Implementasi
Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Miskin di Kabupaten Jayapura Kecamatan Sentani
Implementation of the Family Hope Program (PKH) to Improve the Welfare
of the Poor
in Jayapura Regency, Sentani District
Setia
Tia Kobak
Institut
Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, Indonesia
Email:[email protected]
*Correspondence: Setia Tia Kobak
DOI: 10.59141/comserva.v4i5.2162 |
ABSTRAK Warga Orang Asli Papua
(OAP) di Port Numbay, Kota Jayapura, menghadapi situasi yang tidak
menguntungkan. Meskipun banyak OAP yang layak menerima bantuan dari program
Bansos dan PKH, hanya kurang dari 1 persen dari 22 ribu penerima manfaat yang
menerima bantuan pada tahap IV. Penyaluran bantuan PKH melalui PT Pos
Indonesia harus sesuai dengan jadwal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan pelaksanaan
Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura. Data
dikumpulkan melalui dokumentasi dan wawancara, dengan hasil yang menunjukkan
bahwa PKH difokuskan pada masyarakat miskin, terutama di bidang pendidikan
dan kesejahteraan. Namun, terdapat kendala dalam pelaksanaan, seperti kurangnya
komunikasi dengan kepala desa dan masyarakat, permainan orang dalam yang
menyebabkan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan
kekeluargaan, serta jarak yang jauh antara tempat tinggal dan lokasi bantuan. Kata kunci: Implementasi
Program Keluarga Harapan, Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Jayapura |
|
ABSTRACT The indigenous people of Papua (OAP) in Port Numbay, Jayapura City, face a disadvantaged situation. Although many OAP are eligible to receive
aid through social assistance (Bansos) and the
Family Hope Program (PKH), less than
1 percent of the 22,000 beneficiaries receive assistance in stage IV. The distribution of PKH aid, in collaboration with PT Pos
Indonesia, must follow the schedule to meet the
public's needs. This qualitative research illustrates the implementation of the Family Hope Program
(PKH) in Sentani District, Jayapura Regency. Data
were collected through documentation and interviews, revealing that PKH targets the poor, focusing
on education and welfare. However, challenges include poor communication with village heads and communities, favoritism where only those with
family ties to PKH facilitators receive aid, and the long distances between communities and aid distribution points. Keywords: Implementation of the
Family Hope Program, Community Welfare
of Jayapura Regency |
PENDAHULUAN
Dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemerintah mengeluarkan berbagai
macam kebijakan dan program
bantuan sosial yang dapat meringankan beban Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dalam mendapatkan akses
pelayanan kesehatan dan Pendidikan dasar.
Salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya membangun sistem
perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan
kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong rantai
kemiskinan.
Program Keluarga
Harapan merupakan program
perlindungan sosial yang juga dikenal
di dunia internasional adalah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti
cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapai negara-negara tersebut, terutama masalah
kemiskinan kronis dan mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2007. PKH
tidak sama dengan bantuan langsung
tunai sebelumnya, dan bukan program
lanjutan dari program-program sebelumnya yanag membantu mempertahankamn daya beli masyarakat miskim ketika pemerintah melakukan
penyesuaian harga bahan bakar minyak.
Tujuan diberlakukannya Program
Keluarga Harapan (PKH) ada dua yaitu untuk jangka pendek dengan membantu
meringankan beban pengeluaran RTSM/KSM dan dalam jangka Panjang adalah
untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia.
Tujuan tersebut
sekaligus mendukung dalam upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MGDs). Program Keluarga
Harapan (PKH) digulirkan di Kabupaten Jayapura
Papua untuk merespon
permasalahan yang ada, seperti yang terdapat di Kecamatan Sentani Doyo Baru . Dengan adanya Program Keluarga
Harapan (PKH)ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan
kepada masyarakat miskin yang ada di Kabupaten
Sentani Papua khususnya
yang terdapat di Kecematan Sentani untuk ikut berperan
serta terhadap program PKH
yang nantinya akan memberikan dampak yang logis bagi kehidupan mereka terutama pada peningkatan kualitas
hidup melalui kesehatan
dan pendidikan yang nantinya
diharapkan dapat menanggulangi kemiskinan yang selama ini menjerat rumah tangga sangat
miskin (RTSM).
