Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Penguatan Bisnis Pelaku Usaha UMKM

 

Legal Protection Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation for Strengthening the Business of UMKM Entrepreneurs

 

1)Abdul Ramadhan, 2) Syafrida

1,2, Universitas Nasional, Indonesia

 

*Email: 1)[email protected], 2) [email protected]

*Correspondence: 1)Abdul Ramadhan

�����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������

DOI: 10.59141/comserva.v4i5.2161

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Studi Di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini dilatar belakangi dengan terbitnya undang-undang omnibus law regulasi yang mencakup berbagai isu atau topik atau undang-undang cipta kerja. Metode penelitian ini menggunakan jenispenelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan data primer pendekatan undang-undang serta bersifat deskriftif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini,pembahasan dan analisis dapat disimpulkan untuk menguatkan bisnis UMKM bahwa regulasi undang-undang nomor 6 tentang cipta kerja pemerintah harus melindungi tentang perlindungan hukum, kepastian hukum serta program-program yang memberi dampak positif kepada pelaku usaha UMKM.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, UMKM, Undang-Undang No 6 Tahun 2023

 

ABSTRACT

Legal protection of Regulations on Strengthening the Business of MSME Entrepreneurs After the Enactment of Law Number 6 of 2023 concerning Study Job Creation in DKI Jakarta Province. This research was motivated by the publication of the omnibus law regulation which covers various issues or topics or the work copyright law. This research method uses a type of empirical juridical research, namely research carried out by conducting interviews and primary data with a legal approach and is descriptive in nature. The data sources used in this research are primary and secondary data. From the results of this research, discussion and analysis can be concluded to strengthen MSME businesses that law number 6 concerning government job creation must protect legal protection, legal certainty and programs that have a positive impact on MSME business actors.

 

Keywords: Strengthening Business, UMKM, Law No. 6 of 2023

 

 

PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar 1945 mengisyaratkan kewajiban negara kepada masyarakat dan segenap warga negara untuk mencapai kesejahteraan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung konsep demokrasi ekonomi, di mana kesejahteraan yang jelas dan baik akan didapatkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali (Undang-Undang Dasar 1945, 1945). Tujuan ini dimaksudkan kemudian dan ditegaskan kembali dalam Bab XIV yang berjudul "Kesejahteraan Sosial" yang mencakup Pasal 33 dan Pasal 34 yang membahas fondasi sistem ekonomi nasional. Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun secara kolektif berdasarkan prinsip kekeluargaan (Pasal 33 UUD 1945, 1945). Hal yang sama berlaku untuk Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) yang mengatur tentang peran negara dalam mengelola sumber daya ekonomi.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha prioritas di setiap negara. Hal ini disebabkan oleh besarnya sumbangsih UMKM terhadap negara, khususnya dalam bidang ekonomi dan sosial (Indrawati et al., n.d.). Selain meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, UMKM sangat berperan dalam menyerap tenaga kerja di sektor informal dan mengedarkan pendapatan di komunitas, terutama di wilayah-wilayah tertentu (Tambunan, 2019). Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan program pendukung telah dirumuskan dan diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah guna mendukung pemberdayaan usaha dan pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan (Kuncoro, 2020). Kebijakan dan program pendukung tersebut bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM melalui lingkungan usaha yang mendukung (Siregar, 2021). Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat yang tidak hanya menyediakan lapangan kerja, tetapi juga berperan sebagai penggerak ekonomi lokal (Haryanto, 2018).

Tantangan yang umum dihadapi oleh UMKM adalah kekurangan modal, kesulitan dalam pemasaran, serta persaingan bisnis yang sengit (Dewi & Putra, 2021). Kesulitan lain yang sering dihadapi termasuk dalam bahan-bahan baku, kurangnya keahlian, serta keterbatasan kemampuan administratif (Suryana, 2020). Menurut analisis yang dilakukan oleh lembaga keuangan terhadap karakteristik UMKM, ada empat hal utama yang menjadi faktor penyebab rendahnya performa UMKM: keterbukaan akses izin bagi UMKM, kompetensi dalam manajemen keuangan, kepatuhan terhadap jadwal pembayaran kredit, dan keterampilan tenaga kerja (Hadiwidjaja & Noorina Hartati, 2017).

Selain itu, usaha kecil, menengah, dan mikro juga merupakan bidang perekonomian nasional yang sangat strategis dan selalu menjadi fokus perhatian para politisi (Supriyono, 2018). Namun, dalam proses perkembangannya, industri ini masih menghadapi banyak masalah, yang belum menarik perhatian dan solusi dari masyarakat luas (Saraswati, 2019). UMKM membutuhkan perlindungan khusus dari pasar bebas, termasuk dalam hal permodalan, pelatihan, promosi, dan lingkungan usaha yang kondusif (Priyanto, 2020). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai pedoman administrasi menjadi satu rangkaian peraturan yang terkoordinasi, termasuk peraturan tentang UMKM (Rahmini et al., n.d.).

