Hambatan dan Tantangan yang Dihadapi Perempuan dalam Politik di Indonesia

 

� Obstacles and Challenges Faced by Women in Politics in Indonesia

 

1)* Diana Syahra, 2)Keisha Maulidia, 3)Khikmawanto

1,2,3 Universitas Yuppentek Indonesia

 

*Email: 1) [email protected], 2)[email protected], 3)[email protected] �

*Correspondence: 1) Diana Syahra

 

DOI: 10.59141/comserva.v4i4.1540

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Perempuan kerap kali menjadi sorotan dalam masyarakat, di mana perempuan dipandang sebagai makhluk sekunder. Patriarki merupakan budaya yang menganggap kedudukan laki-laki lebih mulia daripada perempuan. Keterlibatan perempuan dalam politik merupakan diikutsertakannya perempuan untuk ikut ambil bagian di parlemen dalam pengambilan keputusan kebijakan pemerintah. Indonesia telah mengakomodir peran perempuan dalam politik, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 7 Tahun 2017. Namun, pada kenyataannya berbanding terbalik, keterlibatan perempuan dalam politik sebagai anggota legislatif belum maksimal. Peran perempuan dalam politik harus menghadapi berbagai permasalahan akibat adanya budaya patriarki yang menempatkan diri sebagai pemimpin yang paling tepat dibandingkan dengan perempuan. Atas hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat dikatakan bahwa masih adanya dukungan dari berbagai kalangan untuk memajukan dan meningkatkan peran perempuan agar perempuan lebih dilibatkan sehingga dapat mengakses ranah politik dengan percaya diri. Dengan tetap berpegang teguh pada pemikiran dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan pendidikan politik bagi perempuan

 

Kata kunci: patriarki, perempuan, politik

 

ABSTRACT

Women are often in the spotlight in society, where women are seen as secondary beings. Patriarchy is a culture in which the position of men is considered to be more noble than that of women. Women's involvement in politics is the inclusion of women to take part in parliament in making government policy decisions. Indonesia has accommodated the role of women in politics, as mandated by Law No. 2 of 2008 and Law No. 7 of 2017. However, in reality it is inversely proportional, the involvement of women in politics as members of the legislature has not been maximized. Women's role in politics must face various problems due to the presence of a patriarchal culture that places themselves as the most appropriate leader compared to women. For the results of the research that has been conducted, it can be said that there is still support from various circles to advance and increase the role of women so that women are more embraced so that they can confidently access the political realm. By keeping firm in mind and improving the quality of human resources with political education for women

 

Keywords: patriarchy, women , politics

 

 

 

 


 

PENDAHULUAN

Peran perempuan dalam politik dan pemerintahan menjadi sangat penting untuk mencapai kesetaraan gender dan memperkaya perspektif dalam pembuatan kebijakan (Rosandi et al., 2024). Kehadiran perempuan dalam politik tidak hanya membawa sudut pandang berbeda yang sering kali diabaikan, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan terwakili secara adil dalam berbagai keputusan politik. Peningkatan partisipasi perempuan di berbagai posisi kekuasaan dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial (Listyani, 2016). keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Menurut data dari Inter-Parliamentary Union (IPU), pada tahun 2024, persentase perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah 23.7%. Persentase ini masih berada di bawah rata-rata global, yang mencapai sekitar 26.7%. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan signifikan dalam mencapai kesetaraan gender dalam politik (Nurdin, 2021). hambatan dan tantangan yang dihadapi perempuan dalam politik di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif (Pradesa, 2024). Dengan memahami hambatan dan tantangan yang dihadapi perempuan,� dapat dilakukan upaya-upaya yang tepat untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan� menciptakan� kebijakan publik yang lebih berpihak pada Perempuan (Muchtar et al., n.d.). penelitian ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam politik. Dengan memahami bahwa perempuan memiliki potensi dan kemampuan yang sama dengan laki-laki untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, diharapkan masyarakat akan lebih terbuka dan mendukung perempuan yang ingin terjun ke dunia politik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya untuk meningkatkan� keterwakilan perempuan dalam politik dan� mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif di Indonesia.

 

METODE

Metode penelitian pada dasarnya merupakan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Suatu penelitian yang baik akan berjalan lancar jika menggunakan metode penelitian yang tepat (Kemal, 2022). Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan rancangan studi literatur dari berbagai sumber di artikel jurnal dan peristiwa yang terekam dan tersedia dalam media cetak dan online, (Purwanto, 2022). Untuk memperoleh data, dilakukan upaya penelusuran melalui berbagai sumber akademis seperti; googlescholar, Scopus, Academia, dengan kata kunci patriarki, wanita, dan politik dengan melalui metode deskriptif kualitatif ini, peneliti memiliki tujuan untuk menggali nuansa dan kompleksitas yang terkait dengan pengalaman perempuan dalam politik, yang mungkin tidak dapat terungkap melalui metode penelitian kuantitatif. Hasil dari perolehan artikel jurnal yang terkait dan jumlah tersebut kemudian dilakukan penyaringan berdasarkan abstraks dan pembahasan (isi) yang sesuai dengan hambatan dan tantangan yang dihadapi perempuan dalam politik di Indonesia

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peran perempuan dalam politik di Indonesia telah mengalami pasang surut throughout sejarah. Pada masa penjajahan, perempuan mulai aktif dalam pergerakan nasional, seperti Kartini yang memperjuangkan emansipasi Perempuan (Mayrudin et al., 2022). Setelah kemerdekaan, perempuan mendapatkan hak pilih dan dipilih dalam pemilu. Namun, partisipasi perempuan dalam politik masih tergolong rendah. Baru pada era Reformasi, peran perempuan dalam politik mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan (Wahyudi, 2018).

Perempuan memiliki peran penting dalam politik dan pemerintahan, dan partisipasi aktif mereka sangatlah esensial untuk membangun bangsa yang adil dan inklusif (Daryono et al., 2020). Pertama, perempuan membawa perspektif yang berbeda dalam proses pengambilan keputusan. Pengalaman dan sudut pandang mereka dapat memperkaya diskusi dan menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berpihak pada rakyat. Kedua, perempuan dapat menjadi representasi yang kuat bagi kepentingan perempuan lainnya. Mereka dapat memperjuangkan hak-hak asasi perempuan, kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan diberbagai sektor. Ketiga, perempuan politisi dapat menjadi role model bagi perempuan lain. Keberhasilan mereka dalam politik dapat menginspirasi dan mendorong perempuan lain untuk terlibat aktif dalam ranah publik dan kepemimpinan (Tonglo, 2022).

Hambatan dan tantangan dalam mencapai kesetaraan gender dalam politik di Indonesia masih sangat kompleks dan berlapis (Bayumi et al., 2022). Salah satu hambatan utama adalah budaya patriarki yang masih kuat mengakar dalam masyarakat. Nilai-nilai tradisional sering kali menempatkan laki-laki sebagai pemimpin utama dalam keluarga dan masyarakat, sehingga perempuan sering kali dianggap kurang kompeten atau tidak layak untuk posisi kepemimpinan. Hal ini mengakibatkan rendahnya representasi perempuan dalam lembaga-lembaga politik dan proses pengambilan keputusan.

Tantangan lainnya adalah diskriminasi struktural yang tercermin dalam kebijakan dan praktik politik. Meskipun ada kuota 30% untuk perempuan dalam parlemen, implementasi kebijakan ini sering kali tidak efektif (Hardjaloka, 2012). Banyak partai politik yang hanya memenuhi kuota ini secara simbolis tanpa memberikan dukungan nyata bagi calon perempuan untuk terpilih. Selain itu, akses perempuan ke sumber daya politik dan finansial juga terbatas, membuat mereka sulit untuk bersaing dalam kampanye politik yang membutuhkan biaya besar. Selain itu, tantangan sosial juga menjadi penghambat signifikan. Perempuan yang terjun ke dunia politik sering kali menghadapi stigma dan stereotip negatif, seperti dianggap tidak mampu menjalankan tugas rumah tangga jika terlibat dalam politik. Mereka juga sering kali menjadi target kekerasan berbasis gender, baik secara fisik maupun verbal. Kondisi ini membuat banyak perempuan ragu untuk terlibat aktif dalam politik karena khawatir akan dampak negatif terhadap diri dan keluarganya. Semua hambatan dan tantangan ini menunjukkan perlunya upaya lebih besar dan komprehensif untuk mencapai kesetaraan gender dalam politik di Indonesia.

Budaya patriarki yang mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia sangat mempengaruhi partisipasi perempuan dalam politik. Sistem patriarki menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam keluarga dan komunitas. Hal ini menciptakan pandangan bahwa posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan seharusnya dipegang oleh laki-laki. Akibatnya, perempuan sering kali dipinggirkan dan dianggap kurang kompeten untuk peran-peran politik yang penting. Stigma ini menghambat perempuan untuk berani tampil dan berpartisipasi dalam dunia politik.

Selain itu, budaya patriarki juga memperkuat diskriminasi gender di lingkungan politik. Perempuan yang mencoba masuk ke dunia politik sering kali tidak mendapatkan dukungan yang sama dengan laki-laki. Mereka menghadapi tantangan dalam mendapatkan akses ke sumber daya politik, seperti pendanaan kampanye dan jaringan politik. Budaya yang mendiskriminasi ini juga tercermin dalam sikap dan perilaku partai politik yang cenderung mendahulukan calon laki-laki, meskipun ada kebijakan kuota yang mewajibkan keterwakilan perempuan. Partai-partai sering kali hanya memenuhi kuota ini secara formal tanpa memberikan dukungan nyata kepada kandidat perempuan.

Selain itu, budaya patriarki juga menimbulkan tekanan sosial yang signifikan bagi perempuan yang terjun ke politik. Perempuan sering kali dihadapkan pada ekspektasi untuk mengutamakan peran domestik mereka, seperti mengurus rumah tangga dan keluarga, daripada terlibat dalam aktivitas publik atau politik. Mereka juga sering kali menjadi target kritik dan serangan pribadi, baik dari masyarakat maupun media, yang mempertanyakan kemampuan mereka untuk menjalankan tugas-tugas politik sambil mengelola tanggung jawab keluarga. Tekanan sosial ini membuat banyak perempuan enggan atau ragu untuk terlibat dalam politik, sehingga partisipasi perempuan dalam politik tetap rendah

 

SIMPULAN

Penelitian tentang peran perempuan dalam politik dan pemerintahan menunjukkan bahwa meskipun telah ada kemajuan, representasi perempuan dalam posisi kepemimpinan politik masih jauh dari ideal. Kuota gender dan kebijakan afirmatif lainnya telah membantu meningkatkan jumlah perempuan dalam politik, namun tantangan struktural dan kultural masih menghambat partisipasi mereka secara penuh. Dukungan politik yang memadai, peningkatan akses ke sumber daya, serta perubahan sikap dan persepsi terhadap kepemimpinan perempuan diperlukan untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam politik dan pemerintahan secara efektif.

Dalam undang-undang no.2 tahun 2008 yang memuat kebijakan yaitu mengharuskan partai politik dalam pendirian maupun kepengurusan ditingkat pusat harus menyertakan keterlibatan 30% perempuan. Kebijakan untuk memberi ruang lebih kepada perempuan sekitar 30% pada legislatif bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi bagi perempuan atau menghindari dominasi dari laki-laki, dan juga diharapkan keterwakilan perempuan bisa menghasilkan peraturan peraturan atau undang-undang yang bisa mengakomodir perempuan maupun anak yang dalam tataran masyarakat Indonesia masih terjadi diskriminasi.

Hambatan dan tantangan dalam mencapai kesetaraan gender dalam politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki yang kuat. Diskriminasi struktural, kurangnya dukungan dari partai politik, dan tekanan sosial yang mempertahankan peran tradisional gender merupakan beberapa faktor utama yang menghalangi perempuan untuk aktif dalam politik. Perempuan sering menghadapi stigma dan kekerasan berbasis gender yang semakin memperparah situasi ini. Oleh karena itu, mengatasi budaya patriarki dan menciptakan lingkungan yang mendukung dan inklusif adalah langkah penting untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Bayumi, M. R., Jaya, R. A., & Shalihah, B. M. (2022). Kontribusi Peran Perempuan dalam Membangun Perekonomian sebagai Penguatan Kesetaraan Gender di Indonesia. Al Huwiyah: Journal of Woman and Children Studies, 2(2).

 

Daryono, Y., Nulhakim, S. A., & Fedryansyah, M. (2020). Konflik Gender Dan Partisipasi Perempuan Sebagai Pengawas Pemilu 2019. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 1�73.

 

Hardjaloka, L. (2012). Potret keterwakilan perempuan dalam wajah politik Indonesia perspektif regulasi dan implementasi. Jurnal Konstitusi, 9(2), 403�430.

 

Kemal, M. (2022). Pengaruh Penggunaan Media Pembelajaran Audio Visual Terhadap Minat Belajar Siswa (Survey Pada Mata Pelajaran Ekonomi Kelas XI IPS Di SMA Negeri 2 Cikampek). FKIP UNPAS.

 

Listyani, R. H. (2016). Perempuan Dalam Politik Maskulin. Al�Adalah, 17(2).

 

Mayrudin, Y. M., Nurrohman, B., & Astuti, D. S. (2022). Eksistensi Politik Kader Perempuan Pada Pengorganisasian Partai-Partai Politik. Ijd-Demos. Https://Doi. Org/10.37950/Ijd. V4i3, 323.

 

Muchtar, A. T., Koban, A. W., & Inayatullah, B. (n.d.). Kampanye Publik Mendukung Kesetaraan Hak Konstitusional Perempuan dalam Proses Kebijakan Publik di Kota Tangerang.

 

Nurdin, N. (2021). KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN DI PARLEMEN PERIODE 2019-2024: PERAN PARTAI POLITIK. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 2(2), 129�145.

 

Pradesa, I. A. (2024). ANALISIS PERAN PEREMPUAN DALAM REPRESENTASI POLITIK INDONESIA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(4), 71�83.

 

Purwanto, A. (2022). Konsep dasar penelitian kualitatif: Teori dan contoh praktis. Penerbit P4I.

 

Rosandi, A., Lukman, J. P., & Arni, A. (2024). Peran Perempuan dalam Politik: Eksistensi Calon Legislatif Perempuan di Kabupaten Bone. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 5(1), 14�27.

 

Tonglo, D. (2022). Etos Kepemimpinan Kaum Perempuan Dari Perspektif Alkitab. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 5265�5270.

 

Wahyudi, V. (2018). Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender. Politea: Jurnal Politik Islam, 1(1), 63�83.

 

Kiftiyah, A. (2019). Perempuan dalam Partisipasi Politik di Indonesia. Jurnal Pascasarjana Hukum Tatanegara UIN Sunan Ampel, 6(2), 55-77.

 

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png� 2024 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).