Adapun
masalah yang ditemukan yaitu masih rendahnya pemahaman peserta terhadap maksud dan tujuan PKH, peserta
menerima bantuan tunai tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pedoman Umum PKH,
pelayanan kesehatan bagi RTSM menggunakan PKH
masih mengalami kendala, serta masih adanya kasus anak putus sekolah
atau tidak melanjutkan ke Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh bebarapa hal yaitu kurangnya sosialisasi dari Unit
Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH), lambatnya penyaluran dana PKH kepada peserta,
dana PKH yang diberikan tidak cukup untuk biaya sekolah
anak, adanya kesalahan menfungsikan dana PKH yang diberikan kepada
RTSM untuk hal-hal yang tidak
dianjurkan dalam program PKH. Selain itu kurang tepatnya sasaran dalam melakukan pendataan RTSM sebagai penerima
manfaat PKH. Berdasarkan pengamatan penulis masih
banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PKH, maka peneliti ingin
meneliti sejauh mana efektifitas Program Keluarga
Harapan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan sentani Kabupaten Jayapura Papua.
Peneliti mefokuskan permasalahan ini berdasarkan Pengamatan yang dilakukan oleh peneliti selama melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan
(KKL) di dinas Sosial Kabupaten
Jayapura Kecamatan Sentani
dengan jumlah penduduk
di catatan sipil sebanyak 21.044
jiwa. Dalam mendapatkan bantaun sosial seperti
bantuan PKH peneliti melihat kurannya pengawasan pemberi bantaun bansos ,Bpjs maupun bantuan Pkh seharusnya di terima oleh masyarakat yang benar-benar miskin namun ada beberapa yang cukup berada tetapi mendapatkan bantuan sedangkan yang benar-benar membutukan tidak mendapatkan bantuan
.Hal ini dikarenakan sulitnya pengurusan berkas seperti akhli
waris pergantian kartu keluarga dan beberapa factor lainya .Seperti masalah yang ditemukan yaitu masih rendahnya pemahaman peserta
terhadap maksud dan tujuan PKH, peserta menerima
bantuan tunai tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan
dalam Pedoman Umum PKH, pelayanan kesehatan bagi RTSM menggunakan PKH masih mengalami kendala, serta masih adanya
kasus anak putus sekolah atau tidak melanjutkan ke Sekolah Menengah
Pertama (SMP). Permasalahan tersebut disebabkan oleh bebarapa hal yaitu kurangnya sosialisasi dari Unit
Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH), lambatnya penyaluran dana PKH kepada peserta,
dana PKH yang diberikan tidak cukup untuk biaya sekolah anak, adanya kesalahan menfungsikan dana PKH yang diberikan kepada RTSM untuk hal-hal yang tidak dianjurkan dalam
program PKH laporan dari beberapa masyarakat di datang melapor di kantor sosial kabupaten jayapura
di bidang Bansos. Karena ada masyarakat yang mendapatkan PKH namun ia tidak tahun jika
terdaftar sebagai peserta PKH hanya tahu pernah di data untuk menjadi peserta PKH. Kuranngya
informasi�� serta jarak dari kampung ke
tempat ATM dan kantor pos tempat mengabil uang yang sangat jauh �.
Dalam
pernyataan tersebut salah satu masyarakat berupaya untuk menjadi penampung aspirasi masyarakat lainnya dan berani speak up karena harapannya kebijakan yang bagus ini agar
tetap terus bertahan dan meningkatkan kualitasnya. Hal tersebut merupakan salah
satu dari 7% yang mengakibatkan Kebijakan
PKH ini belum optimal. Jika seandainya tidak adanya oknum
seperti itu, bisa jadi kebijakan PKH ini dapat mengentaskan kemiskinan secara
bertahap ataupun menjaga kestabilan
agar angka kemiskinan tersebut tidak naik. Namun dengan masih adanya implementasi kebijakan
PKH yang tidak sehat mengakibatkan kebijakan ini tidak optimal.
Penelitian terdahulu
adalah pedoman yang dijadikan untuk penelitian selanjutnya dengan bahasan yang menyerupai maupun relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan dan perbandingan sebagai perbaikan kedepannya. Penelitian pertama Alfath Shafar Muhammad (2021) pelaksanaan sosialisasi
dari program kerja keluarga haraan di Kecamatan
Wua-Wua Kota Kendari sudah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah setempat
kemudian dilakukannya pendampingan pada saat program
keluarga harapan diberikan
kepada masyarakat yang membutuhkan serta peningkatan keluarga
sejahtera belum sepenuhnya terjadi di Kecamatan
Wua-Wua.
