Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin di Kabupaten Jayapura Kecamatan Sentani

 

Implementation of the Family Hope Program (PKH) to Improve the Welfare of the Poor in Jayapura Regency, Sentani District

 

Setia Tia Kobak

Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, Indonesia

 

Email:[email protected]

*Correspondence: Setia Tia Kobak

 

DOI: 10.59141/comserva.v4i5.2162

ABSTRAK

Warga Orang Asli Papua (OAP) di Port Numbay, Kota Jayapura, menghadapi situasi yang tidak menguntungkan. Meskipun banyak OAP yang layak menerima bantuan dari program Bansos dan PKH, hanya kurang dari 1 persen dari 22 ribu penerima manfaat yang menerima bantuan pada tahap IV. Penyaluran bantuan PKH melalui PT Pos Indonesia harus sesuai dengan jadwal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura. Data dikumpulkan melalui dokumentasi dan wawancara, dengan hasil yang menunjukkan bahwa PKH difokuskan pada masyarakat miskin, terutama di bidang pendidikan dan kesejahteraan. Namun, terdapat kendala dalam pelaksanaan, seperti kurangnya komunikasi dengan kepala desa dan masyarakat, permainan orang dalam yang menyebabkan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan kekeluargaan, serta jarak yang jauh antara tempat tinggal dan lokasi bantuan.

 

Kata kunci: Implementasi Program Keluarga Harapan, Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Jayapura

 

 

ABSTRACT

The indigenous people of Papua (OAP) in Port Numbay, Jayapura City, face a disadvantaged situation. Although many OAP are eligible to receive aid through social assistance (Bansos) and the Family Hope Program (PKH), less than 1 percent of the 22,000 beneficiaries receive assistance in stage IV. The distribution of PKH aid, in collaboration with PT Pos Indonesia, must follow the schedule to meet the public's needs. This qualitative research illustrates the implementation of the Family Hope Program (PKH) in Sentani District, Jayapura Regency. Data were collected through documentation and interviews, revealing that PKH targets the poor, focusing on education and welfare. However, challenges include poor communication with village heads and communities, favoritism where only those with family ties to PKH facilitators receive aid, and the long distances between communities and aid distribution points.

 

Keywords: Implementation of the Family Hope Program, Community Welfare of Jayapura Regency

 

 

PENDAHULUAN

Dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan dan program bantuan sosial yang dapat meringankan beban Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan Pendidikan dasar. Salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong rantai kemiskinan.

Program Keluarga Harapan merupakan program perlindungan sosial yang juga dikenal di dunia internasional adalah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapai negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis dan mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2007. PKH tidak sama dengan bantuan langsung tunai sebelumnya, dan bukan program lanjutan dari program-program sebelumnya yanag membantu mempertahankamn daya beli masyarakat miskim ketika pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak. Tujuan diberlakukannya Program Keluarga Harapan (PKH) ada dua yaitu untuk jangka pendek dengan membantu meringankan beban pengeluaran RTSM/KSM dan dalam jangka Panjang adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Tujuan tersebut sekaligus mendukung dalam upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MGDs). Program Keluarga Harapan (PKH) digulirkan di Kabupaten Jayapura Papua untuk merespon permasalahan yang ada, seperti yang terdapat di Kecamatan Sentani Doyo Baru . Dengan adanya Program Keluarga Harapan (PKH)ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Sentani Papua khususnya yang terdapat di Kecematan Sentani untuk ikut berperan serta terhadap program PKH yang nantinya akan memberikan dampak yang logis bagi kehidupan mereka terutama pada peningkatan kualitas hidup melalui kesehatan dan pendidikan yang nantinya diharapkan dapat menanggulangi kemiskinan yang selama ini menjerat rumah tangga sangat miskin (RTSM).

