Perbandingan Sistem Hukum: Analisis Kasus dan Materi Berdasarkan Buku 'Comparative Law' oleh Mathias Reimann dan Reinhard Zimmermann

 

� Comparative Legal Systems: Case and Material Analysis Based on the Book 'Comparative Law' by Mathias Reimann and Reinhard Zimmermann

 

1)* Muh Iqbal Irsyadi, 2)Weldy Jevis Saleh

1,2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau.

 

*Email: 1) [email protected], 2)[email protected]

*Correspondence: 1) Muh Iqbal Irsyadi

 

DOI: 10.59141/comserva.v4i3.1395

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif terhadap berbagai sistem hukum yang ada di dunia, dengan fokus pada kasus-kasus dan materi yang disajikan dalam buku "Comparative Law: Cases, Text, Materials" oleh Mathias Reimann dan Reinhard Zimmermann. Buku ini menjadi sumber referensi utama dalam artikel ini karena menyediakan wawasan yang mendalam dan luas mengenai perbedaan dan persamaan antara berbagai sistem hukum, baik dari segi teori maupun praktik. Artikel ini akan mengulas beberapa sistem hukum utama seperti sistem hukum sipil, sistem hukum common law, dan sistem hukum campuran, serta mengeksplorasi bagaimana masing-masing sistem menangani isu-isu hukum tertentu. Dengan menggunakan metode komparatif, artikel ini tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan antara sistem-sistem hukum tersebut, tetapi juga untuk memahami implikasi praktis dari perbedaan tersebut dalam konteks global.

 

Kata kunci: Analisis Komparatif, Sistem Hukum, Hukum Sipil, Common Law, Hukum Campuran, Kasus Hukum.

ABSTRACT

This article aims to conduct a comparative analysis of the various legal systems in the world, focusing on the cases and materials presented in the book "Comparative Law: Cases, Text, Materials" by Mathias Reimann and Reinhard Zimmermann. This book is the main source of reference in this article as it provides a deep and broad insight into the differences and similarities between various legal systems, both in terms of theory and practice. This article will review several major legal systems such as the civil law system, the common law system, and the mixed law system, and explore how each system deals with certain legal issues. Using a comparative method, this article aims not only to identify the differences and similarities between these legal systems, but also to understand the practical implications of these differences in a global context

 

Keywords: Comparative Analysis, Legal Systems, Civil Law, Common Law, Mixed Law, Legal Cases.

 

 


 

PENDAHULUAN

Dalam era globalisasi, memahami berbagai sistem hukum yang ada di dunia menjadi semakin penting bagi para praktisi, akademisi, dan mahasiswa hukum. Perbedaan dan persamaan antara sistem hukum dapat memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana berbagai masyarakat mengatur dan menyelesaikan konflik, serta bagaimana mereka merumuskan aturan hukum. Buku Comparative Law: Cases, Text, Materials oleh Mathias Reimann dan Reinhard Zimmermann adalah salah satu karya terkemuka yang menyediakan analisis komprehensif tentang sistem hukum di berbagai negara. Buku ini mengkombinasikan kasus, teks, dan materi untuk memberikan pandangan yang mendalam tentang prinsip-prinsip dan praktik-praktik hukum di seluruh dunia (Juenger, 1971).

Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif terhadap berbagai sistem hukum yang dibahas dalam buku tersebut. Fokus utama akan diberikan pada sistem hukum sipil, sistem hukum common law, dan sistem hukum campuran. Dengan mengkaji bagaimana masing-masing sistem hukum menangani isu-isu tertentu, kita dapat memahami lebih baik karakteristik unik dari setiap sistem serta implikasi praktis dari perbedaan-perbedaan tersebut. Pendekatan komparatif yang digunakan dalam artikel ini tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan, tetapi juga untuk mengeksplorasi bagaimana perbedaan tersebut mempengaruhi implementasi hukum dalam konteks global.

Melalui analisis ini, diharapkan pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang dinamika yang ada dalam berbagai sistem hukum. Selain itu, artikel ini juga berusaha untuk menyoroti pentingnya pemahaman komparatif dalam menghadapi tantangan hukum di era modern yang semakin terhubung. Dengan demikian, karya ini tidak hanya relevan bagi mereka yang tertarik pada studi hukum komparatif, tetapi juga bagi praktisi hukum yang beroperasi dalam lingkungan internasional.