Dari
hasil penelitian sebelumnya, peneliti menggunakan penerapan teori yang
berbeda-beda, ada yang menggunakan Teori Sosialisasi, Teori Implementasi Kebijakan
Van Meter &
Van Horn, dan Teori Implementasi Menurut Muzmanian dan Sabatier. Pada
kesempatan kali ini peneliti akan menggunakan Teori Implementasi Edward
dengan landasan UUD serta Pancasila
Tujuan
dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi penentuan sasaran
program keluarga harapan
yang berada di Kabupaten Jayapura
Kecamatan Sentani Kota Jayapura,
serta apa saja yang menjadi factor penghambat dan
upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah
provinsi Papua Kabupaten Jayapura dalam mengimplementasikan program keluarga harapan.
Dalam
melakukan penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif.
Peneliti memilih metode penulisan ini dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan sistematis mengenai fakta empiris di
lapangan khususnya dalam Pelaksanaan Penentuan KPM Program Keluarga Harapan di Kabupaten Jayapura . Penelitian
deskriptif merupakan salah satu metode
yang digunakan peneliti untuk mendeskripsikan suatu atau peristiwa yang sedang
terjadi, Pendekatan yang peneliti
terapkan dan gunakan pada penelitian ini adalah pendekatan induktif. Berpikir
induktif didasarkan pada fakta-fakta tertentu. Dalam melakukan pengumpulan data kuantitatif
, peneliti melakukan wawancara mendalam dengan 7 orang informan yaitu Kepala bidang Bantuan sosial Kabupaten Jayapura,
Koordinator PKH Kota di Kota Jayapura, Kepala
desa, Pendamping PKH Sentani,
dan 3 orang
Jayapura
mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada 25.980
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
di Kota Jayapura. Wakil Kantor
Pos Cabang
Jayapura Marvy
Gomies menyampaikan, ada tiga jenis bantuan dari kementerian sosial
pada 2024. "Ada keluarga
yang menerima bahan pokok dengan Program Keluarga
Harapan (PKH) kemudian menerima bahan pokok saja dan ada
juga yang menerima bantuan PKH," kata Marvy Gomies
kepada awak media di Jayapura,
Jumat (16/2/2024).
Kondisi
terbalik dialami oleh warga Orang Asli Papua (OAP )Port Numbay
di Kota Jayapura. Meski masih banyak
warga orang Asli Papua (OAP) yang perlu dan layak dibantu pemerintah melalui program Bansos dan PKH, namun nyatanya data OAP di Port Numbay Kota Jayapura yang menerima Bansos
dan PKH tahap IV ini tidak sampai 1 persen dari jumlah penerima manfaat yang mencapai
22 ribu keluarga saat ini.
Kepala
Dinas Sosial Kota Jayapura, Djong Makanuai
mengakui adanya permasalahan itu, dan
hal ini disebabkan karena data yang tidak akurat. Kepala Dinas Sosial Kota
Jayapura, DR. Djong
Makanuay, ST, MM mengatakan masyarakat Kota Jayapura yang masuk dalam kategori kurang mampu belum semua ter-cover untuk menerimah bantuan
Program Keluarga Harapan atau PKH
dari Kementrian Sosial.�Untuk
sementara memang belum belum ter-cover
semua terkait PKH. Karena ada
beberapa data yang harus harus diperbaiki, dan data
itu terpusat di Pusat Data dan
Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial RI,� kata Djong kepada Teraspapua.com di Kantor DPRD Kota Jayapurs, Sabtu (24/6/2023).Menurut
Djong, itu data lama yang masih membutuhkan
perbaikan. Seraya berharap dalam waktu dekat akan diperbaiki dengan aplikasi yang sementara dikembangkan oleh Pemerintah Kota
melalui Dinas Sosial.Djong merincikan jumlah PKH yang
ada di Kota Jayapura sebanyak, 9.
992 jiwa. Data ini sementara divalidasi, karena mungkin ada nama yang sudah meninggal dunia, pindah tempat.�Bahkan ada yang sudah mandiri, dan itu kita lagi
fokus untuk memperbaiki data tersebut,� imbuhnya
"Kalaupun saudara-saudara melihat banyak saudara-saudara
pendatang yang menerima dan juga saudara kita orang asli Papua dan Port Numbay kurang, ini terjadi
karena update data kita ini yang cukup bermasalah. Ini yang menjadi pesan pak walikota untuk kita kerja ," kata Djong Makanuai, Kamis (30/11/2023).