Adapun masalah yang ditemukan yaitu masih rendahnya pemahaman peserta terhadap maksud dan tujuan PKH, peserta menerima bantuan tunai tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pedoman Umum PKH, pelayanan kesehatan bagi RTSM menggunakan PKH masih mengalami kendala, serta masih adanya kasus anak putus sekolah atau tidak melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Permasalahan tersebut disebabkan oleh bebarapa hal yaitu kurangnya sosialisasi dari Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH), lambatnya penyaluran dana PKH kepada peserta, dana PKH yang diberikan tidak cukup untuk biaya sekolah anak, adanya kesalahan menfungsikan dana PKH yang diberikan kepada RTSM untuk hal-hal yang tidak dianjurkan dalam program PKH. Selain itu kurang tepatnya sasaran dalam melakukan pendataan RTSM sebagai penerima manfaat PKH. Berdasarkan pengamatan penulis masih banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PKH, maka peneliti ingin meneliti sejauh mana efektifitas Program Keluarga Harapan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan sentani Kabupaten Jayapura Papua.

Peneliti mefokuskan permasalahan ini berdasarkan Pengamatan yang dilakukan oleh peneliti selama melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di dinas Sosial Kabupaten Jayapura Kecamatan Sentani dengan jumlah penduduk di catatan sipil sebanyak 21.044 jiwa. Dalam mendapatkan bantaun sosial seperti bantuan PKH peneliti melihat kurannya pengawasan pemberi bantaun bansos ,Bpjs maupun bantuan Pkh seharusnya di terima oleh masyarakat yang benar-benar miskin namun ada beberapa yang cukup berada tetapi mendapatkan bantuan sedangkan yang benar-benar membutukan tidak mendapatkan bantuan .Hal ini dikarenakan sulitnya pengurusan berkas seperti akhli waris pergantian kartu keluarga dan beberapa factor lainya .Seperti masalah yang ditemukan yaitu masih rendahnya pemahaman peserta terhadap maksud dan tujuan PKH, peserta menerima bantuan tunai tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pedoman Umum PKH, pelayanan kesehatan bagi RTSM menggunakan PKH masih mengalami kendala, serta masih adanya kasus anak putus sekolah atau tidak melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Permasalahan tersebut disebabkan oleh bebarapa hal yaitu kurangnya sosialisasi dari Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH), lambatnya penyaluran dana PKH kepada peserta, dana PKH yang diberikan tidak cukup untuk biaya sekolah anak, adanya kesalahan menfungsikan dana PKH yang diberikan kepada RTSM untuk hal-hal yang tidak dianjurkan dalam program PKH laporan dari beberapa masyarakat di datang melapor di kantor sosial kabupaten jayapura di bidang Bansos. Karena ada masyarakat yang mendapatkan PKH namun ia tidak tahun jika terdaftar sebagai peserta PKH hanya tahu pernah di data untuk menjadi peserta PKH. Kuranngya informasi�� serta jarak dari kampung ke tempat ATM dan kantor pos tempat mengabil uang yang sangat jauh �.

Dalam pernyataan tersebut salah satu masyarakat berupaya untuk menjadi penampung aspirasi masyarakat lainnya dan berani speak up karena harapannya kebijakan yang bagus ini agar tetap terus bertahan dan meningkatkan kualitasnya. Hal tersebut merupakan salah satu dari 7% yang mengakibatkan Kebijakan PKH ini belum optimal. Jika seandainya tidak adanya oknum seperti itu, bisa jadi kebijakan PKH ini dapat mengentaskan kemiskinan secara bertahap ataupun menjaga kestabilan agar angka kemiskinan tersebut tidak naik. Namun dengan masih adanya implementasi kebijakan PKH yang tidak sehat mengakibatkan kebijakan ini tidak optimal.

Penelitian terdahulu adalah pedoman yang dijadikan untuk penelitian selanjutnya dengan bahasan yang menyerupai maupun relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan dan perbandingan sebagai perbaikan kedepannya. Penelitian pertama Alfath Shafar Muhammad (2021) pelaksanaan sosialisasi dari program kerja keluarga haraan di Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari sudah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah setempat kemudian dilakukannya pendampingan pada saat program keluarga harapan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan serta peningkatan keluarga sejahtera belum sepenuhnya terjadi di Kecamatan Wua-Wua.

