masyarakat. Pembatasan
dengan membatasi pertemuan secara langsung dan sentuhan pada orang, barang atau
benda terkhusus dimana benda atau barang tersebut yang sebelumnya
terkontaminasi oleh orang yang telah terpapar oleh wabah Covid-19. Untuk
menghindari kontak langsung, agar kebutuhan bisnis dan kelangsungan berjalannya
operasional suatu usaha dalam perusahaan, maka tanda tangan digital atau
elektronik adalah salah satu solusi yang lebih efektif dan efisien.
Perkembangan
atas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dimana secara cepat membawa
kemajuan serta pengaruh bagi kehidupan manusia di bumi, kemajuan suatu
teknologi membawa perubahan yang sangat signifikan dari pemanfaatan internet
didalam kehidupan manusia yaitu adanya suatu perubahan pola hubungan dari yang
pada mulanya menggunakan kertas (paper) menjadi nirkertas (paperless) (While &
Dewsbury, 2011). Oleh karena hal tersebut,
terjadi perubahan pula pada berbagai transaksi yaitu transaksi konvensional
menuju atau beralih pada transaksi elektronik (e-commerce). Sehingga penggunaan
tanda tangan elektronik atau digital sangatlah dibutuhkan dalam melakukan transaksi
elektronik.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1)
menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Atas dasar
tersebut Pemerintah Indonesia membuat suatu aturan hukum yang jelas atas tanda
tangan elektronik.
Pemerintah
didalam mendukung pengembangan teknologi informasi dilakukan melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi dilakukan
secara aman dan mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai sosial
budaya masyarakat Indonesia serta norma agama. Dimana teknologi informasi
diyakini akan menjadi sebuah alternatif penting atau utama bagi penyelenggaraan
suatu kegiatan bisnis maupun pemerintahan. Atas hal tersebut, maka penggunaan
tanda tangan elektronik di Indonesia telah diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengalami perubahan dengan diubah
melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan peraturan-peraturan
turunannya yakni Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata
Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Semula
jika ingin melakukan transaksi bisnis harus bertatapan muka, namun untuk saat
ini akses internet yang begitu mudah diperoleh manusia dapat melakukan
komunikasi serta bertransaksi. Dari transaksi ini tercipta suatu Perjanjian
elektronik merupakan perjanjian yang dilakukan melalui media elektronik tanpa
bertemu (tatap muka) secara langsung. Kegiatan transaksi elektronik
mengakibatkan adanya hubungan hukum atau perikatan secara elektronik dengan
memadukan jaringan berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang difasilitasi
dengan jaringan internet atau jaringan global (Santoso &
Pratiwi, 2018). Didalam perjanjian
elektronik tersebut, dimana proses penandatanganannya dilakukan juga secara
elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik
atau digital adalah tanda tangan yang dibuat yang dilakukan secara digital
dengan cara menggunakan sistem mekanisme kriptografi asimetris.
Dalam
dunia usaha atau dunia bisnis dimana termasuk didalamnya bidang perdagangan.
