Strategi Peningkatan Manajemen
Keuangan BUM Desa: Analisis Kinerja, Tantangan, dan Rekomendasi Kebijakan
� Village-Owned Enterprises Financial Management
Improvement Strategy: Performance Analysis, Challenges, and Policy Recommendations
1)* Prihanto Haidi Bantara,
2)Iwan Kurniawan Subagja, 3)Azis
Hakim, 4)Conrita Ermanto, 5)Akbar Ali
1,2,3,4,5 Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia.
*Email: 1ph.bantara@gmail.com; 2[email protected]; 3[email protected];
�4[email protected]; 5[email protected]
*Correspondence: 1) Prihanto Haidi Bantara
DOI: 10.59141/comserva.v4i3.1396 |
ABSTRAK Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan
salah satu inisiatif penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat desa di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk memahami cara
meningkatkan kinerja manajemen keuangan BUM Desa, mengidentifikasi metode
pengelolaan keuangan dalam menghadapi isu-isu utama, serta memberikan
rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil penelitian. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, kajian regulasi,
dan penyebaran kuesioner kepada pengelola BUM Desa dan pemangku kepentingan
lokal. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa mayoritas BUM Desa telah terdaftar secara hukum
dan memiliki berbagai jenis usaha seperti perdagangan, jasa keuangan, dan
pariwisata. Namun, tantangan utama yang dihadapi mencakup keterbatasan sumber
daya manusia, minimnya dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa, serta
masalah tunggakan pinjaman. Pengelolaan dana yang transparan dan efektif
diakui sebagai faktor penting dalam kesuksesan BUM Desa. Dana yang diperoleh
umumnya digunakan untuk mendukung usaha ekonomi masyarakat desa dan dinilai
efektif dalam meningkatkan ekonomi lokal, meskipun masih terdapat variasi
dalam efektivitas penggunaan dana. Rekomendasi kebijakan yang disusun meliputi digitalisasi laporan
keuangan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pembentukan
mekanisme evaluasi yang lebih jelas. Penggunaan teknologi diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan transparansi, sementara peningkatan kapasitas sumber
daya manusia akan membantu dalam pengelolaan dana yang lebih efektif.
Dukungan yang lebih kuat dari pemerintah desa dan keterlibatan masyarakat
dalam pengambilan keputusan juga diidentifikasi sebagai faktor penting untuk
memperbaiki kinerja BUM Desa. Kajian ini memberikan dasar yang kuat untuk memahami cara
meningkatkan kinerja manajemen keuangan BUM Desa melalui identifikasi metode
pengelolaan yang efektif dan rekomendasi kebijakan yang dapat
diimplementasikan secara praktis. Dengan implementasi yang tepat, BUM Desa
dapat menjadi motor penggerak utama dalam pembangunan ekonomi lokal yang
lebih inklusif dan berkelanjutan. Kata kunci: BUM Desa, manajemen keuangan, kinerja, ekonomi
lokal, pemberdayaan masyarakat |
ABSTRACT
Village-Owned Enterprises (BUM Desa) are a
significant initiative to improve the economic well-being of rural communities
in Indonesia. This study aims to understand how to enhance the financial
management performance of BUM Desa, identify financial management methods in
addressing key issues, and provide policy recommendations based on research
findings. The research employs a qualitative approach through literature
reviews, regulatory studies, and distribution of questionnaires to BUM Desa
managers and local stakeholders. The results indicate that most BUM Desa are legally
registered and engage in various types of businesses such as trade, financial
services, and tourism. However, the main challenges faced include limited human
resources, lack of support from the community and village government, and
issues with loan arrears. Transparent and effective fund management is
recognized as a crucial factor in the success of �BUM
Desa. The funds obtained are generally used to support the economic activities
of the village community and are considered effective in improving the local
economy, although there are variations in the effectiveness of fund utilization. Policy recommendations
include the digitization of financial reports, development of human resource
capacities, and the establishment of clearer evaluation mechanisms. The use of
technology is expected to improve efficiency and transparency, while enhancing
human resource capacities will help in more effective fund management. Stronger
support from the village government and greater community involvement in
decision-making are also identified as important factors in improving the
performance of BUM Desa. This study provides a solid foundation for
understanding how to enhance the financial management performance of BUM Desa
through the identification of effective management methods and practical policy
recommendations. With proper implementation, BUM Desa can become a key driver
in more inclusive and sustainable local economic development.
Keywords:
BUM
Desa, financial management, performance, local economy, community empowerment
PENDAHULUAN
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan
terobosan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di Indonesia.