Tujuan utama dari artikel ini adalah untuk melakukan analisis mendalam dan komparatif terhadap sistem hukum sipil, common law, dan sistem hukum campuran berdasarkan materi yang disajikan dalam buku karya Reimann dan Zimmermann. Metodologi yang digunakan melibatkan studi kasus, analisis teks, dan komparasi teori hukum yang diterapkan dalam berbagai yurisdiksi. Dengan demikian, artikel ini berusaha untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana berbagai sistem hukum tersebut berfungsi dan bagaimana mereka menangani isu-isu hukum utama.

 

METODE

Dalam melakukan analisis komparatif terhadap berbagai sistem hukum, terdapat beberapa pendekatan metodologis yang dapat digunakan. Artikel ini mengadopsi tiga pendekatan utama: pendekatan fungsional, pendekatan struktural, dan pendekatan historis. Masing-masing pendekatan memiliki keunikan dan kontribusinya sendiri dalam memahami perbedaan dan persamaan antara sistem-sistem hukum.

Pendekatan Fungsional

Pendekatan fungsional dalam perbandingan hukum bertujuan untuk memahami bagaimana berbagai sistem hukum menyelesaikan masalah yang sama. Dalam pendekatan ini, perhatian utama diberikan pada fungsi hukum tertentu dan bagaimana fungsi tersebut dipenuhi dalam konteks yang berbeda. Misalnya, bagaimana sistem hukum sipil dan common law menangani kontrak, kewajiban, atau penyelesaian sengketa. Dengan menganalisis fungsi-fungsi ini, kita dapat mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan dalam cara berbagai sistem hukum mengatur dan menyelesaikan masalah.

Pendekatan Struktural

Pendekatan struktural fokus pada analisis struktur dan organisasi sistem hukum. Hal ini mencakup bagaimana institusi hukum diorganisir, bagaimana hierarki hukum dibentuk, dan bagaimana proses legislasi dan adjudikasi dijalankan. Dalam pendekatan ini, perbandingan dilakukan dengan melihat struktur kelembagaan dan proses hukum yang berlaku di berbagai yurisdiksi. Misalnya, perbedaan antara sistem pengadilan di negara-negara dengan tradisi hukum sipil dan common law. Dengan memahami struktur ini, kita dapat melihat bagaimana organisasi hukum mempengaruhi penerapan dan perkembangan hukum di berbagai tempat.

Pendekatan Historis

Pendekatan historis menekankan pentingnya konteks sejarah dalam memahami perkembangan dan karakteristik sistem hukum. Pendekatan ini melibatkan studi tentang asal-usul dan evolusi sistem hukum, serta pengaruh sejarah terhadap prinsip-prinsip dan praktik-praktik hukum yang ada saat ini. Misalnya, bagaimana sejarah kolonial mempengaruhi sistem hukum campuran di beberapa negara, atau bagaimana tradisi hukum Romawi membentuk sistem hukum sipil di Eropa. Dengan memahami konteks historis, kita dapat melihat bagaimana faktor-faktor sejarah mempengaruhi perkembangan hukum dan bagaimana hal ini membentuk perbedaan dan persamaan antara berbagai sistem hukum.

Dengan menggabungkan ketiga pendekatan ini � fungsional, struktural, dan historis � artikel ini berusaha untuk memberikan analisis yang komprehensif dan mendalam tentang berbagai sistem hukum yang dibahas dalam buku Comparative Law: Cases, Text, Materials oleh Mathias Reimann dan Reinhard Zimmermann. Pendekatan ini memungkinkan kita untuk tidak hanya melihat perbedaan dan persamaan, tetapi juga untuk memahami alasan di balik perbedaan tersebut dan implikasinya dalam konteks global

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tradisi Hukum Utama

Dalam studi perbandingan hukum, terdapat beberapa tradisi hukum utama yang menjadi fokus analisis. Tradisi-tradisi ini mencerminkan kerangka konseptual, sumber hukum, dan metodologi yang digunakan dalam sistem hukum tertentu. Artikel ini akan mengkaji empat tradisi hukum utama: Common Law, Civil Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat.