Tim peneliti ISEI juga menyarankan beberapa langkah untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar global, termasuk pengembangan program bantuan yang lebih inovatif dan peningkatan kualitas teknis produksi, keuangan, pemasaran, dan kewirausahaan (Kusmanto & Warjio, 2019). Menurut Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Nomor XVI/MPR RI/1998, kebijakan ekonomi harus dilakukan dengan pendekatan yang menguntungkan UMKM, termasuk memberikan peluang bisnis, dukungan, asuransi, dan peningkatan usaha agar dapat memajukan potensi UMKM (MPR RI, 1998).

Pandemi COVID-19 yang mewabah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan, terutama ekonomi (Setiawan, 2022). Tidak sedikit perusahaan, baik besar maupun kecil, yang tidak mampu bertahan dan akhirnya bangkrut, menyebabkan banyaknya korban PHK bagi karyawan (Fauzi, 2022). Dalam konteks ini, harapan muncul bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan struktur ekonomi yang lebih inklusif (Sumampouw et al., 2021). Namun, implementasi Undang-Undang ini juga menimbulkan kontroversi dan penolakan di masyarakat, terutama terkait dengan pengurangan upah tenaga kerja dan kurangnya perhatian terhadap aspek lingkungan hidup (Aditya, 2021).

Pemberdayaan UMKM merupakan bagian integral dari perekonomian rakyat yang memiliki peran strategis dalam menghadirkan perekonomian nasional yang kokoh dan berdaya saing (Suhartini, 2021). Untuk itu, pemberdayaan UMKM harus dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk melalui dukungan regulasi, pemberian bantuan, dan peningkatan keterampilan yang relevan (Junaidi, 2020). Peluang UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi publik sangat signifikan, khususnya dalam hal pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan (Wahyuni, 2021). Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM, termasuk melalui berbagai bentuk insentif dan fasilitasi (Kusuma, 2021).

Secara keseluruhan, keberhasilan UMKM dalam memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi nasional memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan adanya perlindungan regulasi yang kuat dan upaya pemberdayaan yang berkesinambungan, UMKM dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan perekonomian yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (Putri, 2021).

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui pencarian data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang relevan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam analisis adalah yuridis normatif dan kemudian dibahas juga dengan pendekatan sosiologis melalui teori-teori ilmu sosial yang relevan.

Secara lebih lanjut penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis guna menghasilkan suatu data yang kompleks dalam memecahkan permasalahan serta mengandung makna yang secara signifikan berpengaruh terhadap substansi penelitian. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum yang relevan dengan topik penelitian. Dalam hal ini penulis menggunakan 3 bahan hukum utama yakni bahan hukum primer yang terdiri dari aturan perundang undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa jurnal.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Regulasi dan Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Perlindungan hukum adalah unsur yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara, setiap kali suatu negara terbentuk pasti ada undang-undang untuk mengatur warganya hal ini pasti terjadi antara negara dan warganya. Undang-undang merupakan ketentuan yang bersifat wajib, bukan untuk memaksakan kepada masyarakat, tetapi untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sebab, kepentingan-kepentingan tersebut seringkali terancam atau dilanggar oleh pihak tertentu, sehingga hukum perlu melindunginya dan menegakkannya.

Setiap negara mempunyai peraturan undang-undang untuk mengatur warganya dalam suatu negara, harus ada hubuggana antara masyarakat dengan warganya. Undang-undang merupakan ketentuan yang bersifat wajib, bukan untuk memaksakan kepada masyarakat akan tetapi untuk melindungi kepentingan sebut warga negara. Masalah ini karena kepentingan-kepentingan tersebut sering kali terancam atau dilanggar oleh pihak tertentu, sehingga diperlukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan tersebut dan bila perlu menegakannya.

Perlindungan hukum memiliki arti melindungi kepentingan umum yang memerlukan perlindungan disertai menggunakan instrumen hukum yang tersedia, sehingga kepentingan tersebut menjadi bagian dari hak hukum. Konsep "perlindungan hukum" tersusun dari dua elemen, yakni "perlindungan" dan "hukum", menunjukkan bahwa proteksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai dan mempertahankan keadilan, merupakan inti dan tujuan hukum. Tujuan perlindungan hukum tidak hanya memastikan rasa aman secara fisik dan mental dari ancaman, tetapi untuk mencegah teror atau kekerasan dari pihak manapun, sejalan dengan prinsip negara hukum. Perlindungan hukum bertujuan agar setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat saling mempercayai dan bertindak dengan beretikad., sehingga tidak ada pelanggaran hak dari satu pihak terhadap pihak lainnya (Rusli, 2015)

Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dapat mencakup berbagai aspek guna memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan usaha mereka. Seperti yang bentuk perlindungan hukum dibawah ini:

1.      Regulasi UMKM

Banya negara di dunia ini memiliki regulasi khusus untuk membahas UMKM, seperti definisi, dukungan, pemberdayaan dan perlindungan hukum. Regulasi atau peraturan semacam ini dapat mencakup pembebasan pajak, bantuan hukum, bantuan keuangan dan kemudahan untuk mengakses ke sumber daya

2.      Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hak kekayaan intelektual mungkin hanya sekedar biasa namun HKI ini sangat penting bagi para pelaku usaha UMKM seperti merek dagang, hak paten dan hak cipta guna memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan atau replikasi tanpa izin dari produk dan inovasi UMKM

3.      Perizinan Usaha

Menyediakan prosedur yang tidak rumit bagi pelaku usaha UMKM namun memberikan prosedur yang sederhana dan terjangkau untuk mendapatkan izin usaha guna membantu melindungi pelaku usaha UMKM dari birokrasi yang amat rumit, berlebihan dan memastikan keberlanjutan operasional.

4.      Ketentuan Kontrak

Perlindungan dalam suatu perjanjian kontrak sangat penting untuk melibatkan UMKM dalam transaksi ekonomi. Kontrak yang jelas dan adil akan menciptakan dan juga membantu mencegah suatu konflik dan memberikan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa.

5.      Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen bagi pelaku usaha UMKM saat ini sangat dibutuhkan UMKM perlu mematuhi peraturan atau regulasi perlindungan konsumen yang berlaku untuk menghindari sanksi dan membangun kepercayaan konsumen

6.      Bantuan hukum

Menyediakan akses yang mdah dan terjangkau ke bantan hukum agar dapat membantu pelaku usaha UMKM dalam mengatasi masalah hukum tanpa harus menghadapi beban biaya yang tinggi.

7.      Pendidikan hukum

Pelatihan dan pendidikan hukum bagi pelaku usaha UMKM sangat membantu mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka, sehinga dapat mengelola usaha mereka dengan lebih baik, maju dan menimalkan risiko hukum.

Dengan adanya perlindungan hukum ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang saling mendukung serta menjadikan perkembangan UMKM semakin lebih baik, mengurangi risiko dan meningkatkan kepercayaan dalam menjalankan suatu bisnis ini semua sangat penting bagi pemerintah selaku pemangku kebijakan dan pihak terkait untuk terus memperbarui dan meningkatkan peraturan yang dapat berpihak kepada pelaku usaha UMKM dan memastikan keberlanjutan usaha sektor UMKM.

Dalam wawancara dengan KPPU bahwa KPPU menerangkan pentingnya perlindungan terutama dalam hubungannya tentang UMKM, KPPU juga menjelaskan berdasarkan Pasal 1 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dapat ditafsirkan UMKM menjadi peranan berpengaruh kepada ekonomi negara, Pemerintah pun berupaya melaksanakan kewajibannya seperti pemberdayaan, maka KPPU sebagai tim kerjasama dengan pemerintah saling bersinergi satu sama lain. Kemitraan dan perlindungan hukum untuk UMKM sangat penting diatur dalam Pasal 1 Huruf h Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha kecil dikecualikan dari ketentuan undang-undang.

������� KPPU sendiri menilai undang-undang Cipta kerja ini memiliki pro kontra di masyarakat dan KPPU sebagai penengah harus bisa menjadi fasilitator untuk masyarakat dalam hal kemitraan, pada tahun 2015 KPPU mengeluarkan regulasi KPPU Nomor. 1 Tahun 2015 berkaitan tata cara penanganan perkara pelaksanan kemitraan dalam hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi tawar yang menyebabkan menurunnya kemampuan UMKM dalam bersaing terutama di DKI Jakarta sebagai sentral perekonomian, harus bisa menjamin penegakan hukum dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, sanksi yang dapat dijatuhkan oleh KPPU hanyalah sanksi administratif bukan sanksi perdata maupun pidana karena kedudukannya sebagai lembaga administratif maka kewenangannya pun hanya terbatas pada kewenangan adminitratif.

Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah Menurut Perundang-Undangan

Pada masa kini, mayoritas masyarakat Indonesia terlibat dalam lingkungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, istilah yang sering digunakan adalah ekonomi kerakyatan. Dalam banyak karya literatur, UMKM sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan. Mubyarto memberikan definisi ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang berasaskan pada kekuatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa pengembangan ekonomi kerakyatan mirip dengan "perang gerilya ekonomi", yang melibatkan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi rakyat secara menyeluruh, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan menghilangkan disparitas sosial dan ekonomi. Ekonomi kerakyatan dikenal demokrasi ekonomi, karena sistem ini merujuk pada Pasal 33 Bab XIV Undang-Undang Dasar 1945 prihal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

��������� Secara konseptual, ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sering dianggap sebagai landasan yang sesuai untuk sistem moneter yang diterima oleh masyarakat Indonesia. Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "perekonomian diselenggarakan sebagai usaha bersama". Dengan memperhatikan derajat hubungan kekeluargaan�. Pedoman ini harus terlihat sebagai aturan agregat, yang menyiratkan bahwa perekonomian tidak dipandang sebagai kerangka kerja liberal yang kejam, namun ada kehalusan kemoralan dan pertemanan. Pasal 33 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa negara sebenarnya memiliki peran dalam ekonomi individu. Ayat (2) menekankan bahwa negara memainkan dua peran dalam perekonomian, khususnya sebagai pengontrol dan sebagai penghibur. Yaitu sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tugas negara berkenaan pengontrol tidak masuk akal dalam rencana saat ini, kecuali jika ungkapan "dikendalikan" diartikan sebagai "dikelola", namun yang dikuasai di sini adalah aset normal yang dikoordinasikan semaksimal mungkin. diharapkan untuk keberhasilan individu.

Standar keuangan yang merupakan contoh Undang-Undang Dasar1945, Pasal 33 ayat (4) merencanakan �perekonomian Indonesia didasarkan pada pemerintahan mayoritas moneter dengan standar persekutuan, produktivitas yang adil, pemeliharaan, pemahaman ekologis, kebebasan, dan dengan menjaga kewajaran. keseimbangan antara kemajuan dan solidaritas keuangan publik." Kualitas-kualitas ini muncul sebagai respons terhadap peristiwa-peristiwa keuangan di seluruh dunia. Kerangka moneter individu (dalam amandemen keempat) telah melalui standar sistem aturan mayoritas keuangan, dan menjaga keselarasan antara kemauan dan solidaritas keuangan publik. Sistem berbasis suara keuangan, atau disebut ekonomi individu, juga dapat diartikan sebagai tindakan moneter yang dikoordinasikan oleh organisasi kecil dan menengah yang terdiri dari sebagian besar unit khusus dan mempertahankan sebagian besar angkatan kerja.

������ Sesuai dengan perintah Pengumuman Majelis Permusyawaratan Perorangan Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Permasalahan Perundang-undangan Keuangan Dengan Sistem Berdasarkan Pemungutan Suara Moneter (�TAP MPR No XVI/MPR/1998). Selain itu, kegiatan spekulasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemajuan yang berkeadilan juga sangat bergantung pada susunan peraturan dan pedoman yang dapat mengatur arah dan tujuan pergerakan masyarakat.

 

Perlindungan Hukum Di Tinjau dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

��������� Dalam Peraturan No. 25 Tahun 2007 tentang Bunga Modal pada Pasal 4 Ayat (2) huruf c disebutkan bahwa badan publik menjadikan alasan usaha harus membuka pintu bagi kemajuan dan memberikan jaminan kepada Usaha Kecil, Menengah dan Kecil (UMKM). Selain itu, Peraturan Spekulasi juga mengatur pendekatan-pendekatan penting dalam usaha, salah satunya adalah pembukaan lapangan usaha untuk spekulasi. Pada dasarnya semua bidang usaha atau jenis usaha boleh dijalankan, kecuali bidang-bidang yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan syarat-syarat.

Pengaturan mengenai memulai bidang-bidang usaha dengan syarat-syarat usaha diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan No. 25 Tahun 2007, menyatakan bahwa:

�Kewenangan publik menetapkan bahwa bidang usaha tidak dijaga dengan prasyarat demi kepentingan umum, khususnya jaminan aset normal, keamanan dan peningkatan usaha kecil, kecil dan menengah, pengelolaan kreasi dan pengangkutan, perluasan batas mekanis, dukungan modal dalam negeri. dan partisipasi dengan substansi bisnis yang ditugaskan pemerintah.�

Terkait dengan penanaman modal wawancara peneliti dengan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Republik Indonesia: Bagaimana cara pelaku Usaha mendapatkan penanaman modal dari Pemerintah?

Terdapat dua jenis invetasi UMKM yang bisa di dapatkan bagi pelaku usaha UMKM dan dapat dikelola dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan peraturan yang ada. Masing-masing jenis dana investasi UMKM ini tentu memiliki sumber dana, sistem bagi hasil, dan ketentuan yang berbeda. Adapun yang dilakukan selaku kami dipihak pemerintah pusat terdapat dua jenis yaitu sebagai berikut:

1.      Dana Investasi UMKM pinjaman

Dalam hal ini pelaku usaa UMKM bisa mengajukannya melalui proses peminjaman dalam jumlah tertentu dan nantinya akan bermanfaat untuk kebutuhan pengembangan bisnis. Untuk mendapatkan dana investasi berupa pinjaman dilakukan kita ada namanya perjanjian namun pinjaman ini memiliki resiko yang tinggi.