Konsep BUM Desa muncul dengan tujuan untuk memajukan potensi ekonomi lokal
serta memanfaatkan sumber daya alam dan manusia yang ada di desa secara
berkelanjutan (Rizqi, 2019). Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah
Indonesia telah mendorong pembentukan BUM Desa sebagai sarana untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, mengurangi kesenjangan
antara desa dan kota, serta meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. BUM
Desa diciptakan untuk mengelola berbagai aset ekonomi desa, seperti usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata, pertanian, dan lainnya. Selain
itu, BUM Desa diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk
berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan ekonomi dan pengelolaan
keuangan secara transparan (Johadi & Hasanah, 2024).
Manajemen keuangan BUM Desa memiliki peran
penting dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas operasional BUM Desa.
Manajemen keuangan ini meliputi pengelolaan pendapatan, pengeluaran, investasi,
serta alokasi dana yang tepat untuk pengembangan ekonomi lokal (Putri & Rodiyah, 2024). Namun, dalam pengimplementasian manajemen keuangan
yang baik, masih ditemukan berbagai keterbatasan seperti akses terhadap sumber
daya keuangan dan sumber daya manusia (SDM) yang terampil (Syafruddin et al., 2022). Selain keterbatasan tersebut, masih ada tantangan
lain dalam manajemen keuangan BUM Desa. Salah satu tantangan utama adalah
pengelolaan risiko keuangan, seperti manajemen kas, penilaian risiko investasi,
dan perlindungan terhadap fluktuasi pasar. Kapasitas manajemen yang terbatas
serta kurangnya pendidikan keuangan di tingkat desa juga menjadi faktor
penghambat dalam pengelolaan keuangan yang efektif (Simanjuntak et al., 2022).
Berdasarkan latar belakang tersebut, Tujuan dari
kajian ini adalah untuk memahami cara meningkatkan kinerja dari tiap aktivitas
manajemen keuangan BUM Desa, mengidentifikasi metode pengelola keuangan BUM
Desa dalam menghadapi isu-isu utama dalam kinerja manajemen keuangan BUM Desa,
serta memberikan rekomendasi kebijakan yang disusun berdasarkan hasil kajian.
Dengan memahami konteks dasar kajian tentang kinerja BUM Desa dan manajemen
keuangan ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana
BUM Desa dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
di Indonesia, serta memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan dan praktik
pengelolaan keuangan di tingkat desa.
Tinjauan Pustaka
Studi literatur terkait konsep kinerja
dan manajemen kinerja menggarisbawahi bahwa kinerja merupakan serangkaian
proses yang melibatkan rencana tindakan, pelaksanaan, dan evaluasi (Hartati, 2022). Indikator
kinerja sebuah organisasi dapat dilihat dari efektivitas dan efisiensi, di mana
efektivitas berarti kemampuan mencapai hasil yang diinginkan dan efisiensi
berkaitan dengan penggunaan sumber daya secara hemat. Faktor-faktor yang
mempengaruhi kinerja meliputi faktor individu, kepemimpinan, tim kerja, sistem
organisasi, dan situasi eksternal. Faktor individu menekankan pentingnya peran
sumber daya manusia, sementara faktor kepemimpinan menunjukkan dampak kualitas
manajerial terhadap kinerja. Selain itu, faktor tim kerja, sistem organisasi,
dan situasi eksternal juga berperan penting dalam menentukan keberhasilan
organisasi.
Manajemen keuangan, seperti dijelaskan oleh Bakti (Endaryono, 2019), mencakup
perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pencarian, dan
pengendalian dana. Fungsi utama manajemen keuangan meliputi perencanaan arus
kas, penganggaran, pengendalian sistem keuangan, pemeriksaan keuangan, dan
pelaporan analisa keuangan. Tujuan manajemen keuangan mencakup peningkatan
akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan minimisasi
penyalahgunaan anggaran. Penting bagi manajer keuangan untuk mempertimbangkan
bagaimana memperoleh dana, kebutuhan cash flow jangka pendek, dan investasi
jangka panjang yang harus dilakukan.
Dalam konteks BUM Desa, studi kasus di BUM Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng,
Kabupaten Bogor (2021) menunjukkan bahwa meskipun pengelolaan BUM Desa
dilakukan sesuai standar operasional, masih terdapat kendala dalam kinerja,
seperti kurangnya pemahaman perangkat desa, sistem organisasi yang berbasis
kekeluargaan, dan dampak situasi eksternal seperti pandemi Covid-19. Langkah
strategis untuk memaksimalkan kinerja termasuk peningkatan kapasitas perangkat
desa, perekrutan SDM potensial, pembuatan SOP yang jelas, dan kemitraan multi
pihak. Pengelolaan keuangan yang baik, seperti pencatatan digital dengan
aplikasi APIK, juga menjadi solusi dalam menghadapi tantangan.
