Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat

 

Implementation of Medan Mayor Regulation Number 18 of 2021 Concerning Delegation of Waste Management Authority to Sub-district Heads

 

Janres Valentino Nainggolan

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara

 

Email: janresnainggolan@gmail.com

*Correspondence: Janres Valentino Nainggolan

 

DOI: 10.59141/comserva.v4i5.1550

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan persampahan serta memperjelas peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan. Dengan pelimpahan kewenangan ini, diharapkan pelayanan persampahan lebih dekat dengan masyarakat, meningkatkan kebersihan kota, serta menjaga sanitasi yang lebih optimal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data. Analisis dilakukan menggunakan model implementasi dengan empat variabel: ukuran dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi, serta lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan ini di Kecamatan Medan Timur belum optimal. Masyarakat masih kurang memahami kebijakan tersebut akibat komunikasi yang kurang efektif dari para implementor. Faktor ekonomi, sosial, dan politik juga berpengaruh, terutama dalam hal kontribusi keuangan dari masyarakat yang belum terealisasi dengan baik. Selain itu, masih ada kendala dalam konsistensi penegasan jadwal pengangkutan sampah dari rumah tangga, yang mempengaruhi keberhasilan implementasi peraturan ini.

 

Kata kunci: Implementasi, Peraturan, Pengelolaan Persampahan

 

ABSTRACT

The Medan Mayor Regulation Number 18 of 2021 on the Delegation of Partial Waste Management Authority to Subdistrict Heads in the Medan City Government aims to enhance the efficiency and effectiveness of waste management and clarify the roles between the Environmental Agency and the Subdistricts. With this delegation of authority, it is expected that waste management services will be closer to the community, improving city cleanliness and maintaining better sanitation. This research uses a qualitative descriptive method, with data collection techniques including interviews, observations, and documentation. The data is analyzed using an implementation model with four variables: policy size and objectives, resources, communication, and social, economic, and political environments. The results indicate that the implementation of this regulation in Medan Timur Subdistrict has not been optimal. The public is still not fully aware of this policy due to ineffective communication from the implementers. Economic, social, and political factors also influence the success of this regulation, especially regarding financial contributions from the community, which have not been realized effectively. Additionally, there are challenges in the consistency of enforcing and scheduling household waste collection, which affects the successful implementation of the regulation.

 

Keywords: Implementation, Regulations, Waste Management

 

 


PENDAHULUAN

Sampah merupakan masalah krusial yang dihadapi beberapa kota di Indonesia. Masalah-masalah tersebut lebih terkonsentrasi pada teknik operasional sampah. Timbunan sampah yang dihasilkan pada umumnya karena terbatasnya lahan di perkotaan untuk dijadikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kurangnya kesadaran Masyarakat Indonesia, populasi yang besar, hingga terbatasnya sumber daya serta kurangnya infrastruktur menjadikan Indonesia sebagai penyumbang sampah terbesar kedua di dunia setelah China. Kota Medan sebelumnya memiliki dua lokasi yang dijadikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yaitu TPA Terjun di Medan Utara dan TPA Namo Bintang di Medan Selatan. Namun, saat ini lokasi TPA yang masih berfungsi hanya di TPA Terjun yang lokasinya berada di Kecamatan Medan Marelan. Terbatasnya luas lahan tempat pembuangan akhir mempengaruhi teknis operasional pengelolaan sampah terutama pelayanan pembuangan sampah (Arda et al., 2021).

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sebagai pengelola sampah belum memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas sehingga beban tanggung jawab dibidang pengelolaan sampah belum sepenuhnya menjadi prioritas kerja. Hal ini mempengaruhi sistem pembiayaan karena dinas teknis sebagai pengguna anggaraan dalam pengelolaan sampah belum menjadikan masalah sampah sebagai masalah yang prioritas. Pembiayaan pengelolaan sampah hanya berupa honorarium tenaga kerja dan berupa iuran dari konsumen yang nilainya sangat kecil sekali (Arda et al., 2021). Perkembangan penduduk di kota Medan yang sangat pesat tidak terlepas dari pengaruh dorongan berbagai kemajuan teknologi, transportasi dan sebagainya.

Kota Medan merupakan lokasi optimal untuk kegiatan produktif, namun pertambahan penduduk, perubahan konsumsi, dan gaya hidup telah meningkatkan volume dan karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat serta kegiatan ekonomi turut menyumbang jumlah dan jenis sampah. Pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan dapat berdampak negatif pada kesehatan dan kelestarian lingkungan. Untuk menjaga kesejahteraan generasi mendatang, kualitas lingkungan hidup harus dipertahankan. Aktivitas manusia yang semakin dinamis memerlukan dukungan prasarana kota, seperti air bersih, saluran air buangan, fasilitas pengelolaan sampah, dan sanitasi yang memadai, agar semua aktivitas dapat berjalan dengan tertib dan sehat (Fadilah & Annisaa, 2024).

Sampah adalah hasil dari aktivitas manusia yang terdiri dari limbah padat organik dan anorganik, yang harus dikelola agar tidak merusak lingkungan. Di Kota Medan, dengan populasi hampir 3 juta jiwa, sekitar 1.500 ton sampah dihasilkan setiap hari, dan jumlah ini terus meningkat sekitar 4 persen per tahun. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan. Pengelolaan sampah seharusnya difokuskan pada pengurangan jumlah sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah yang masih berguna. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi produksi sampah (F. Harahap, 2018).

Proses penanganan sampah dimulai dari pengumpulan hingga pembuangan akhir (TPA), yang memerlukan waktu berbeda di setiap tahap sehingga perlu ruang penampungan di setiap proses. Sampah, sebagai bentuk limbah, dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan kondisi alam, di mana semakin maju kebudayaan, semakin kompleks jenis sampah yang dihasilkan. Peningkatan jumlah sampah, tingginya komposisi anorganik, dan menurunnya efisiensi TPA menunjukkan perlunya konsep pengelolaan sampah yang lebih baik. Potensi sampah yang dapat didaur ulang ditentukan oleh jumlah, komposisi, dan karakteristik sampah. Semakin tinggi status ekonomi penduduk, semakin besar pula jumlah sampah yang dihasilkan (Suryani, 2015).

Atas dasar persoalan pengelolaan sampah di Kota Medan, Walikota Medan mengambil kebijakan dengan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat melalui Peraturan Walikota Medan Nomor 6 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat. Peraturan ini dikeluarkan karena Walikota merasa tidak puas dengan kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup, dalam menangani sampah. Salah satu kecamatan yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah Kecamatan Medan Timur, yang hingga saat ini belum memiliki bank sampah (F. Harahap, 2018).