1. Common Law

Common Law adalah tradisi hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara yang pernah menjadi bagian dari Kerajaan Inggris, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan negara-negara lainnya. Ciri khas dari sistem Common Law adalah penggunaan preseden, yaitu keputusan-keputusan pengadilan sebelumnya yang menjadi acuan dalam memutuskan kasus-kasus serupa di masa depan. Dalam sistem ini, hakim memiliki peran penting dalam menginterpretasikan hukum dan mengembangkan prinsip-prinsip hukum melalui putusan-putusan mereka. Selain itu, Common Law juga dikenal karena prosedur pengadilannya yang bersifat adversarial, di mana kedua belah pihak yang berperkara menyajikan argumen mereka di hadapan hakim yang bersifat netral (Langbein et al., 2009).

2. Civil Law

Civil Law adalah tradisi hukum yang dominan di banyak negara di Eropa, Amerika Latin, dan sebagian besar Asia. Tradisi ini berakar pada hukum Romawi dan berkembang melalui kodifikasi hukum yang sistematis, seperti Code Civil di Prancis dan B�rgerliches Gesetzbuch (BGB) di Jerman. Ciri utama dari sistem Civil Law adalah keberadaan kode hukum yang komprehensif dan tertulis, yang mengatur berbagai aspek kehidupan hukum. Hakim dalam sistem Civil Law berperan sebagai penerap hukum yang sudah tertulis dan tidak memiliki peran yang sama dalam menciptakan hukum seperti dalam sistem Common Law. Prosedur pengadilan dalam sistem ini cenderung lebih bersifat inquisitorial, di mana hakim lebih aktif dalam mengumpulkan dan menilai bukti.

3. Hukum Islam

Hukum Islam, atau Syariah, adalah sistem hukum yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur'an, hadits (tradisi Nabi Muhammad), ijma (konsensus para ulama), dan qiyas (analogi). Hukum Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, baik pribadi maupun sosial, termasuk ibadah, keluarga, bisnis, dan hukum pidana. Dalam praktiknya, penerapan hukum Islam bervariasi di berbagai negara Muslim, tergantung pada interpretasi dan tradisi lokal. Beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Iran, menerapkan hukum Islam secara komprehensif dalam sistem hukum nasional mereka, sementara negara-negara lain mengintegrasikan elemen-elemen Syariah ke dalam sistem hukum mereka yang sudah ada (Hallaq, 2009).

4. Hukum Adat

Hukum Adat adalah sistem hukum yang berkembang dalam masyarakat adat dan didasarkan pada tradisi, kebiasaan, dan praktik lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Hukum Adat sangat bervariasi di setiap komunitas, mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Di banyak negara, hukum adat diakui dan dihormati sebagai bagian dari sistem hukum nasional, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan tanah, keluarga, dan komunitas lokal. Contoh penerapan hukum adat dapat ditemukan di berbagai belahan dunia, termasuk di Afrika, Asia, dan Oseania, di mana masyarakat adat memainkan peran penting dalam menjaga dan melestarikan tradisi hukum mereka.

Dengan memahami tradisi hukum utama ini � Common Law, Civil Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat � kita dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang keragaman sistem hukum di dunia. Masing-masing tradisi hukum ini memiliki karakteristik unik yang mencerminkan sejarah, budaya, dan nilai-nilai masyarakat di mana mereka berkembang. Analisis komparatif terhadap tradisi-tradisi hukum ini akan memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana berbagai sistem hukum mengatur kehidupan masyarakat dan menyelesaikan konflik (Merry, 1988).

Analisis Kasus Perbandingan

Dalam melakukan analisis komparatif terhadap berbagai sistem hukum, penting untuk melihat bagaimana kasus-kasus hukum tertentu ditangani di yurisdiksi yang berbeda. Berikut adalah analisis perbandingan dari dua kasus hukum yang diambil dari yurisdiksi Common Law dan Civil Law. Kasus-kasus ini akan dianalisis untuk melihat perbedaan dalam penanganan dan hasilnya.

Kasus 1: Penanganan Kontrak yang Dilanggar

Yurisdiksi Common Law (Inggris)

� Kasus: Hadley v. Baxendale (1854)

� Fakta Kasus: Hadley, seorang penggiling tepung, mengalami kerugian ketika poros penggilingannya rusak. Baxendale, seorang pengangkut, gagal mengirimkan poros penggilingan yang baru tepat waktu, sehingga Hadley mengalami kerugian tambahan.

