Implementasi Peraturan
Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan
Persampahan kepada Camat
Implementation of Medan Mayor
Regulation Number 18 of 2021 Concerning Delegation of Waste Management
Authority to Sub-district Heads
Janres Valentino Nainggolan
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas
Sumatera Utara
Email: janresnainggolan@gmail.com
*Correspondence: Janres Valentino Nainggolan
DOI: 10.59141/comserva.v4i5.1550 |
ABSTRAK Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat
di Lingkungan Pemerintah Kota Medan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pengelolaan persampahan serta memperjelas peran Dinas
Lingkungan Hidup dan Kecamatan. Dengan pelimpahan kewenangan ini, diharapkan
pelayanan persampahan lebih dekat dengan masyarakat, meningkatkan kebersihan
kota, serta menjaga sanitasi yang lebih optimal. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan
dokumentasi untuk mengumpulkan data. Analisis dilakukan menggunakan model
implementasi dengan empat variabel: ukuran dan sasaran kebijakan, sumber
daya, komunikasi, serta lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan ini di Kecamatan Medan
Timur belum optimal. Masyarakat masih kurang memahami kebijakan tersebut
akibat komunikasi yang kurang efektif dari para implementor. Faktor ekonomi,
sosial, dan politik juga berpengaruh, terutama dalam hal kontribusi keuangan
dari masyarakat yang belum terealisasi dengan baik. Selain itu, masih ada
kendala dalam konsistensi penegasan jadwal pengangkutan sampah dari rumah
tangga, yang mempengaruhi keberhasilan implementasi peraturan ini. Kata kunci: Implementasi,
Peraturan, Pengelolaan Persampahan |
ABSTRACT
The Medan Mayor Regulation
Number 18 of 2021 on the Delegation of Partial Waste Management Authority to
Subdistrict Heads in the Medan City Government aims to enhance the efficiency
and effectiveness of waste management and clarify the roles between the
Environmental Agency and the Subdistricts. With this delegation of authority,
it is expected that waste management services will be closer to the community,
improving city cleanliness and maintaining better sanitation. This research
uses a qualitative descriptive method, with data collection techniques
including interviews, observations, and documentation. The data is analyzed
using an implementation model with four variables: policy size and objectives,
resources, communication, and social, economic, and political environments. The
results indicate that the implementation of this regulation in Medan Timur
Subdistrict has not been optimal. The public is still not fully aware of this
policy due to ineffective communication from the implementers. Economic,
social, and political factors also influence the success of this regulation,
especially regarding financial contributions from the community, which have not
been realized effectively. Additionally, there are challenges in the
consistency of enforcing and scheduling household waste collection, which
affects the successful implementation of the regulation.
Keywords:
Implementation,
Regulations, Waste Management
PENDAHULUAN
Sampah merupakan masalah krusial yang dihadapi beberapa kota di Indonesia.
Masalah-masalah tersebut lebih terkonsentrasi pada teknik operasional sampah.
Timbunan sampah yang dihasilkan pada umumnya karena terbatasnya lahan di
perkotaan untuk dijadikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kurangnya
kesadaran Masyarakat Indonesia, populasi yang besar, hingga terbatasnya sumber
daya serta kurangnya infrastruktur menjadikan Indonesia sebagai penyumbang
sampah terbesar kedua di dunia setelah China. Kota Medan sebelumnya memiliki dua
lokasi yang dijadikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yaitu TPA Terjun di
Medan Utara dan TPA Namo Bintang di Medan Selatan. Namun, saat ini lokasi TPA
yang masih berfungsi hanya di TPA Terjun yang lokasinya berada di Kecamatan
Medan Marelan. Terbatasnya luas lahan tempat pembuangan akhir mempengaruhi
teknis operasional pengelolaan sampah terutama pelayanan pembuangan sampah (Arda et al., 2021).
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sebagai pengelola sampah belum memiliki
fungsi dan kewenangan yang jelas sehingga beban tanggung jawab dibidang
pengelolaan sampah belum sepenuhnya menjadi prioritas kerja. Hal ini
mempengaruhi sistem pembiayaan karena dinas teknis sebagai pengguna anggaraan
dalam pengelolaan sampah belum menjadikan masalah sampah sebagai masalah yang
prioritas. Pembiayaan pengelolaan sampah hanya berupa honorarium tenaga kerja
dan berupa iuran dari konsumen yang nilainya sangat kecil sekali (Arda et al., 2021). Perkembangan
penduduk di kota Medan yang sangat pesat tidak terlepas dari pengaruh dorongan
berbagai kemajuan teknologi, transportasi dan sebagainya.
Kota Medan merupakan lokasi optimal untuk kegiatan produktif, namun
pertambahan penduduk, perubahan konsumsi, dan gaya hidup telah meningkatkan
volume dan karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat serta
kegiatan ekonomi turut menyumbang jumlah dan jenis sampah. Pengelolaan sampah
yang tidak ramah lingkungan dapat berdampak negatif pada kesehatan dan
kelestarian lingkungan. Untuk menjaga kesejahteraan generasi mendatang,
kualitas lingkungan hidup harus dipertahankan. Aktivitas manusia yang semakin
dinamis memerlukan dukungan prasarana kota, seperti air bersih, saluran air
buangan, fasilitas pengelolaan sampah, dan sanitasi yang memadai, agar semua
aktivitas dapat berjalan dengan tertib dan sehat (Fadilah & Annisaa, 2024).
Sampah adalah hasil dari aktivitas manusia yang terdiri dari limbah padat
organik dan anorganik, yang harus dikelola agar tidak merusak lingkungan. Di
Kota Medan, dengan populasi hampir 3 juta jiwa, sekitar 1.500 ton sampah
dihasilkan setiap hari, dan jumlah ini terus meningkat sekitar 4 persen per
tahun. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan
pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan. Pengelolaan sampah seharusnya
difokuskan pada pengurangan jumlah sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali
sampah yang masih berguna. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat dalam mengurangi produksi sampah (F. Harahap, 2018).
Proses penanganan sampah dimulai dari pengumpulan hingga pembuangan akhir
(TPA), yang memerlukan waktu berbeda di setiap tahap sehingga perlu ruang
penampungan di setiap proses. Sampah, sebagai bentuk limbah, dipengaruhi oleh
budaya masyarakat dan kondisi alam, di mana semakin maju kebudayaan, semakin
kompleks jenis sampah yang dihasilkan. Peningkatan jumlah sampah, tingginya
komposisi anorganik, dan menurunnya efisiensi TPA menunjukkan perlunya konsep
pengelolaan sampah yang lebih baik. Potensi sampah yang dapat didaur ulang
ditentukan oleh jumlah, komposisi, dan karakteristik sampah. Semakin tinggi
status ekonomi penduduk, semakin besar pula jumlah sampah yang dihasilkan (Suryani, 2015).
Atas dasar persoalan pengelolaan sampah di Kota Medan, Walikota Medan
mengambil kebijakan dengan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat
melalui Peraturan Walikota Medan Nomor 6 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui
dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat. Peraturan ini dikeluarkan
karena Walikota merasa tidak puas dengan kinerja Dinas Kebersihan dan
Pertamanan, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup, dalam menangani sampah.
Salah satu kecamatan yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah Kecamatan Medan
Timur, yang hingga saat ini belum memiliki bank sampah (F. Harahap, 2018).
Menurut Walikota Medan, pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan untuk
menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai pengangkut dan pengelolaan
sampah serta optimalisasi penanganan sampah. Ditambah lagi camat beserta
jajarannya merupakan garda terdepan dalam pelayanan dan sangat dekat sekaligus
bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui pelimpahan ini, Walikota
berharap kinerja Pemko Medan, khususnya mengenai penanganan sampah perkotaan
dapat lebih maksimal lagi ke depannya. Untuk itu seluruh camat beserta
jajarannya harus lebih cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat, khususnya
menyangkut masalah sampah (S. Harahap, 2018).
Pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah ini bertujuan memperkuat fungsi
koordinasi dengan pendekatan wilayah, melibatkan P3SU, buser, kepling, lurah,
dan camat. Pelimpahan ini memberikan kecamatan kekuatan penuh dalam hal
personel, pembiayaan, sarana, prasarana, dan penganggaran, berbeda dengan
sebelumnya yang hanya dilakukan sebagian. Berdasarkan permasalahan ini,
penelitian berjudul "Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun
2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, Studi pada Kecamatan Medan
Timur" dilakukan. Penelitian ini mengacu pada penelitian terdahulu seperti
yang dilakukan oleh Siti Hasanah pada tahun 2016 tentang pelimpahan kewenangan
Walikota kepada Camat di Samarinda, yang meskipun bermanfaat bagi masyarakat,
kurang efektif karena keterbatasan sumber daya, anggaran, dan prasarana
operasional yang memadai.
Penelitian serupa juga dilakukan oleh Renir Hidayat (2019) yang berjudul
Implementasi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat. Hasil penelitian menunjukan
bahwa secara garis besar faktor-faktor yang mendukung implementasi Peraturan
Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 terdiri dari substansi kebijakan yang
sesuai dengan harapan masyarakat yaitu terciptanya pelayanan yang berkualitas.
Penelitian tersebut memakai model implementasi kebijakan publik George C.
Edward III, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi serta data
sekunder berupa dokumentasi. Kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan
implementasi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 dalam� meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
didominasi oleh faktor internal pemerintah Kecamatan Sekerak, seperti rendahnya
kualifikasi dan pemahaman dari penyelenggara pelayanan, masih kurangnya sumber
daya penunjang penyelenggaraan pelayanan baik itu bersifat sarana dan prasarana
maupun pendanaan. Perbedaan dengan penelitian�
yang dilakukan oleh peneliti terletak pada lokus dan model implementasi
yang dipakai dimana peneliti melakukan penelitian di Kecamatan Medan Timur� dan model implementasi yang dipakai adalah
model implementasi Van Meter dan Van Horn.
Penelitian lainnya dengan judul Implementasi Peraturan Bupati Rokan Hulu
Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Rokan Hulu
kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah oleh Muhammad Zen
pada tahun (2016). Penelitian
tersebut memakai model implementasi kebijakan publik Donald Van Meter dan Carl
Van Horn, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi serta data
sekunder berupa dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Camat Tandun
selaku perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum
di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu sudah melaksanakan perannya dengan
baik dalam upaya pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi peran Camat dalam pelaksanaan ketentraman dan
ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tandun disebabkan oleh adanya faktor
pendelegasian kewenangan yang tidak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
dalam mengalihkan Sebagian kewenangan kepada Kecamatan dalam pelaksanaan
kegiatan trantib di wilayah Kecamatan. Faktor berikutnya adalah minimnya
alokasi dana kegiatan yang disalurkan kepada masing-masing kecamatan khususnya
Kecamatan Tandun yang mengakibatkan berbagai program menjadi terkendala atau
tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Faktor terakhir adalah ketersediaan
sarana prasarana penunjang kegiatan operasional pelayanan trantib di Kecamatan
Tandun yang kurang memadai.
Beberapa data yang diperoleh dari penelitian terdahulu diatas diharapkan
dapat digunakan peneliti sebagai gambaran dan referensi yang dapat mempermudah
peneliti ketika di lapangan dan juga dalam penulisan. Penelitian ini dilakukan
untuk menjawab permasalahan bagaimana implementasi peraturan Walikota Medan
nomor 18 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan
persampahan kepada Camat di lingkungan pemerintah Kota Medan. Berdasarkan
fenomena yang dipaparkan di atas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh
dengan mengadakan penelitian dengan merumuskan judul �Implementasi Peraturan
Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan (Studi
pada Kecamatan Medan Timur)�
METODE PENELITIAN
Bentuk penelitian yang digunakan peneliti menggunakan
metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Menurut Creswell (2017), penelitian kualitatif
merupakan metode-metode untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang oleh
sejumlah individu atau sekelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial
atau kemanusiaan. Sedangkan menurut Fadli (2021), metode analisis
deskriptif kualitatif adalah menganalisis, menggambarkan, dan meringkas
berbagai kondisi, situasi dari berbagai data yang dikumpulkan berupa hasil
wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang diteliti yang terjadi di
lapangan dan dokumentasi yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Informan penelitian terdiri dari pejabat pemerintah daerah, camat, lurah, serta
masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Timur.
Selama penelitian di lapangan, peneliti mengamati secara
langsung pelaksanaan kebijakan pengelolaan persampahan oleh aparat kecamatan
dan interaksi antara camat dengan masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Wawancara dilakukan untuk menggali pemahaman para pejabat dan masyarakat
mengenai kebijakan ini, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi dalam
implementasinya. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan model implementasi
kebijakan Van Meter dan Van Horn, yang mencakup variabel seperti ukuran kebijakan,
sumber daya, komunikasi antar implementor, serta lingkungan sosial, ekonomi,
dan politik. Model ini digunakan untuk menilai efektivitas pelaksanaan
kebijakan pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Timur.
Peneliti menggunakan metode kualitatif karena ingin menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis dari subjek penelitian dan mengumpulkan
informasi secara rinci yang menggambarkan gejala, mengidentifikasi masalah,
serta memeriksa kondisi melalui berbagai indikator, sehingga diperoleh gambaran
yang jelas mengenai implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021
tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan persampahan kepada Camat di
lingkungan Pemerintah Kota Medan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Implementasi Peraturan
Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan (Studi pada
Kecamatan Medan Timur)
Peraturan Wali Kota Medan
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan merupakan peraturan yang diterbitkan
dengan maksud untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan
persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Kecamatan untuk mendekatkan dan
meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan kota (Peraturan
Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 2) dan dengan tujuan untuk membagi
secara tegas peran dan tugas dan fungsi antara Dinas Lingkungan Hidup dan
Kecamatan sehingga pengelolaan persampahan dapat terlaksanan secara efisien,
efektif serta optimal sehingga masyarakat pengguna layanan dapat terlayani
secara baik dan kebersihan, keindahan dan sanitasi kota terpelihara lebih
optimal.
Peraturan Wali Kota Medan
Nomor 18 Tahun 2021 diimplementasikan dengan beberapa teknis pelaksanaan atau
tata kerja pelaksanaan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18
Tahun 2021 Pasal 15 yaitu: 1) Ayat 1: dalam melaksanakan tugas Camat wajib
menerapkan prinsip kolaborasi dalam lingkungan kecamatan maupun antar satuan
organisasi di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2) Ayat 2: Camat mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi
penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Ayat 3: Camat bertanggung jawab
memimpin dan mengkolaborasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya; 4) Ayat 4: Camat wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan dan
menyiapkan laporan secara berkala tepat pada waktunya; 5) Ayat 5: setiap
laporan yang diterima oleh Camat dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahannya; 6) Ayat 6: dalam penyampaian laporan masing-masing
kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain
secaa fungsional mempunyai hubungan kerja; 7) Ayat 7: dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas Camat kepada bawahan dan wajib mengadakan rapat berkala.
Ketujuh ayat tersebut menjadi sebuah aturan kerja yang akan dilaksanakan oleh
Camat dalam mengimplementasikan perwal tersebut.
Dalam hal melihat
implementasi Peraturan Wali Kota Medan tersebut di wilayah Kecamatan Medan
Timur, peneliti menunggunakan teori dari Van Mater Van Hord untuk melihat
sejauh mana implementasi perwal ini berjalan di Kecamatan Medan Timur dengan
menggunakan 4 (empat) indikator, yang terdiri dari 1) Ukuran dan sasaran
kebijakan; 2) Sumber daya; 3) Komunikasi; 4) Lingkungan ekonomi, sosial dan
politik.
Ukuran dan Sasaran
Kebijakan
Variabel pertama ini
adalah variabel yang berkaitan dengan tujuan yang dapat digunakan untuk menilai
berhasil atau gagalnya suatu kebijakan yang diimplementasikan. Ukuran dan
sasaran ataupun tujuan kebijakan dalam proses implementasi Peraturan Wali Kota Medan
ini dapat diketahui berdasarkan isi dari Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18
Tahun 2021 yaitu tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pertama, tujuan
dibentuknya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 (Pasal 3) yaitu untuk
membagi secara tegas peran, tugas dan fungsi antara Dinas Lingkungan Hidup dan
Kecamatan sehingga pengelolaan persampahan dapat terlaksana secara efisien,
efektif serta optimal sehingga masyarakat pengguna pelayanan dapat terlayani
secraa baik dan kebersihan keindahan dan sanitasi kota terpelihara lebih
optimal.
Kedua, maksud
ditetapkannya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 (Pasal 2) yaitu
untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan persampahan dari Dinas
Lingkungan Hidup kepada Kecamatan untuk mendapatkan dan meningkatkan pelayanan
pengelolaan persampahan dan kebersihan kota.
Berdasarkan kedua poin
yakni yang menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota Medan
Nomor 18 Tahun 2021 maka dapat diketahui bahwa pembentukan Peraturan Walikota
ini merupakan sebuah kebijakan untuk mempermudah pekerjaan terkait pelayanan
pengelolaan persampahan di Kota Medan.
Peraturan Wali Kota Medan
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan
Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan sudah
diimplementasikan di wilayah Kecamatan Medan Timur. Hal ini dapat diketahui
dari wawancara bersama dengan bapak Baharuddin Harahap, S.Sos selaku Kepala
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal
14 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Peraturan Walikota Nomor
18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Persampahan Kepada Camat
di Lingkungan Pemerintah Kota medan sudah dilaksanakan�
Hal tersebut juga
disampaikan oleh bapak Syahrial Fahmi Harahap, S.E selaku Kepala Seksi Sarana
dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada tanggal 3 Agustus 2023 yang
menyatakan bahwa:
�Saya mengetahui akan
adanya Perwal No 18 Tahun 2021, itu merupakan pelimpahan sebahagian wewenang
pelaksanaan kebersihan dari Walikota ke Kecamatan Medan Timur. Perwal No 18
Tahun 2021 tersebut sudah dijalankan di Kecamatan Medan Timur.�
Berdasarkan hasil
wawancara tersebut peneliti menyimpulkan bahwa Peraturan Wali Kota Medan Nomor
18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan
Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan sudah benar diimplementasikan
di wilayah Kecamatan Medan Timur.
Selaras dengan maksud dan
tujuan pembentukan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 yang tercantum
pada Pasal 2 dan 3, disampaikan juga oleh Bapak Baharuddin Harahap yang
menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan
Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Tujuan adanya perwal tersebut yaitu untuk mempermudah
pengelolaan persampahan di Kota Medan. Dengan adanya perwal tersebut pelayanan
kebersihan dapat terlaksana secara optimal dikarenakan Camat, Lurah dan Kepling
adalah pemilik wilayah sehingga masyarakat pengguna pelayanan dapat terlayani
secara baik.�
Senada dengan hal tersebut
disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala
Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023
yang menyatakan bahwa:
�Maksud dan tujuan perwal tersbut yaitu sebgaai
pelimpahan sebahagian wewenang pelaksanaan kebersihan dari Walikota ke
Kecamatan Medan Timur dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan pengelolaan
persampahan di Kota Medan.�
Berdasarkan wawancara
dengan beberapa informan di atas, dapat diketahui bahwa baik dari pihak Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) maupun pihak Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa
implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 memiliki maksud dan tujuan
untuk mempermudah pekerjaan pengelolaan persampahan di Kota Medan namun tetap
masih terdapat kekurangan seperti tidak terdatanya volume sampah yang diangkut
oleh setiap petugas kebersihan di Kecamatan Medan Timur, seperti yang telah
disampaikan oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala
Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 14 Agustus 2023
yang menyatakan bahwa :
�Tidak ada data volume. Kita hanya bisa memperkirakan
jumlahnya karena setiap tipper ada maksimal nya yaitu 6 meter kubik tapi bisa
lebih atau bisa kurang itu tahu nya hanya di TPA karena mereka masuk truk
ditimbang itupun hanya tau berat kotornya dikurangin dengan berat mobil truk
nya.�
Terkait dengan volume
sampah yang tidak terdata setiap harinya, setiap petugas kebersihan pada setiap
Kelurahan di wilayah Kecamatan Medan Timur mampu memenuhi target pengangkutan
sampah setiap harinya. Hal ini disampaikan oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap
selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 14
Agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Setiap harinya sampah-sampah dikumpulkan di TPS untuk
kemudian dikirimkan ke TPA Terjun dan setiap tipper kita selalu full jadi
kurang lebih ada 6 meter kubik untuk setiap tipper nya jadi selalu memenuhi
target volume sampah yang harus diangkut per hari nya.�
Terkait dengan target
pengimplementasian Peraturan Wali Kota ini sebagaimana disampaikan oleh Bapak
Baharuddin Harahap selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas
Lingkungan Hidup Kota Medan, sebagai berikut:
�Target utama pengimplementasian perwal ini adalah
seluruh masyarakat Kota Medan.�
Selaras dengan pernyataan
tersebut Bapak Syahrial Fahmi Harahap selaku Kepala Seksi Sarana dan
Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur menyampaikan sebagai berikut :
�Target dari pelaksanaan perwal ini adalah seluruh
masyarakat di Kota Medan, jika di wilayah kerja kami yaitu seluruh masyarakat
Kecamatan Medan Timur.�
Berdasarkan pemaparan yang
telah disampaikan diatas dapat diketahui bahwa target dari pelaksanaan
Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota
Medan adalah masyarakat sebagai penerima pelayanan namun masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan pelimpahan kewenangan
pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini disampaikan oleh masyarakat
Kecamatan Medan Timur
�Kalau soal kebijakan-kebijakan begitu saya tidak tahu
yang penting sampah nya diangkut tetapi itupun gak diangkut setiap hari
seminggu hanya dua kali diangkut hanya di hari Selasa dan Jumat tapi itupun gak
jadi masalah yang penting setiap minggu selalu diangkut jadi sampah kami tidak
menumpuk dan jadi bau.�
Pernyataan serupa turut
disampaikan oleh masyarakat yang tinggal di sekitaran jalan protokol terkait
pengangkutan sampah, sebagai berikut :
�Terkait perwal-perwal itu saya kurang tahu baru dengar
sekarang juga. Tapi untuk sampah memang diangkut setiap hari. Disini juga
mengangkutnya menggunakan truk sampah yang besar itu.�
Berdasarkan wawancara
dengan beberapa informan diatas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan
jadwal pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Timur. Hal ini dikarenakan
menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan seperti yang disampaikan oleh
Bapak Syahrial Fahmi Harahap selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah
Kecamatan Medan Timur, sebagai berikut :
�Untuk pengangkutan secara umum kita lakukan setiap hari
tetapi per wilayah berbeda jalan yang di gang gang bisa seminggu dua kali,
sedangkan yang di jalan protokol diangkut setiap hari. Untuk jadwal
pengangkutan sampah yang tidak diangkut setiap hari ditentukan oleh setiap
koordinator lapangannya masing-masing yang ada di setiap kelurahan�
Berdasarkan wawancara
dengan beberapa informan di atas, dapat diketahui bahwa Peraturan Walikota
Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan
Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan memiliki tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan, baik dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
maupun pihak Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa implementasi Peraturan Wali
Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 memiliki tujuan untuk membagi secara tegas
peran, tugas dan fungsi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sehingga
pengelolaan persampahan dapat terlaksana secara efisien, efektif serta optimal
sehingga masyarakat sebagai pengguna pelayanan dapat terlayani dengan baik dan
kebersihan, keindahan dan sanitasi kota terpelihara lebih optimal. Selain itu,
adanya Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota
Medan juga untuk mempermudah pekerjaan terkait pelayanan pengelolaan
persampahan di Kota Medan sehingga dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan
persampahan dan kebersihan kota. Hal ini sesuai dengan pernyataan Van Meter dan
Van Horn (Winarno, 2016:135) dimana indikator ini menilai sejauh mana
ukuran-ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan telah direalisasikan. Saat
melakukan studi implementasi, tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran suatu program
yang akan dilaksanakan harus diidentifikasi dan diukur karena implementasi
tidak dapat berhasil apabila tujuan dan ukuran tidak dipertimbangkan
Sumber Daya
Variabel kedua yaitu sumber daya. Hal ini berkenaan dengan
besaran dukungan sumber daya manusia maupun finansial yang mendukung proses
implementasi sebuah kebijakan atau program. Ada beberapa sumber-sumber daya
kebijakan yang dapat mendorong tercapainya tujuan dari implementasi Peraturan
Walikota ini dalam prosesnya yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya
finansial, dan sumber daya sarana dan prasarana yang mendukung proses
implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan
Pemerintah Kota Medan tersebut.�
Terkait dengan sumber daya
manusia (SDM) dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun
2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada
Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin
Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Personil DLH Kota Medan PNS berjumlah 123 orang, PHL
pengelolaan persampahan berjumlah 171 orang dan Tim IT berjumlah 10 orang yang
memiliki tugas dan fungsi dalam supervise dan pengawas pelaksanaan perwal
tersebut.�
Selaras dengan hal
tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat
sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada
3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Terkait dengan jumlah staff sudah mencukupi. Untuk staff
di kantor yang terlibat ada 2 dan dan staff di lapangan yaitu mandor sebagai
perpanjangan tangan kami di kelurahan ada 11. Untuk jumlah semua petugas ada
205 orang yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan
tugasnya masing-masing. Seperti: Melati (yang bertugas untuk menyapu jalan
protokol, jalan kampung, dll); Lestari (mengangkat sampah); Supir truk sampah
yang membawa angkutan sampah (baik truk, kontainer, dan becak) sehingga tupoksinya
berbeda-beda.�
Berdasarkan hasil
observasi peneliti di lapangan, peneliti mendapati bahwa dalam pengelolaan
persampahan di Kota Medan saat ini memang sudah dialihkan dari Dinas Kebersihan
dan Pertamanan yang saat ini telah diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Hal
ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan yakni Bapak Robi Barus,
S.E, M. AP yang menyatakan telah disahkannya Ranperda pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Medan yang berdampak pada perampingan
OPD di lingkungan Pemko Medan. Dimana, salah satunya yakni dihapusnya Dinas
Kebersihan dan Pertamanan dari salah satu OPD di lingkungan Pemko Medan. Dengan
begitu untuk saat ini masalah kebersihan telah dialihkan ke Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kota Medan. (Sumutpos.co)
Berdasarkan hasil
wawancara dan hasil observasi peneliti di lapangan, peneliti menemukan
perbedaan tugas yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
dan pihak Kecamatan yang ada di Kota Medan. Dimana, dalam pelaksanaannya Dinas
Lingkungan Hidup berfungsi untuk menjalankan supervise dan pengawasan
pelaksanaannya sedangkan untuk pihak Kecamatan menjalankan fungsinya sebagai
pelaksana, yang artinya pihak Kecamatan melaksanakan tugasnya dengan pembagian
tugas yang pelaksananya langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan
kebersihan yakni pengelolaan persampahan di Kota Medan.
Tabel 1. Jumlah Petugas
Kebersihan pada Setiap Kelurahan di Kecamatan Medan Timur
No. |
Kelurahan |
Petugas Kebersihan |
|||||
Staff |
Mandor |
Supir |
Kenek |
Bestari |
Melati |
||
1. |
Pulo Brayan Darat I |
|
1 |
2 |
3 |
9 |
10 |
2. |
Pulo Brayan Darat II |
|
1 |
1 |
3 |
6 |
8 |
3. |
Gang Buntu |
|
1 |
1 |
|
14 |
16 |
4. |
Durian |
|
1 |
1 |
3 |
8 |
4 |
5. |
Gaharu |
|
1 |
1 |
3 |
5 |
8 |
6. |
Pulo Brayan Bengkel |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
4 |
7. |
Pulo Brayan Bengkel Baru |
|
1 |
1 |
3 |
3 |
5 |
8. |
Sidodadi |
|
1 |
1 |
2 |
5 |
5 |
9. |
Glugur Darat I |
|
1 |
1 |
3 |
8 |
4 |
10. |
Glugur Darat II |
|
1 |
2 |
3 |
5 |
5 |
11. |
Perintis |
|
1 |
2 |
2 |
4 |
9 |
12. |
Kecamatan |
2 |
|
|
|
|
|
Jumlah |
2 |
11 |
15 |
28 |
71 |
78 |
Sumber: Kecamatan Medan Timur, 2023
Menurut Agustino (2020), manusia merupakan sumber daya yang paling
penting dalam penentuan keberhasilan kebijakan karena proses implementasi
menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya manusia yang
berkualitas (Nugrahani,
2017) mengacu pada: (1) pengetahuan (knowledge)
yaitu kemampuan yang dimiliki pegawai yang lebih berorientasi pada intelejensi
dan daya pikir serta penguaaan ilmu yang luas yang dimiliki pegawai, (2)
keterampilan (skill) yaitu kemampuan dan penguasaan teknis operasional di
bidang teretntu yang dimiliki pegawai, dan (3) kemampuan (abilities) yaitu
kemampuan yang terbentuk dari sejumlah kompetensi yang dimiliki seorang pegawai
yang mencakup loyalitas, kedisiplinan, kerja sama dan tanggung jawab.
Berdasarkan yang telah disampaikan di atas,
Kecamatan Medan Timur sebagai pelaksana pada Peraturan Walikota Medan Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan
kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan memiliki sumber daya manusia
yang mencukupi dari segi kuantitas
Terkait dengan sumber daya finansial dalam
pengimplementasian Peraturan Wali Kota ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin
Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Sumber dana dalam
pelaksanaan kebijakan bersumber dari APBD Kota Medan yang disalurkan oleh
bagian keuangan dari kantor walikota Medan.�
Selaras dengan hal
tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat
sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada
3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Sumber dana yang ada kita
terima dari kantor wali kota ya bagian keuangan dan selama ini cukup.�
Pernyataan serupa juga
turut disampaikan oleh Bapak Mara Halim Harahap selaku Kasubbag Keuangan dan
Penyelenggara Program di Kecamatan Medan Timur yang menyatakan bahwa :
�Sumber dana nya langsung
dari bagian keuangan kantor wali kota dan untuk mekanisme penggajian personil
itu juga langsung dari bagian keuangan wali kota ke rekening personil
masing-masing begitu juga dalam hal pengadaan dananya langsung dari bagian
keuangan kantor wali kota seperti untuk perawatan truk sampah biaya service nya
langsung diserahkan bagian keuangan kantor wali kota ke pihak Isuzu. Untuk
pengisian bahan bakar minyak kendaraan juga langsung mereka yang kirim ke pihak
Pertamina.�
Berdasarkan hasil
wawancara ketiga informan tersebut peneliti menyimpulkan bahwa sumber daya
finansial dalam pengimplementasian Peraturan Walikota No 18 Tahun 2021 tersebut
berasal dari APBD Kota Medan yang disalurkan langsung oleh pihak bagian staff
keuangan kantor Walikota Medan dan diterima langsung oleh pihak setiap personil
yang ada di Kecamatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Walikota
Medan Nommor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan
Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Terkait dengan sumber daya
sarana dan prasarana dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota ini
disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang
Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus
2023 yang menyatakan bahwa:
�Sarana fasilitas yang
diserahkan ke camat berupa mobil sampah, becak sampah beserta personil
persampahan.�
Selaras dengan hal
tersebut disampaikan juga oleh Bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat
sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada
3 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Sarana dan prasarana di
kecamatan ini cukup. Di kecamatan Medan Timur sudah memilikimobil truk sampah
dan dilengkapi dengan becak sampah dan juga gerobak sampah.�
Berdasarkan hasil
wawancara dan hasil observasi peneliti di lapangan, peneliti dapat menyimpulkan
bahwa benar adanya kelengkapan sarana dan prasarana pengolahan sampah di
Kecamatan Medan Timur.
Gambar 1. Sarana dan
Prasarana Kebersihan Kecamatan Medan Timur
Sumber: Diolah oleh
peneliti, 2023
Berdasarkan dokumentasi di
atas dapat dilihat kelengkapan dari sarana dan prasarana seperti becak sampah,
gerobak sampah, dan mobil truk sampah. Ditambah dengan observasi peneliti pada
21 Agustus 2023, dapat diketahui bahwa jumlah sarana dan prasarana yang ada
sudah mampu untuk mendukung proses pelayanan pengelolaan persampahan oleh pihak
pelaksana yaitu Kecamatan. Dimana di Kecamatan Medan Timur terdapat 12
kendaraan jenis truk typer, 5 kendaraan jenis convektor besar, 1 kendaraan
jenis convector mini, 1 kendaraan jenis container, 66 kendaraan jenis becak
motor.
Tabel 2. Jumlah Sarana dan
Prasarana Kebersihan pada Setiap Kelurahan di Kecamatan Medan Timur
No. |
Kelurahan |
Kendaraan Kebersihan |
||||
Typer |
Convektor Besar |
Convektor Mini |
Container |
Becak Motor |
||
1 |
Pulo Brayan Darat I |
1 |
1 |
|
|
9 |
2 |
Pulo Brayan Darat II |
1 |
|
|
|
6 |
3 |
Gang Buntu |
|
1 |
|
1 |
11 |
4 |
Durian |
1 |
|
|
|
8 |
5 |
Gaharu |
1 |
|
|
|
4 |
6 |
Pulo Brayan Bengkel |
1 |
1 |
|
|
4 |
7 |
Pulo Brayan Bengkel Baru |
1 |
|
|
|
3 |
8 |
Sidodadi |
1 |
|
|
|
5 |
9 |
Glugur Darat I |
1 |
|
|
|
7 |
10 |
Glugur Darat II |
1 |
1 |
|
|
5 |
11 |
Perintis |
|
1 |
|
|
4 |
12 |
Kecamatan |
2 |
|
1 |
|
|
|
Jumlah |
11 |
5 |
1 |
1 |
66 |
Sumber: Kecamatan
Medan Timur, 2023
Agustino
(2020), menyatakan, kemampuan untuk memanfaatkan
sumber daya yang tersedia berpengaruh kepada keberhasilan kebijakan, seperti
yang telah dijelaskan di atas di Kecamatan Medan Timur sarana dan prasarana
yang tersedia sudah mampu untuk mendukung proses pelayanan pengelolaan
persampahan.
Komunikasi
Variabel
ketiga adalah komunikasi antar organisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan,
dimana variabel ini menunjuk pada mekanisme prosedur yang ditetapkan untuk
mencapai tujuan program tersebut dan keadaan saling mendukung antar institusi
yang bekaitan. Kejelasan standar dan tujuan, keakuratan komunikasi, dan
konsistensi atau keseragaman yang dikomunikasikan oleh berbagai sumber
informasi adalah hal yang penting untuk diperhatikan dalam melihat proses
implementasi. Komunikasi
dalam organisasi publik memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Komunikator, menurut Shahreza
(2017) dalam proses komunikasi
komunikator berperang penting atau tidak berdasarkan cara penyampaian
komunikator.
b.
Pesan, menurut Putri (2019) adalah suatu informasi
yang akan dikirimkan kepada penerima.
c.
Media, menurut Ramahdani (2022) adalah sarana atau alat
yang digunakan komunikator untuk menyampaikan pesan atau informasi kepada
komunikan atau sarana yang digunakan untuk memberikan feedback dari komunikan
kepada komunikator.
d.
Efek, menurut Fazri (2022) efek atau pengaruh adalah
perbedaan apa yang dipikirkan, dirasakan, dan dilakukan oleh penerima sebelum
dan sesudah menerima pesan. Pengaruh bisa terjadi pada pengetahuan, sikap dan
tingkah laku seseorang.
Pembagian informasi dalam sebuah organisasi publik
menjadi sebuah keharusan baik antara atasan dan bawahan, bawahan dan bawahan
bahkan dengan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Komunikasi Organisasi di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada empat
mekanisme komunikasi yang digunakan dalam organisasi publik:
a.
Komunikasi ke bawah
(downward communication), adalah komunikasi dari atasan kepada bawahan, seperti
pembuatan instruksi kerja, penjelasan pelaksanaan tugas, penyampaian informasi
mengenai peraturan dan pemberian motivasi.
b.
Komunikasi ke atas (upward
communication), adalah komunikasi dari bawahan kepada atasan, seperti pelaporan
pelaksanaan tugas, penyampaian informasi mengenai persoalan yang tidak dapat
diselesaikan, penyampaian saran perbaikan dan penyampaian keluhan.
c.
Komunikasi horizontal
(horizontal communication), adalah komunikasi antar pegawai yang memiliki
kedudukan setara, seperti saling berbagi informasi, memperbaiki koordinasi,
mencari upaya pemecahan masalah dan menjalin hubungan kegiatan bersama.
d.
Komunikasi antarsaluran
(interline communication), adalah tindak komunikasi untuk berbagi informasi
melewati batas-batas fungsional.
Terkait dengan menjalin komunikasi dengan antar pihak
yang berkaitan dengan pelaksanaan kebersihan terlebih pengelolaan persampahan
dan dalam pengimplementasian Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di
Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap
yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas
Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�DLH melakukan koordunasi dengan Organisasi Perangkat
Daerah lain, penggiat lingkungan dan PD Pasar. DLH melakukan koordinasi dengan
melakukan rapat koordinasi bersama dengan pihak bersangkutan untuk mendukung
pengimplementasian perwal tersebut.�
Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak
Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan
Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan
bahwa:
�Kecamatan medan timur hanya berkoordinasi bersama dengan
Dinas Kebersihan Lingkungan hidup dalam pelaksanaan perwal tersebut. Koordinasi
tersebut dilakukan secara informal yakni secara lisan (sharing) dan secara
formal yakni berupa tulisan (laporan)�
Berdasarkan hasil wawancara bersama kedua informan
tersebut, peneliti dapat menyimpulkan bahwa baik Dinas Lingkungan Hidup dan
pihak Kecamatan saling menjalin komunikasi yang dilakukan dengan koordinasi
dengan pihak yang bersangkutan. Seperti Dinas Lingkungan Hidup dalam
pengimplementasian perwal tersebut agar tetap berjalan dengan baik pihak Dinas
Lingkungan Hidup melakukan koordinasi bersama dengan penggiat lingkungan dan PD
Pasar. Sedangkan pihak kecamatan, melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan
Hidup untuk menjaga kelancaran pengimplementasian perwal tersebut.
Pemberian informasi terkait dengan pengimplementasian
Peraturan Wali Kota ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat
sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup
Kota Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�DLH memberikan informasi dengan melakukan sosialisasi
melalui media cetak, elektronik maupun dalam pertemuan secara formal. DLH
memiliki media sosial berupa instagram, facebook dan memiliki kontak pusat
pengaduan.�
Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak
Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan
Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan
bahwa:
�Dalam pemberian informasinya yang terlibat Camat, Lurah
dan mandor. Dimana camat memberikan tugas kepada lurah dan untuk pelaksanaannya
dibantu oleh mandor. Sosialisasi dilakukan secara langsung (person by person)
sosialisasi dilakukan tidak dengan mengumpulkan massa karena meminimalisir
pengeluaran yang akan dihadapi.�
Berdasarkan hasil wawancara bersama dengan kedua informan
tersebut, peneliti dapat menyimpulkan bahwa baik pihak Dinas Lingkungan Hidup
dan juga pihak Kecamatan melakukan pemberian informasi kepada masyarakat. Dapat
dilihat bahwa Dinas Lingkungan Hidup memberikan informasi melalui akun sosial
medianya dan sedangkan pihak Kecamatan memberikan informasi kepada masyarakat
wilayahnya melalui mandor yang datang langsung kepada masyarakatnya. Terdapat
pernyataan berbeda yang menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihak
Kecamatan sebagai pelaksana tidak merata karena masih ada yang tidak mengetahui
tentang adanya Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan
Pemerintah Kota Medan seperti pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Mitha selaku
masyarakat Medan Timur pada tanggal 22 Juli 2023 sebagai berikut:
�Terkait penyebaran informasi pelaksanaan Perwal no 18
Tahun 2021 baik dari Dinas Kebersihan dan Kantor Kecamatan Medan Timur itu
tidak ada disampaikan oleh pihak manapun, langsung dikutip saja sampahnya.�
Masyarakat mengaku bahwa tidak ada sosialiasai yang
mereka terima terkait berlakunya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di
Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini. Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Sari
selaku warga di Kecamatan Medan Timur pada tanggal 23 Juli 2023 sebagai berikut
:
�Terkait perwal ini saya tidak pernah tahu mas.
Penyebaran informasi dari pihak Dinas Kebersihan ataupun Kecamatan mengenai
pelaksanaan perwal ini saya tidak pernah tahu yang saya tahu mereka mengambil
sampahnya dan menggunakan truk tapi dengan waktu yang tidak menentu. Seperti
dalam sebulan ini, masih satu kali mengangkat sekitar dua minggu yang lalu.�
Berdasarkan informasi di atas, terdapat ketidakseragaman
informasi antara pelaksana dengan msayarakat terkait adanya sosialisasi, dimana
masyarakat menyatakan tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak Kecamatan
kepada masyarakat di Medan Timur. Hal ini menunjukan bahwa komunikasi yang
dilakukan pelaksana tidak efektif.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat diketahui bahwa
komunikasi berupa sosialisasi yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Timur selaku
pelaksana kepada masyarakat belum efektif. Hal ini sesuai dengan pernyataan Van
Meter dan Van Horn (Winarno, 2016:136), komunikasi akan berjalan efektif
apabila ukuran dan tujuan kebijakan dipahami oleh individu-individu yang
bertanggung jawab dalam kinerja kebijakan. Kecamatan Medan Timur selaku
pelaksana seharusnya bertindak dan berperan sebagai komunikator publik yang empatik,
dengan demikian diharapkan kesan sebagai �pemerintah� pada saat berhadapan
dengan publik tidak tampak. Pelaksana berfungsi sebagai sumber atau pihak yang
mengambil prakarsa untuk berkomunikasi dengan publik/masyarakat, maka pelaksana
yang menetapkan peranan dari seluruh unsur proses komunikasi agar
informasi-informasi yang disampaikan dapat mempengaruhi publik dan pada
akhirnya masyarakat merasakan betul-betul diperlakukan sebagai warga negara
(Hardiyansyah, 2015:25-26). Menurut Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2016:136),
semakin baik koordinasi dan komunikasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam
proses implementasi maka asumsi kesalahan-kesalahan akan sangat kecil terjadi.
Munculnya permasalahan sebagai dampak kurangnya komunikasi antar pelaksana dalam
Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lungkungan Pemerintah Kota
Medan menunjukkan bahwa koordinasi dan komunikasi yang dilakukan belum dapat
dikatakan efektif.
Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik
Variabel keempat adalah lingkungan ekonomi, sosial, dan
politik yang merupakan lingkungan luar dalam proses implementasi. Lingkungan
ekonomi, sosial, dan politik ini, dalam proses implementasi perwal ini
berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitar ranah pengimplementasian perwal,
yang juga mendukung keberhasilan pencapaian tujuan dari perwal tersebut. Jika
terjadi ketidakkondusifan lingkungan sekitar maka dapat berakibat pada masalah
atau kegagalan dalam proses implementasi.
Pertama yaitu dari lingkungan ekonomi atau kondisi
lingkungan ekonomi, berdasarkan hasil observasi peneliti pada 22 Juli 2023 di
Kantor Camat Medan Timur selama sudah diimplementasikannya perwal tersebut,
masyarakat tidak ada yang mengeluhkan terkait dengan jumlah biaya kebersihan
yang harus dibayarkan kepada pihak kecamatan. Akan tetapi, terkait dengan
kondisi lingkungan ekonomi masyarakat dalam pengimplementasian Peraturan Wali
Kota ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada
14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Kondisi lingkungan ekonomi memiliki pengaruh dalam
pengimplementasian perwal tersebut. Dimana pengaruhnya yakni dengan berbagai
kondisi ekonomi masyarakat menyebabkan target PAD DLH Kota Medan tidak
tercapai.�
Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak
Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan
Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan
bahwa:
�Terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat berpengaruh
pada pembayaran saja ya. Karena kan kondisi ekonomi masyarakat kan berbeda-beda
ya.�
Berdasarkan hasil wawancara bersama kedua informan
tersebut, peneliti dapat mengamati dan menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan
ekonomi masyarakat sangatlah berpengaruh pada keberhasilan pengimplementasian
Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota
Medan. Dimana, dalam pengimplementasiannya, masyarakat diberikan tanggung jawab
untuk memberikan uang kebersihan yang akan diberikan kepada pihak kecamatan
dalam jangka waktu satu kali dalam satu bulan. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya, berdasarkan hasil wawancara bersama kedua informan tersebut
masih ada kendala yang disebabkan oleh kondisi ekonomi tersebut yang
menyebabkan target PAD DLH Kota Medan tidak terpenuhi.
Kedua, lingkungan sosial atau kondisi lingkungan sosial,
terkait dengan kondisi lingkungan sosial masyarakat dalam pengimplementasian
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota
Medan ini disampaikan oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota
Medan pada 14 agustus 2023 yang menyatakan bahwa:
�Sejauh ini, tidak ada pengaruh yang didapatkan dari
lingkungan sosial masyarakat. Walaupun ada berbagai tanggapan masyarakat, akan
tetapi pemerintah tetap berkomitmen menjalankan perwal no 18 tahun 2021 ini.�
Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak
Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan
Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan
bahwa:
�Terkait dengan kondisi sosial masyarakat sejauh ini
tidak ada pengaruh dalam pengimplementasian perwal ini. Pandangan masyarakat
bagus dan positif. Dan jika ada keluhan maka kita juga bakalan menanganinya
secara cepat. Kecamatan kita juga memiliki media yang menampung keluhan dan
laporan masyarakat lapor medan timur namanya. Sampai saat ini belum ada
masyarakat yang membuat laporan atas keluhan yang dialami.�
�Berdasarkan hasil
wawancara bersama kedua informan tersebut dan juga hasil observasi peneliti
pada 22 Juli 2023 ketika melakukan wawancara bersama masyarakat di Kantor Camat
Medan Timur, dalam pengimplementasian perwal tersebut tidak ada pengaruh dan
hambatan yang dialami yang berasal dari lingkungan sosial masyarakat.
Ketiga, kondisi lingkungan politik, terkait dengan
kondisi lingkungan politik masyarakat dalam pengimplementasian Peraturan Wali
Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan
Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Medan ini disampaikan
oleh Bapak Baharuddin Harahap yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan
Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 agustus 2023
yang menyatakan bahwa:
�Tidak ada pengaruh yang didapatkan dari lingkungan
politik masyarakat�
Selaras dengan hal tersebut disampaikan juga oleh Bapak
Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan
Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 agustus 2023 yang menyatakan
bahwa:
�Terkait dengan kondisi politik masyarakat sejauh ini
juga tidak ada pengaruh dalam pengimplementasian perwal ini.�
�Berdasarkan hasil
wawancara bersama kedua informan tersebut dan juga hasil observasi peneliti
pada 22 Juli 2023 ketika melakukan wawancara bersama masyarakat di Kantor Camat
Medan Timur, dalam pengimplementasian perwal tersebut tidak ada pengaruh dan
hambatan yang dialami yang berasal dari lingkungan politik masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan
Walikota Medan nomor 18 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan
pengelolaan persampahan kepada Camat di Kecamatan Medan Timur
Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021
tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat yang
memiliki arti bahwa pihak Kecamatan memiliki kewenangan dalam melakukan
pengelolaan persampahan di wilayah kerjanya. Begitu juga dengan Kecamatan Medan
Timur, Kepala Camat Medan Timur memiliki kewenangan dalam mengelola persampahan
di wilayah Kecamatan Medan Timur. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
pengimplementasian perwal tersebut pasti banyak faktor yang dialami oleh pihak
Kecamatan. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari dalam (internal) dan juga
faktor yang berasal dari luar (ekternal).
Implementasi perwal ini dapat berjalan dengan baik ketika
implementor dapat membangun komunikasi yang baik dengan target atau sasaran
kebijakan, hal tersebut sama dengan hal yang sudah disampaikan oleh peneliti
pada sub-bab di atas terkait dengan variabel komunikasi. Akan tetapi,
berdasarkan hasil wawancara dan observasi peneliti pada tanggal 22 Juli, 3
Agustus, dan 21 Agustus 2023 menunjukkan bahwa belum terbangunnya komunikasi
yang baik antara implementor dan juga target. Hal ini dinyatakan oleh beberapa masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Ibu Mitha yang merupakan warga Kecamatan Medan
Timur yang menyatakan:
�Saya enggak tahu bang. Saya tidak pernah mendengar
terkait dengan Perwal No 18 Tahun 2021 tersebut. Terkait penyebaran informasi
pelaksanaan Perwal no 18 Tahun 2021 baik dari Dinas Kebersihan dan Kantor
Kecamatan Medan Timur juga tidak ada disampaikan oleh pihak manapun, langsung
dikutip saja sampahnya.�
Selaras dengan hal itu disampaikan oleh Ibu Jenti yang
juga merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:
�Saya gak tahu terkait dengan Perwal No 18 Tahun 2021.
Terkait penyebaran informasi pelaksanaan Perwal no 18 Tahun 2021 baik dari
Dinas Kebersihan dan Kantor Kecamatan Medan Timur tidak pernah ada.�
Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Duma yang juga
merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:
�Terkait dengan Perwal No 18 Tahun 2021, saya tidak tahu
bang. Baru dengar sekarang juga. Terkait penyebaran informasi pelaksanaan
Perwal no 18 Tahun 2021 baik dari Dinas Kebersihan dan Kantor Kecamatan Medan
Timur tidak ada sih bang.�
Selaras degan hal itu disampaikan oleh Ibu Sari yang juga
merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:
�Terkait perwal No 18 Tahun 2021saya tidak pernah tau
mas. Terkait penyebaran informasi dari pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kota Medan dan pihak Kantor Kec. Medan Timur mengenai Pelaksanaan Perwal No 18
Tahun 2021 saya tidak pernah tahu ya mas.�
Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu
Berdasarkan hasil wawancara bersama dengan beberapa
informan diatas beserta berdasarkan hasil observasi peneliti di lapangan,
peneliti menyimpulkan bahwa masyarakat Kecamatan Medan Timur belum menerima
informasi terkait dengan pengimplementasian perwal tersebut. Dengan demikian
dapat dinyatakan bahwa komunikasi antara implementor dan target belum terjalin
dengan baik. Hal ini merupakan salah satu faktor penghambat keberhasilan
pengimplementasian perwal tersebut. Dimana ketika masyarakat sudah mendapatkan
informasi dengan benar maka masyarakat akan bertingkahlaku sesuai dengan
kebijakan. Oleh karena itu, perlunya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat
agar proses implementasi didukung oleh target sehingga dapat berjalan dengan
baik.
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi peneliti pada
tanggal 22 Juli, 3 Agustus, dan 21 Agustus 2023 masyarakat juga menyapaikan
kendala yang mereka alami terkait dengan pengelolaan sampah terutama dalam
pengangkutan sampah mereka, seperti yang disampaikan oleh Ibu Mitha yang
merupakan warga Kecamatan Medan Timur yang menyatakan:
�Terkait dengan kendala, menurut saya sih kendalanya di
pengangkutannya itu sih. Kalau saran, maunya jadwal pengangkutan sampahnya
ditambah menjadi empat kali seminggu atau bahkan setiap hari. Biar sampahnya
gak menumpuk gitu dan gak sampe busuk gitu karena udah menumpuk lama. Untuk
jumlah unit truknya juga sepertinya bisa ditambahin agar bisa lebih efektif.
Dalam seminggu juga jadwalnya juga tidak menentu, ya pokoknya dalam seminggu
mereka datang mengangkut sampah.�
Selaras degan hal itu disampaikan oleh Ibu Jenti yang
juga merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:
�Terkait kendalanya kan dari mereka, jadi saya kurang tau
tuh. Tapi kalau untuk saran saya, untuk pengambilan sampah yang rutinlah,
jadwalnya juga yang jelas juga. Dan ketika mengambil sampah ketika ada sampah
yang berjatuhan mereka kan tidak mau mengutip, jadi maunya ya dikutiplah. Biar
gak kotor lagi. Dan penyebaran informasinya juga lebih ditingkatkanlah.�
Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Duma yang juga
merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:
�Terkait kendala dalam pengelolaan sampah di Kec. Medan
Timur kayaknya kurang sosialisasi sih bang. Karena gimanapun warga kan butuh
sosialisasi itu untuk menyadarkan warga itu. Dan untuk saran sih, lebih
meningkatkan sarana dan prasarananya saja sih bang.�
Selaras degan hal itu disampaikan oleh Ibu Sari yang juga
merupakan warga Kecamatan Medan Timur menyatakan bahwa:
�Terkait kendala dan hambatan, dalam pengelolaan sampah
di Kec. Medan Timur ini mungkin dari pegawainya yang kurang ya. Untuk saran
dari saya lebih diperbaiki sajalah jadwalnya.�
Berdasarkan hasil wawancara bersama dengan beberapa
masyarakat yang menjadi informan peneliti dan observasi peneliti di lapangan,
peneliti menyimpulkan bahwa pihak Kecamatan Medan Timur tidak menetapkan jadwal
tetap untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga. Hal ini disampaikan oleh
pihak kecamatan yakni bapak Syahrial Fahmi Harahap yang menjabat sebagai Kepala
Seksi Sarana dan Prasanarana Wilayah Kecamatan Medan Timur pada 3 Agustus 2023
yang menyatakan bahwa:
�Kita tidak memiliki jadwal tetap pengangkutan sampah,
hal ini dikarenakan kita tidak dapat menyesuaikan waktu dengan situasi dan
kondisi di Kota Medan seperti kemacetan, faktor cuaca juga dll.�
Berdasarkan hasil wawancara tersebut peneliti mengamati
bahwa pihak kecamatan Medan Timur belum dapat menyesuaikan jadwal dengan
kondisi lingkungan Kota Medan. Hal ini menjadi sebuah pengaruh dalam
pengimplementasian perwal tersebut. Dimana pihak kecamatan yang merupakan
implementor kebijakan tersebut belum dapat mengambil keputusan terkait dengan
penetapan jadwal pengangkutan sampah yang tetap. Hal ini akan berpengaruh juga
dengan sikap masyarakat (target) dari kebijakan tersebut. Dimana masyarakat akan
sulit juga menyesuaikan jadwal pembuangan sampah dari rumah tangga menuju
tempat sampah rumah tangga yang telah disediakan. Hal ini kemudian akan
menyebabkan penumpukan sampah, karena apabila masyarakat membuang sampah ketika
sesudah pengangkutan dilakukan maka akan menyebabkan penumpukan sampah kembali.
Apalagi masyarakat menyampaikan bahwa pengangkutan sampah dilakukan dengan
jadwal yang tidak menentu yakni satu sampai dua kali dalam seminggu. Hal ini
juga menjadi sebuah faktor penghambat pengimplementasian perwal tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dan hasil observasi peneliti
di lapangan, peneliti dapat menyimpulkan beberapa faktor yang mempengaruhi
implementasi Perwal No 18 Tahun 2021 tersebut, antara lain:
1.
Kurangnya sosialisasi
Dalam pengimplementasian
Perwal Nomor 18 Tahun 2021 ini masih kurang sosialisai kepada masyarakat.
Dimana masyarakat belum mengetahui adanya perwal tersebut. Pihak kecamatan juga
menyampaikan bahwa sosialisasi terkait dengan implementasi perwal ini dilakukan
oleh mandor yang turun langsung person by person kepada masyarakat. Akan
tetapi, hal ini menjadi sebuah kendala dimana masyarakat yang tidak menerima
informasi tersebut tidak akan mengetahui tentang adanya kebijakan tersebut.
2.
Kurangnya komunikasi
Komunikasi antara
implementor dan target sangatlah diperlukan dalam kebrhasilan proses
implementasi. Dalam hal ini implementor tidak menjalin komunikasi secara
langsung dengan masyarakat, hal ini dapat dilihat berdasarkan penyampaian
informasi oleh pihak kecamatan yang memberikan pesan untuk mandor untuk
menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.
3.
Pengetahuan masyarakat
pengetahuan masyarakat
juga berpengaruh pada pengimplementasian perwal tersebut. Hal ini dipengaruhi
oleh sosialisasi dan komunikasi oleh implementor kepada masyarakat sebagai
target. Dengan pengetahuan masyarakat terkait dengan perwal tersebut, maka perilaku
masyarakat akan terbentuk untuk mengikuti perwal tersebut. Pengetahuan
masyarakat akan membentuk kesadaran diri pada masyarakat untuk berperilaku
sesuai dengan pengetahuan yang mereka dapatkan.
4.
Konsistensi implementor
5.
konsistensi implementor
dalam hal ini dapat dikaitkan dengan penegasan dan penetapan jadwal
pengangkutan sampah dari rumah tangga. Seharusnya, implementor dapat
menyesuaikan jadwal pengangkutan sampah dengan menyesuaikan dengan situasi dan
kondisi lalu lintas di Kota Medan. Dengan terbentuknya jadwal yang tetap, maka
masyarakat juga dapat menyesuaikan jadwal pembuangan sampah rumah tangga dengan
jadwal yang sudah ditentukan.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari penelitian
ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun
2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada
Camat di Kecamatan Medan Timur belum berjalan optimal. Faktor-faktor seperti
kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang efektif dari pihak implementor kepada
masyarakat, pengetahuan masyarakat yang rendah mengenai kebijakan ini, serta
ketidakkonsistenan jadwal pengangkutan sampah menjadi hambatan utama. Meskipun
sumber daya manusia, finansial, serta sarana dan prasarana sudah memadai,
keberhasilan implementasi masih terhambat oleh lemahnya koordinasi dan
penegasan dari implementor, terutama terkait penetapan jadwal pengangkutan
sampah yang tetap. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan komunikasi,
sosialisasi yang lebih merata, dan penetapan jadwal yang jelas untuk memastikan
kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.
DAFTAR
PUSTAKA
Agustino, L. (2020). Analisis Kebijakan Penanganan Wabah
Covid-19: Pengalaman Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(2),
253�270. https://doi.org/https://doi.org/10.24258/jba.v16i2.685
Arda, M., Andriany, D., & Manurung, Y. H. (2021).
Analisis SWOT dalam Menentukan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Kota
Medan. Prosiding Konferensi Nasional Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi (KNEMA),
1(1).
Cresswell, J. W. (2017). Research Design :
Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (Edisi Ketiga). Pustaka
Belajar.
Fadilah, A., & Annisaa, Q. (2024). Kawasan Pemukiman
Desa Berkelanjutan Dengan Membangun Tempat Sampah di Desa Rengasdengklok Utara.
ABDIMA JURNAL PENGABDIAN MAHASISWA, 3(1), 2229�2236.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian
kualitatif. Humanika, 21(1), 33�54.
https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Fazri, M. A. L., Putri, I. A., & Suhairi, S. (2022).
Keterampilan Interpersonal Dalam Berkomunikasi Tatap Muka. Da�watuna:
Journal of Communication and Islamic Broadcasting, 2(1), 46�58.
Harahap, F. (2018). Implementasi Peraturan Walikota
Medan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebahagian Kewenangan
Walikota Kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang
Pengelolaan Persampahan Studi pada Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Harahap, S. (2018). Konflik etnis dan agama di indonesia. Jurnal
Ilmiah Sosiologi Agama (JISA), 1(2), 1�19.
https://doi.org/10.30829/jisa.v1i2.5096
Hidayat, R. (2019). Implementasi Peraturan Bupati Aceh
Tamiang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat (Studi Meningkatkan Pelayanan Pada Masyarakat di Kecamatan Sekerak
Kabupaten Aceh Tamiang). Universitas Medan Area.
Nugrahani, R. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia
Perpustakaan Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang
Berkualitas. Warta Perpustakaan Pusat Undip, 10(2).
Putri, Y. D., Rosihan, R., & Lutfi, S. (2019).
Penerapan Kriptografi Caesar Cipher Pada Fitur Chatting Sistem Informasi
Freelance. JIKO (Jurnal Informatika Dan Komputer), 2(2), 87�94.
Ramahdani, L., Helmi, H., Nasution, K., Mustafaruddin, M.,
& Suhairi, S. (2022). Memahami Komunikasi Bisnis: Strategi dan
Pengelolaannya. JAKA (Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Auditing), 3(2),
87�100.
Shahreza, M. (2017). Komunikator politik berdasarkan teori
generasi. Nyimak: Journal of Communication,
1(1), 33�48.
Suryani,
A. S. (2015). Jalan terjal bersihkan negeri.
Zen,
M., & Munaf, Y. (2016). Implementasi Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 39
Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Rokan Hulu Kepada
Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah. Jurnal Kajian
Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 2(2), 61�78.