Menurut Walikota Medan, pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai pengangkut dan pengelolaan sampah serta optimalisasi penanganan sampah. Ditambah lagi camat beserta jajarannya merupakan garda terdepan dalam pelayanan dan sangat dekat sekaligus bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui pelimpahan ini, Walikota berharap kinerja Pemko Medan, khususnya mengenai penanganan sampah perkotaan dapat lebih maksimal lagi ke depannya. Untuk itu seluruh camat beserta jajarannya harus lebih cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat, khususnya menyangkut masalah sampah (S. Harahap, 2018).

Pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah ini bertujuan memperkuat fungsi koordinasi dengan pendekatan wilayah, melibatkan P3SU, buser, kepling, lurah, dan camat. Pelimpahan ini memberikan kecamatan kekuatan penuh dalam hal personel, pembiayaan, sarana, prasarana, dan penganggaran, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dilakukan sebagian. Berdasarkan permasalahan ini, penelitian berjudul "Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, Studi pada Kecamatan Medan Timur" dilakukan. Penelitian ini mengacu pada penelitian terdahulu seperti yang dilakukan oleh Siti Hasanah pada tahun 2016 tentang pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat di Samarinda, yang meskipun bermanfaat bagi masyarakat, kurang efektif karena keterbatasan sumber daya, anggaran, dan prasarana operasional yang memadai.

Penelitian serupa juga dilakukan oleh Renir Hidayat (2019) yang berjudul Implementasi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara garis besar faktor-faktor yang mendukung implementasi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 terdiri dari substansi kebijakan yang sesuai dengan harapan masyarakat yaitu terciptanya pelayanan yang berkualitas. Penelitian tersebut memakai model implementasi kebijakan publik George C. Edward III, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi serta data sekunder berupa dokumentasi. Kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan implementasi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 dalammeningkatkan pelayanan kepada masyarakat didominasi oleh faktor internal pemerintah Kecamatan Sekerak, seperti rendahnya kualifikasi dan pemahaman dari penyelenggara pelayanan, masih kurangnya sumber daya penunjang penyelenggaraan pelayanan baik itu bersifat sarana dan prasarana maupun pendanaan. Perbedaan dengan penelitianyang dilakukan oleh peneliti terletak pada lokus dan model implementasi yang dipakai dimana peneliti melakukan penelitian di Kecamatan Medan Timurdan model implementasi yang dipakai adalah model implementasi Van Meter dan Van Horn.

Penelitian lainnya dengan judul Implementasi Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Rokan Hulu kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah oleh Muhammad Zen pada tahun (2016). Penelitian tersebut memakai model implementasi kebijakan publik Donald Van Meter dan Carl Van Horn, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi serta data sekunder berupa dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Camat Tandun selaku perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu sudah melaksanakan perannya dengan baik dalam upaya pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi peran Camat dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tandun disebabkan oleh adanya faktor pendelegasian kewenangan yang tidak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mengalihkan Sebagian kewenangan kepada Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan trantib di wilayah Kecamatan. Faktor berikutnya adalah minimnya alokasi dana kegiatan yang disalurkan kepada masing-masing kecamatan khususnya Kecamatan Tandun yang mengakibatkan berbagai program menjadi terkendala atau tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Faktor terakhir adalah ketersediaan sarana prasarana penunjang kegiatan operasional pelayanan trantib di Kecamatan Tandun yang kurang memadai.

Beberapa data yang diperoleh dari penelitian terdahulu diatas diharapkan dapat digunakan peneliti sebagai gambaran dan referensi yang dapat mempermudah peneliti ketika di lapangan dan juga dalam penulisan. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan bagaimana implementasi peraturan Walikota Medan nomor 18 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada Camat di lingkungan pemerintah Kota Medan. Berdasarkan fenomena yang dipaparkan di atas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh dengan mengadakan penelitian dengan merumuskan judul �Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan (Studi pada Kecamatan Medan Timur)�

 

METODE PENELITIAN

Bentuk penelitian yang digunakan peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Menurut Creswell (2017), penelitian kualitatif merupakan metode-metode untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang oleh sejumlah individu atau sekelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan. Sedangkan menurut Fadli (2021), metode analisis deskriptif kualitatif adalah menganalisis, menggambarkan, dan meringkas berbagai kondisi, situasi dari berbagai data yang dikumpulkan berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang diteliti yang terjadi di lapangan dan dokumentasi yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Informan penelitian terdiri dari pejabat pemerintah daerah, camat, lurah, serta masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Timur.

Selama penelitian di lapangan, peneliti mengamati secara langsung pelaksanaan kebijakan pengelolaan persampahan oleh aparat kecamatan dan interaksi antara camat dengan masyarakat terkait pengelolaan sampah. Wawancara dilakukan untuk menggali pemahaman para pejabat dan masyarakat mengenai kebijakan ini, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, yang mencakup variabel seperti ukuran kebijakan, sumber daya, komunikasi antar implementor, serta lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Model ini digunakan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Timur. Peneliti menggunakan metode kualitatif karena ingin menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari subjek penelitian dan mengumpulkan informasi secara rinci yang menggambarkan gejala, mengidentifikasi masalah, serta memeriksa kondisi melalui berbagai indikator, sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan persampahan kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan (Studi pada Kecamatan Medan Timur)

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan merupakan peraturan yang diterbitkan dengan maksud untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Kecamatan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan kota (Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 2) dan dengan tujuan untuk membagi secara tegas peran dan tugas dan fungsi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sehingga pengelolaan persampahan dapat terlaksanan secara efisien, efektif serta optimal sehingga masyarakat pengguna layanan dapat terlayani secara baik dan kebersihan, keindahan dan sanitasi kota terpelihara lebih optimal.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 diimplementasikan dengan beberapa teknis pelaksanaan atau tata kerja pelaksanaan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 15 yaitu: 1) Ayat 1: dalam melaksanakan tugas Camat wajib menerapkan prinsip kolaborasi dalam lingkungan kecamatan maupun antar satuan organisasi di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 2) Ayat 2: Camat mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Ayat 3: Camat bertanggung jawab memimpin dan mengkolaborasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya; 4) Ayat 4: Camat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan dan menyiapkan laporan secara berkala tepat pada waktunya; 5) Ayat 5: setiap laporan yang diterima oleh Camat dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya; 6) Ayat 6: dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain secaa fungsional mempunyai hubungan kerja; 7) Ayat 7: dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Camat kepada bawahan dan wajib mengadakan rapat berkala. Ketujuh ayat tersebut menjadi sebuah aturan kerja yang akan dilaksanakan oleh Camat dalam mengimplementasikan perwal tersebut.