� Putusan: Pengadilan memutuskan bahwa Baxendale tidak bertanggung jawab atas kerugian Hadley karena kerugian tersebut tidak dapat diperkirakan secara wajar pada saat kontrak dibuat. Pengadilan menetapkan bahwa ganti rugi hanya dapat diberikan untuk kerugian yang diantisipasi oleh kedua belah pihak pada saat kontrak dibuat (Edelman & Bourke, 2017).

Yurisdiksi Civil Law (Jerman)

� Kasus: BGH NJW 2003, 2821

� Fakta Kasus: Seorang penjual alat industri gagal mengirimkan mesin tepat waktu kepada pembeli, yang menyebabkan pembeli kehilangan kesempatan bisnis yang signifikan.

� Putusan: Pengadilan Jerman memutuskan bahwa penjual bertanggung jawab atas semua kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak, termasuk kerugian yang tidak dapat diperkirakan. Dalam Civil Law, prinsip utama adalah restitutio in integrum, di mana pihak yang dirugikan harus dikembalikan ke posisi seolah-olah pelanggaran tidak terjadi.

Kasus 2: Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Yurisdiksi Common Law (Amerika Serikat)

� Kasus: United States v. Skilling (2010)

� Fakta Kasus: Jeffrey Skilling, CEO Enron, dihukum atas tindakan penipuan dan korupsi yang menyebabkan kebangkrutan perusahaan dan kerugian besar bagi para pemegang saham.

� Putusan: Pengadilan menghukum Skilling dengan hukuman penjara 24 tahun dan denda yang signifikan. Sistem Common Law di AS menekankan pada penghukuman yang berat untuk tindak pidana korupsi sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas (Reditya Hilmawan, 2021).

Yurisdiksi Civil Law (Perancis)

� Kasus: Cahuzac Case (2016)

� Fakta Kasus: J�r�me Cahuzac, mantan Menteri Anggaran Perancis, dihukum karena melakukan penggelapan pajak dan pencucian uang.

� Putusan: Pengadilan Perancis menghukum Cahuzac dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda. Dalam sistem Civil Law Perancis, selain hukuman pidana, terdapat juga penekanan pada pengembalian dana yang digelapkan dan upaya restoratif lainnya (Datacenter.ortax.org, 2016).

Perbandingan Penanganan dan Hasil Kasus

Common Law:

� Dalam Common Law, penanganan kasus seringkali lebih fokus pada preseden dan putusan hakim yang sebelumnya. Pengadilan menggunakan prinsip-prinsip seperti foreseeability dan causation untuk menentukan tanggung jawab dan ganti rugi.

� Hukuman dalam kasus pidana cenderung lebih berat, dengan tujuan pencegahan dan memberikan contoh bagi pelanggar hukum lainnya.

Civil Law:

� Sistem Civil Law lebih mengutamakan kode hukum yang tertulis dan komprehensif, dengan hakim menerapkan aturan yang sudah ada tanpa banyak interpretasi.

� Hukuman dalam kasus pidana seringkali melibatkan elemen restoratif, seperti pengembalian dana yang digelapkan, selain hukuman penjara. Penekanan pada restitutio in integrum menunjukkan komitmen pada pemulihan keadaan sebelum pelanggaran terjadi.

Analisis perbandingan kasus di atas menunjukkan perbedaan signifikan dalam pendekatan dan hasil antara yurisdiksi Common Law dan Civil Law. Sistem Common Law cenderung lebih fleksibel dan berorientasi pada preseden, sementara Civil Law lebih terstruktur dan berorientasi pada aturan yang tertulis. Perbedaan ini mencerminkan filosofi hukum yang mendasari masing-masing sistem dan memiliki implikasi praktis yang penting dalam penanganan kasus hukum.

Perbandingan Materi Hukum

Dalam analisis perbandingan sistem hukum, penting untuk melihat bagaimana berbagai yurisdiksi mengatur materi hukum yang berbeda. Berikut ini adalah perbandingan beberapa aspek utama dari Hukum Kontrak, Hukum Properti, Hukum Pidana, dan Hukum Konstitusi dalam sistem Common Law dan Civil Law.

Hukum Kontrak

Common Law (Inggris)

� Kontrak: Di Inggris, hukum kontrak sangat bergantung pada preseden dan prinsip-prinsip yang dikembangkan melalui putusan pengadilan. Kebebasan berkontrak adalah prinsip utama, di mana para pihak memiliki kebebasan untuk menetapkan ketentuan kontrak mereka sendiri, selama tidak melanggar hukum atau kebijakan publik.