Kebijakan PKH ini telah berhasil
melakukan peningkatan efisiensi ekonomi karena hal ini
masih berhubungan dengan graduasi mandiri jika diatas menjelaskan produktivitas di sini akan menjelaskan peningkatan efisiensi
ekonominya melalui masyarakat yang beberapa tahun menjadi anggota PKH sekarang sudah tidak karena mengalami
peningkatan ekonomi. Kebijakan PKH
ini yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat mulai sedikit
terlihat. Karena bantuan ini berfokus
pada pendidikan dan kesehatan yang dijadikan sebagai pondasi utama generasi muda agar ia dapat memutus
rantai kemiskinan dari pendidikan yang mereka
jalani.
Adanya kebiajakn PKH ini membuat masyarakat
yang kesulitan membiayai anak untuk sekolah namun
berkat bantuan ini mereka dapat menyekolahkan anaknya hal ini terbukti dari
masyarakat yang menyampaikan hal
tersebut, ia menyatakan �Kami melakukan graduasi
mandiri ini karena sudah merasa mampu
untuk membiayai anak yang tinggal satu anak SD, awalnya kami kesulitan biaya karena dulu anak yang kedua sampai
SMK yang biaya cukup berat namun berkat bantuan PKH hal tersebut
menjadi lebih ringan dan sekarang kami mengundurkan diri memberikan kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.� (PKH,
2019) Adapun pendapat lainnya yang
disampaikan oleh masyarakat, ia menyatakan �saya mengundurkan diri menjadi KPM setelah 8 tahun mendapatkan bantuan
ini karena sudah merasakan kehidupan yang lebih baik sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri� (PKH, 2019).
Dari kedua pernyataan tersebut bahwa adanya
bantuan PKH ini memberikan dampak
yang baik bagi kalangan masyarakat walaupun tidak semuanya
namun paling tidak angka graduasi mandiri
setiap tahunnya meningkat. Hal ini terbukti bahwa Kebijakan PKH sudah mulai membaik walaupun pasti ada saja
kekurangan ditiap implementasinya namun jika melihat
data terkait yang melakukan graduasi mandiri
agak baik.
Dari sisi penyediaan informasi, kebijakan PKH ini ketika akan
menyampaikan informasi kepada KPM melalui pendamping PKH jadi setiap adanya
perubahan yang akan menyampaikan yaitu pendamping keluarga namun bisa juga
melalui media sosial. Akan tetapi jika di daerah-daerah yang belum melek teknologi penyedian
informasi ini akan dilakukan oleh pendamping PKH karena selain membimbing pengelolaan uang serta membangun usaha
ia bertugas menyampaikan informasi
terkait kebijakan PKH ini. Pendamping PKH ini selain memberikan informasi ia
juga sebagai jembatan para KPM
terkait adanya permasalahan PKH yang mereka hadapi apapun kepentingan dari masyarakat untuk pemerintah dalam hal ini pendamping PKH akan menjembataninya. Namun dalam hal ini tidak semua pendamping PKH bisa menjalankan wewenangnya dengan baik. Karena ada saja yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Sehingga mengakibatkan KPM enggan untuk melakukan konsultasi kepada pendamping. Pendamping PKH ini sebagai animator,
memberikan semangat bagi KPM ketika sedang malas- malasan maka perannya harus mendorong
KPM untuk tetap berjuang menjalani kehidupannya. Pendamping PKH ini juga setiap bulannya melakukan bimbingan
terkait pendidikan, kesehatan, serta
membangun usaha. Pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan informasi apa
saja yang terbaru dan kekurangan
ataupun kelengkapan apa yang harus dipenuhi oleh KPM. Penyedian informasi yang dilakukan oleh pendamping
PKH, web dan media sosial ini setidaknya bisa
membantu para KPM namun belum bisa maksimal
karena tidak semuanya
bisa menggunakan HP. KPM dapat memanfaatkan PKH Contact Center sebagai upaya konsultasi terhadap masalah yang mereka hadapi.
Dari data diatas terbukti
adanya permainan politik
yang dilakukan oleh stakeholder terkait yang dekat dengan pegawai ataupun
kalangan atas yang didaftarkan ataupun
yang mendapatkan bantuan PKH
tersebut hal ini mengakibatkan kecemburuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu karena sebenarnya mereka yang kurang mampu memang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut terlebih
untuk biaya sekolah
anaknya. Tidak meratanya
pembagian PKH ini dan terkait pendataan yang hanya dia yang dekat dengan
pegawai hal ini seharusnya tidak boleh terjadi
karena tujuan dari kebijakan PKH ini merupakan
untuk masyarakat miskin bukan
untuk mereka yang mempunyai kedekatan bisa mendapatkan semua yang mereka mau.