Bidang perdagangan merupakan bidang yang paling cepat terkena dampak dari
perkembangan teknologi baik perdagangan secara nasional maupun internasional(Mardiansyah
et al., 2020). Namun saat ini masih
banyak perusahaan belum memahami dan menggunakan tanda tangan elektronik atau
digital sebagai solusi yang efektif (Lax et al.,
2015). Walaupun telah ada
pengaturan atas penggunaan tanda tangan elektronik ini, dimana pengaturan yang
ada saat ini lebih menjelaskan secara detail mengenai penggunaan tanda tangan
elektronik dengan menggunakan penyelenggara sertifikasi elektronik, sedangkan
untuk penggunaan tanpa menggunakan penyelenggara sertifikasi elektronik tidak
ada penjelasan secara detail. Pada umumnya saat ini banyak perusahaan
penandatanganan perjanjian tanpa menggunakan penyelenggara sertifikasi
elektronik, dengan beragam alasan salah satunya keamanan dari segi perjanjian
dan tanda tangan elektronik dengan menggunakan penyelenggara sertifikasi
elektronik. Data atau dokumen yang tersimpan oleh pihak ketiga sebagai
penyelenggara sertifikasi elektronik terjadi kebocoran, dengan salah satu kasus
terjadi pada Tokopedia. Dari sisi regulasi, Tokopedia yang terdaftar sebagai
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar
Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).(Rizkinaswara,
2020)
Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji keaslian tanda tangan elektronik dalam kerangka
hukum dan penggunaannya dalam transaksi elektronik, terutama dalam kerja sama
pengadaan barang dan jasa di perusahaan. Berbagai penelitian terdahulu membahas
aspek-aspek terkait, seperti perlindungan hukum tanda tangan elektronik dalam
aplikasi keuangan, keabsahan dalam akta notaris, dan kepastian hukum tanda
tangan dalam kontrak elektronik (Wang, 2007).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanda tangan elektronik diakui
secara hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
terdapat kelemahan terkait legalitas penggunaannya tanpa sertifikasi, yang
berpengaruh pada kekuatan pembuktian dalam perjanjian. Oleh karena itu, penulis
menekankan pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi
untuk mencapai kepastian hukum.(Chang et al.,
2007)
Berdasarkan
latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua masalah utama: pertama,
bagaimana dasar hukum atas penggunaan tanda tangan elektronik dalam kerja sama
pengadaan barang dan jasa menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
(Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2022; kedua, bagaimana kepastian hukum tanda
tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dalam perjanjian kerja sama di
perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedua masalah
tersebut guna memberikan pengetahuan yang relevan tentang aspek hukum
penggunaan tanda tangan elektronik dalam lingkungan bisnis.
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis. Secara
teoritis, penelitian ini dapat memperkaya wawasan tentang hukum perdata,
khususnya terkait penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian bisnis.
Secara praktis, penelitian ini menjadi panduan bagi perusahaan dalam menerapkan
tanda tangan elektronik, terutama terkait aspek legalitas dan keamanan. Penulis
juga berharap penelitian ini dapat mendorong pengembangan regulasi lebih lanjut
untuk memperkuat perlindungan hukum dan kepastian dalam penggunaan tanda tangan
elektronik.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. Dasar
hukum atas penggunaan tanda tangan elektronik terhadap kerjasama pengadaan
barang dan jasa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
(Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik
Saat ini seluruh dunia
sedang mengalami perubahan era atau zaman menuju era masyarakat informasi
termasuk di Indonesia, dimana memaksakan kita melakukan adaptasi keseimbangan
pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi yang mengakibatkan terisolasi
atas perkembangan global dikarenakan tidak mampu memanfaatkannya.
Sejak ditemukannya World Wide Web dengan perkiraan pada
1990-an, teknologi saat ini mampu mengubah internet menjadi suatu media atau
jembatan yang menghubungkan banyak orang dari berbagai belahan dunia. Secara
langsung dan praktis, perkembangan internet sangat mempengaruhi dari berbagai sektor
salah satunya sektor ekonomi.
Dengan istilah dunia maya
memastikan dimana seseorang berhubungan dengan banyak orang dan lokasi yang
berjauhan. Oleh karenanya informasi yang dapat diperoleh pun semakin bertambah
banyak. Cara memperoleh informasi inilah pada saat ini dilindungi melalui suatu
peraturan Undang-Undang. Begitu banyak cara untuk mendapatkan informasi pada
dunia maya, berbagai informasi melalui jaringan internet pada dunia maya.
Sehingga banyak orang terkadang menyalahgunakan informasi secara elektronik,
sehingga dibutuhkan sesuatu dalam aturan perundang-undangan untuk
melindunginya.
Pada setiap orang dapat
memberikan informasi apapun, atas informasi tersebut dimana apabila seseorang
tertarik untuk memperoleh suatu produk barang atau jasa yang ditawarkan, oleh
karenanya akan terjadi suatu transaksi elektronik. Kedudukan antara
perlindungan hukum dan juga keamanan teknologi informasi akan membuat
terciptanya suatu kepercayaan kepada pemakainya.
Tanpa adanya kepercayaan
pada perdagangan elektronik, maka masyarakat akan merasa saat ini dicanangkan
oleh pemerintah Indonesia tidak akan maju atau berkembang. Kepercayaan dapat
diperoleh dengan memberikan suatu pengakuan hukum atas tulisan elektronik.