2.      Dana investasi UMKM ekuitas

Selanjutnya, yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha UMKM jika ingin mengajukan permodalan. Dana investasi ekuitas didapatkan dari pemilik modal yang menyalurkan dananya kepada usaha UMKM tanpa harus mengembalikan, tentu dalam hal ini pihak investor sebagai pemilik modal juga menginkan timbal balik yang menguntungkan mereka bentuknya itu kepemilikan saham perusahaan. Nah itulah yang bisa dilakukan dalam wawancara juga bahwa narasumber berbicara bahwa terkait penanaman modal ini masih dikaji dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada. Selain investasi pelaku usaha bisa dapat dari pinjaman Bank,dana pinjaman non bank, investasi modal ventura.

 

Kebijakan Perlindungan UMKM Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Sebagai suatu bangsa dalam pandangan peraturan (keteraturan dan ketertiban), sudah selayaknya pemerintah mempunyai suatu gagasan pokok yang memuat arahan yang sah mengenai penyelenggaraan peraturan publik untuk suatu periode pemerintahan tertentu. Belum adanya kepastian hukum membuat UMKM di Indonesia mengalami tantangan dalam berkembang, tragisnya kenyataan ini banyak disalah artikan oleh otoritas publik, dunia usaha dan masyarakat. Keterbatasan modal, sifat SDM, dan kelemahan dalam dominasi mekanis dipandang sebagai elemen kelemahan UMKM, dibandingkan dipandang sebagai akibat dari kurangnya keamanan dan penguatan yang memadai. Sejujurnya, semua orang menyadari bahwa pendekatan politik moneter skala besar yang dilakukan pemerintah sering kali keluar jalur, tidak tepat sasaran, dan tidak melindungi dari persaingan bisnis (Rusli, 2015)

Sebagai sektor yang berperan dalam membuka peluang usaha bagi 96,86% angkatan kerja di Indonesia, Usaha Kecil, Menengah dan Kecil (UMKM) mempunyai posisi yang sangat penting dan penting dalam pengelolaan perekonomian Indonesia. Komitmen sektor UMKM terhadap PDB masyarakat diproyeksikan tumbuh sebesar 5% sepanjang tahun 2019. Dengan perkiraan perkembangan tersebut, maka total komitmen UMKM terhadap PDB masyarakat (Produk Domestik Bruto) pada tahun 2019 akan mencapai 65% atau sekitar Rp. 2.394,5 triliun. Sementara komitmen riil UMKM terhadap Produk Domestik Bruto masyarakat berkisar 60,34% (Rusli et al., 2014)

Strategi Pemerintah Dalam Hal Ini Kementerian Koperasi dan UKM Untuk Melindungi Pelaku Usaha UMKM

Komitmen dan perhatian pemerintah yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sangat diperlukan bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat meningkatkan daya saing berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar. Komitmen ini dapat ditunjukan dengan rencana yang berkesinambangunan dan terarah yaitu program Rencana Program Jangka Menengah yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pada RPJM nasional tahun 2004-2009 prinsip-prinsip pengembangan UMKM telah dikembangkan dengan arah sebagai berikut:

a)      Perluasan basis usaha dan penumbuhan wirausaha berkeunggulan untuk mendorong dan menciptakan lapangan pekerjaan. Strategi pokok ini dilaksanakan untuk mencapai tujuan ini adalah; 1) meningkatkan perpaduan antara tenaga erdidik dan terampil dengan adopsi teknologi; 2) pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri yang disertai kemudahan dalam pengeloaan usaha; 3) mengembangkan peran UMKM dalam proses industrialisasi, dan yang terakhi 4) mengintegrasikan pengembangan usaha tingkat regional agar berkualitas dan berdaya saing.

b)     Penguatan kelembagaan UMKM, yang dilaksanakan dengan beberapa strategis dan beberapa hal akan dijelaskan sebagai berikut: 1) perluasan akses kepada sumber permodalan, teruatama perbankan, 2) memperbaiki lingkungan usaha dan prosesur perijinan, dan yang terakhir 3) memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung non-finansial.

c)      Pengembangan pelaku usaha UMKM untuk berperan sebagai tonggak yang sangat penting untuk Indonesia dan juga sebagai sumbe penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan daya saing khususnya bagi usaha skala mikro, pengembangan diharapkan untuk peningkatan pendapatan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.