Pengelolaan keuangan BUM Desa Kembang di Kecamatan Panti (2022) mencakup
tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban. Meskipun demikian, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan dan
penatausahaan yang belum sesuai standar. Saran untuk perbaikan termasuk
transparansi ketua BUM Desa dalam melaporkan perkembangan unit usaha, pembuatan
laporan keuangan yang lebih rinci, dan komunikasi yang lebih intensif dengan
pihak desa (Navi�ah, Maya Ilma, Yuliarti, Norita Citra, Fitriya,
2022).
Tinjauan regulasi menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa memberikan landasan hukum bagi pengelolaan BUM Desa, termasuk
aspek manajemen keuangan yang melibatkan perolehan, penggunaan, dan pengelolaan
dana secara transparan dan partisipatif. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga mengatur pendirian,
pengelolaan, dan penggunaan dana desa, serta pengembangan usaha dan kemitraan.
Tantangan utama dalam implementasi regulasi ini termasuk akses pendanaan,
manajemen dana, keterbatasan pengetahuan, dan pengelolaan risiko usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
menegaskan pentingnya penyusunan rencana bisnis, pelaporan keuangan,
pengembangan potensi ekonomi desa, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tantangan yang dihadapi BUM Desa meliputi keterampilan manajerial, kapasitas
dan ketersediaan informasi, serta pemanfaatan potensi lokal. Melalui penerapan
manajemen keuangan yang baik sesuai ketentuan peraturan ini, diharapkan BUM
Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ketahanan
ekonomi lokal
METODE
Penelitian ini menggunakan metodologi pendekatan
kualitatif yang terdiri dari beberapa tahapan utama. Pertama, penelitian
pendahuluan dilakukan melalui studi literatur dan kajian regulasi untuk
meninjau kinerja manajemen keuangan BUM Desa, termasuk studi-studi kasus,
penelitian terdahulu, dan teori-teori yang relevan. Literatur yang dikaji
meliputi buku, artikel jurnal, laporan pemerintah, dan dokumen kebijakan
terkait seperti (Sobirin, 2014) "Manajemen
Kinerja" (2014), "Manajemen Keuangan" (2019), dan beberapa studi
kasus terbaru. Regulasi yang dikaji mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa.
Tahapan kedua adalah penyusunan kuesioner yang mencakup
pertanyaan tentang aspek kinerja dan manajemen keuangan BUM Desa. Kuesioner ini
akan dibagikan secara random sampling kepada pengelola BUM Desa, anggota
masyarakat, dan pemangku kepentingan lokal lainnya.
Selanjutnya, data yang dikumpulkan akan dianalisis
menggunakan metode analisis tematik untuk mengidentifikasi pola-pola tema atau
konsep yang muncul dari data kualitatif. Interpretasi temuan dilakukan dengan
mempertimbangkan konteks teori yang telah ditetapkan dan tujuan penelitian,
serta merujuk kembali kepada pertanyaan penelitian yang diajukan.
Tahap akhir penelitian adalah penyusunan rekomendasi
kebijakan yang bersifat praktis dan dapat diimplementasikan. Rekomendasi ini
diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam prosedur anggaran, peningkatan
pelaporan keuangan, peningkatan kapasitas manajerial, serta meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kinerja manajemen keuangan BUM
Desa, sehingga berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Rekapitulasi hasil kuesioner
mengenai informasi umum BUM Desa menunjukkan bahwa mayoritas BUM Desa didirikan
antara tahun 2015-2017 dengan sebagian besar responden merupakan anggota BUM
Desa (Mustnaini, 2019). Keterlibatan responden dalam BUM Desa
bervariasi, dengan sebagian besar telah terlibat selama lebih dari tiga tahun.
Semua BUM Desa yang disurvei telah terdaftar dan memenuhi persyaratan hukum.
Jenis usaha yang dijalankan BUM Desa meliputi perdagangan, jasa keuangan, dan
pariwisata, dengan beberapa usaha lainnya seperti Pamsimas dan industri kain
batik. BUM Desa sebagian besar memperoleh dana dari Dana Desa dan bantuan
pemerintah pusat, dengan tingkat ketersediaan permodalan yang umumnya dianggap
cukup memadai. Proses pengajuan dan pencairan dana mengikuti prosedur tertentu,
dengan waktu pengajuan bervariasi dari satu bulan hingga satu tahun.