Secara otomatis
mempengaruhi perkembangan ilmu hukum saat ini. Setiap temuan baru atau inovasi
yang ada mampu menghadirkan suatu perubahan dalam kehidupan di masyarakat,
dengan alasan manfaat yang diperoleh sangat besar untuk masyarakat.
Saat ini memasuki era
digital tidak hanya dipergunakan untuk perdagangan saja namun sudah meluas dan
dipergunakan oleh pemerintah. Penggunaan internet dalam hal kepentingan
transaksi bisnis semakin menunjukkan peningkatan yang tajam, yang mana
prosentase perdagangan melalui elektronik, khususnya pembelian barang secara online tidak saja dipengaruhi
konektivitas internet namun lebih banyak dipengaruhi oleh tingkat pendapatan
ekonomi pada seseorang.
Dewasa ini aktifitas bisnis
berkembang begitu pesatnya dan terus merambah dalam berbagai bidang, baik
menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam
upaya mendukung perkembangan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang pesat serta
kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis.
Mengingat kegiatan bisnis
semakin meningkat dari hari ke hari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya
sengketa atau dispute di antara para
pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah
yang melatarbelakangi, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di
antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau
perdagangan dinamakan sengketa bisnis.(Sutiyoso,
2006)
Masyarakat Indonesia
meyakini bahwa teknologi informasi berperan dalam memberikan kontribusi
terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu kemajuan teknologi
informasi mempengaruhi juga kondisi sosial dimasa yang akan datang, seperti
sistem pelayanan administrasi pemerintah, sistem pelayanan pendidikan, sistem
pelayanan medis dan berbagai aspek sistem pelayanan dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 4 menjelaskan
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan
dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,
dimana dapat memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pemakai
atau pengguna penyelenggara teknologi informasi.
Tanda tangan elektronik
merupakan salah satu teknologi yang mulai dikenal atau popular digunakan di
Indonesia. Teknologi ini memungkinkan tanda tangan elektronik (digital signature) untuk dilakukan tanpa
adanya tatap muka dan juga tanpa adanya dokumen fisik dengan media kertas.
Teknologi tanda tangan
elektronik dinilai merevolusi cara menyepakati perjanjian atau kontrak menjadi
lebih cepat, efisien dan mudah. Meskipun demikian teknologi tanda tangan
elektronik saat ini dinilai memberikan banyak manfaat, kenyataannya teknologi ini
masih diragukan, salah satunya adalah apakah benar tanda tangan elektronik
dapat diakui secara sah di mata hukum yang berlaku di Indonesia.
Tanda tangan elektronik
berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor
11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan
dan keutuhan serta keautententikan informasi elektronik.
Pengaturan sendiri atas
tanda tangan elektronik baik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi
maupun tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi telah adanya dan sudah
terdapat peraturan pelaksananya yakni Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Pasal 35 ayat (3) menyatakan
bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Data
pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
b.
Data
pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatangan elektronik
hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
c.
Segala
perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatangan dapat diketahui;
d.
Segala
perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan
elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.
Terdapat
cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
f.
Terdapat
cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan
persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Dari penjabaran diatas
jelas bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum apabila telah
memenuhi syarat tersebut. Pada Pasal 35 ayat (4) lebih menfokuskan atau
menunjukkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dimana pada Pasal 35 ayat
(4) huruf a tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib memenuhi ketentuan
pada Pasal 35 ayat (3). Tanda tangan elektronik yang menggunakan sertifikasi
elektronik, dimana dibuat menggunakan jasa PSrE Indonesia. Serta tanda tangan
elektronik menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi
berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Kominfo.
Tanda tangan elektronik ini
juga memiliki kemampuan sebagai preservasi dan atau segel elektronik untuk
periode jangka panjang berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dengan ketentuan
berdasarkan ketetapan PSrE.
Penggunaan tanda tangan
elektronik dalam perjanjian pengadaan barang atau jasa, dalam hal ini
pemerintah lebih menekankan pada tanda tangan elektronik tersertifikasi yakni
menggunakan penyelenggara sertifikasi elektronik. Dengan tanda tangan
elektronik tersertifikasi memiliki keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum.
Dimana tidak diperlukan pembuktian atas tanda tangan elektronik tersebut.