Kebijakan PKH ini seringkali disalahgunakan
oleh stakeholder sebagai bentuk ajang sebagai penguasa.
Padahal itu semua hak masyarakat miskin bukan masyarakat yang mampu. Masyarakat miskin memenuhi kebutuhannya
saja sangat sulit apalagi untuk membayar sekolah dan memeriksakan keluarganya ke fasilitas kesehatan. Pendidikan
dan kesehatan dalam hal ini sangat penting
namun jika terus menerus adanya penyalahgunaan wewenang
yang dilakukan oleh stakeholder terkait maka akan mengakibatkan Kebijakan PKH
ini menjadi tidak optimal namun akan
memperburuk angka kemiskinan bukan mengentaskan kemiskinan. Padahal tujuan dari kebijakan
ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyrakat.
Keadilan Vertikal, kebijakan PKH ini didalam
Peraturan Menteri Sosial No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan pada pasal 31 ayat 3
sampai 5 disitu menjelaskan bahwa pelaksana PKH melakukan supervisi, pengawasan, dan pembinaan
terhadap pelaksanaan PKH.
Pelaksana PKH ini dari mulai tingkat Provinsi sampai dengan Kecamatan tugasnya
sama seperti itu. Dalam hal tersebut
sudah jelas bahwa kebijakan ini ada yang melakukan pengawasan. Namun dalam kenyataan dilapangan masih banyaknya penyaluran dan pendataan yang
dilakukan oleh pegawai terkait tidak merata.
Kenyataan dilapangan belum ada pengawasan yang
dilakukan oleh pegawai malah sebaliknya pegawai
yang melakukan penylahgunaan wewenang seperti pada point b diatas. Seharusnya seperti pendamping dan pegawai Kecamatan
serta Desa dapat mengawasi jalannya implementasi kebijakan PKH ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Kebijakan PKH ini bisa membantu mengentaskan kemiskinan apabila diantara stakeholder dan masyarakatnya dapat
bekerjasama dalam artian stakeholder
harus paham dan mengerti ketika saudara terdekat sudah mampu tidak boleh didaftarkan dan bagi masyarakat yang mempunyai
hubungan erat dengan pegawai harap
mempunyai kesadaran ketika mereka sudah mampu jangan sampai mau untuk didaftarkan bantuan PKH ini.
Indonesia dalam hal ini masih sulit untuk menerapkan sikap integritas
terbukti masih banyaknya angka
korupsinya yang padahal sudah lama merdeka seharusnya pola pikirnya dapat berubah menjadi lebih baik lagi. Namun
pada kenyataan dilapangan masih banyaknya pegawai yang melakukan penyalahgunaan wewenang
untuk memuaskan diri sendiri ataupun orang lain sehingga hal ini mengakibatkan kebijakan PKH belum dapat optimal
mengentaskan kemiskinan yang ada di
Indonesia. Preferansi Warganegara Kebijakan PKH ini
berdasarkan riset independen Kementrian Sosial dan Bill & Melinda Gates Foundation menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terkait Kebijakan PKH ini
mencapai 93,2%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak yang baik bagi masyarakat terutama pada bidang pendidikan
dan kesehatan. Hal ini terbukti bahwa partisipasi sekolah di Indonesia dari
SD_SMP (7-15 tahun) di seluruh
provinsi tahun 2020 sebesar 98,12 persen. (Dalam hal ini angka partisipasi sekolah di semua provinsi
hampir semuanya lebih dari 95%. Maka dengan hal ini dapat dikatakan baik menurut data yang ada sehingga harapannya untuk kebijakan PKH ini untuk
lebih dimaksimalkan kembali dalam implementasinya.
Saya melaporkan ini berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat di
datang melapor di kantor sosial
kabupaten jayapura bidang Bansos.