Dari hasil penelitian sebelumnya, peneliti menggunakan penerapan teori yang berbeda-beda, ada yang menggunakan Teori Sosialisasi, Teori Implementasi Kebijakan Van Meter & Van Horn, dan Teori Implementasi Menurut Muzmanian dan Sabatier. Pada kesempatan kali ini peneliti akan menggunakan Teori Implementasi Edward dengan landasan UUD serta Pancasila

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi penentuan sasaran program keluarga harapan yang berada di Kabupaten Jayapura Kecamatan Sentani Kota Jayapura, serta apa saja yang menjadi factor penghambat dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi Papua Kabupaten Jayapura dalam mengimplementasikan program keluarga harapan.

 

METODE

Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif. Peneliti memilih metode penulisan ini dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan sistematis mengenai fakta empiris di lapangan khususnya dalam Pelaksanaan Penentuan KPM Program Keluarga Harapan di Kabupaten Jayapura . Penelitian deskriptif merupakan salah satu metode yang digunakan peneliti untuk mendeskripsikan suatu atau peristiwa yang sedang terjadi, Pendekatan yang peneliti terapkan dan gunakan pada penelitian ini adalah pendekatan induktif. Berpikir induktif didasarkan pada fakta-fakta tertentu. Dalam melakukan pengumpulan data kuantitatif , peneliti melakukan wawancara mendalam dengan 7 orang informan yaitu Kepala bidang Bantuan sosial Kabupaten Jayapura, Koordinator PKH Kota di Kota Jayapura, Kepala desa, Pendamping PKH Sentani, dan 3 orang

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Jayapura mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada 25.980 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Jayapura. Wakil Kantor Pos Cabang Jayapura Marvy Gomies menyampaikan, ada tiga jenis bantuan dari kementerian sosial pada 2024. "Ada keluarga yang menerima bahan pokok dengan Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian menerima bahan pokok saja dan ada juga yang menerima bantuan PKH," kata Marvy Gomies kepada awak media di Jayapura, Jumat (16/2/2024).

Kondisi terbalik dialami oleh warga Orang Asli Papua (OAP )Port Numbay di Kota Jayapura. Meski masih banyak warga orang Asli Papua (OAP) yang perlu dan layak dibantu pemerintah melalui program Bansos dan PKH, namun nyatanya data OAP di Port Numbay Kota Jayapura yang menerima Bansos dan PKH tahap IV ini tidak sampai 1 persen dari jumlah penerima manfaat yang mencapai 22 ribu keluarga saat ini.

Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Djong Makanuai mengakui adanya permasalahan itu, dan hal ini disebabkan karena data yang tidak akurat. Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, DR. Djong Makanuay, ST, MM mengatakan masyarakat Kota Jayapura yang masuk dalam kategori kurang mampu belum semua ter-cover untuk menerimah bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dari Kementrian Sosial.�Untuk sementara memang belum belum ter-cover semua terkait PKH. Karena ada beberapa data yang harus harus diperbaiki, dan data itu terpusat di Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial RI,� kata Djong kepada Teraspapua.com di Kantor DPRD Kota Jayapurs, Sabtu (24/6/2023).Menurut Djong, itu data lama yang masih membutuhkan perbaikan. Seraya berharap dalam waktu dekat akan diperbaiki dengan aplikasi yang sementara dikembangkan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial.Djong merincikan jumlah PKH yang ada di Kota Jayapura sebanyak, 9. 992 jiwa. Data ini sementara divalidasi, karena mungkin ada nama yang sudah meninggal dunia, pindah tempat.�Bahkan ada yang sudah mandiri, dan itu kita lagi fokus untuk memperbaiki data tersebut,� imbuhnya

"Kalaupun saudara-saudara melihat banyak saudara-saudara pendatang yang menerima dan juga saudara kita orang asli Papua dan Port Numbay kurang, ini terjadi karena update data kita ini yang cukup bermasalah. Ini yang menjadi pesan pak walikota untuk kita kerja ," kata Djong Makanuai, Kamis (30/11/2023).

a .Pelaksanaan PKH bisa meningkatkan Efisiensi Ekonomi.