Penerapan tanda tangan
elektronik pada kerjasama yang terjalin diantara kedua belah pihak tidak ada
dijelaskan secara detail. Yang mana terlihat jelas penggunaan tanda tangan
elektronik pada peraturan ini lebih kepada dokumen yang diterbitkan oleh
pemerintah.��
B. Kepastian
hukum atas perjanjian dan tanda tangan elektronik dengan kesepakatan tanpa
menggunakan penyelenggara sertifikasi elektronik dalam kerjasama pengadaan
barang dan jasa pada perusahaan
Pada umumnya perusahaan
diartikan sebagai suatu kegiatan atas pekerjaan dan sebagainya dimana
dilaksanakan secara sistematis serta teratur yang menghasilkan berbagai jenis
produk baik berupa barang maupun jasa, dimana untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam mengembangkan perusahaan-perusahaan tersebut, maka terdapat perubahaan
bisnis ekonomi dimana secara digital. Perubahan tersebut dapat dikatakan hanya
salah satu bagian dari alam. Oleh karenanya sangat diwajarkan jika lingkungan
kita dapat berubah dengan kecepatan, yang mana belum pernah terjadi sebelumnya.
Dalam hal ini berlaku apa
yang kita selama ini dianggap sebagai ekonomi digital saat ini yang bahkan
membutuhkan bertahun-tahun. Banyak pendapat menyatakan bahwa suatu proses
inovatif tidak berakselerasi, dimana dari waktu ke waktu, namun proses inovatif
paralel dan memberikan konsekuensi dengan kesan perubahan yang dipercepat.
Perubahan ini bukanlah lagi
suatu gelombang yang mana terjadi terus menerus, inovator yang cepat,
mengganggu pasar yang telah mapan serta suatu kehausan akan kesuksesan. Tidak
suatu keharusan untuk membuat produk yang lebih baik, yang mana pada kenyataannya
beberapa menawarkan produk yang lebih rendah. Tetapi memberikan suatu strategi
layanan terhadap pelanggan untuk lebih baik, jenis atau model bisnis yang cukup
lebih menarik serta penanganan audiens yang lebih baik dan berbeda. Smart Company adalah yang harus
dikedepankan pada saat ini bagi perusahaan.
Adanya pendorong suatu
perubahan modern setidaknya mencakup hal-hal berikut: teknologi informasi,
inovasi, pergeseran kebutuhan pelanggan dan sosial. Dalam hal teknologi
informasi secara khusus membawa perubahan seperti hyper-connectivity, superkomputer,
cloud computing, smart world, dan cyber
security. Atas
perubahan teknologi informasi ini membawa peluang yang melimpah, namun juga
dianggap mengganggu, dimana perusahaan ditekan untuk beradaptasi dengan
tantangan, yakni :
1.
Keterhubungan
yang sangat besar sehingga kompleksitas menjadi luar biasa;
2.
Menyediakan bisnis
yang terkini atau real
time atau tekanan signifikan
untuk menyediakan bisnis real-time;
3.
Dalam
operasi bisnis menjadi fleksibel dan tangkas;
4.
Selain
meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam membuat keputusan yang cerdas,
namun juga memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan; dan
5.
Menciptakan
rasa aman, terlindungi dan terpercaya untuk bisnis, individu dan masyarakat
secara menyeluruh.
Di bagian selanjutnya,
menjelaskan secara rinci setiap tren teknologi, dan apa artinya bagi bisnis
dalam ekonomi digital. Perjanjian dalam bisnis berfungsi untuk mengamankan
transaksi, dimana supaya para pihak tidak mendapatkan kerugian nantinya atas
perjanjian tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, maka dalam suatu
perjanjian disusun atau dibuat secara jelas dan detail atas keinginan dan
maksud serta tujuan dari para pihak. Atas hal tersebut maka sebanyak mungkin
menghindari kesalahpahaman dan menghindari penafsiran yang berbeda dalam
perjanjian. Secara sistematika terdapat tiga tahapan dalam penyusunan
perjanjian, yakni sebagai berikut:
1.
Pra-penyusunan
perjanjian
Merupakan suatu kegiatan
sebelum dilaksanakannya penyusunan perjanjian. Ada beberapa tahapan awal yang
harus dilakukan oleh para pihak, yakni:
a.
Identifikasi
para pihak
Mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai pihak yang akan bekerjasama, seperti bidang usaha perseroan
tersebut, track record kerjasama
dengan perusahaan lain, wakil yang bertindak dalam perseroan dan sebagainya.
b.