�� Pertimbangan: Kontrak harus melibatkan pertimbangan yang cukup (consideration) untuk menjadi sah. Pertimbangan adalah sesuatu yang bernilai yang dipertukarkan antara para pihak.

� Pelaksanaan: Penegakan kontrak di Inggris seringkali fokus pada ganti rugi finansial (damages) untuk pelanggaran kontrak, meskipun pengadilan juga dapat memerintahkan pelaksanaan spesifik (specific performance) dalam kasus tertentu (Chitty, 2012).

Civil Law (Prancis)

� Kontrak: Di Prancis, hukum kontrak dikodifikasi dalam Code Civil (Kode Sipil), yang menyediakan aturan yang jelas dan rinci tentang pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan kontrak.

� Pertimbangan: Tidak ada konsep pertimbangan dalam hukum kontrak Prancis. Kontrak dianggap sah jika ada kesepakatan antara para pihak, objek yang sah, dan sebab yang sah.

� Pelaksanaan: Pengadilan Prancis lebih cenderung untuk memerintahkan pelaksanaan spesifik, yaitu pelaksanaan kontrak sesuai dengan ketentuan yang disepakati, daripada hanya memberikan ganti rugi finansial.

Hukum Properti

Common Law (Amerika Serikat)

� Kepemilikan: Kepemilikan properti diatur melalui prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh preseden. Konsep hak milik (fee simple) memberikan kepemilikan penuh atas properti kepada individu.

� Hak Guna: Sistem Common Law juga mengenal konsep hak guna (leasehold), di mana individu memiliki hak untuk menggunakan properti selama jangka waktu tertentu.

� Transfer: Proses transfer kepemilikan properti seringkali melibatkan berbagai dokumen legal seperti akta, dan harus didaftarkan untuk memberikan efek hukum (Waldron, 1985).

�Civil Law (Jerman)

� Kepemilikan: Kepemilikan properti di Jerman diatur oleh B�rgerliches Gesetzbuch (BGB), yang memberikan panduan rinci tentang hak milik dan hak-hak terkait lainnya.

� Hak Guna: Hukum Jerman juga mengenal konsep hak guna dan hak-hak serupa yang memungkinkan penggunaan properti oleh pihak ketiga.

� Transfer: Transfer kepemilikan properti memerlukan notarisasi dan pendaftaran dalam catatan publik untuk menjadi sah.

Hukum Pidana

Common Law (Kanada)

� Pendekatan: Hukum pidana di Kanada sangat bergantung pada preseden dan peraturan yang ditetapkan oleh parlemen. Sistem ini mengutamakan hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan pengacara dan proses yang adil.

� Hukuman: Hukuman pidana sering kali melibatkan penjara, denda, atau pelayanan masyarakat. Hukuman mati tidak diterapkan di Kanada.

� Prosedur: Prosedur pidana bersifat adversarial, di mana jaksa penuntut dan pembela menyajikan kasus mereka di hadapan hakim atau juri yang bersifat netral (Maier et al., 2018).

Civil Law (Italia)

� Pendekatan: Hukum pidana di Italia diatur oleh Codice Penale (Kode Pidana), yang memberikan panduan terperinci tentang tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan hukuman yang sesuai.

� Hukuman: Hukuman pidana di Italia dapat melibatkan penjara, denda, atau langkah-langkah rehabilitatif lainnya. Hukuman mati tidak diterapkan di Italia.

� Prosedur: Prosedur pidana bersifat inquisitorial, di mana hakim lebih aktif dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti.

Hukum Konstitusi

Common Law (Amerika Serikat)

� Konstitusi: Konstitusi Amerika Serikat adalah dokumen tertulis yang menjadi dasar dari semua hukum dan peraturan. Prinsip-prinsip utama termasuk pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

� Yudisial: Pengadilan memiliki kekuasaan untuk meninjau dan membatalkan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi (judicial review).

� Amendemen: Konstitusi dapat diamendemen melalui proses yang melibatkan persetujuan dari dua pertiga Kongres dan tiga perempat negara bagian (Chitty, 2012).

Civil Law (Prancis)

� Konstitusi: Konstitusi Prancis adalah dokumen tertulis yang menetapkan kerangka dasar pemerintahan dan hak-hak warga negara. Konstitusi Prancis sering diperbarui, dengan versi terbaru adalah Konstitusi Republik Kelima.