Kebijakan PKH ini telah berhasil melakukan peningkatan efisiensi ekonomi karena hal ini masih berhubungan dengan graduasi mandiri jika diatas menjelaskan produktivitas di sini akan menjelaskan peningkatan efisiensi ekonominya melalui masyarakat yang beberapa tahun menjadi anggota PKH sekarang sudah tidak karena mengalami peningkatan ekonomi. Kebijakan PKH ini yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat mulai sedikit terlihat. Karena bantuan ini berfokus pada pendidikan dan kesehatan yang dijadikan sebagai pondasi utama generasi muda agar ia dapat memutus rantai kemiskinan dari pendidikan yang mereka jalani.

Adanya kebiajakn PKH ini membuat masyarakat yang kesulitan membiayai anak untuk sekolah namun berkat bantuan ini mereka dapat menyekolahkan anaknya hal ini terbukti dari masyarakat yang menyampaikan hal tersebut, ia menyatakan �Kami melakukan graduasi mandiri ini karena sudah merasa mampu untuk membiayai anak yang tinggal satu anak SD, awalnya kami kesulitan biaya karena dulu anak yang kedua sampai SMK yang biaya cukup berat namun berkat bantuan PKH hal tersebut menjadi lebih ringan dan sekarang kami mengundurkan diri memberikan kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.� (PKH, 2019) Adapun pendapat lainnya yang disampaikan oleh masyarakat, ia menyatakan �saya mengundurkan diri menjadi KPM setelah 8 tahun mendapatkan bantuan ini karena sudah merasakan kehidupan yang lebih baik sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri� (PKH, 2019).

Dari kedua pernyataan tersebut bahwa adanya bantuan PKH ini memberikan dampak yang baik bagi kalangan masyarakat walaupun tidak semuanya namun paling tidak angka graduasi mandiri setiap tahunnya meningkat. Hal ini terbukti bahwa Kebijakan PKH sudah mulai membaik walaupun pasti ada saja kekurangan ditiap implementasinya namun jika melihat data terkait yang melakukan graduasi mandiri agak baik.

Dari sisi penyediaan informasi, kebijakan PKH ini ketika akan menyampaikan informasi kepada KPM melalui pendamping PKH jadi setiap adanya perubahan yang akan menyampaikan yaitu pendamping keluarga namun bisa juga melalui media sosial. Akan tetapi jika di daerah-daerah yang belum melek teknologi penyedian informasi ini akan dilakukan oleh pendamping PKH karena selain membimbing pengelolaan uang serta membangun usaha ia bertugas menyampaikan informasi terkait kebijakan PKH ini. Pendamping PKH ini selain memberikan informasi ia juga sebagai jembatan para KPM terkait adanya permasalahan PKH yang mereka hadapi apapun kepentingan dari masyarakat untuk pemerintah dalam hal ini pendamping PKH akan menjembataninya. Namun dalam hal ini tidak semua pendamping PKH bisa menjalankan wewenangnya dengan baik. Karena ada saja yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Sehingga mengakibatkan KPM enggan untuk melakukan konsultasi kepada pendamping. Pendamping PKH ini sebagai animator, memberikan semangat bagi KPM ketika sedang malas- malasan maka perannya harus mendorong KPM untuk tetap berjuang menjalani kehidupannya. Pendamping PKH ini juga setiap bulannya melakukan bimbingan terkait pendidikan, kesehatan, serta membangun usaha. Pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan informasi apa saja yang terbaru dan kekurangan ataupun kelengkapan apa yang harus dipenuhi oleh KPM. Penyedian informasi yang dilakukan oleh pendamping PKH, web dan media sosial ini setidaknya bisa membantu para KPM namun belum bisa maksimal karena tidak semuanya bisa menggunakan HP. KPM dapat memanfaatkan PKH Contact Center sebagai upaya konsultasi terhadap masalah yang mereka hadapi.

Dari data diatas terbukti adanya permainan politik yang dilakukan oleh stakeholder terkait yang dekat dengan pegawai ataupun kalangan atas yang didaftarkan ataupun yang mendapatkan bantuan PKH tersebut hal ini mengakibatkan kecemburuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu karena sebenarnya mereka yang kurang mampu memang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut terlebih untuk biaya sekolah anaknya. Tidak meratanya pembagian PKH ini dan terkait pendataan yang hanya dia yang dekat dengan pegawai hal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena tujuan dari kebijakan PKH ini merupakan untuk masyarakat miskin bukan untuk mereka yang mempunyai kedekatan bisa mendapatkan semua yang mereka mau.

Kebijakan PKH ini seringkali disalahgunakan oleh stakeholder sebagai bentuk ajang sebagai penguasa. Padahal itu semua hak masyarakat miskin bukan masyarakat yang mampu. Masyarakat miskin memenuhi kebutuhannya saja sangat sulit apalagi untuk membayar sekolah dan memeriksakan keluarganya ke fasilitas kesehatan. Pendidikan dan kesehatan dalam hal ini sangat penting namun jika terus menerus adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh stakeholder terkait maka akan mengakibatkan Kebijakan PKH ini menjadi tidak optimal namun akan memperburuk angka kemiskinan bukan mengentaskan kemiskinan. Padahal tujuan dari kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyrakat.

Keadilan Vertikal, kebijakan PKH ini didalam Peraturan Menteri Sosial No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan pada pasal 31 ayat 3 sampai 5 disitu menjelaskan bahwa pelaksana PKH melakukan supervisi, pengawasan, dan pembinaan terhadap pelaksanaan PKH. Pelaksana PKH ini dari mulai tingkat Provinsi sampai dengan Kecamatan tugasnya sama seperti itu. Dalam hal tersebut sudah jelas bahwa kebijakan ini ada yang melakukan pengawasan. Namun dalam kenyataan dilapangan masih banyaknya penyaluran dan pendataan yang dilakukan oleh pegawai terkait tidak merata.

Kenyataan dilapangan belum ada pengawasan yang dilakukan oleh pegawai malah sebaliknya pegawai yang melakukan penylahgunaan wewenang seperti pada point b diatas. Seharusnya seperti pendamping dan pegawai Kecamatan serta Desa dapat mengawasi jalannya implementasi kebijakan PKH ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Kebijakan PKH ini bisa membantu mengentaskan kemiskinan apabila diantara stakeholder dan masyarakatnya dapat bekerjasama dalam artian stakeholder harus paham dan mengerti ketika saudara terdekat sudah mampu tidak boleh didaftarkan dan bagi masyarakat yang mempunyai hubungan erat dengan pegawai harap mempunyai kesadaran ketika mereka sudah mampu jangan sampai mau untuk didaftarkan bantuan PKH ini.

Indonesia dalam hal ini masih sulit untuk menerapkan sikap integritas terbukti masih banyaknya angka korupsinya yang padahal sudah lama merdeka seharusnya pola pikirnya dapat berubah menjadi lebih baik lagi. Namun pada kenyataan dilapangan masih banyaknya pegawai yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memuaskan diri sendiri ataupun orang lain sehingga hal ini mengakibatkan kebijakan PKH belum dapat optimal mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia. Preferansi Warganegara Kebijakan PKH ini berdasarkan riset independen Kementrian Sosial dan Bill & Melinda Gates Foundation menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terkait Kebijakan PKH ini mencapai 93,2%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak yang baik bagi masyarakat terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini terbukti bahwa partisipasi sekolah di Indonesia dari SD_SMP (7-15 tahun) di seluruh provinsi tahun 2020 sebesar 98,12 persen. (Dalam hal ini angka partisipasi sekolah di semua provinsi hampir semuanya lebih dari 95%. Maka dengan hal ini dapat dikatakan baik menurut data yang ada sehingga harapannya untuk kebijakan PKH ini untuk lebih dimaksimalkan kembali dalam implementasinya.

Saya melaporkan ini berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat di datang melapor di kantor sosial kabupaten jayapura bidang Bansos. Jadi ada masyarakat yang mendapatkan PKH namun ia tidak tahun jika terdaftar sebagai peserta PKH hanya tahu pernah di data untuk menjadi peserta PKH. Karena PKH ini sudah modern menggunakan kartu ATM dan kuranngya informasi serta jarak dari kampung ke tempat ATM dan kantor pos tempat mengabil uang yang sangat jauh �. Dalam pernyataan tersebut salah satu masyarakat berupaya untuk menjadi penampung aspirasi masyarakat lainnya dan berani speak up karena harapannya kebijakan yang bagus ini agar tetap terus bertahan dan meningkatkan kualitasnya.