Jadi ada masyarakat yang mendapatkan PKH namun
ia tidak tahun jika terdaftar sebagai peserta PKH hanya tahu pernah di data
untuk menjadi peserta PKH. Karena
PKH ini sudah modern menggunakan kartu ATM dan kuranngya
informasi serta jarak dari kampung
ke tempat ATM dan kantor pos tempat mengabil uang
yang sangat jauh �. Dalam
pernyataan tersebut salah satu masyarakat berupaya untuk menjadi penampung
aspirasi masyarakat lainnya dan
berani speak up karena
harapannya kebijakan yang bagus ini agar tetap
terus bertahan dan
meningkatkan kualitasnya.
Hal tersebut merupakan salah satu dari 7% yang mengakibatkan Kebijakan
PKH ini belum optimal. Jika seandainya tidak adanya oknum seperti itu, bisa jadi kebijakan PKH ini dapat mengentaskan kemiskinan secara bertahap ataupun
menjaga kestabilan agar angka kemiskinan tersebut tidak naik. Namun
dengan masih adanya implementasi kebijakan PKH yang tidak sehat
mengakibatkan kebijakan ini tidak optimal.
Preferensi masyarakat termuat dalam kebijakan publik Berdasarkan
PERMENSOS NO. 1 Tahun 2018 tentang
PKH pasal 3 menyatakan bahwa �Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta
terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.� Hal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Kepuasan masyarakat terkait kebijakan PKH yang baik ini dibalik itu
terdapat adanya masyarakat miskin namun tidak mendapatkannya hal ini dibuktikan dengan pernyataaan menyatakan �Harapnnya pemerintah Dinas Sosial Kota Jayapura untuk segera melakukan
validasi data agar mengetahui masyarakat mana saja yang berhak
mendapatkan bantuan tersebut, karena
jika tidak kenal orang dalam maka tidak akan mendapat bantuan PKH. Dikatakan
tahun ini penerima Bantuan Sosial
program PKH di kota Jayapura mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,� dari laporan tadi mewakili
kantor pos bahwa jumlah data kita penerima di kota Jayapura yang tahun 2023 itu sekitar 22.000 lebih, dan hari ini kita menyerahkan
bertambah menjadi 25.000 penerima
karena itu memenuhi persyaratan dan juga telah dilakukan verifikasi oleh dinas-dinas terkait
sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Sosial
kepada pemerintah Provinsi Papua ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota
Jayapura.� Katanya Ia menambahkan
Setiap KPM menerima besaran bantuan PKH berbeda atau bervariasi Nominalnya mulai
dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.� Kantor pos telah siap untuk membantu menyalurkan, dari sisi rupiah ada 225.000
sampai juga dengan 3 juta lebih.'�Ungkapnya Penjabat Sekda
berpesan kepada penerima agar menggunakan PHK tersebut
sesuai kebutuhan.
Untuk bantuan pendidikan, dan Untuk
meningkatkan kesejahteraan.� harapannya agar penerima manfaat bisa menggunakan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan
ekonomi keluarga dan juga anak-anak
mereka dalam sekolah karena ini satu bagian terpenting dalam rangka pemerintah pusat untuk mendorong
bagaimana penekanan untuk pertumbuhan inflasi
di kota Jayapura kemiskinan
ekstrem di kota Jayapura dan ini sangat penting dan kami juga menyampaikan
terima kasih kepada pemerintah
pusat khususnya kementerian sosial yang telah membantu Provinsi Papua lebih
khusus kota Jayapura.� Pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
, ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan
barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan
jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan
publik yang memiliki
kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.
Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya
terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki
data masing- masing, sehingga
di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.
Potensi kerugian negara disebutkan mencapai 6,93 triliun rupiah,
bagaimana bisa dana bansos tersebut tidak tepat
sasaran. Artinya kemungkinan besar data DTKS tersebut tidak diperbarui. Pertanyaan lainnya bagaimana selama ini
prosedur monitoring, evaluasi dan pembaharuan dari data DTKS tersebut. Tentu, seharusnya
Kementerian Sosial dapat mengevaluasi ini sampai pada tingkat kewilayahan, karena di wilayah
lah data ini berproses. Selain itu, perlu adanya penyempurnaan juga terkait dengan prosedur penyaluran dan proses validitas
penerimaan bansos.
Adanya PKH sebagai Kebijakan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada
Pemerintah daerah untuk
ditindaklanjuti melalui dinas terkait menjadi sebuah peluang bagi Dinas Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Jayapura dalam pengembangan pelayanan
sosial didukung dengan optimalisasi anggaran
belanjadaerah
melalui penyusunan roadmap indikasi
program, kegiatan dan anggaran untuk pencapaian target Rencana Strategis
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Jayapura.