Penelitian awal
Penelitian yang berkaitan
dengan isi perjanjian dengan melihat beberapa aspek, seperti mengenai perizinan
yang berkaitan dengan perjanjian seperti izin peredaran barang, mengenai
perpajakan dan lain-lain.
c.
Pembuatan MOM atau MoU
Pertemuan awal yang dilakukan oleh para pihak dalam pembicaraan kerjasama yang disepakati dituangkan dalam MOM (minute of meeting), dapat
juga hasil pertemuan dituangkan dalam MoU (memorandum
of understanding).
2.
Penyusunan perjanjian
Dalam aspek penyusunan atau pembuatan suatu perjanjian atau kontrak ada dua macam perjanjian, yaitu perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Adapun perjanjian sepihak adalah perjanjian dimana isi perjanjian disusun atau dibuat secara sepihak.
Sedangkan perjanjian timbal
balik adalah perjanjian yang disusun oleh kedua belah pihak, yang mana
disepakati secara bersama-sama. Salah satu contoh dalam pembahasan ini adalah
perjanjian pengadaan barang atau jasa. Kerjasama dalam pengadaan barang atau jasa
salah satu pihak memiliki barang atau memiliki kemampuan dalam hal jasa
sedangkan pihak yang lainnya membutuhkan barang atau keahlian dalam hal jasa.
Sampai saat ini belum ada
keseragaman dalam hal struktur dan anatomi kontrak dalam setiap perjanjian,
namun secara umum bagian-bagian dari perjanjian adalah sebagai berikut:
a.
Judul
Dalam perjanjian atau
kontrak judul merupakan suatu keharusan, yang dibuat secara singkat dan jelas
yang menggambarkan isi dari perjanjian.
b.
Kepala
Adalah suatu pembukaan dalam perjanjian yang menunjukkan para pihak melaksanakan perjanjian sesuai
yang disepakati bersama, sebagai contoh �pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun duaribu dua puluh empat di Jakarta�.
c.
Komparisi
Merupakan identitas dari
kedua belah pihak atau para pihak yang mengadakan perjanjian, dimana diperinci
secara detail. Untuk pihak perseroan maka dijelaskan kedudukan domisili
perseroan, wakil yang bertindak dalam perbuatan hukum tersebut berdasarkan anggaran
dasar dan sebagainya.
d.
Sebab atau dasar
Perjanjian yang disusun
atau dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan agar perjanjian tersebut sah dan mengikat. Sehingga haruslah jelas apa yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut.
e.
Syarat-syarat
Dalam perjanjian syarat-syarat ini merupakan bagian inti yang terdiri dari hak
dan kewajiban kedua belah pihak atau para pihak yang akan dilaksanakan sebagai dasar pedoman pelaksanaan
perjanjian tersebut, terbagi dalam tiga syarat, yakni sebagai
berikut:
1)
Syarat esensialis
Merupakan syarat yang
sifatnya wajib atau merupakan bagian mutlak dalam suatu perjanjian. Tanpa
adanya hal tersebut maka perjanjian akan cacat, sebagai contoh perjanjian
pengadaan barang wajib mencantumkan harga barang.
2)
Syarat naturalis
Adalah syarat yang lazim dicantumkan di dalam suatu perjanjian, sebagai contoh cara penyerahan barang, masalah denda dan sebagainya.
3)
Syarat aksidentalia
Yakni syarat dalam artian
khusus, dimana syarat ini tidak mutlak dan tidak biasa, namun para pihak
menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam perjanjian. Sebagai contoh
kerjasama menjelaskan kewajiban memberikan laporan penjualan atas barang setiap
bulannya.
f.
Penutup
Pada setiap perjanjian
sebaiknya disusun atau dibuatkan kalimat penutup dimulai dengan kata �Demikian
Perjanjian ini�.
g.
Tanda tangan
Dalam perjanjian tanda
tangan merupakan bagian terakhir setelah semua bagian hal perjanjian yang
disepakati oleh kedua belah pihak.�
3.