� Yudisial: Pengadilan Konstitusi memiliki wewenang untuk meninjau undang-undang dan peraturan untuk memastikan kesesuaiannya dengan Konstitusi.

� Amendemen: Proses amendemen konstitusi di Prancis melibatkan persetujuan dari dua majelis Parlemen dan, dalam beberapa kasus, referendum.

Perbandingan materi hukum di atas menunjukkan perbedaan signifikan dalam pendekatan dan implementasi antara sistem Common Law dan Civil Law. Sistem Common Law lebih fleksibel dan berorientasi pada preseden, sementara sistem Civil Law lebih terstruktur dan berorientasi pada kode hukum yang tertulis. Perbedaan ini mencerminkan filosofi hukum yang mendasari masing-masing sistem dan memiliki implikasi praktis yang penting dalam penanganan isu-isu hukum (Bell et al., 2008).

Tantangan dalam Perbandingan Hukum

Melakukan studi perbandingan hukum melibatkan berbagai tantangan yang kompleks. Beberapa tantangan utama termasuk perbedaan bahasa dan terminologi, konteks budaya dan sejarah, serta perbedaan struktur kelembagaan. Berikut ini adalah analisis mendalam mengenai tantangan-tantangan tersebut:

Perbedaan Bahasa dan Terminologi

Bahasa Hukum

�          Kesulitan Terjemahan: Salah satu tantangan terbesar dalam perbandingan hukum adalah perbedaan bahasa. Istilah hukum sering kali tidak memiliki padanan langsung dalam bahasa lain, sehingga terjemahan dapat mengaburkan atau mengubah makna asli. Misalnya, konsep "consideration" dalam hukum kontrak Common Law tidak memiliki padanan yang tepat dalam bahasa Prancis atau Jerman.

�          Nuansa dan Konteks: Setiap bahasa hukum memiliki nuansa dan konteks yang spesifik. Pengertian kata atau frasa dalam satu bahasa hukum mungkin memiliki implikasi yang berbeda dalam bahasa lain. Ini dapat menyebabkan misinterpretasi dan kesalahan dalam analisis komparatif.

Terminologi Spesifik

�          Istilah Teknis: Sistem hukum yang berbeda menggunakan terminologi teknis yang spesifik. Misalnya, istilah seperti "trust" dalam Common Law tidak memiliki padanan langsung dalam sistem Civil Law. Penerjemah harus memahami baik konsep hukum maupun konteks spesifik di mana istilah tersebut digunakan untuk memberikan terjemahan yang akurat.

Konteks Budaya dan Sejarah

Latar Belakang Sejarah

�          Evolusi Hukum: Sistem hukum berkembang dalam konteks sejarah yang unik. Misalnya, hukum Common Law berkembang di Inggris melalui keputusan pengadilan dan preseden, sementara hukum Civil Law berkembang di Eropa Kontinental melalui kodifikasi hukum yang sistematis. Perbedaan ini mencerminkan evolusi sejarah yang berbeda dan mempengaruhi cara hukum diterapkan.

�          Pengaruh Kolonial: Banyak negara yang sistem hukumnya dipengaruhi oleh masa kolonial. Misalnya, banyak negara di Afrika dan Asia yang mengadopsi sistem hukum negara kolonial mereka. Ini menciptakan campuran unik dari hukum adat dan hukum kolonial, yang mempengaruhi analisis komparatif (Glenn, 2014).

Budaya Hukum

�          Nilai dan Norma: Budaya hukum mencerminkan nilai dan norma masyarakat. Misalnya, hukum adat seringkali mencerminkan nilai-nilai komunitas lokal dan berbeda secara signifikan dari nilai-nilai yang tercermin dalam sistem hukum nasional atau internasional. Memahami konteks budaya ini sangat penting untuk analisis yang akurat.

�          Praktik Sosial: Praktik sosial yang berbeda juga mempengaruhi penerapan hukum. Misalnya, dalam beberapa budaya, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau musyawarah lebih diutamakan daripada melalui sistem pengadilan formal.