d)     Pengembangan terakhir adalah pengembangan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa di pasar domestik. Strategi ini sangat penting agar masyarakat banyak yang tidak tergantung kepada produk-produk import yang melemahkan ketahanan ekonomi rakyat secara keseluruhan. Strategi pengembangan di atas dapat dilanjutkan melihat kelemahan-kelemahan yang dihadapi dalam pelaksanaan masing-msaing strategi komitmen sangat perlu dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Pemerintah yang membuat kebijakan terhadap pelaku usaha UMKM agar terwujud dalam rencana kerja pemerintah (RKP) yang bersifat tahunan. Namun perlu dilakukan dan juga perlu diingat bahwa pelaksanaan strategi jangaka menenagah di masa yang akan datang tidak hanya di dukung oleh jajaran pemerintah pusat, tetapi juga oleh para pemerintah daerah. Ini sangat penting bahwa mulai anggaran tahun 2008 besaran dana yang telah dikelola pemerintah daerah sudah mencapai 60% dari volume APBN.

Hal tersebut berdasar hasil wawancara bersama secara umum peneliti bersama kedeputian bidang usaha mikro dan Kecil Kemenkop UKM yaitu;

�Dengan adanya undang-undang ini pandangan saya terkait dengan undang-undang ini sebelum membahas lebih lanjut terkait startegi pemerintah dalam hal ini kemenkop ukm, undang-undang ini sebenarnya bertujuan dan kenapa dibuat sangat jelas, terutama mengenai cipta kerja itu hanya dibuat untuk menumbuhkan atau mendorong investasi kalau banyak yang bilang begini begitu ya itu berkembang namun tujuan utamanya adalah investasi di Indonesia itu mudah, untuk bisa memudahkan itu segala aturan yang ada itu disatukan menjadi satu yaitu omnibus law yang bersifatnya menghambat. Karena aturannya itu tidak ada yang dilakukan pemerintah walaupun belum sempurna pemerintah sudah berusaha seperti sosialisasi, sistem NIB online, pelatihan dll. Lebih lanjut lagi wawancara bersama dengan kedeputian usaha Mikro:

Dalam wawancara ini narasumber menjelaskan bahwa singkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah seering terjadi misskomukasi sehingga strategi yang akan dibuat oleh pemerintah sedikit, hari kita pusat masih berkomunikasi melalui koordinasi, sosialisasi sampai tingkat permohonan perizinan, permodalan yang dilakukan kementerian kita selalu koordinasi seperti di tingkat kabupaten atau kota ya, kalau ke masyarakat sendiri memang kita butuh proses yang amat panjang ya, tapi jika masyarakat membutuhkan perizinan ataupun yang lainnya kita melalui sosialisasi itu strateginya.

 

Strategi lain pun dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik disampaikan melalui wawancara bersama peneliti. Berdasarkan wawancara bahwa Kementerian Koperasi dan UKM yaitu membuat program layanan bantuan pendampingan hukum bagi pelaku usaha UMKM. Dibuatnya program layanan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah dilatar belakangi bahwa secara umum usaha mikro kecil dan menengah telah menghadapi berbagai masalah, diantaranya masalah pengelolaan, sulit mengakses lembaga formal, tidak terdeteksi program pemberdayaan pemerintah dan pengembangan usaha sehingga sulit berkembang terlebih pasca wabah pandemi covid-19perlu dilakukan pemulihan atas berbagai permasalahan yang berdampak negatif bagi kelangsungan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pelaku Usaha UMKM

Desain welfare state (negara kesejahteraan) seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negara, serta memajukan kesejahteraan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanahkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa negara memberikan dan terus mengembangkan sistem jaminan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dengan cara memberdayankan masyarakat yang lemah. Amanat konstitusi ini mewajibkan pemerintah turut serta dalam mengatur dan memberikan pelrindungan hukum dimaksud akan memberikan keunrungan bagi ekonomi berbasis kerakyatan ang selain dilaksanakan dengan model koperasi dilakukan juga dalam bentuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) jaminan dan perlindungan hukum yang dimaksud akan membeirkan keuntungan bagi UMKM dalam menjalankan usahanya. Dalam perkembangannya UMKM tersendiri merupakan kegiatan usahanya merupakan bisnis skala kecil yang memberikan kontribusi bagi perekoomian negara sejak krisis 1998 dan krisis 2008.

Secara histori bahwa pehatian pemerintah Indonesia dalam mendorong UMKM mengalami dinamika yang naik turun. Pada masa orde baru minimnya perhatian pemerintah terlaku pelaku usaha mikro kecil dan menengah salah satunya disebabkan oleh peranan pemerintah pusat sangat besar terhadap perekonomian nasional, yang didukung leh sistem pemerintah terpusat. Melalui sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemerintah berperan dalam mengembangkan beberapa sektor ekonomi seperti industri manufaktur, perdagangan dan jasa.