Hal tersebut merupakan salah satu dari 7% yang mengakibatkan Kebijakan PKH ini belum optimal. Jika seandainya tidak adanya oknum seperti itu, bisa jadi kebijakan PKH ini dapat mengentaskan kemiskinan secara bertahap ataupun menjaga kestabilan agar angka kemiskinan tersebut tidak naik. Namun dengan masih adanya implementasi kebijakan PKH yang tidak sehat mengakibatkan kebijakan ini tidak optimal.

Preferensi masyarakat termuat dalam kebijakan publik Berdasarkan PERMENSOS NO. 1 Tahun 2018 tentang PKH pasal 3 menyatakan bahwa �Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.� Hal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Kepuasan masyarakat terkait kebijakan PKH yang baik ini dibalik itu terdapat adanya masyarakat miskin namun tidak mendapatkannya hal ini dibuktikan dengan pernyataaan menyatakan �Harapnnya pemerintah Dinas Sosial Kota Jayapura untuk segera melakukan validasi data agar mengetahui masyarakat mana saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, karena jika tidak kenal orang dalam maka tidak akan mendapat bantuan PKH. Dikatakan tahun ini penerima Bantuan Sosial program PKH di kota Jayapura mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,� dari laporan tadi mewakili kantor pos bahwa jumlah data kita penerima di kota Jayapura yang tahun 2023 itu sekitar 22.000 lebih, dan hari ini kita menyerahkan bertambah menjadi 25.000 penerima karena itu memenuhi persyaratan dan juga telah dilakukan verifikasi oleh dinas-dinas terkait sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada pemerintah Provinsi Papua ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Jayapura.� Katanya Ia menambahkan Setiap KPM menerima besaran bantuan PKH berbeda atau bervariasi Nominalnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.� Kantor pos telah siap untuk membantu menyalurkan, dari sisi rupiah ada 225.000 sampai juga dengan 3 juta lebih.'�Ungkapnya Penjabat Sekda berpesan kepada penerima agar menggunakan PHK tersebut sesuai kebutuhan.

Untuk bantuan pendidikan, dan Untuk meningkatkan kesejahteraan.� harapannya agar penerima manfaat bisa menggunakan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan juga anak-anak mereka dalam sekolah karena ini satu bagian terpenting dalam rangka pemerintah pusat untuk mendorong bagaimana penekanan untuk pertumbuhan inflasi di kota Jayapura kemiskinan ekstrem di kota Jayapura dan ini sangat penting dan kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya kementerian sosial yang telah membantu Provinsi Papua lebih khusus kota Jayapura.� Pungkasnya.

b. Penyaluran Bansos merupakan ruang lingkup pelayanan public(Berdasarkan UUD)

Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.

Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing- masing, sehingga di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.

Potensi kerugian negara disebutkan mencapai 6,93 triliun rupiah, bagaimana bisa dana bansos tersebut tidak tepat sasaran. Artinya kemungkinan besar data DTKS tersebut tidak diperbarui. Pertanyaan lainnya bagaimana selama ini prosedur monitoring, evaluasi dan pembaharuan dari data DTKS tersebut. Tentu, seharusnya Kementerian Sosial dapat mengevaluasi ini sampai pada tingkat kewilayahan, karena di wilayah lah data ini berproses. Selain itu, perlu adanya penyempurnaan juga terkait dengan prosedur penyaluran dan proses validitas penerimaan bansos.

c. Analisis Fokus Penelitian dari Perspektif Legalistik

Adanya PKH sebagai Kebijakan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui dinas terkait menjadi sebuah peluang bagi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Jayapura dalam pengembangan pelayanan sosial didukung dengan optimalisasi anggaran belanjadaerah melalui penyusunan roadmap indikasi program, kegiatan dan anggaran untuk pencapaian target Rencana Strategis Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Jayapura.