Perbedaan Struktur Kelembagaan

Sistem Peradilan

�          Organisasi Pengadilan: Struktur dan organisasi pengadilan bervariasi di berbagai yurisdiksi. Misalnya, dalam sistem Common Law, pengadilan memiliki hierarki yang berbeda dan wewenang yang luas untuk menginterpretasikan hukum. Sebaliknya, dalam sistem Civil Law, pengadilan sering kali lebih terbatas dalam wewenang mereka dan lebih terikat oleh teks hukum yang tertulis.

�          Peran Hakim: Peran hakim juga berbeda antara sistem. Dalam sistem Common Law, hakim memiliki peran yang lebih aktif dalam mengembangkan hukum melalui preseden. Dalam sistem Civil Law, hakim lebih berperan sebagai penerap hukum yang tertulis (Glendon et al., 2007).

Struktur Pemerintahan

�          Desentralisasi vs Sentralisasi: Beberapa sistem hukum beroperasi dalam konteks pemerintahan yang terdesentralisasi, seperti federalisme di Amerika Serikat, di mana negara bagian memiliki wewenang hukum yang signifikan. Sebaliknya, sistem hukum di negara-negara dengan pemerintahan yang lebih sentralistik cenderung lebih uniform.

�          Institusi Hukum: Perbedaan dalam institusi hukum, seperti keberadaan pengadilan konstitusi atau ombudsman, juga mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan ditegakkan di berbagai yurisdiksi.

Perbandingan hukum menghadirkan berbagai tantangan yang memerlukan pemahaman mendalam tentang bahasa, konteks budaya dan sejarah, serta struktur kelembagaan. Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh, termasuk penggunaan terjemahan yang akurat, pemahaman kontekstual, dan analisis yang mempertimbangkan perbedaan struktural dan kelembagaan. Dengan demikian, studi komparatif dapat memberikan wawasan yang berharga tentang keragaman dan dinamika sistem hukum di dunia.

Tren Masa Depan dalam Perbandingan Hukum

Dalam menghadapi perubahan global yang dinamis, sistem hukum di berbagai negara juga mengalami transformasi. Dua tren utama yang tampak jelas adalah harmonisasi hukum internasional dan pengaruh globalisasi pada sistem hukum. Berikut adalah analisis mendalam mengenai tren-tren ini dan implikasinya bagi perbandingan hukum.

Harmonisasi Hukum Internasional

Upaya Harmonisasi

�          Konvensi dan Perjanjian Internasional: Upaya untuk menyelaraskan hukum internasional dilakukan melalui konvensi dan perjanjian internasional. Contohnya adalah Konvensi PBB tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional (CISG) yang berusaha menyatukan aturan penjualan barang antar negara.

�          Model Laws dan Guidelines: Organisasi internasional seperti UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) mengembangkan model laws yang dapat diadopsi oleh negara-negara. Contoh lainnya adalah UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts.

Bidang yang Terpengaruh

�          Hukum Perdagangan Internasional: Salah satu bidang utama di mana harmonisasi sangat jelas adalah hukum perdagangan internasional. Standarisasi aturan dan regulasi membantu mengurangi hambatan perdagangan dan meningkatkan kerjasama ekonomi antar negara.

�          Hak Kekayaan Intelektual: Upaya harmonisasi juga terlihat dalam perlindungan hak kekayaan intelektual melalui perjanjian seperti Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Tantangan Harmonisasi

�          Kedaulatan Negara: Upaya harmonisasi sering kali berbenturan dengan kedaulatan hukum nasional. Negara mungkin ragu untuk menyerahkan wewenang hukum tertentu ke badan internasional.

�          Konteks Lokal: Perbedaan budaya, sosial, dan ekonomi dapat mempersulit penerapan standar internasional yang seragam.

Pengaruh Globalisasi pada Sistem Hukum

Interaksi Hukum Global

�          Transplantasi Hukum: Globalisasi mendorong adopsi atau transplantasi prinsip-prinsip hukum dari satu sistem ke sistem lain. Misalnya, banyak negara berkembang mengadopsi undang-undang berdasarkan model hukum dari negara maju.

�          Pengaruh Lintas Batas: Advokat, akademisi, dan pembuat kebijakan sering kali mengambil pelajaran dari yurisdiksi lain, mempengaruhi reformasi hukum domestik.

Perubahan dalam Praktik Hukum

�          Firm Internasional: Pengaruh globalisasi terlihat jelas dalam praktik hukum, dengan banyak firma hukum beroperasi secara global dan melayani klien di berbagai yurisdiksi.