Dalam hal melihat implementasi Peraturan Wali Kota Medan tersebut di wilayah Kecamatan Medan Timur, peneliti menunggunakan teori dari Van Mater Van Hord untuk melihat sejauh mana implementasi perwal ini berjalan di Kecamatan Medan Timur dengan menggunakan 4 (empat) indikator, yang terdiri dari 1) Ukuran dan sasaran kebijakan; 2) Sumber daya; 3) Komunikasi; 4) Lingkungan ekonomi, sosial dan politik.

 

Ukuran dan Sasaran Kebijakan

Variabel pertama ini adalah variabel yang berkaitan dengan tujuan yang dapat digunakan untuk menilai berhasil atau gagalnya suatu kebijakan yang diimplementasikan. Ukuran dan sasaran ataupun tujuan kebijakan dalam proses implementasi Peraturan Wali Kota Medan ini dapat diketahui berdasarkan isi dari Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 yaitu tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pertama, tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 (Pasal 3) yaitu untuk membagi secara tegas peran, tugas dan fungsi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sehingga pengelolaan persampahan dapat terlaksana secara efisien, efektif serta optimal sehingga masyarakat pengguna pelayanan dapat terlayani secraa baik dan kebersihan keindahan dan sanitasi kota terpelihara lebih optimal.

Kedua, maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 (Pasal 2) yaitu untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Kecamatan untuk mendapatkan dan meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan kota.

Berdasarkan kedua poin yakni yang menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 maka dapat diketahui bahwa pembentukan Peraturan Walikota ini merupakan sebuah kebijakan untuk mempermudah pekerjaan terkait pelayanan pengelolaan persampahan di Kota Medan.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan sudah diimplementasikan di wilayah Kecamatan Medan Timur. Hal ini dapat diketahui dari wawancara bersama dengan bapak Baharuddin Harahap, S.Sos selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 14 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota medan sudah dilaksanakan�

Hal tersebut juga disampaikan oleh bapak Syahrial Fahmi Harahap, S.E selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada tanggal 3 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Saya mengetahui akan adanya Perwal No 18 Tahun 2021, itu merupakan pelimpahan sebahagian wewenang pelaksanaan kebersihan dari Walikota ke Kecamatan Medan Timur. Perwal No 18 Tahun 2021 tersebut sudah dijalankan di Kecamatan Medan Timur.�

Berdasarkan hasil wawancara tersebut peneliti menyimpulkan bahwa Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan sudah benar diimplementasikan di wilayah Kecamatan Medan Timur.

Selaras dengan maksud dan tujuan pembentukan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 yang tercantum pada Pasal 2 dan 3, disampaikan juga oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Tujuan adanya perwal tersebut yaitu untuk mempermudah pengelolaan persampahan di Kota Medan. Dengan adanya perwal tersebut pelayanan kebersihan dapat terlaksana secara optimal dikarenakan Camat, Lurah dan Kepling adalah pemilik wilayah sehingga masyarakat pengguna pelayanan dapat terlayani secara baik.�

Senada dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Maksud dan tujuan perwal tersbut yaitu sebgaai pelimpahan sebahagian wewenang pelaksanaan kebersihan dari Walikota ke Kecamatan Medan Timur dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan pengelolaan persampahan di Kota Medan.�

Berdasarkan wawancara dengan beberapa informan di atas, dapat diketahui bahwa baik dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun pihak Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 memiliki maksud dan tujuan untuk mempermudah pekerjaan pengelolaan persampahan di Kota Medan namun tetap masih terdapat kekurangan seperti tidak terdatanya volume sampah yang diangkut oleh setiap petugas kebersihan di Kecamatan Medan Timur, seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 14 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa :

�Tidak ada data volume. Kita hanya bisa memperkirakan jumlahnya karena setiap tipper ada maksimal nya yaitu 6 meter kubik tapi bisa lebih atau bisa kurang itu tahu nya hanya di TPA karena mereka masuk truk ditimbang itupun hanya tau berat kotornya dikurangin dengan berat mobil truk nya.�

 

Terkait dengan volume sampah yang tidak terdata setiap harinya, setiap petugas kebersihan pada setiap Kelurahan di wilayah Kecamatan Medan Timur mampu memenuhi target pengangkutan sampah setiap harinya. Hal ini disampaikan oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 14 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Setiap harinya sampah-sampah dikumpulkan di TPS untuk kemudian dikirimkan ke TPA Terjun dan setiap tipper kita selalu full jadi kurang lebih ada 6 meter kubik untuk setiap tipper nya jadi selalu memenuhi target volume sampah yang harus diangkut per hari nya.�

 

Terkait dengan target pengimplementasian Peraturan Wali Kota ini sebagaimana disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, sebagai berikut:

�Target utama pengimplementasian perwal ini adalah seluruh masyarakat Kota Medan.�

Selaras dengan pernyataan tersebut Bapak Syahrial Fahmi Harahap selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur menyampaikan sebagai berikut :

�Target dari pelaksanaan perwal ini adalah seluruh masyarakat di Kota Medan, jika di wilayah kerja kami yaitu seluruh masyarakat Kecamatan Medan Timur.�

Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan diatas dapat diketahui bahwa target dari pelaksanaan Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan adalah masyarakat sebagai penerima pelayanan namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan pelimpahan kewenangan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini disampaikan oleh masyarakat Kecamatan Medan Timur

�Kalau soal kebijakan-kebijakan begitu saya tidak tahu yang penting sampah nya diangkut tetapi itupun gak diangkut setiap hari seminggu hanya dua kali diangkut hanya di hari Selasa dan Jumat tapi itupun gak jadi masalah yang penting setiap minggu selalu diangkut jadi sampah kami tidak menumpuk dan jadi bau.�

Pernyataan serupa turut disampaikan oleh masyarakat yang tinggal di sekitaran jalan protokol terkait pengangkutan sampah, sebagai berikut :

�Terkait perwal-perwal itu saya kurang tahu baru dengar sekarang juga. Tapi untuk sampah memang diangkut setiap hari. Disini juga mengangkutnya menggunakan truk sampah yang besar itu.�

Berdasarkan wawancara dengan beberapa informan diatas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan jadwal pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Timur. Hal ini dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan seperti yang disampaikan oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah Kecamatan Medan Timur, sebagai berikut :

�Untuk pengangkutan secara umum kita lakukan setiap hari tetapi per wilayah berbeda jalan yang di gang gang bisa seminggu dua kali, sedangkan yang di jalan protokol diangkut setiap hari. Untuk jadwal pengangkutan sampah yang tidak diangkut setiap hari ditentukan oleh setiap koordinator lapangannya masing-masing yang ada di setiap kelurahan�

Berdasarkan wawancara dengan beberapa informan di atas, dapat diketahui bahwa Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan memiliki tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun pihak Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 memiliki tujuan untuk membagi secara tegas peran, tugas dan fungsi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sehingga pengelolaan persampahan dapat terlaksana secara efisien, efektif serta optimal sehingga masyarakat sebagai pengguna pelayanan dapat terlayani dengan baik dan kebersihan, keindahan dan sanitasi kota terpelihara lebih optimal. Selain itu, adanya Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan juga untuk mempermudah pekerjaan terkait pelayanan pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan kota. Hal ini sesuai dengan pernyataan Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2016:135) dimana indikator ini menilai sejauh mana ukuran-ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan telah direalisasikan. Saat melakukan studi implementasi, tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran suatu program yang akan dilaksanakan harus diidentifikasi dan diukur karena implementasi tidak dapat berhasil apabila tujuan dan ukuran tidak dipertimbangkan

 

Sumber Daya

Variabel kedua yaitu sumber daya. Hal ini berkenaan dengan besaran dukungan sumber daya manusia maupun finansial yang mendukung proses implementasi sebuah kebijakan atau program. Ada beberapa sumber-sumber daya kebijakan yang dapat mendorong tercapainya tujuan dari implementasi Peraturan Walikota ini dalam prosesnya yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber daya sarana dan prasarana yang mendukung proses implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan tersebut.

Terkait dengan sumber daya manusia (SDM) dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Personil DLH Kota Medan PNS berjumlah 123 orang, PHL pengelolaan persampahan berjumlah 171 orang dan Tim IT berjumlah 10 orang yang memiliki tugas dan fungsi dalam supervise dan pengawas pelaksanaan perwal tersebut.�

Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Terkait dengan jumlah staff sudah mencukupi. Untuk staff di kantor yang terlibat ada 2 dan dan staff di lapangan yaitu mandor sebagai perpanjangan tangan kami di kelurahan ada 11. Untuk jumlah semua petugas ada 205 orang yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan tugasnya masing-masing. Seperti: Melati (yang bertugas untuk menyapu jalan protokol, jalan kampung, dll); Lestari (mengangkat sampah); Supir truk sampah yang membawa angkutan sampah (baik truk, kontainer, dan becak) sehingga tupoksinya berbeda-beda.�

Berdasarkan hasil observasi peneliti di lapangan, peneliti mendapati bahwa dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan saat ini memang sudah dialihkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang saat ini telah diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan yakni Bapak Robi Barus, S.E, M. AP yang menyatakan telah disahkannya Ranperda pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Medan yang berdampak pada perampingan OPD di lingkungan Pemko Medan. Dimana, salah satunya yakni dihapusnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan dari salah satu OPD di lingkungan Pemko Medan. Dengan begitu untuk saat ini masalah kebersihan telah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. (Sumutpos.co)

Berdasarkan hasil wawancara dan hasil observasi peneliti di lapangan, peneliti menemukan perbedaan tugas yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan pihak Kecamatan yang ada di Kota Medan. Dimana, dalam pelaksanaannya Dinas Lingkungan Hidup berfungsi untuk menjalankan supervise dan pengawasan pelaksanaannya sedangkan untuk pihak Kecamatan menjalankan fungsinya sebagai pelaksana, yang artinya pihak Kecamatan melaksanakan tugasnya dengan pembagian tugas yang pelaksananya langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan kebersihan yakni pengelolaan persampahan di Kota Medan.

 

 

 

 

Tabel 1. Jumlah Petugas Kebersihan pada Setiap Kelurahan di Kecamatan Medan Timur

No.

Kelurahan

Petugas Kebersihan

Staff

Mandor

Supir

Kenek

Bestari

Melati

1.

Pulo Brayan Darat I

 

1

2

3

9

10

2.

Pulo Brayan Darat II

 

1

1

3

6

8

3.

Gang Buntu

 

1

1

 

14

16

4.

Durian

 

1

1

3

8

4

5.

Gaharu

 

1

1

3

5

8

6.

Pulo Brayan Bengkel

 

1

2

3

4

4

7.

Pulo Brayan Bengkel Baru

 

1

1

3

3

5

8.

Sidodadi

 

1

1

2

5

5

9.

Glugur Darat I

 

1

1

3

8

4

10.

Glugur Darat II

 

1

2

3

5

5

11.

Perintis

 

1

2

2

4

9

12.

Kecamatan

2

 

 

 

 

 

Jumlah

2

11

15

28

71

78

Sumber: Kecamatan Medan Timur, 2023

 

Menurut Agustino (2020), manusia merupakan sumber daya yang paling penting dalam penentuan keberhasilan kebijakan karena proses implementasi menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya manusia yang berkualitas (Nugrahani, 2017) mengacu pada: (1) pengetahuan (knowledge) yaitu kemampuan yang dimiliki pegawai yang lebih berorientasi pada intelejensi dan daya pikir serta penguaaan ilmu yang luas yang dimiliki pegawai, (2) keterampilan (skill) yaitu kemampuan dan penguasaan teknis operasional di bidang teretntu yang dimiliki pegawai, dan (3) kemampuan (abilities) yaitu kemampuan yang terbentuk dari sejumlah kompetensi yang dimiliki seorang pegawai yang mencakup loyalitas, kedisiplinan, kerja sama dan tanggung jawab.

Berdasarkan yang telah disampaikan di atas, Kecamatan Medan Timur sebagai pelaksana pada Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan memiliki sumber daya manusia yang mencukupi dari segi kuantitas

Terkait dengan sumber daya finansial dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Sumber dana dalam pelaksanaan kebijakan bersumber dari APBD Kota Medan yang disalurkan oleh bagian keuangan dari kantor walikota Medan.�

Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Sumber dana yang ada kita terima dari kantor wali kota ya bagian keuangan dan selama ini cukup.�

Pernyataan serupa juga turut disampaikan oleh Bapak Mara Halim Harahap selaku Kasubbag Keuangan dan Penyelenggara Program di Kecamatan Medan Timur yang menyatakan bahwa :

�Sumber dana nya langsung dari bagian keuangan kantor wali kota dan untuk mekanisme penggajian personil itu juga langsung dari bagian keuangan wali kota ke rekening personil masing-masing begitu juga dalam hal pengadaan dananya langsung dari bagian keuangan kantor wali kota seperti untuk perawatan truk sampah biaya service nya langsung diserahkan bagian keuangan kantor wali kota ke pihak Isuzu. Untuk pengisian bahan bakar minyak kendaraan juga langsung mereka yang kirim ke pihak Pertamina.�

 

Berdasarkan hasil wawancara ketiga informan tersebut peneliti menyimpulkan bahwa sumber daya finansial dalam pengimplementasian Peraturan Walikota No 18 Tahun 2021 tersebut berasal dari APBD Kota Medan yang disalurkan langsung oleh pihak bagian staff keuangan kantor Walikota Medan dan diterima langsung oleh pihak setiap personil yang ada di Kecamatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Walikota Medan Nommor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Terkait dengan sumber daya sarana dan prasarana dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Sarana fasilitas yang diserahkan ke camat berupa mobil sampah, becak sampah beserta personil persampahan.�

Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Sarana dan prasarana di kecamatan ini cukup. Di kecamatan Medan Timur sudah memilikimobil truk sampah dan dilengkapi dengan becak sampah dan juga gerobak sampah.�

Berdasarkan hasil wawancara dan hasil observasi peneliti di lapangan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa benar adanya kelengkapan sarana dan prasarana pengolahan sampah di Kecamatan Medan Timur.