Penggunaan dana BUM Desa
sebagian besar digunakan untuk mendukung usaha ekonomi masyarakat desa, dengan
efektivitas yang dinilai cukup hingga sangat efektif dalam mencapai tujuan
pembangunan ekonomi. Proses penentuan prioritas penggunaan dana dilakukan melalui
rapat pengurus dan musyawarah kampung, sementara mekanisme evaluasi dampak
penggunaan dana masih beragam, dengan beberapa BUM Desa melakukan pencatatan
transaksi dan rapat internal. Tingkat kepuasan terhadap efisiensi penggunaan
dana cukup tinggi, dengan sebagian besar responden merasa cukup puas hingga
sangat puas.
Pengelolaan dana BUM Desa
dinilai cukup transparan, dengan pelaporan keuangan dilakukan secara bulanan
dan tahunan. Pengelolaan dana dilakukan oleh tim atau bagian khusus seperti
bendahara dan dewan pengawas, menggunakan aplikasi excel dan sistem yang disediakan
oleh Kementerian Desa. Kebijakan atau strategi khusus untuk mengelola risiko
keuangan melibatkan verifikasi kepada calon pemanfaat dan pembukuan yang
terperinci. Beberapa inovasi yang diusulkan termasuk digitalisasi laporan dan
pengembangan unit usaha baru. Tantangan dalam pengelolaan dana mencakup
kurangnya SDM, tunggakan pinjaman, dan persaingan dengan Koperasi Unit Desa.
Hasil ini memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi dan tantangan yang
dihadapi oleh BUM Desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana, serta efektivitas
program yang dijalankan.
Pembahasan
Berdasarkan
kajian terhadap manajemen keuangan BUM Desa, hasil rekapitulasi kuesioner
memberikan wawasan mendalam tentang kinerja, tantangan, dan potensi peningkatan
dalam aktivitas keuangan BUM Desa. Penelitian ini menemukan bahwa mayoritas BUM
Desa yang disurvei didirikan antara tahun 2015-2017 dan semua telah terdaftar
secara hukum. Pengelola BUM Desa sebagian besar adalah anggota aktif dengan
pengalaman keterlibatan lebih dari tiga tahun, yang menunjukkan adanya
keikutsertaan yang berkelanjutan dan komitmen dalam pengelolaan usaha desa.
Tantangan
utama yang diidentifikasi dalam pengelolaan keuangan meliputi keterbatasan
sumber daya manusia, kurangnya dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa,
serta masalah tunggakan pinjaman. Pengelolaan dana yang transparan dan efektif
merupakan salah satu aspek penting yang diakui oleh responden, dengan sebagian
besar menilai pelaporan keuangan BUM Desa cukup hingga sangat transparan.
Prosedur pengajuan dan pencairan dana yang ada telah membantu dalam penyaluran
dana, meskipun masih ada variasi dalam waktu yang diperlukan untuk proses
tersebut.
Dana
yang diperoleh oleh BUM Desa digunakan terutama untuk mendukung usaha ekonomi
masyarakat desa, yang dinilai sangat efektif dalam meningkatkan ekonomi lokal.
Namun, adanya tantangan dalam pengumpulan dan penggunaan dana menunjukkan
perlunya peningkatan dalam aspek manajemen dan dukungan dari pihak terkait.
Evaluasi dampak penggunaan dana dilakukan dengan berbagai mekanisme, termasuk
pencatatan transaksi dan rapat evaluasi internal, meskipun belum semua BUM Desa
memiliki sistem evaluasi yang terstruktur.
Untuk
meningkatkan kinerja manajemen keuangan BUM Desa, rekomendasi kebijakan yang
dapat diimplementasikan meliputi digitalisasi laporan keuangan, pengembangan
kapasitas SDM, dan pembentukan mekanisme evaluasi yang lebih jelas. Penggunaan
teknologi seperti aplikasi pelaporan keuangan dapat meningkatkan efisiensi dan
transparansi, sementara peningkatan kapasitas SDM akan membantu dalam
pengelolaan dan pemanfaatan dana yang lebih efektif. Dukungan yang lebih kuat
dari pemerintah desa dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan
juga diidentifikasi sebagai faktor penting untuk memperbaiki kinerja BUM Desa.
Dengan
demikian, kajian ini memberikan dasar yang kuat untuk memahami cara
meningkatkan kinerja manajemen keuangan BUM Desa melalui identifikasi metode
pengelolaan yang efektif dan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan
secara praktis untuk mendukung pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.