�          Pendidikan Hukum: Globalisasi mendorong perubahan dalam pendidikan hukum, dengan kurikulum yang semakin berfokus pada hukum internasional dan komparatif, serta pertukaran akademisi dan mahasiswa antar negara (Mousourakis, 2013).

Tantangan Globalisasi

�          Ketidaksetaraan Hukum: Globalisasi dapat memperdalam ketidaksetaraan hukum antara negara maju dan berkembang. Negara dengan sumber daya terbatas mungkin kesulitan mengikuti perkembangan hukum global.

�          Resistensi Lokal: Ada juga resistensi terhadap pengaruh hukum global, terutama bila dianggap mengancam nilai-nilai lokal atau kedaulatan hukum nasional.

Tren harmonisasi hukum internasional dan pengaruh globalisasi pada sistem hukum menunjukkan bagaimana dunia hukum sedang beradaptasi dengan perubahan global. Upaya harmonisasi hukum bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih seragam dan dapat diprediksi dalam hubungan internasional, sementara globalisasi mempercepat interaksi dan pertukaran ide hukum lintas batas. Kedua tren ini membawa tantangan dan peluang yang memerlukan pemahaman mendalam dan pendekatan yang bijaksana dalam studi perbandingan hukum.

Dengan terus berkembangnya tren ini, penting bagi para ahli hukum, pembuat kebijakan, dan akademisi untuk terlibat dalam dialog internasional yang konstruktif, serta bekerja sama untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kemajuan sistem hukum global.

 

SIMPULAN

Dalam kesimpulan, perbandingan hukum adalah alat yang kuat untuk memahami, mengembangkan, dan menyelaraskan sistem hukum global. Dengan mengidentifikasi perbedaan dan persamaan antara berbagai tradisi hukum, kita dapat meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kerjasama internasional. Tren harmonisasi hukum internasional dan pengaruh globalisasi akan terus membentuk lanskap hukum di masa depan, menjadikan perbandingan hukum semakin relevan dan penting.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bell, J., Boyron, S., & Whittaker, S. (2008). Principles of French law. Oxford university press.

 

Chitty, J. (2012). Chitty on contracts (Vol. 1). Sweet & Maxwell.

 

Datacenter.ortax.org. (2016). Mantan Menteri Anggaran Tersandung Kasus Penipuan Pajak.

 

Edelman, J., & Bourke, L. (2017). Hadley v Baxendale. Otago L. Rev., 15, 199.

 

Glendon, M. A., Wright-Carozza, P., & Picker, C. (2007). Comparative legal traditions: text, materials and cases on western law. (No Title).

 

Glenn, H. P. (2014). Legal traditions of the world: Sustainable diversity in law. Oxford University Press, USA.

 

Hallaq, W. B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge University Press. https://doi.org/DOI: 10.1017/CBO9780511801044

 

Juenger, F. K. (1971). Comparative Law: Cases�Text�Materials. The American Journal of Comparative Law, 19(2), 369�372. https://doi.org/10.2307/839263

 

Langbein, J. H., Lerner, R. L., & Smith, B. P. (2009). History of the common law: The development of Anglo-American legal institutions. Aspen Publishing.

 

Maier, R. F., Blondel, B., Piedvache, A., Misselwitz, B., Petrou, S., Van Reempts, P., Franco, F., Barros, H., Gadzinowski, J., & Boerch, K. (2018). Duration and time trends in hospital stay for very preterm infants differ across European regions. Pediatric Critical Care Medicine, 19(12), 1153.

 

Merry, S. E. (1988). Legal Pluralism. Law & Society Review, 22(5), 869�896. https://doi.org/10.2307/3053638

 

Mousourakis, G. (2013). Legal transplants and legal development: a jurisprudential and comparative law approach. Acta Juridica Hungarica, 54(3), 219�236.

 

Reditya Hilmawan, T. (2021). Kisah Kebangkrutan Enron pada 2001, Skandal Perusahaan Terbesar AS Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul �Kisah Kebangkrutan Enron pada 2001, Skandal Perusahaan Terbesar AS�, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2021/12/02/160. Https://Www.Kompas.Com/Global/Read/2021/12/02/160923670/Kisah-Kebangkrutan-Enron-Pada-2001-Skandal-Perusahaan-Terbesar-As.

 

Waldron, J. (1985). What is private property. Oxford J. Legal Stud., 5, 313.

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png� 2024 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).