 

Gambar 1. Sarana dan Prasarana Kebersihan Kecamatan Medan Timur

Sumber: Diolah oleh peneliti, 2023

 

Berdasarkan dokumentasi di atas dapat dilihat kelengkapan dari sarana dan prasarana seperti becak sampah, gerobak sampah, dan mobil truk sampah. Ditambah dengan observasi peneliti pada 21 Agustus 2023, dapat diketahui bahwa jumlah sarana dan prasarana yang ada sudah mampu untuk mendukung proses pelayanan pengelolaan persampahan oleh pihak pelaksana yaitu Kecamatan. Dimana di Kecamatan Medan Timur terdapat 12 kendaraan jenis truk typer, 5 kendaraan jenis convektor besar, 1 kendaraan jenis convector mini, 1 kendaraan jenis container, 66 kendaraan jenis becak motor.

 

Tabel 2. Jumlah Sarana dan Prasarana Kebersihan pada Setiap Kelurahan di Kecamatan Medan Timur

No.

Kelurahan

Kendaraan Kebersihan

Typer

Convektor Besar

Convektor Mini

Container

Becak Motor

1

Pulo Brayan Darat I

1

1

 

 

9

2

Pulo Brayan Darat II

1

 

 

 

6

3

Gang Buntu

 

1

 

1

11

4

Durian

1

 

 

 

8

5

Gaharu

1

 

 

 

4

6

Pulo Brayan Bengkel

1

1

 

 

4

7

Pulo Brayan Bengkel Baru

1

 

 

 

3

8

Sidodadi

1

 

 

 

5

9

Glugur Darat I

1

 

 

 

7

10

Glugur Darat II

1

1

 

 

5

11

Perintis

 

1

 

 

4

12

Kecamatan

2

 

1

 

 

 

Jumlah

11

5

1

1

66

Sumber: Kecamatan Medan Timur, 2023

 

Agustino (2020), menyatakan, kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia berpengaruh kepada keberhasilan kebijakan, seperti yang telah dijelaskan di atas di Kecamatan Medan Timur sarana dan prasarana yang tersedia sudah mampu untuk mendukung proses pelayanan pengelolaan persampahan.

 

Komunikasi

Variabel ketiga adalah komunikasi antar organisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan, dimana variabel ini menunjuk pada mekanisme prosedur yang ditetapkan untuk mencapai tujuan program tersebut dan keadaan saling mendukung antar institusi yang bekaitan. Kejelasan standar dan tujuan, keakuratan komunikasi, dan konsistensi atau keseragaman yang dikomunikasikan oleh berbagai sumber informasi adalah hal yang penting untuk diperhatikan dalam melihat proses implementasi. Komunikasi dalam organisasi publik memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

a.      Komunikator, menurut Shahreza (2017) dalam proses komunikasi komunikator berperang penting atau tidak berdasarkan cara penyampaian komunikator.

b.      Pesan, menurut Putri (2019) adalah suatu informasi yang akan dikirimkan kepada penerima.

c.      Media, menurut Ramahdani (2022) adalah sarana atau alat yang digunakan komunikator untuk menyampaikan pesan atau informasi kepada komunikan atau sarana yang digunakan untuk memberikan feedback dari komunikan kepada komunikator.

d.      Efek, menurut Fazri (2022) efek atau pengaruh adalah perbedaan apa yang dipikirkan, dirasakan, dan dilakukan oleh penerima sebelum dan sesudah menerima pesan. Pengaruh bisa terjadi pada pengetahuan, sikap dan tingkah laku seseorang.

 

Pembagian informasi dalam sebuah organisasi publik menjadi sebuah keharusan baik antara atasan dan bawahan, bawahan dan bawahan bahkan dengan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Komunikasi Organisasi di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada empat mekanisme komunikasi yang digunakan dalam organisasi publik:

a.      Komunikasi ke bawah (downward communication), adalah komunikasi dari atasan kepada bawahan, seperti pembuatan instruksi kerja, penjelasan pelaksanaan tugas, penyampaian informasi mengenai peraturan dan pemberian motivasi.

b.      Komunikasi ke atas (upward communication), adalah komunikasi dari bawahan kepada atasan, seperti pelaporan pelaksanaan tugas, penyampaian informasi mengenai persoalan yang tidak dapat diselesaikan, penyampaian saran perbaikan dan penyampaian keluhan.

c.      Komunikasi horizontal (horizontal communication), adalah komunikasi antar pegawai yang memiliki kedudukan setara, seperti saling berbagi informasi, memperbaiki koordinasi, mencari upaya pemecahan masalah dan menjalin hubungan kegiatan bersama.

d.      Komunikasi antarsaluran (interline communication), adalah tindak komunikasi untuk berbagi informasi melewati batas-batas fungsional.

 

Terkait dengan menjalin komunikasi dengan antar pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kebersihan terlebih pengelolaan persampahan dan dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�DLH melakukan koordunasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lain, penggiat lingkungan dan PD Pasar. DLH melakukan koordinasi dengan melakukan rapat koordinasi bersama dengan pihak bersangkutan untuk mendukung pengimplementasian perwal tersebut.�

Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Kecamatan medan timur hanya berkoordinasi bersama dengan Dinas Kebersihan Lingkungan hidup dalam pelaksanaan perwal tersebut. Koordinasi tersebut dilakukan secara informal yakni secara lisan (sharing) dan secara formal yakni berupa tulisan (laporan)�

Berdasarkan hasil wawancara bersama kedua informan tersebut, peneliti dapat menyimpulkan bahwa baik Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan saling menjalin komunikasi yang dilakukan dengan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan. Seperti Dinas Lingkungan Hidup dalam pengimplementasian perwal tersebut agar tetap berjalan dengan baik pihak Dinas Lingkungan Hidup melakukan koordinasi bersama dengan penggiat lingkungan dan PD Pasar. Sedangkan pihak kecamatan, melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga kelancaran pengimplementasian perwal tersebut.