SIMPULAN
Kesimpulan dari kajian ini menunjukkan bahwa manajemen
keuangan BUM Desa memiliki peran krusial dalam meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat desa. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa mayoritas BUM
Desa telah terdaftar secara hukum dan memiliki berbagai jenis usaha yang
mendukung ekonomi lokal, seperti perdagangan, jasa keuangan, dan pariwisata.
Namun, beberapa tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, dukungan
yang minim dari masyarakat dan pemerintah desa, serta masalah tunggakan
pinjaman masih menjadi kendala utama.
Pengelolaan dana yang transparan dan efektif diakui oleh
responden sebagai faktor penting untuk kesuksesan BUM Desa. Meskipun prosedur
pengajuan dan pencairan dana yang ada cukup membantu, masih diperlukan
perbaikan untuk memastikan proses yang lebih cepat dan efisien. Dana yang
diperoleh terutama digunakan untuk mendukung usaha ekonomi masyarakat desa dan
dinilai sangat efektif dalam meningkatkan ekonomi lokal. Namun, terdapat
variasi dalam efektivitas penggunaan dana, yang menunjukkan perlunya peningkatan
dalam manajemen dan evaluasi dampak.
Rekomendasi kebijakan yang disusun berdasarkan temuan ini
mencakup digitalisasi laporan keuangan, pengembangan kapasitas sumber daya
manusia, dan pembentukan mekanisme evaluasi yang lebih jelas. Penggunaan
teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, sementara peningkatan
kapasitas SDM akan membantu dalam pengelolaan dana yang lebih efektif. Dukungan
yang lebih kuat dari pemerintah desa dan keterlibatan masyarakat dalam
pengambilan keputusan juga diidentifikasi sebagai faktor penting untuk memperbaiki
kinerja BUM Desa.
Secara keseluruhan, kajian ini memberikan dasar yang kuat
untuk memahami cara meningkatkan kinerja manajemen keuangan BUM Desa melalui
identifikasi metode pengelolaan yang efektif dan rekomendasi kebijakan yang
dapat diimplementasikan secara praktis untuk mendukung pembangunan ekonomi desa
yang berkelanjutan. Dengan implementasi yang tepat, BUM Desa dapat menjadi
motor penggerak utama dalam pembangunan ekonomi lokal yang lebih inklusif dan
berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Endaryono,
B. T. (2019). Manajemen Keuangan (Intishar P).
Hartati,
S. (2022). Evaluasi kinerja kepemimpinan kepala sekolah dalam nenerapkan konsep
manajemen mutu, sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Jurnal
Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 13422�13433.
Johadi,
D., & Hasanah, N. (2024). Pengembangan Potensi Desa Melalui Badan Usaha
Milik Desa Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Suka Damai
Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Tahun 2023. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan
Syariah, 3(2), 877�891.
Mustnaini,
D. (2019). Evaluasi Unit Usaha Simpan Pinjam Pada Badan Usaha Milik Desa
Balai Makam Bersatu Terhadap Pendapatan Masyarakat Di Desa Balai Makam
Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Universitas Islam Riau.
Navi�ah,
Maya Ilma, Yuliarti, Norita Citra, Fitriya, E. (2022). Pengelolaan Keuangan
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Studi Kasus Pada BUM Desa Kembang Desa Kemiri
Kecamatan Panti. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(7).
Putri,
D. A. F., & Rodiyah, I. (2024). Strategi Badan Usaha Milik Desa Dalam Upaya
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Di Desa Cemeng Bakalan. Journal of
Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(3), 3864�3880.
Rizqi,
A. R. (2019). Eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam upaya mewujudkan
negara hukum kesejahteraan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 37.
Simanjuntak,
H., Bakti Tonni Endaryono, M. M., Sinaga, D., Siagian, B. A., Saragih, E. L.
L., SS M, H. U. M., & Siagian, H. (2022). Mutu Pendidikan Untuk Jenjang
Sekolah Dasar. Penerbit Qiara Media.
Sobirin,
A. (2014). Organisasi dan Perilaku Organisasi. Budaya Organisasi,
Pengertian, Makna Dan Aplikasinya.
Syafruddin,
S. E., Periansya, S. E., Farida, E. A., Nanang Tawaf, S. T., Palupi, F. H., St,
S., Butarbutar, D. J. A., Se, S., & Satriadi, S. (2022). Manajemen
Sumber Daya Manusia. CV Rey Media Grafika.
Indonesia. (2014).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2022).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 256. Jakarta:
Sekretariat Negara.
Indonesia. (2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21. Jakarta: Sekretariat
Negara.