Dalam tahapan penentuan Calon KPM PKH atau biasa disebut dengan CKPM PKH
yang mana menjadi pokok pembahasan peneliti
dalam menyelesaikan penelitian, ada beberapa tahap yangharus dilaksanakan. CKPM PKH adalah masyarakat miskin yang sudah terdaftar di DTKS sebagai masyarakat yang kurang mampu atau dengan kata lain menjadi masyarakat
miskin. Adapun tahapan dalam mendapatkan
Program Keluarga Harapan
adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan komponen penerima bantuan yaitu berfokus pada masyarakat miskin yang mana penentuan antara jumlah peserta dan lokasi ditentukan oleh pusat. CKPM yang sudah terdaftar sebagai masyarakat miskin di data DTKS maka akan memiliki hak dan kesempatan untuk di input namanya sebagai calon kepesertaan PKH yang mana nantinya akan diberikan bantuan.
2. Penetapan CKPM
Penentuan KPM PKH adalah
tim Koordinasi PKH pusat atau biasa disebut
direktur PKH sesuai dengan Permensos No 1 tahun 2018 pasal
34. Nama yang sudah lolos seleksi
pusat sebagai CKPM PKH
akan diberikan kepada koordinator PKH
tingkat Provinsi untuk kemudian akan diteruskan kepada Koordinator Tingkat
Kota atau Kabupaten. Data CKPM PKH yang sudah
diberikan kepada Koordinator masing-masing
Kota/Kabupaten untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Pendamping PKH masing- masing kecamatan.
3. Validasi Data dan Fakta Terkini
Apabila sudah
dilaksanakan mekanisme seperti yang sudah diatur dalam Permensos
No 1 Tahun
2018 pasal 35 tentang Penentuan Kepesertaan KPM PKH
maka selanjutnya akan dikirim lagi
oleh Administrator Pangkalan Data PKH kepada Kementrian
Sosial untuk selanjutnya mendapatkan
keputusan Kepesertaan PKH apakah CKPM tersebut layak atau tidak menjadi peserta
atau selanjutnya disebut
KPM PKH (Keluarga Penerima
Manfaat Program Keluarga Harapan. Pada tahap akhir penentuan kepesertaan PKH,
dilakukan validasi dan verifikasi data. Dari Proses validasi CKPM PKH akan di wawancara mengenai pendapatan serta
ditinjau langsung juga terkait Aset yang dimiliki. Proses tersebut akan menghasilkan CKPM yang eligible dan non-eligible (sesuai komponen
dan tidak memiliki komponen).
Dari Perspektif Teoritis
Dalam upaya analisis
penelitian yang peneliti
ambil dari perspektif teoretis, peneliti menggunakan
konsep implementasi dari Goerge Edwards Dalam (Ali
2017:131) dijelaskan bahwa konsep Implementasi Edwards tersebut terdapat 4 (empat) variabel yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan
Struktur Birokrasi, diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Analisis Komunikasi
Berdasarkan data
yang peneliti dapatkan langsung dilapangan, untuk
menuju kepada proses Sosialisasi
berupa Sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) ada beberapa tahapan yang dilakukan. Pada umunya, untuk
kepesertaan PKH sendiri, Calon Keluarga Penerima
Manfaat (CKPM) sudah terdata secara terpusat
yang diproses oleh Kementerian Sosial.
2. Analisis Sikap dan Komitmen Pelaksana Program (Disposisi)
Pendampingan
dilakukan pada Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS). Didalam pertemuan tersebut
dilakukan pendampingan bijak dalam penggunaan dana. Melalui modul pembelajaran yang diharapkan mampu
meningkatkan keluarga dalam segala aspek terutama kesehatan, pendidikan, serta perekonomian di dalam keluarga.
Adapun modul pembelajaran P2K2sebagai gambar berikut; Gambar 1 Modul Pertemuan Peningkatan
Kemampuan Keluarga Sumber : Pedoman
Pelaksanaan PKH 2019 Terselenggaranya kegiatan
pendampingan juga ikut turut dipantau oleh pihak Kelurahan bahwa benar
kegiatan pendampingandilakukan rutin pada tiap bulannya.
3. Ketersediaan Sumber Daya sumber daya utama dalamimplementasi program adalah sumber daya manusia. Selain sumber daya manusia, sumber daya finansial juga menjadi unsur penting dalam keberhasilan implementasi suatu program. Namun untuk sumber daya finansial untuk Program ini sudah ditangani dengan baik dikarenakan anggaran yang dilucurkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah langsung dari APBN. Dengan kata lain,pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang ada di daerahbergantung pada Sumber Daya Manusia.