Pemberian informasi terkait dengan pengimplementasian Peraturan Wali Kota ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�DLH memberikan informasi dengan melakukan sosialisasi melalui media cetak, elektronik maupun dalam pertemuan secara formal. DLH memiliki media sosial berupa instagram, facebook dan memiliki kontak pusat pengaduan.�

Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Dalam pemberian informasinya yang terlibat Camat, Lurah dan mandor. Dimana camat memberikan tugas kepada lurah dan untuk pelaksanaannya dibantu oleh mandor. Sosialisasi dilakukan secara langsung (person by person) sosialisasi dilakukan tidak dengan mengumpulkan massa karena meminimalisir pengeluaran yang akan dihadapi.�

Berdasarkan hasil wawancara bersama dengan kedua informan tersebut, peneliti dapat menyimpulkan bahwa baik pihak Dinas Lingkungan Hidup dan juga pihak Kecamatan melakukan pemberian informasi kepada masyarakat. Dapat dilihat bahwa Dinas Lingkungan Hidup memberikan informasi melalui akun sosial medianya dan sedangkan pihak Kecamatan memberikan informasi kepada masyarakat wilayahnya melalui mandor yang datang langsung kepada masyarakatnya. Terdapat pernyataan berbeda yang menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihak Kecamatan sebagai pelaksana tidak merata karena masih ada yang tidak mengetahui tentang adanya Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan seperti pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Mitha selaku masyarakat Medan Timur pada tanggal 22 Juli 2023 sebagai berikut:

�Terkait penyebaran informasi pelaksanaan Perwal no 18 Tahun 2021 baik dari Dinas Kebersihan dan Kantor Kecamatan Medan Timur itu tidak ada disampaikan oleh pihak manapun, langsung dikutip saja sampahnya.�

Masyarakat mengaku bahwa tidak ada sosialiasai yang mereka terima terkait berlakunya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini. Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Sari selaku warga di Kecamatan Medan Timur pada tanggal 23 Juli 2023 sebagai berikut :

�Terkait perwal ini saya tidak pernah tahu mas. Penyebaran informasi dari pihak Dinas Kebersihan ataupun Kecamatan mengenai pelaksanaan perwal ini saya tidak pernah tahu yang saya tahu mereka mengambil sampahnya dan menggunakan truk tapi dengan waktu yang tidak menentu. Seperti dalam sebulan ini, masih satu kali mengangkat sekitar dua minggu yang lalu.�

Berdasarkan informasi di atas, terdapat ketidakseragaman informasi antara pelaksana dengan msayarakat terkait adanya sosialisasi, dimana masyarakat menyatakan tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak Kecamatan kepada masyarakat di Medan Timur. Hal ini menunjukan bahwa komunikasi yang dilakukan pelaksana tidak efektif.

Berdasarkan pernyataan di atas dapat diketahui bahwa komunikasi berupa sosialisasi yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Timur selaku pelaksana kepada masyarakat belum efektif. Hal ini sesuai dengan pernyataan Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2016:136), komunikasi akan berjalan efektif apabila ukuran dan tujuan kebijakan dipahami oleh individu-individu yang bertanggung jawab dalam kinerja kebijakan. Kecamatan Medan Timur selaku pelaksana seharusnya bertindak dan berperan sebagai komunikator publik yang empatik, dengan demikian diharapkan kesan sebagai �pemerintah� pada saat berhadapan dengan publik tidak tampak. Pelaksana berfungsi sebagai sumber atau pihak yang mengambil prakarsa untuk berkomunikasi dengan publik/masyarakat, maka pelaksana yang menetapkan peranan dari seluruh unsur proses komunikasi agar informasi-informasi yang disampaikan dapat mempengaruhi publik dan pada akhirnya masyarakat merasakan betul-betul diperlakukan sebagai warga negara (Hardiyansyah, 2015:25-26). Menurut Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2016:136), semakin baik koordinasi dan komunikasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam proses implementasi maka asumsi kesalahan-kesalahan akan sangat kecil terjadi. Munculnya permasalahan sebagai dampak kurangnya komunikasi antar pelaksana dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lungkungan Pemerintah Kota Medan menunjukkan bahwa koordinasi dan komunikasi yang dilakukan belum dapat dikatakan efektif.

Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik

Variabel keempat adalah lingkungan ekonomi, sosial, dan politik yang merupakan lingkungan luar dalam proses implementasi. Lingkungan ekonomi, sosial, dan politik ini, dalam proses implementasi perwal ini berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitar ranah pengimplementasian perwal, yang juga mendukung keberhasilan pencapaian tujuan dari perwal tersebut. Jika terjadi ketidakkondusifan lingkungan sekitar maka dapat berakibat pada masalah atau kegagalan dalam proses implementasi.

Pertama yaitu dari lingkungan ekonomi atau kondisi lingkungan ekonomi, berdasarkan hasil observasi peneliti pada 22 Juli 2023 di Kantor Camat Medan Timur selama sudah diimplementasikannya perwal tersebut, masyarakat tidak ada yang mengeluhkan terkait dengan jumlah biaya kebersihan yang harus dibayarkan kepada pihak kecamatan. Akan tetapi, terkait dengan kondisi lingkungan ekonomi masyarakat dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Kondisi lingkungan ekonomi memiliki pengaruh dalam pengimplementasian perwal tersebut. Dimana pengaruhnya yakni dengan berbagai kondisi ekonomi masyarakat menyebabkan target PAD DLH Kota Medan tidak tercapai.�

Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat berpengaruh pada pembayaran saja ya. Karena kan kondisi ekonomi masyarakat kan berbeda-beda ya.�

Berdasarkan hasil wawancara bersama kedua informan tersebut, peneliti dapat mengamati dan menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan ekonomi masyarakat sangatlah berpengaruh pada keberhasilan pengimplementasian Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dimana, dalam pengimplementasiannya, masyarakat diberikan tanggung jawab untuk memberikan uang kebersihan yang akan diberikan kepada pihak kecamatan dalam jangka waktu satu kali dalam satu bulan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil wawancara bersama kedua informan tersebut masih ada kendala yang disebabkan oleh kondisi ekonomi tersebut yang menyebabkan target PAD DLH Kota Medan tidak terpenuhi.

Kedua, lingkungan sosial atau kondisi lingkungan sosial, terkait dengan kondisi lingkungan sosial masyarakat dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Sejauh ini, tidak ada pengaruh yang didapatkan dari lingkungan sosial masyarakat. Walaupun ada berbagai tanggapan masyarakat, akan tetapi pemerintah tetap berkomitmen menjalankan perwal no 18 tahun 2021 ini.�

Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Terkait dengan kondisi sosial masyarakat sejauh ini tidak ada pengaruh dalam pengimplementasian perwal ini. Pandangan masyarakat bagus dan positif. Dan jika ada keluhan maka kita juga bakalan menanganinya secara cepat. Kecamatan kita juga memiliki media yang menampung keluhan dan laporan masyarakat lapor medan timur namanya. Sampai saat ini belum ada masyarakat yang membuat laporan atas keluhan yang dialami.�

Berdasarkan hasil wawancara bersama kedua informan tersebut dan juga hasil observasi peneliti pada 22 Juli 2023 ketika melakukan wawancara bersama masyarakat di Kantor Camat Medan Timur, dalam pengimplementasian perwal tersebut tidak ada pengaruh dan hambatan yang dialami yang berasal dari lingkungan sosial masyarakat.