Sementara dari segi pendapatan negara, BUMN yang mengekspor minyak dan gas memberikan sumbangan atau pendapatan yang cukup signifikan yang menjadikan UMKM berada pada posisi minor berhadapan dengan perusahaan-perusahaan negara. Peneliti melihat bahwa pemerintah sedikit telah mendorong UMKM untuk meningkatkan produktivitas mereka dan mengembangkan riset pasar untuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan tujuan UMKMmenjadi sumber alternatif pendapatan negara. Namun kebijakan tersebut kurang berhasil dikarenakan kompetesi di pasar internasional sudah sangat ketat, sedangkan UMKM saat ini masih belum terkondisikan untuk bersaing. Dukungan nyata pemerintah memberikan harapan untuk pelaku usaha UMKM seperti halnya pada zaaman reformasi 1998 dibentuknya koperasi dan UKM dibawah Kementerian Koperasi, lalu 1999 ditransformasikan ke dalam Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Sejalan dengan perhatian ini diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengatur tentang Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah yang didalamnya mengatur tentang otonomi ini merupakan suatu hal yang memberikan kemajuan dalam tata pengelolaan pemerintahan yang memberikan harapan besar pada pengembangan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional.

Pemerintah senantiasa memberikan ditengah gempuran kritik karena dibuatnya undang-undang Omnibus law cipta kerja, perhatian khusus yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM ini dikarenakan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)mencapain 61% dan mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97% dari total tenaga kerja nasonal. UMKM terus didorong peneliti melihat berbagai upaya telah dilakukan untuk menambah solusi ditengah permasalahan tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Kebijakan dan program diharapkan dapat membangkitkan dan memajukan UMKM. Salah satu kebijakan atau program yang telah pemerintah laksanakan adalah mengekspor produk MKM yakni melali Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan UMKM sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu daya tahan UMKM tercipta karena tidak banyak memiliki ketergantungan kepada faktor eksternal, seperti utang dalam valuta asing dan bahan baku import dalam melakukan kegiatan usahanya, sebab umumnya UMKM menggunakan bahan baku dari dalam nnegeri selanjutnya perkembangan teknologi informasi di era digital saat ini juga berpengaruh besar terhadap perkembangan UMKM. Munculnya berbagai fasilitas internet dapat memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam mengembangkan dan meningkatkan penjualan melalui platform social media, e-commerce hingga pinjaman dana untuk pengembangan. Peneliti melihat bahwa pelaku usaha UMKM harus senantiasa mentransformasikan melalui digital agar tidak tertinggal dengan cara memasarkan melalui sosial media akan mempermdah perluasan pasar. Hal ini dikarenakan jangkauan pemasaran menjadi semakin luas dan tidak terbatas oleh tempat dan waktu.

Dari tahun 1966-1998 hingga sekarang banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendukung perkembangan usaha mikro kecil dan menengah, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang UMKM dan program-program lain untuk mendorong pertumbuhan usaha UMKM. Setidaknya saat ini terdapat 21 program yang dilakukan oleh pemerintah untuk UMKM, yaitu 1) Inovasi desa - ekonomi lokal; 2) Desa wisata; 3) Sentra kewirausahaan pemuda; 4) Diversifikasi usaha nelayan; 5) Tenaga kerja mandiri; 6) Pemberdayaan pelaku usaha; 7) Pendidikan wirausaha unggulan; 8) Industri rumahan; 9) UMKM Go Online; 10) Export Coaching; 11) Kredit usaha rakyat; 12) Bantuan wirausaha pemula; 13) Pembiayaan ultra mikro; 14) PNM Membina Ekonomi Keluarga Prasejahtera; 15) PNM Unit Layanan Modal Mikro; 16)Modal Usaha Kelautan; 17) Peningkatan keluarga sejahtera; 18) Kelompok Usaha Bersama; 19) Pusat layanan unit terpadu; 20) Pendaftaraan kekayaan intelektual; 21) Penyusunan laporan keuangan.

Selain itu upaya yang dilakukan pemerintah ada 3 pilar utama sebagai dasar pengelompokan kebijakan pemberdayaan UMKM oleh TNP2K, yaitu UMKM, Lembaga Keuangan, dan ekosistem yang mendukung UMKM. Ketiga pilar utama itu mendorong lembaga keuanga agar ramah bagi UMKM, dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mendukung ekosistem UMKM.