Pasca penyusunan
Setelah dilakukannya
penyusunan perjanjian, berdasarkan kesepakatan bersama maka perjanjian dapat
dilaksanakan. Dalam kegiatan bisnis, perjanjian tertulis merupakan alat bukti
dan juga sebagai pedoman kerja. Namun terkadang perjanjian yang tertulis masih
ada kurang lengkap atau kurang jelas, maka terkadang ditengah berjalannya
kerjasama adanya perubahan atau penambahan klausul pasal dalam perjanjian
berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini biasanya dituangkan dalam amandemen
atau addendum.
Mengetahui keabsahan
wewenang penandatangan suatu perjanjian dengan para pihaknya perseroan, maka
diperlukan informasi direksi yang berwenang mewakili perseroan berdasarkan
anggaran dasar perseroan terbatas. Dalam anggaran dasar secara jelas
menerangkan siapa yang memiliki kewenangan penuh dalam hal mewakili perseroan
dalam tindakan hukum.
Kerjasama dalam pengadaan
barang atau jasa pada perusahaan pada umumnya dilakukan dengan tahapan-tahapan.
Tahap awal diawali dengan adanya surat penawaran atau offering letter yang ditawarkan secara tertulis. Selama dalam
proses penawaran ini, para pihak telah melakukan pengecekan atau penelitian
atas perusahaan yang akan bekerjasama.
Dengan adanya tanggapan
atas surat penawaran tersebut akan dilakukan pertemuan diantara kedua belah
pihak. Dalam pertemuan ini dituangkan dan MOM (Minute of Meeting) atas kesepakatan para pihak. Atas MOM tersebut
akan dituangkan dalam pembuatan perjanjian. Proses review atas perjanjian ini
dilakukan seluruhnya melalui email resmi perusahaan. Dalam pembuatan perjanjian
tersebut dimasukkan klausul ketentuan penggunaan tanda tangan elektronik tanpa
menggunakan penyelenggara sertifikasi elektronik. Dalam hal tanda tangan
elektronik tidak tersertifikasi yakni suatu pilihan yang banyak digunakan oleh
perusahaan. Dengan melihat tahapan-tahpan yang digunakan dari awal serta asas
kepercayaan yang selalu dikedepannya dalam dunia bisnis atau dunia perdagangan.
Tanda tangan elektronik tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi
elektronik, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak perjanjian yang telah
ditanda tangani tetap sah dan berlaku.
Kontrak atau transaksi pada
hakikatnya terjadi ketika sebuah penawaran dari offeror diterima oleh offertes
dengan kondisi-kondisi hukum yang jelas dan dengan tujuan untuk menciptakan
hubungan hukum. Kondisi-kondisi hukum yang dimaksud tentu saja dengan
syarat-syarat hukum seperti adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu serta
adanya sebab yang tidak dilarang. Telah terpenuhinya seluruh ketentuan
tersebut.
Dalam transaksi elektronik
tidak ada alat bukti yang dapat digunakan selain data elektronik yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak yang dirugikan akan meminta ganti rugi
atas wanprestasi dari suatu perjanjian. Penyelesaian atas perselisihan ini
biasanya diawali penyelesaian dengan cara musyawarah mencapai mufakat diantara
kedua belah pihak. Apabila dalam proses musyawarah tidak ditemukan
penyelesaiannya, maka ada pilihan lain dalam penyelesaian sengketa tersebut
yakni arbitrase. Penyelesaian arbitrase banyak digunakan oleh pelaku-pelaku
bisnis, untuk menghindari pencemaran nama baik perusahaan.
Arbitrase saat ini ada
arbitrase online, yang mana pelaksanaannya sama dengan arbitrase konvensional
dengan perbedaannya pada tata cara pelaksanaannya. Penyelesaian sengketa
konvensional mendasarkan kegiatannya pada pertukaran dan pemeriksaan dokumen
dengan media kertas sedangkan pada arbitrase online media kertas digantikan
dengan data digital, sehingga tidak diperlukan adanya dokumen berbentuk kertas.