Ketiga, kondisi lingkungan politik, terkait dengan kondisi lingkungan politik masyarakat dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Tidak ada pengaruh yang didapatkan dari lingkungan politik masyarakat�

Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Terkait dengan kondisi politik masyarakat sejauh ini juga tidak ada pengaruh dalam pengimplementasian perwal ini.�

Berdasarkan hasil wawancara bersama kedua informan tersebut dan juga hasil observasi peneliti pada 22 Juli 2023 ketika melakukan wawancara bersama masyarakat di Kantor Camat Medan Timur, dalam pengimplementasian perwal tersebut tidak ada pengaruh dan hambatan yang dialami yang berasal dari lingkungan politik masyarakat.

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan Walikota Medan nomor 18 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada Camat di Kecamatan Medan Timur

Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat yang memiliki arti bahwa pihak Kecamatan memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan persampahan di wilayah kerjanya. Begitu juga dengan Kecamatan Medan Timur, Kepala Camat Medan Timur memiliki kewenangan dalam mengelola persampahan di wilayah Kecamatan Medan Timur. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengimplementasian perwal tersebut pasti banyak faktor yang dialami oleh pihak Kecamatan. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari dalam (internal) dan juga faktor yang berasal dari luar (ekternal).

Implementasi perwal ini dapat berjalan dengan baik ketika implementor dapat membangun komunikasi yang baik dengan target atau sasaran kebijakan, hal tersebut sama dengan hal yang sudah disampaikan oleh peneliti pada sub-bab di atas terkait dengan variabel komunikasi. Akan tetapi, berdasarkan hasil wawancara dan observasi peneliti pada tanggal 22 Juli, 3 Agustus, dan 21 Agustus 2023 menunjukkan bahwa belum terbangunnya komunikasi yang baik antara implementor dan juga target. Hal ini dinyatakan oleh beberapa masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Ibu Mitha yang merupakan warga Kecamatan Medan Timur yang menyatakan:

�Saya enggak tahu bang. Saya tidak pernah mendengar terkait dengan Perwal No 18 Tahun 2021 tersebut. Terkait penyebaran informasi pelaksanaan Perwal no 18 Tahun 2021 baik dari Dinas Kebersihan dan Kantor Kecamatan Medan Timur juga tidak ada disampaikan oleh pihak manapun, langsung dikutip saja sampahnya.�

Selaras dengan hal itu disampaikan oleh Ibu Jenti yang juga merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:

�Saya gak tahu terkait dengan Perwal No 18 Tahun 2021. Terkait penyebaran informasi pelaksanaan Perwal no 18 Tahun 2021 baik dari Dinas Kebersihan dan Kantor Kecamatan Medan Timur tidak pernah ada.�

Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Duma yang juga merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:

�Terkait dengan Perwal No 18 Tahun 2021, saya tidak tahu bang. Baru dengar sekarang juga. Terkait penyebaran informasi pelaksanaan Perwal no 18 Tahun 2021 baik dari Dinas Kebersihan dan Kantor Kecamatan Medan Timur tidak ada sih bang.�

Selaras degan hal itu disampaikan oleh Ibu Sari yang juga merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:

�Terkait perwal No 18 Tahun 2021saya tidak pernah tau mas. Terkait penyebaran informasi dari pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dan pihak Kantor Kec. Medan Timur mengenai Pelaksanaan Perwal No 18 Tahun 2021 saya tidak pernah tahu ya mas.�

Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu

Berdasarkan hasil wawancara bersama dengan beberapa informan diatas beserta berdasarkan hasil observasi peneliti di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa masyarakat Kecamatan Medan Timur belum menerima informasi terkait dengan pengimplementasian perwal tersebut. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa komunikasi antara implementor dan target belum terjalin dengan baik. Hal ini merupakan salah satu faktor penghambat keberhasilan pengimplementasian perwal tersebut. Dimana ketika masyarakat sudah mendapatkan informasi dengan benar maka masyarakat akan bertingkahlaku sesuai dengan kebijakan. Oleh karena itu, perlunya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar proses implementasi didukung oleh target sehingga dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan hasil wawancara dan observasi peneliti pada tanggal 22 Juli, 3 Agustus, dan 21 Agustus 2023 masyarakat juga menyapaikan kendala yang mereka alami terkait dengan pengelolaan sampah terutama dalam pengangkutan sampah mereka, seperti yang disampaikan oleh Ibu Mitha yang merupakan warga Kecamatan Medan Timur yang menyatakan:

�Terkait dengan kendala, menurut saya sih kendalanya di pengangkutannya itu sih. Kalau saran, maunya jadwal pengangkutan sampahnya ditambah menjadi empat kali seminggu atau bahkan setiap hari. Biar sampahnya gak menumpuk gitu dan gak sampe busuk gitu karena udah menumpuk lama. Untuk jumlah unit truknya juga sepertinya bisa ditambahin agar bisa lebih efektif. Dalam seminggu juga jadwalnya juga tidak menentu, ya pokoknya dalam seminggu mereka datang mengangkut sampah.�

Selaras degan hal itu disampaikan oleh Ibu Jenti yang juga merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:

�Terkait kendalanya kan dari mereka, jadi saya kurang tau tuh. Tapi kalau untuk saran saya, untuk pengambilan sampah yang rutinlah, jadwalnya juga yang jelas juga. Dan ketika mengambil sampah ketika ada sampah yang berjatuhan mereka kan tidak mau mengutip, jadi maunya ya dikutiplah. Biar gak kotor lagi. Dan penyebaran informasinya juga lebih ditingkatkanlah.�

Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Duma yang juga merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:

�Terkait kendala dalam pengelolaan sampah di Kec. Medan Timur kayaknya kurang sosialisasi sih bang. Karena gimanapun warga kan butuh sosialisasi itu untuk menyadarkan warga itu. Dan untuk saran sih, lebih meningkatkan sarana dan prasarananya saja sih bang.�

Selaras degan hal itu disampaikan oleh Ibu Sari yang juga merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:

�Terkait kendala dan hambatan, dalam pengelolaan sampah di Kec. Medan Timur ini mungkin dari pegawainya yang kurang ya. Untuk saran dari saya lebih diperbaiki sajalah jadwalnya.�

Berdasarkan hasil wawancara bersama dengan beberapa masyarakat yang menjadi informan peneliti dan observasi peneliti di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa pihak Kecamatan Medan Timur tidak menetapkan jadwal tetap untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga. Hal ini disampaikan oleh pihak kecamatan yakni bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa:

�Kita tidak memiliki jadwal tetap pengangkutan sampah, hal ini dikarenakan kita tidak dapat menyesuaikan waktu dengan situasi dan kondisi di Kota Medan seperti kemacetan, faktor cuaca juga dll.�

Berdasarkan hasil wawancara tersebut peneliti mengamati bahwa pihak kecamatan Medan Timur belum dapat menyesuaikan jadwal dengan kondisi lingkungan Kota Medan. Hal ini menjadi sebuah pengaruh dalam pengimplementasian perwal tersebut. Dimana pihak kecamatan yang merupakan implementor kebijakan tersebut belum dapat mengambil keputusan terkait dengan penetapan jadwal pengangkutan sampah yang tetap. Hal ini akan berpengaruh juga dengan sikap masyarakat (target) dari kebijakan tersebut. Dimana masyarakat akan sulit juga menyesuaikan jadwal pembuangan sampah dari rumah tangga menuju tempat sampah rumah tangga yang telah disediakan. Hal ini kemudian akan menyebabkan penumpukan sampah, karena apabila masyarakat membuang sampah ketika sesudah pengangkutan dilakukan maka akan menyebabkan penumpukan sampah kembali. Apalagi masyarakat menyampaikan bahwa pengangkutan sampah dilakukan dengan jadwal yang tidak menentu yakni satu sampai dua kali dalam seminggu. Hal ini juga menjadi sebuah faktor penghambat pengimplementasian perwal tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara dan hasil observasi peneliti di lapangan, peneliti dapat menyimpulkan beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi Perwal No 18 Tahun 2021 tersebut, antara lain:

1.      Kurangnya sosialisasi

Dalam pengimplementasian Perwal Nomor 18 Tahun 2021 ini masih kurang sosialisai kepada masyarakat. Dimana masyarakat belum mengetahui adanya perwal tersebut. Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait dengan implementasi perwal ini dilakukan oleh mandor yang turun langsung person by person kepada masyarakat. Akan tetapi, hal ini menjadi sebuah kendala dimana masyarakat yang tidak menerima informasi tersebut tidak akan mengetahui tentang adanya kebijakan tersebut.

2.      Kurangnya komunikasi

Komunikasi antara implementor dan target sangatlah diperlukan dalam kebrhasilan proses implementasi. Dalam hal ini implementor tidak menjalin komunikasi secara langsung dengan masyarakat, hal ini dapat dilihat berdasarkan penyampaian informasi oleh pihak kecamatan yang memberikan pesan untuk mandor untuk menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.

3.      Pengetahuan masyarakat

pengetahuan masyarakat juga berpengaruh pada pengimplementasian perwal tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh sosialisasi dan komunikasi oleh implementor kepada masyarakat sebagai target. Dengan pengetahuan masyarakat terkait dengan perwal tersebut, maka perilaku masyarakat akan terbentuk untuk mengikuti perwal tersebut. Pengetahuan masyarakat akan membentuk kesadaran diri pada masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan pengetahuan yang mereka dapatkan.

4.      Konsistensi implementor

5.      konsistensi implementor dalam hal ini dapat dikaitkan dengan penegasan dan penetapan jadwal pengangkutan sampah dari rumah tangga. Seharusnya, implementor dapat menyesuaikan jadwal pengangkutan sampah dengan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lalu lintas di Kota Medan. Dengan terbentuknya jadwal yang tetap, maka masyarakat juga dapat menyesuaikan jadwal pembuangan sampah rumah tangga dengan jadwal yang sudah ditentukan.

 

KESIMPULAN

Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Kecamatan Medan Timur belum berjalan optimal. Faktor-faktor seperti kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang efektif dari pihak implementor kepada masyarakat, pengetahuan masyarakat yang rendah mengenai kebijakan ini, serta ketidakkonsistenan jadwal pengangkutan sampah menjadi hambatan utama. Meskipun sumber daya manusia, finansial, serta sarana dan prasarana sudah memadai, keberhasilan implementasi masih terhambat oleh lemahnya koordinasi dan penegasan dari implementor, terutama terkait penetapan jadwal pengangkutan sampah yang tetap. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan komunikasi, sosialisasi yang lebih merata, dan penetapan jadwal yang jelas untuk memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.

 

DAFTAR PUSTAKA

Agustino, L. (2020). Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(2), 253�270. https://doi.org/https://doi.org/10.24258/jba.v16i2.685

Arda, M., Andriany, D., & Manurung, Y. H. (2021). Analisis SWOT dalam Menentukan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Kota Medan. Prosiding Konferensi Nasional Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi (KNEMA), 1(1).

Cresswell, J. W. (2017). Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (Edisi Ketiga). Pustaka Belajar.

Fadilah, A., & Annisaa, Q. (2024). Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan Dengan Membangun Tempat Sampah di Desa Rengasdengklok Utara. ABDIMA JURNAL PENGABDIAN MAHASISWA, 3(1), 2229�2236.

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33�54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Fazri, M. A. L., Putri, I. A., & Suhairi, S. (2022). Keterampilan Interpersonal Dalam Berkomunikasi Tatap Muka. Da�watuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting, 2(1), 46�58.

Harahap, F. (2018). Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Persampahan Studi pada Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Harahap, S. (2018). Konflik etnis dan agama di indonesia. Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama (JISA), 1(2), 1�19. https://doi.org/10.30829/jisa.v1i2.5096

Hidayat, R. (2019). Implementasi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat (Studi Meningkatkan Pelayanan Pada Masyarakat di Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang). Universitas Medan Area.

Nugrahani, R. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia Perpustakaan Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas. Warta Perpustakaan Pusat Undip, 10(2).

Putri, Y. D., Rosihan, R., & Lutfi, S. (2019). Penerapan Kriptografi Caesar Cipher Pada Fitur Chatting Sistem Informasi Freelance. JIKO (Jurnal Informatika Dan Komputer), 2(2), 87�94.

Ramahdani, L., Helmi, H., Nasution, K., Mustafaruddin, M., & Suhairi, S. (2022). Memahami Komunikasi Bisnis: Strategi dan Pengelolaannya. JAKA (Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Auditing), 3(2), 87�100.

Shahreza, M. (2017). Komunikator politik berdasarkan teori generasi. Nyimak: Journal of Communication, 1(1), 33�48.

Suryani, A. S. (2015). Jalan terjal bersihkan negeri.

Zen, M., & Munaf, Y. (2016). Implementasi Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Rokan Hulu Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah. Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 2(2), 61�78.

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png� 2022 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).