4. Struktur Birokrasi
Struktur
Birokrasi dari PKH merupakan salah satu struktur kelembagaan yang terbilang cukup jelas. Susunan jajaran dari pengurus
atau Koordinator PKH merupakan jajaran tersendiri yang direkrut
dan dibentuk dibawah
Naungan Mentri Sosial.
Dalam Menentukan Pelaksanaan Program Proses vertifikasi
antara kesesuaian data dan fakta lapangan
setidaknya dilaksanakan pertiga bulan sekali mengingat wilayah Papua yang
jauh. Adapun faktornya yaitu:
1. Penentuan Kelompok Sasaran Oleh Pusat Kurang Efektif
2. Sering terjadi kesalapahaman
3. Penyalahgunaan Dana Bantuan
1. Pengajuan Ulang Data CKPM
2. Pendekatan dengan masyarakat setempat untuk mengatasi masalah kesalapahaman
3. Penangguhan pencairan dana bantuan dengan harapan meningkatkan kesadaran komitmen KPM PKH
Kondisi
terbalik dialami oleh warga Orang Asli Papua (OAP )Port Numbay
di Kota Jayapura. Meski masih banyak
warga orang Asli Papua (OAP) yang perlu dan layak dibantu pemerintah melalui program Bansos dan PKH, namun nyatanya data OAP di Port Numbay Kota Jayapura yang menerima Bansos
dan PKH tahap IV ini tidak sampai 1 persen dari jumlah penerima manfaat yang mencapai 22 ribu keluarga saat ini.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan
barang publik dan jasa publik serta pelayanan
administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga
penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik,
yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan
publik yang memiliki
kewenangan untuk menyalurkan dana bansos. Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data.
Hampir seluruh stakeholder yang memiliki
kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing- masing, sehingga
di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.Seperti pengakuan yang dilakukan oleh orang Asli Papua yang harusnya mendapatkan bantuan PKH namun�� bantuan itu lebih banyak di dapat oleh
pendatang yang bisa di bilang
layak dan tidak miskin. Indonesia
dalam hal ini masih sulit untuk menerapkan sikap integritas terbukti masih
banyaknya angka korupsinya yang
padahal sudah lama merdeka seharusnya pola pikirnya dapat berubah menjadi lebih baik lagi. Namun pada
kenyataan dilapangan masih banyaknya pegawai yang melakukan
penyalahgunaan wewenang untuk memuaskan diri sendiri ataupun
orang lain sehingga hal ini mengakibatkan kebijakan
PKH belum dapat optimal mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia.Seperti Di Papua
saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Aneta, A. (2012). Implementasi Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan
Badan Pusat Statistik. (2017). Indikator Kesehatan 2018-2020 (pp. 335�358).Bisnis.com. (2019). Tingkat Kepuasan PKH Capai 93,2% - Ekonomi Bisnis.
BPS Indonesia. (2020). STATISTIK Profil Kemiskinan di Indonesia. Profil Kemiskinan Di Indonesia Maret, 07(56), 1�12.
Edu, E., & Rohman, A. (2019). Evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH) Untuk
Kesejahteraan Masyarakat Kota Batu. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik,
8(3), 67�74. www.publikasi.unitri.ac.id
Febrian, W. D., Zulhaida, & Ilosa, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Programkeluarga Harapan (Pkh) Di Nagari Tanjuang Bungo Kecamatansuliki Kabupaten Limapuluh Kota. 2(2), 66� 74.
Habibullah, H. (2011). Peran Pendamping Pada Program Keluarga Harapandi Kabupaten Karawang. Sosio Informa, 16(2), 101�116.
https://teraspapua.com/2023/06/24/data-pkh-kota-jayapura-sementara-divalidasi-pelaku- usaha-e-warong-ada-yang-sudah-mandiri/
Peraturan Mentri Sosial No 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan. Fika Nurul Ulya. 2021. �Https://Money.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kantor Pos Jayapura Mulai Salurkan Bansos Bagi 25.980 Keluarga Penerima
Manfaat, https://papua.tribunnews.com/2024/02/16/kantor-pos-jayapura-mulai-salurkan- bansos-bagi-25980-keluarga-penerima-manfaat.Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah