� The Strategic Role of Village-Owned Enterprises in
Improving Village Community Welfare: Institutional and Management Evaluation
1)* Dani Iswanto, 2)Iwan Kurniawan Subagja,
3)Azis Hakim, 4)Conrita Ermanto, 5)Akbar Ali
1,2,3,4,5 Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia.
*Email: 1[email protected]; 2[email protected]; 3[email protected];
�4[email protected]; 5[email protected]
*Correspondence: 1)Dani Iswanto
DOI: 10.59141/comserva.v4i3.1397 |
ABSTRAK Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah
entitas ekonomi lokal yang didirikan di tingkat desa untuk merangsang perekonomian
lokal. Berlandaskan pada premis meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pedesaan melalui pengelolaan potensi ekonomi desa secara berkelanjutan, BUM
Desa mengoptimalkan sumber daya alam, produk lokal, layanan, dan keterampilan
masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan standar hidup. Struktur
kelembagaan yang efektif dan manajemen yang baik sangat penting untuk
mengoptimalkan peran BUM Desa dalam pembangunan ekonomi. Studi ini
menyelidiki kerangka kelembagaan dan efektivitas manajemen BUM Desa, menyoroti
isu-isu kunci dan mengusulkan alur proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi
operasional mereka. Dengan menganalisis literatur dan regulasi, melakukan
penelitian kualitatif dengan para pemangku kepentingan, serta menggunakan
analisis data survei dari 10 BUM Desa di empat kabupaten di Indonesia,
penelitian ini mengidentifikasi tantangan, termasuk ambiguinya status hukum,
kesenjangan kapasitas manajerial, transparansi keuangan, dan defisit
partisipasi masyarakat. Temuan penelitian menekankan pentingnya kepatuhan
regulasi, pelatihan manajerial, dan kemitraan strategis untuk menjaga dan
memperluas kontribusi BUM Desa dalam pembangunan ekonomi lokal. Kata kunci: Kelembagaan, Manajemen, Badan Usaha Milik Desa |
ABSTRACT
The
Village-Owned Enterprises (BUM Desa) are local economic entities established at
the village level to stimulate local economies. Founded on the premise of
enhancing rural community welfare through sustainable management of village
economic potentials, BUM Desa harnesses natural resources, local products,
services, and community skills to increase income and living standards.
Effective institutional structure and management are crucial for optimizing BUM
Desa's role in economic development. This study investigates the institutional
framework and management effectiveness of BUM Desa, highlighting key issues and
proposing a business process flow to enhance their operational efficiency. By
analyzing literature and regulations, conducting qualitative research with
stakeholders, and utilizing analysis of survey data from 10 BUM Desa across
four Indonesian districts, this research identifies challenges including legal
status ambiguity, managerial capacity gaps, financial transparency, and
community participation deficits. Findings emphasize the importance of
regulatory compliance, managerial training, and strategic partnerships to
sustain and scale BUM Desa contributions to local economic development
Keywords:
Institutional, Management,
The Village-Owned Enterprises
PENDAHULUAN
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah entitas ekonomi yang didirikan di
tingkat desa untuk menggerakkan perekonomian lokal. Pembentukan BUM Desa
didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
melalui pengelolaan mandiri dan berkelanjutan atas potensi ekonomi desa (Endah, 2019). Potensi
ekonomi ini meliputi sumber daya alam, produk lokal, jasa, atau keahlian
masyarakat yang jika dikelola dengan baik dapat meningkatkan pendapatan dan
taraf hidup masyarakat desa.
BUM Desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian desa dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga ekonomi yang dikelola
oleh pemerintah desa, BUM Desa memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan
sumber daya lokal dan menciptakan lapangan kerja (Triyo et al., 2020). Namun untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan kelembagaan yang kuat dan manajemen yang
efektif. Kelembagaan yang baik memastikan bahwa BUM Desa memiliki struktur
organisasi yang jelas dan fungsi yang terdefinisi dengan baik, membantu dalam
menghindari tumpang tindih tugas dan meningkatkan efisiensi operasional. Selain
itu, manajemen yang baik memungkinkan BUM Desa mengembangkan rencana strategis
yang realistis dan berorientasi jangka panjang. Perencanaan yang matang adalah
kunci untuk menghadapi dinamika pasar dan memanfaatkan peluang bisnis (Fatimah, 2019).
Kelembagaan yang kuat dan manajemen yang efektif secara langsung
berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas usaha BUM Desa. Ini berarti
lebih banyak hasil usaha dan pendapatan bagi desa. Kinerja yang baik dari BUM
Desa membawa manfaat langsung bagi masyarakat desa melalui peningkatan layanan,
penyediaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pembangunan desa (Pratama, 2017).
Aspek kelembagaan dan manajemen BUM Desa merupakan elemen krusial dalam
meningkatkan kinerja usaha BUM Desa. Dengan mengadopsi praktik kelembagaan yang
baik dan manajemen yang efektif, BUM Desa dapat mengoptimalkan potensinya untuk
memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat desa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi komprehensif
guna memastikan BUM Desa mampu menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang
yang ada (Supriyadi & Zaharuddin, 2023).
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami konteks umum dan latar belakang
pembentukan BUM Desa, mengidentifikasi isu-isu utama dalam pengelolaan
kelembagaan dan manajemen BUM Desa, menyusun alur proses bisnis dalam
pengelolaan kelembagaan dan pelaksanaan fungsi manajemen BUM Desa, serta
menilai kelembagaan dan efektivitas manajemen BUM Desa berdasarkan persepsi
pengelola BUM Desa.
Tinjauan Pustaka
Studi literatur terkait kajian kelembagaan dan manajemen BUM Desa
menunjukkan berbagai pendekatan dan temuan yang relevan. Misalnya, penelitian
di Desa Grujugan, Banyumas, menunjukkan bahwa keberhasilan BUM Desa Sidoluhur
dicapai melalui kelembagaan yang kuat dan manajemen yang baik (Kurniasih et al., 2023). Kelembagaan
yang baik ini tercermin dalam pengorganisasian sumber daya manusia yang
efektif, dukungan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat yang tinggi.
Selain itu, pengembangan rencana strategis yang melibatkan analisa potensi desa
dan pemetaan sumber daya juga menjadi kunci keberhasilan.
Penelitian di Desa Gunung Putri, Bogor, menyoroti pentingnya fungsi-fungsi
manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian
dalam operasional BUM Desa (Febryany et al., 2023). BUM Desa Mitra
Maju Sejahtera berhasil mengelola sumber daya manusia yang kompeten dan
menerapkan strategi yang adaptif, termasuk kemitraan dengan warung-warung di
desa dan pembangunan menara telekomunikasi.
Selain itu, pengembangan kapasitas pengelola BUM Desa juga menjadi fokus
penting. Pelatihan yang diberikan kepada pengelola BUM Desa berhasil
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, memperbaiki pengelolaan
administrasi kelembagaan, dan memastikan pengambilan keputusan yang
partisipatif dan transparan. Ini menunjukkan bahwa pengembangan kapasitas
individu, organisasi, dan sistem berkontribusi signifikan terhadap keberhasilan
kelembagaan BUM Desa (Alkadafi et al., 2023).
Pada sisi lain, penelitian tentang manajemen BUM Desa di era new normal menekankan perlunya
peningkatan dalam perencanaan jangka panjang, pembagian kerja yang lebih
efisien, dan pengarahan serta pengawasan yang konsisten (Budi et al., 2022). Kelembagaan
yang kuat diperlukan untuk memastikan BUM Desa dapat beradaptasi dengan
perubahan dan meningkatkan kinerjanya secara berkelanjutan.
Studi-studi ini menunjukkan bahwa untuk mencapai kinerja optimal, BUM Desa
memerlukan kelembagaan yang kuat, manajemen yang efektif, dan pengembangan
kapasitas yang berkelanjutan. Rekomendasi untuk memperjelas status badan hukum
BUM Desa dan meningkatkan kapasitas pengelolanya menjadi langkah penting untuk
mendukung operasional yang lebih profesional dan berdaya saing.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah berupaya menciptakan kerangka hukum
yang jelas dan mendukung bagi operasional BUM Desa. Regulasi-regulasi ini tidak
hanya memberikan dasar hukum yang kuat tetapi juga menetapkan prosedur,
prinsip, dan mekanisme yang harus diikuti oleh BUM Desa dalam menjalankan
usahanya.
Salah satu dasar utama yang mendukung keberadaan BUM Desa adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang menekankan
penguatan posisi desa sebagai entitas mandiri melalui pembentukan BUM Desa. UU
Desa memberikan dasar hukum bagi BUM Desa dalam mengelola usaha yang berbasis
potensi lokal, dengan modal awal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes). Pengelolaan BUM Desa dilakukan dengan prinsip kekeluargaan dan
kegotongroyongan, serta pengawasan oleh Kepala Desa dan pengawas yang dipilih
melalui musyawarah desa. Namun terdapat tantangan seperti status badan hukum,
peningkatan kapasitas pengelola, dan optimalisasi sumber daya lokal.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja bertujuan mempercepat reformasi regulasi dan meningkatkan
iklim investasi. Dalam konteks desa, Perppu ini memperkuat status badan hukum
BUM Desa dan menyederhanakan perizinan usaha. Pengelolaan BUM Desa diarahkan
untuk membuat perencanaan usaha strategis, digitalisasi manajemen, dan
penerapan prinsip transparansi. Tantangan utamanya adalah sosialisasi regulasi,
peningkatan infrastruktur digital, dan pengawasan kinerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum
komprehensif bagi pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUM Desa. PP ini
mengatur prosedur pembentukan BUM Desa, status badan hukum, modal, dan
mekanisme pengawasan. Tantangan penerapannya meliputi pemahaman regulasi,
keterbatasan infrastruktur, dan mekanisme pengawasan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 meningkatkan efisiensi dan
transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk bagi BUM Desa. Regulasi
ini membuka peluang bagi BUM Desa untuk berpartisipasi dalam pengadaan
pemerintah, meningkatkan peran mereka dalam pembangunan lokal. Tantangan yang
dihadapi termasuk pemahaman regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan pengawasan
ketat.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 mengatur
pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan, dan pengadaan
barang/jasa oleh BUM Desa. Regulasi ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan
manajemen BUM Desa, dengan tantangan utama berupa pemahaman regulasi,
keterbatasan sumber daya, dan kebutuhan sinergi antara berbagai pihak.
Monitoring dan evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan implementasi
efektif.
Regulasi-regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan BUM Desa
yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan
masyarakat. Implementasi efektif dari regulasi ini sangat penting untuk
memperkuat peran BUM Desa dalam pembangunan ekonomi lokal.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif-kualitatif untuk memahami dan menginterpretasikan fenomena yang terjadi
dalam konteks pengelolaan dan pengembangan BUM Desa. Langkah pertama dalam
metodologi penelitian ini adalah studi literatur dan regulasi yang bertujuan
untuk memahami konteks umum BUM Desa serta mengidentifikasi isu-isu utama yang
akan diteliti lebih lanjut. Studi literatur melibatkan pengkajian literatur
yang relevan terkait kelembagaan dan manajemen BUM Desa, seperti penelitian
terdahulu dan sumber lainnya yang memberikan dasar teoritis dan empiris bagi
penelitian ini. Sementara itu, kajian regulasi fokus pada identifikasi dan
analisis regulasi yang berlaku mengenai pengelolaan dan pengembangan BUM Desa.
Regulasi yang dikaji mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021, serta Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.
Penelitian kualitatif dilakukan untuk mendapatkan
pemahaman mendalam mengenai isu kelembagaan dan manajemen BUM Desa melalui
interaksi langsung dengan pemangku kepentingan. Teknik pengumpulan data utama
adalah melalui kuesioner yang dirancang untuk mengeksplorasi berbagai aspek
kelembagaan, manajemen, dan kinerja usaha BUM Desa. Kuesioner ini
didistribusikan kepada responden menggunakan metode random sampling untuk memastikan keragaman perspektif.
Analisis dilakukan
berdasarkan kuesioner yang didistribusikan kepada 10 responden BUM Desa di
empat kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI
Yogyakarta; Kabupaten Siak, Provinsi Riau; Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatra
Barat; dan Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Analisis ini bertujuan
untuk mengidentifikasi tema dan pola yang muncul dari data kuesioner, sehingga
dapat diperoleh temuan-temuan yang relevan. Proses analisis meliputi
pengelompokan tema dan interpretasi hasil untuk memberikan gambaran
komprehensif mengenai kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh BUM Desa.
Pada tahap akhir, penelitian ini melibatkan pembahasan
hasil analisis untuk menginterpretasikan temuan-temuan utama serta
mengaitkannya dengan literatur dan regulasi yang ada. Pembahasan ini berfungsi
untuk memberikan konteks dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai temuan
penelitian, serta menyoroti implikasi praktis dan teoritisnya
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil kuesioner menunjukkan informasi penting
mengenai BUM Desa. BUM Desa terbentuk dalam berbagai periode, dengan beberapa
didirikan sebelum 2015 dan beberapa lainnya setelah 2020. Mayoritas BUM Desa (4
dari 10) didirikan setelah tahun 2020, menunjukkan tren pertumbuhan yang baru.
Jumlah signifikan juga didirikan antara 2015-2017 (3 BUM Desa), sedangkan yang
didirikan sebelum 2015 relatif sedikit (2 BUM Desa). Hal ini mencerminkan
dorongan terbaru dalam pendirian BUM Desa yang mungkin terkait dengan kebijakan
pemerintah yang lebih baru atau kebutuhan desa yang berkembang.
Jenis usaha yang dijalankan beragam, mencakup
perdagangan, jasa keuangan, dan sektor lainnya seperti pengelolaan pasar desa
dan persewaan. Jenis usaha yang dominan adalah perdagangan (9 jawaban) dan jasa
keuangan (7 jawaban), yang menunjukkan fokus pada kegiatan ekonomi dasar dan
keuangan. Usaha lain seperti pertanian dan pariwisata kurang diminati,
masing-masing hanya mendapat satu jawaban, sementara usaha lainnya menunjukkan
diversifikasi yang mencakup berbagai sektor seperti pengelolaan pasar desa, persewaan,
dan peternakan.
Sebagian besar BUM Desa memiliki badan hukum
yang jelas dan struktur organisasi yang cukup jelas. Pemisahan antara kekayaan
BUM Desa dan kekayaan desa terjaga dengan baik. Tingkat keterlibatan masyarakat
dalam pengelolaan bervariasi, dengan beberapa BUM Desa melaporkan tingkat
keterlibatan yang sangat tinggi. Musyawarah desa untuk pengambilan keputusan
umumnya dilakukan setiap tiga hingga enam bulan sekali. BUM Desa umumnya
memiliki rencana bisnis jangka panjang, meski tidak selalu terperinci, dan
kualitas pelatihan yang diterima oleh pengelola bervariasi, dengan beberapa
melaporkan kualitas yang baik.
Dalam hal pengawasan, sebagian besar kepala desa
dan badan pengawas melakukan pengawasan yang efektif. Mayoritas BUM Desa
menyelenggarakan rapat umum minimal sekali setahun untuk membahas kinerja, dan
tingkat transparansi dalam pelaporan keuangan umumnya cukup tinggi. Mayoritas
BUM Desa mengadakan rapat umum tahunan (8 jawaban), namun ada beberapa yang
tidak (2 jawaban), menandakan perlunya memastikan semua BUM Desa mematuhi
praktik akuntabilitas ini.
Kendala utama yang dihadapi mencakup minimnya
pelatihan, kurangnya partisipasi masyarakat, dan keterbatasan teknologi.
Potensi usaha yang dapat dikembangkan termasuk pertanian, perikanan, dan
pariwisata. Kerjasama dengan pihak lain jarang dilakukan, dengan beberapa BUM
Desa tidak pernah melakukan kerjasama.
Saran untuk meningkatkan kinerja BUM Desa
mencakup pelatihan yang lebih sering, tambahan modal, dan peningkatan SDM serta
partisipasi masyarakat. Pengelola berharap pemerintah memberikan dukungan tanpa
intervensi dan membantu dalam pengelolaan piutang macet. Pengalaman mengelola
BUM Desa bervariasi, dengan beberapa mengalami tantangan seperti koordinasi
yang kurang dan partisipasi masyarakat yang minim. Untuk masa depan, pengelola
berharap BUM Desa dapat menjadi pusat perekonomian desa dengan unit usaha yang
berkembang. BUM Desa diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap
kesejahteraan masyarakat dengan beberapa inovasi seperti merekrut warga
potensial dan meningkatkan pemasaran online.
Peran pemerintah daerah dan pusat dinilai cukup
baik dalam mendukung BUM Desa, meskipun beberapa menginginkan regulasi yang
lebih mudah dijalankan dan monitoring yang lebih intensif. Pengelola
menggunakan berbagai indikator untuk mengukur keberhasilan BUM Desa, termasuk
manfaat yang diberikan untuk masyarakat, laba tahunan, dan tingkat kepercayaan
masyarakat.
Pembahasan
Konteks Umum dan Latar Belakang Pembentukan BUM Desa
BUM Desa adalah entitas bisnis yang didirikan
oleh desa atau bersama dengan desa lain, dikelola dengan semangat kekeluargaan
dan gotong-royong, bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, menciptakan
lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui
pengelolaan aset dan potensi desa. BUM Desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa.
Pembentukan BUM Desa bertujuan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keuntungan usaha yang digunakan
untuk pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan mereka
dalam kegiatan usaha. Selain itu, BUM Desa berfungsi sebagai wadah untuk
mengelola aset desa guna memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, serta
mendukung implementasi dana desa yang dialokasikan pemerintah sejak 2015 untuk
pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Tantangan utama dalam pengembangan BUM Desa
meliputi peningkatan kapasitas manajerial pengurus melalui pelatihan dan
pendampingan teknis, akses permodalan yang sering menjadi kendala sehingga
diperlukan skema pembiayaan yang sesuai, pembangunan kemitraan dengan sektor
swasta dan lembaga lainnya, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan usaha BUM Desa
(Karim, 2019). Dengan adanya regulasi yang mendukung dan
strategi pengembangan yang tepat, BUM Desa diharapkan dapat menjadi motor
penggerak perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan
memperkuat kelembagaan desa.
Isu Utama Pengelolaan BUM Desa
Pengelolaan kelembagaan dan manajemen BUM Desa
menghadapi berbagai isu utama yang mempengaruhi efektivitas operasional dan
keberhasilan usaha. Salah satu isu signifikan adalah ketidakjelasan status
badan hukum BUM Desa, yang tidak diakui secara tegas seperti BUMN atau BUMD.
Hal ini menyebabkan kesulitan dalam registrasi dan pengakuan hukum, serta
mempengaruhi kemampuan BUM Desa untuk mengakses permodalan dari lembaga
keuangan formal dan membuat perjanjian bisnis yang sah. Kapasitas manajerial
pengurus BUM Desa juga menjadi masalah, karena banyak dari mereka tidak
memiliki keterampilan manajerial yang memadai, yang berakibat pada pengelolaan
yang tidak efektif dan rendahnya produktivitas.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan dan operasional BUM Desa juga merupakan isu utama, yang
menurunkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan dana
serta korupsi. Pengelolaan sumber daya dan aset desa yang kurang optimal
mengakibatkan potensi ekonomi desa tidak termanfaatkan dengan baik, sehingga
menghambat perkembangan BUM Desa. Selain itu, sulitnya akses permodalan
membatasi kemampuan BUM Desa untuk melakukan ekspansi dan inovasi usaha.
Rendahnya tingkat kolaborasi dan kemitraan
dengan pihak eksternal, termasuk sektor swasta dan BUMN, membatasi peluang BUM
Desa untuk mengembangkan usaha dan memperluas pasar. Regulasi yang ada juga
belum sepenuhnya mendukung operasional BUM Desa secara optimal, menimbulkan
hambatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Terakhir, tingkat partisipasi dan
keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan BUM Desa yang masih rendah
menyebabkan kurangnya dukungan dan kontrol dari masyarakat, yang dapat
menghambat keberhasilan BUM Desa. Dengan mengatasi isu-isu ini melalui
peningkatan kapasitas manajerial, transparansi, akses permodalan, kolaborasi,
serta partisipasi masyarakat, diharapkan BUM Desa dapat beroperasi lebih
efektif dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan
desa.
Alur Proses Bisnis
Menyusun alur proses bisnis yang efektif untuk
BUM Desa harus berdasarkan pada regulasi yang ada dan penerapan prinsip-prinsip
manajemen yang baik. Proses ini dimulai dari pembentukan BUM Desa yang
melibatkan musyawarah desa untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa
serta mendapatkan persetujuan warga. Diskusi dalam musyawarah ini mencakup
tujuan pembentukan BUM Desa, identifikasi jenis usaha yang akan dikembangkan,
dan penentuan struktur organisasi awal. Setelah itu, dibuat Peraturan Desa
(Perdes) sebagai landasan hukum bagi pembentukan BUM Desa. Draft Perdes
disusun, dibahas, dan disahkan melalui musyawarah desa, kemudian BUM Desa
disahkan sebagai badan hukum melalui pengajuan dokumen pendirian ke Kementerian
Hukum dan HAM untuk registrasi dan penerbitan akta pendirian (Sofyani et al.,
2020).
Pengorganisasian BUM Desa melibatkan penentuan
struktur organisasi yang jelas dan efisien. Kepala Desa ditunjuk sebagai
Penasihat ex-officio, sedangkan
pengurus dan pengawas ditunjuk melalui musyawarah desa. Tugas dan tanggung
jawab setiap anggota organisasi dibagi dengan jelas melalui penyusunan job description dan pelatihan awal bagi
pengurus dan pengawas.
Tahap selanjutnya adalah perencanaan strategis
yang mencakup penyusunan rencana usaha komprehensif dengan analisis SWOT,
penyusunan rencana bisnis, dan penetapan tujuan jangka pendek serta jangka
panjang. Perencanaan keuangan juga dilakukan untuk mengatur penggunaan modal
awal dan sumber pendapatan, yang melibatkan penyusunan anggaran awal serta
rencana investasi dan alokasi modal (Haq, 2014).
Pelaksanaan operasional dimulai dengan
implementasi rencana usaha yang melibatkan peluncuran produk atau jasa, promosi
dan pemasaran, serta pengelolaan produksi atau pelayanan. Pengelolaan keuangan
dilakukan dengan menerapkan manajemen keuangan yang transparan, mencakup
pencatatan transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan berkala.
Pengawasan dan evaluasi dilakukan melalui
pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas. Audit internal dilakukan oleh pengurus BUM Desa, sementara audit
eksternal dilakukan oleh Kepala Desa dan pengawas. Evaluasi kinerja dilakukan
untuk menilai kinerja dan efektivitas usaha melalui penilaian kinerja bulanan
dan tahunan, serta review strategi dan perbaikan rencana usaha jika diperlukan.
Pengembangan dan inovasi mencakup pengembangan
kapasitas SDM melalui pelatihan berkala dan sertifikasi keahlian, kolaborasi
dan kemitraan dengan sektor swasta dan pemerintah, serta penerapan teknologi
melalui digitalisasi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Prinsip-prinsip manajemen yang baik seperti transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, dan efektivitas diterapkan untuk menjaga kepercayaan dan integritas,
serta mengoptimalkan sumber daya dan hasil usaha.
Monitoring dan evaluasi berkala dilakukan untuk
memastikan operasional berjalan sesuai rencana. Peninjauan bulanan dilakukan
oleh pengurus, sementara rapat evaluasi triwulanan melibatkan pengawas dan
masyarakat. Evaluasi tahunan dilakukan untuk menilai keseluruhan kinerja dan
merencanakan perbaikan dengan analisis capaian terhadap target dan penetapan
strategi serta rencana untuk tahun berikutnya. Dengan alur proses bisnis ini,
BUM Desa diharapkan dapat beroperasi secara efektif dan efisien, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan ekonomi dan pemberdayaan,
serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Penilaian Kelembagaan dan Manajemen BUM Desa Berdasarkan Persepsi
Pengelola
Dari hasil kuesioner mengenai kelembagaan dan
manajemen BUM Desa, dapat disimpulkan beberapa poin penting yang memberikan
gambaran tentang persepsi pengelola BUM Desa. Sebagian besar BUM Desa didirikan
setelah tahun 2020, menunjukkan peningkatan signifikan dalam pendirian BUM Desa
yang mungkin dipicu oleh kebijakan pemerintah atau meningkatnya kebutuhan
ekonomi.
Jenis usaha yang dijalankan BUM Desa didominasi
oleh sektor perdagangan dan jasa keuangan, mencerminkan kecenderungan untuk
memilih sektor dengan perputaran modal yang cepat dan risiko yang terukur.
Namun keterbatasan dalam diversifikasi usaha membuat BUM Desa rentan terhadap
fluktuasi pasar di sektor-sektor tersebut, yang pada akhirnya dapat mengganggu
kestabilan ekonomi BUM Desa. Minimnya fokus pada sektor pertanian, perikanan,
dan pariwisata menunjukkan bahwa potensi lokal belum dimanfaatkan secara optimal,
meskipun banyak desa memiliki potensi alam yang besar. Selain itu, sedikitnya
BUM Desa yang berfokus pada pengelolaan sampah dan penyediaan air minum
menunjukkan bahwa aspek keberlanjutan lingkungan belum menjadi prioritas.
Mayoritas BUM Desa memiliki status badan hukum
yang jelas dan struktur organisasi yang terstruktur, menunjukkan kepatuhan
terhadap regulasi dan manajemen internal yang baik. Pemisahan kekayaan antara
BUM Desa dan desa juga menunjukkan manajemen keuangan yang akuntabel. Namun
tingkat keterlibatan masyarakat bervariasi, dengan beberapa BUM Desa menunjukkan
partisipasi yang rendah. Apatisme masyarakat ini bisa disebabkan oleh kurangnya
sosialisasi atau pengalaman buruk sebelumnya. Musyawarah desa yang hanya
dilakukan setahun sekali atau setiap enam bulan mengindikasikan forum evaluasi
yang kurang intensif, sehingga menghambat respon cepat terhadap perubahan atau
masalah yang muncul.
Semua BUM Desa memiliki rencana bisnis jangka
panjang, meskipun ada yang kurang terperinci, yang menunjukkan perencanaan yang
belum matang. Mayoritas pengelola BUM Desa menilai kualitas pelatihan cukup
hingga baik, namun masih ada yang merasa pelatihan kurang atau tidak ada,
menandakan distribusi pelatihan yang belum merata. Penggunaan teknologi
informasi cukup baik, namun kurangnya pelatihan memadai menjadi hambatan dalam
pemanfaatan teknologi secara optimal. Pengawasan terhadap BUM Desa umumnya
dinilai efektif, meskipun masih ada yang merasa perlu perbaikan dalam sistem
pengawasan dan akuntabilitas.
Sebagian besar BUM Desa menyelenggarakan rapat
umum tahunan untuk transparansi kinerja, namun ada beberapa yang tidak
melakukannya, menunjukkan kurangnya akuntabilitas. Transparansi pelaporan
keuangan dinilai baik, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan. Kendala utama
yang dihadapi adalah minimnya pelatihan dan kurangnya partisipasi masyarakat,
menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dan keterlibatan masyarakat. Potensi
usaha di sektor pertanian dan pariwisata sangat menjanjikan, namun memerlukan strategi
diversifikasi yang lebih inklusif dan pemanfaatan potensi lokal secara optimal.
Kerjasama dengan pihak eksternal masih jarang
dilakukan, menunjukkan potensi yang belum dioptimalkan. Saran untuk
meningkatkan kinerja BUM Desa mencakup penambahan modal, peningkatan
infrastruktur, pelatihan rutin, peningkatan kualitas SDM, partisipasi masyarakat,
perluasan jaringan kerjasama, dan dukungan penuh dari pemerintah desa.
Responden juga memberikan pandangan positif terhadap peran pemerintah daerah
dan pusat, namun mengidentifikasi area peningkatan seperti pendampingan lebih
intensif, penyederhanaan regulasi, dan monitoring langsung.
Pengalaman pengelola BUM Desa mencakup berbagai
pelajaran penting seperti manajemen yang lebih baik dan pentingnya kerjasama.
Visi masa depan BUM Desa mencakup peningkatan perekonomian desa dan
pengembangan potensi alam. Pengaruh BUM Desa terhadap kesejahteraan masyarakat
bervariasi, tergantung pada tingkat perkembangan BUM Desa. Inovasi dalam
pengelolaan BUM Desa mencakup peningkatan kinerja melalui rekrutmen masyarakat
berpotensi, modernisasi administrasi keuangan, dan diversifikasi usaha.
Penilaian terhadap pelatihan pengelola BUM Desa
menunjukkan kebutuhan peningkatan kesinambungan dan relevansi materi pelatihan.
Kerjasama dengan pihak eksternal sudah ada, namun masih perlu dioptimalkan.
Harapan terhadap regulasi pemerintah mencakup pendampingan, regulasi yang lebih
praktis, dukungan anggaran, kewenangan hukum, standarisasi pelaporan, dan
insentif pajak. Keberhasilan BUM Desa diukur dengan berbagai indikator termasuk
manajemen, dampak terhadap masyarakat, dan kinerja finansial.
SIMPULAN
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) memiliki potensi besar untuk menggerakkan perekonomian
lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber
daya lokal secara mandiri. Namun untuk mencapai potensi tersebut, BUM Desa
dihadapkan pada beberapa tantangan yang perlu diatasi.
Pertama, kejelasan status badan hukum BUM Desa dan
perizinan usaha menjadi krusial untuk mendukung akses permodalan dan kerja sama
dengan pihak lain. Hal ini perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan
mendukung, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan peraturan-peraturan terkait.
Kedua, manajemen yang efektif dan transparan sangat
penting untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan produktivitas
usaha yang tinggi. Ini melibatkan penyusunan rencana bisnis yang komprehensif,
implementasi strategi yang adaptif, serta pengawasan yang konsisten terhadap
kinerja operasional.
Ketiga, pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan dan
sertifikasi keahlian diperlukan untuk meningkatkan keterampilan manajerial
pengurus BUM Desa dan memfasilitasi inovasi dalam pengelolaan dan pemasaran
produk atau jasa.
Keempat, kolaborasi dan kemitraan dengan sektor swasta
dan pemerintah dapat memperluas pasar dan mendukung pertumbuhan usaha BUM Desa.
Ini dapat mencakup pengembangan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan
efisiensi operasional.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut melalui
implementasi strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, BUM Desa
dapat memainkan peran yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi lokal dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Evaluasi dan peningkatan
berkelanjutan terhadap kelembagaan dan manajemen BUM Desa sangat penting untuk
memastikan keberlanjutan dan kesuksesan usaha mereka di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Alkadafi,
M., Afrizal, A., & April, M. (2023). Pengembangan Kapasitas Pengelola Badan
Usaha Milik Desa. Journal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, 5(1),
1�13.
Budi,
P. A. W., Hariani, D., & Herawati, A. R. (2022). Manajemen Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) dalamUpayaMemulihkan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Era
NewNormal (Studi Kasus BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok Kecamatan
PolanharjoKabupaten Klaten). Journal of Public Policy and Management Review,
11(2), 380�394.
Endah,
K. (2019). Mewujudkan kemandirian desa melalui pengelolaan badan usaha milik
desa. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(4), 25�33.
Fatimah,
S. (2019). Teori Perencanaan. Uwais Inspirasi Indonesia.
Febryany,
A., Bekti, H., & Ismanto, S. U. (2023). Manajemen Badan Usaha Milik Desa
Mitra Maju Sejahtera Desa Gunung Putri Kabupaten Bogor. JANE-Jurnal
Administrasi Negara, 14(2), 581�592.
Haq,
A. (2014). Perencanaan strategis dalam perspektif organisasi. Jurnal
INTEKNA: Informasi Teknik Dan Niaga, 14(2).
Karim,
A. (2019). Peningkatan Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nas
Media Pustaka, Makassar.
Kurniasih,
D., Setyoko, P. I., & Saputra, A. S. (2023). MANAJEMEN KELEMBAGAAN BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA GRUJUGAN KECAMATAN KEMRANJEN KABUPATEN
BANYUMAS. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2),
1567�1578.
Pratama,
R. N. (2017). Kinerja badan usaha milik desa panggung lestari dalam
meningkatkan pendapatan asli desa di desa panggungharjo kecamatan sewon
kabupaten bantul. Journal of Public Policy and Administration Research, 2(2),
105�116.
Sofyani,
H., Ali, U. N. N. A., & Septiari, D. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip
Tata Kelola yang Baik dan Perannya terhadap Kinerja di Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes). Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(2), 325�359.
Supriyadi,
S. T. P., & Zaharuddin, S. E. (2023). Evaluasi Kinerja Organisasi. Manajemen
& Evaluasi Kinerja Organisasi: Implementasi Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
1.
Triyo,
E., Haryono, H., & Irwantoro, I. (2020). Strategi Inovasi Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) dalam Meningkatkan Potensi dan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
Desa (Studi pada BUMDes Mandiri, Desa Morobakung, Kecamatan Manyar, Kabupaten
Gresik). Cakrawala, 14(2), 172�182.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta:
Sekretariat Negara.
Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 256. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 18. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
BUM Desa /BUM Desa Bersama. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
|
|