Dalam tahapan penentuan Calon KPM PKH atau biasa disebut dengan CKPM PKH yang mana menjadi pokok pembahasan peneliti dalam menyelesaikan penelitian, ada beberapa tahap yangharus dilaksanakan. CKPM PKH adalah masyarakat miskin yang sudah terdaftar di DTKS sebagai masyarakat yang kurang mampu atau dengan kata lain menjadi masyarakat miskin. Adapun tahapan dalam mendapatkan Program Keluarga Harapan adalah sebagai berikut:

1.     Perencanaan komponen penerima bantuan yaitu berfokus pada masyarakat miskin yang mana penentuan antara jumlah peserta dan lokasi ditentukan oleh pusat. CKPM yang sudah terdaftar sebagai masyarakat miskin di data DTKS maka akan memiliki hak dan kesempatan untuk di input namanya sebagai calon kepesertaan PKH yang mana nantinya akan diberikan bantuan.

2.     Penetapan CKPM

Penentuan KPM PKH adalah tim Koordinasi PKH pusat atau biasa disebut direktur PKH sesuai dengan Permensos No 1 tahun 2018 pasal 34. Nama yang sudah lolos seleksi pusat sebagai CKPM PKH akan diberikan kepada koordinator PKH tingkat Provinsi untuk kemudian akan diteruskan kepada Koordinator Tingkat Kota atau Kabupaten. Data CKPM PKH yang sudah diberikan kepada Koordinator masing-masing Kota/Kabupaten untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Pendamping PKH masing- masing kecamatan.

3.     Validasi Data dan Fakta Terkini

Apabila sudah dilaksanakan mekanisme seperti yang sudah diatur dalam Permensos No 1 Tahun 2018 pasal 35 tentang Penentuan Kepesertaan KPM PKH maka selanjutnya akan dikirim lagi oleh Administrator Pangkalan Data PKH kepada Kementrian Sosial untuk selanjutnya mendapatkan keputusan Kepesertaan PKH apakah CKPM tersebut layak atau tidak menjadi peserta atau selanjutnya disebut KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Pada tahap akhir penentuan kepesertaan PKH, dilakukan validasi dan verifikasi data. Dari Proses validasi CKPM PKH akan di wawancara mengenai pendapatan serta ditinjau langsung juga terkait Aset yang dimiliki. Proses tersebut akan menghasilkan CKPM yang eligible dan non-eligible (sesuai komponen dan tidak memiliki komponen).

d. Analisis Fokus Penelitian

Dari Perspektif Teoritis Dalam upaya analisis penelitian yang peneliti ambil dari perspektif teoretis, peneliti menggunakan konsep implementasi dari Goerge Edwards Dalam (Ali 2017:131) dijelaskan bahwa konsep Implementasi Edwards tersebut terdapat 4 (empat) variabel yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.        Analisis Komunikasi

Berdasarkan data yang peneliti dapatkan langsung dilapangan, untuk menuju kepada proses Sosialisasi berupa Sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) ada beberapa tahapan yang dilakukan. Pada umunya, untuk kepesertaan PKH sendiri, Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM) sudah terdata secara terpusat yang diproses oleh Kementerian Sosial.

2.        Analisis Sikap dan Komitmen Pelaksana Program (Disposisi)

Pendampingan dilakukan pada Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS). Didalam pertemuan tersebut dilakukan pendampingan bijak dalam penggunaan dana. Melalui modul pembelajaran yang diharapkan mampu meningkatkan keluarga dalam segala aspek terutama kesehatan, pendidikan, serta perekonomian di dalam keluarga. Adapun modul pembelajaran P2K2sebagai gambar berikut; Gambar 1 Modul Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga Sumber : Pedoman Pelaksanaan PKH 2019 Terselenggaranya kegiatan pendampingan juga ikut turut dipantau oleh pihak Kelurahan bahwa benar kegiatan pendampingandilakukan rutin pada tiap bulannya.

3.        Ketersediaan Sumber Daya sumber daya utama dalamimplementasi program adalah sumber daya manusia. Selain sumber daya manusia, sumber daya finansial juga menjadi unsur penting dalam keberhasilan implementasi suatu program. Namun untuk sumber daya finansial untuk Program ini sudah ditangani dengan baik dikarenakan anggaran yang dilucurkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah langsung dari APBN. Dengan kata lain,pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang ada di daerahbergantung pada Sumber Daya Manusia.