 

KESIMPULAN

Dari hasil penelitian dan pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap penguatan bisnis pelaku usaha UMKM pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja studi di Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa penerapan dan perlindungan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap pelaku usaha UMKM merupakan terobosan pemerintah yang menjadi kesatuan undang-undang omnibus law dari berbagai undang-undang. Sebelum adanya undang-undang ini, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM masih menurun karena penguatan terhadap peraturan tersebut masih tumpang tindih, sehingga banyak pelaku usaha yang bingung mengenai perlindungan hukum dan kemana harus melaporkannya. Dengan undang-undang ini, pelaku usaha dapat melaporkan pelanggaran melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi dengan adanya sistem online seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi tentang usahanya secara gratis, serta platform yang digagas oleh pemerintah yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS), sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah untuk penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko. Namun, kurangnya perlindungan hukum membuat UMKM di Indonesia mengalami kesulitan dalam berkembang, dan fakta tersebut sering kali disalahpahami oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Modal yang terbatas, kualitas sumber daya manusia yang rendah, serta kelemahan penguasaan teknologi sering kali dilihat sebagai faktor kekurangan UMKM, alih-alih dipahami sebagai akibat dari kurangnya perlindungan (protection) dan pemberdayaan (empowerment) yang memadai. Undang-Undang Cipta Kerja sendiri merupakan undang-undang yang diciptakan melalui mekanisme omnibus law, yaitu undang-undang yang dibuat dengan menggabungkan beberapa peraturan menjadi satu paket peraturan baru yang memiliki payung hukum. Beragam cara dilakukan oleh pemerintah mulai dari kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1995 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, hingga sekarang muncul Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini membawa secercah harapan bagi masyarakat luas, terutama pelaku usaha UMKM, seperti memberikan kemudahan bekerja dan perizinan berusaha, namun dalam implementasinya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kekurangan dan bahkan menjadi perbincangan di masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aditya, R. (2021). Kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja: Analisis Dampak Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Hukum Nasional, 14(3), 145-156.

Dewi, L., & Putra, A. (2021). Tantangan UMKM dalam Perekonomian Nasional. Jurnal Ekonomi Terapan, 8(2), 110-125.

Fauzi, A. (2022). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Sektor UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12(1), 45-60.

Hadiwidjaja, T., & Noorina Hartati, R. (2017). Analisis Permasalahan UMKM: Akses Kredit dan Kompetensi Manajemen. Jurnal Manajemen Keuangan, 6(4), 232-244.

Haryanto, B. (2018). Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 9(1), 80-95.

Indrawati, S., et al. (n.d.). Potensi dan Tantangan UMKM di Indonesia. Penerbit Universitas Ekonomi.

Junaidi, M. (2020). Strategi Pemberdayaan UMKM untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 15(2), 175-189.

Kuncoro, M. (2020). Kebijakan Pemberdayaan UMKM dalam Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 5(2), 92-105.

Kusmanto, A., & Warjio. (2019). Langkah Strategis Pembangunan UMKM: Perspektif ISEI. Jurnal Ekonomi Global, 7(3), 60-70.

Kusuma, D. (2021). Insentif Pemerintah dan Pemberdayaan UMKM di Masa Pandemi. Jurnal Kebijakan Ekonomi, 11(4), 223-235.

MPR RI. (1998). Resolusi Nomor XVI/MPR RI/1998 tentang Kebijakan Ekonomi Demokrasi.

Pasal 33 UUD 1945. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Priyanto, D. (2020). Perlindungan UMKM dalam Menghadapi Pasar Bebas. Jurnal Hukum Bisnis, 10(2), 157-170.

Putri, S. (2021). Kolaborasi Pemberdayaan UMKM oleh Pemerintah dan Sektor Swasta. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 13(2), 290-305.

Rahmini, R., et al. (n.d.). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Perspektif Kebijakan Ekonomi. Penerbit Nusantara.

Saraswati, I. (2019). Kendala dalam Pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 7(2), 123-140.

Setiawan, H. (2022). Pengaruh COVID-19 Terhadap Keberlangsungan UMKM. Jurnal Ekonomi Kreatif, 14(1), 30-45.

Siregar, A. (2021). Implementasi Kebijakan Pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 6(1), 56-70.

Suhartini, D. (2021). Pemberdayaan UMKM sebagai Pilar Perekonomian Rakyat. Jurnal Ekonomi Sosial, 8(4), 240-255.

Sumampouw, C., et al. (2021). Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Sektor Tenaga Kerja. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(3), 175-190.

Supriyono, A. (2018). UMKM dan Perekonomian Nasional: Tinjauan Ekonomi. Jurnal Ekonomi Makro, 5(2), 100-115.

Suryana, A. (2020). Keterbatasan Sumber Daya UMKM di Indonesia. Jurnal Bisnis Kecil dan Menengah, 9(3), 165-180.

Tambunan, T. (2019). Perkembangan UMKM di Indonesia: Tantangan dan Prospek. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 7(3), 300-320.

Undang-Undang Dasar 1945. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wahyuni, L. (2021). Potensi UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 12(4), 315-330.

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png� 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).