Pemahaman atas dokumen asli seringkali dipahami sebagai dokumen terulis diatas
kertas, padahal dokumen yang menggunakan digital juga dapat dikatakan dokumen
asli. Oleh karenanya perjanjian secara elektronik yang ditandatangani secara
elektronik bukan dinilai dari tanda tangan elektronik tersertifikasi ataupun
tidak tersertifikasi, namun pada proses terjadinya perjanjian tersebut. Atas
tahapan-tahapan yang dijalankan oleh para pihak dapat dijadikan pembuktian
apabila terjadi sengketa.�
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian pada bab sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa penggunaan internet
dalam transaksi bisnis terus meningkat, khususnya dalam perdagangan elektronik
dan pembelian online, yang tidak hanya dipengaruhi oleh konektivitas internet
tetapi juga oleh tingkat pendapatan seseorang. Teknologi informasi memainkan
peran penting dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta mempengaruhi
sistem pelayanan publik di masa depan. Tanda tangan elektronik, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
berfungsi sebagai autentikasi dan verifikasi, baik untuk tanda tangan
elektronik tersertifikasi maupun tidak tersertifikasi, dengan kekuatan hukum
yang dijelaskan dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2022. Kontrak atau
transaksi terjadi ketika penawaran diterima dengan syarat hukum yang jelas, dan
dalam transaksi elektronik, alat bukti sah adalah data elektronik yang
disepakati oleh kedua pihak. Jika terjadi sengketa, penyelesaian biasanya
diawali dengan musyawarah atau arbitrase untuk menjaga reputasi perusahaan.
Penulis menyarankan agar semua transaksi elektronik, termasuk tanda tangan
elektronik, diakui sebagai alat bukti sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, disarankan untuk menghapus
pembedaan pengakuan hukum antara tanda tangan elektronik tersertifikasi dan
tidak tersertifikasi, khususnya dalam perjanjian yang mengedepankan asas
kebebasan berkontrak.
DAFTAR PUSTAKA
Barkatullah, A. H. (2017). Framework
Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Nusa Media.
Chang, I.-C., Hwang, H.-G., Hung, M.-C.,
Lin, M.-H., & Yen, D. C. (2007). Factors affecting
the adoption of electronic signature: Executives� perspective of hospital
information department. Decision Support Systems, 44(1), 350�359.
Chien, F., Anwar, A., Hsu, C.-C., Sharif, A., Razzaq, A.,
& Sinha, A. (2021). The role of information and communication technology in
encountering environmental degradation: proposing an SDG framework for the
BRICS countries. Technology in Society, 65, 101587.
Galbally, J., Plamondon, R., Fierrez, J., &
Ortega-Garcia, J. (2012). Synthetic on-line signature generation. Part I:
Methodology and algorithms. Pattern Recognition, 45(7),
2610�2621.
Heldeweg, M. A., & Saintier, S. (2020). Renewable energy
communities as �socio-legal institutions�: A normative frame for energy
decentralization? Renewable and Sustainable Energy Reviews, 119,
109518.
Hu, B., Zhou, P., & Zhang, L. P. (2022). A digital
business model for accelerating distributed renewable energy expansion in rural
China. Applied Energy, 316, 119084.
Lax, G., Buccafurri, F., & Caminiti, G. (2015). Digital
document signing: Vulnerabilities and solutions. Information Security
Journal: A Global Perspective, 24(1�3), 1�14.
Mahbub, M. S., Cozzini, M., �stergaard, P. A., & Alberti,
F. (2016). Combining multi-objective evolutionary algorithms and descriptive
analytical modelling in energy scenario design. Applied Energy, 164,
140�151.
Mardiansyah, A., Adisti, N. A., RS, I. R., Nurliyantika, R.,
& Ramadhan, M. S. (2020). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu
Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah
Hukum Kenotariatan, 9(1), 48�58.
Rizkinaswara, L. (2020). Ada Indikasi
Kebocoran Data, Kominfo Minta Tokopedia Lakukan Tiga Hal Ini. Aptika.
Santoso, A., & Pratiwi, D. (2018).
Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan
Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi
Indonesia, 5(4), 74�88.
Skare, M., & Soriano, D. R. (2021). How globalization is
changing digital technology adoption: An international perspective. Journal
of Innovation & Knowledge, 6(4), 222�233.
Sutiyoso, B. (2006). Penyelesaian sengketa bisnis.
Citra Media.
Wang, M. (2007). Do the regulations on electronic signatures
facilitate international electronic commerce? A critical review. Computer
Law & Security Review, 23(1), 32�41.
While, A., & Dewsbury, G. (2011). Nursing and information
and communication technology (ICT): a discussion of trends and future
directions. International Journal of Nursing Studies, 48(10),
1302�1310.