4.        Struktur Birokrasi

Struktur Birokrasi dari PKH merupakan salah satu struktur kelembagaan yang terbilang cukup jelas. Susunan jajaran dari pengurus atau Koordinator PKH merupakan jajaran tersendiri yang direkrut dan dibentuk dibawah Naungan Mentri Sosial.

 

e. Faktor Penghambat

Dalam Menentukan Pelaksanaan Program Proses vertifikasi antara kesesuaian data dan fakta lapangan setidaknya dilaksanakan pertiga bulan sekali mengingat wilayah Papua yang jauh. Adapun faktornya yaitu:

1.     Penentuan Kelompok Sasaran Oleh Pusat Kurang Efektif

2.     Sering terjadi kesalapahaman

3.     Penyalahgunaan Dana Bantuan

f. Upaya Tim coordinator PKH dalam Mengatasi Faktor Penghambat Ada beberapa upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan, antara lain:

1.  Pengajuan Ulang Data CKPM

2.  Pendekatan dengan masyarakat setempat untuk mengatasi masalah kesalapahaman

3.  Penangguhan pencairan dana bantuan dengan harapan meningkatkan kesadaran komitmen KPM PKH

 

KESIMPULAN

Kondisi terbalik dialami oleh warga Orang Asli Papua (OAP )Port Numbay di Kota Jayapura. Meski masih banyak warga orang Asli Papua (OAP) yang perlu dan layak dibantu pemerintah melalui program Bansos dan PKH, namun nyatanya data OAP di Port Numbay Kota Jayapura yang menerima Bansos dan PKH tahap IV ini tidak sampai 1 persen dari jumlah penerima manfaat yang mencapai 22 ribu keluarga saat ini. Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos. Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing- masing, sehingga di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.Seperti pengakuan yang dilakukan oleh orang Asli Papua yang harusnya mendapatkan bantuan PKH namun�� bantuan itu lebih banyak di dapat oleh pendatang yang bisa di bilang layak dan tidak miskin. Indonesia dalam hal ini masih sulit untuk menerapkan sikap integritas terbukti masih banyaknya angka korupsinya yang padahal sudah lama merdeka seharusnya pola pikirnya dapat berubah menjadi lebih baik lagi. Namun pada kenyataan dilapangan masih banyaknya pegawai yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memuaskan diri sendiri ataupun orang lain sehingga hal ini mengakibatkan kebijakan PKH belum dapat optimal mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia.Seperti Di Papua saat ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aneta, A. (2012). Implementasi Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan

Badan Pusat Statistik. (2017). Indikator Kesehatan 2018-2020 (pp. 335�358).Bisnis.com. (2019). Tingkat Kepuasan PKH Capai 93,2% - Ekonomi Bisnis.

BPS Indonesia. (2020). STATISTIK Profil Kemiskinan di Indonesia. Profil Kemiskinan Di Indonesia Maret, 07(56), 1�12.

Edu, E., & Rohman, A. (2019). Evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH) Untuk

Kesejahteraan Masyarakat Kota Batu. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(3), 67�74. www.publikasi.unitri.ac.id

Febrian, W. D., Zulhaida, & Ilosa, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Programkeluarga Harapan (Pkh) Di Nagari Tanjuang Bungo Kecamatansuliki Kabupaten Limapuluh Kota. 2(2), 66� 74.

Habibullah, H. (2011). Peran Pendamping Pada Program Keluarga Harapandi Kabupaten Karawang. Sosio Informa, 16(2), 101�116.

https://teraspapua.com/2023/06/24/data-pkh-kota-jayapura-sementara-divalidasi-pelaku- usaha-e-warong-ada-yang-sudah-mandiri/

Peraturan Mentri Sosial No 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan. Fika Nurul Ulya. 2021. �Https://Money.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kantor Pos Jayapura Mulai Salurkan Bansos Bagi 25.980 Keluarga Penerima

Manfaat, https://papua.tribunnews.com/2024/02/16/kantor-pos-jayapura-mulai-salurkan- bansos-bagi-25980-keluarga-penerima-manfaat.Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png� 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).