Peran Notaris
Terhadap
Pengesahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas yang Menyebabkan
Pelaporan Terhadap Notaris
(Studi
Kasus Putusan Nomor 41
PK/Pid/2021)
�The Role of Notaries in the Ratification
of the Deed of Statement of Decisions of the Extraordinary General Meeting of
Shareholders of a Limited Liability Company that Causes Reporting to Notaries
(Case Study of Decision
Number 41 PK/Pid/2021)
1)* Eka Novita Supono,
2)Chandra yusuf, 3)irwan santosa
1,2,3 Universitas yarsi, Indonesia
*Email: 1) [email protected], chandra. [email protected], [email protected]
*Correspondence: 1) Eka
Novita Supono
DOI: 10.59141/comserva.v4i3.1381 |
ABSTRAK Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban notaris dalam pengesahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) No.103, berdasarkan
putusan nomor 41
PK/Pid/2021, dan kedudukan akta
tersebut yang dibuat berdasarkan putusan nomor 635 PK/Pdt/2020. Studi ini bertujuan untuk memahami peran notaris dalam kasus-kasus pemalsuan yang melibatkan RUPS, mengingat seringnya notaris terjerat dalam masalah hukum terkait pemalsuan dalam akta. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Notaris tidak dapat dimintakan pertangung jawaban hukum secara pidana atas pembuatan
Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. BRM No.103, karena
pembuatan akta PKR Luar Biasa, yang dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) PT. Bali Rich Mandiri (PT.BRM) , dibawah tangan dan dilakukan secara sirkuler (Circuler
Resolution) sah dan mengikat
hasilnya menurut pasal 91 UUPT No. 40 tahun
2007. 2)� RUPS di bawah
tangan atau Pengambilan Keputusan di Luar RUPS adalah
prosedur yang banyak terjadi di perseroan-perseroan.� Prosedur tersebut dianggap sah dan mengikat serta dilindungi oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas
selama memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku Kata kunci: Pertangung Jawaban Hukum; Notaris; Akta Otentik; Partisipasi Pemalsuan; Perjanjian |
ABSTRACT
This research focuses
on the notary's responsibility in notarizing the Deed of Resolution of the
Extraordinary General Meeting of Shareholders (GMS-LB) No.103, based on
decision number 41 PK/Pid/2021, and the position of the deed made based on
decision number 635 PK/Pdt/2020. This study aims to
understand the role of notaries in cases of forgery involving GMS, given the
frequent involvement of notaries in legal issues related to forgery in deeds.
This study uses juridical normative legal research methods with case studies.
The result of the research show that 1) Notaries can�t be held criminally
liable for the preparation of the deed of decision statement of the
extraordinary general meeting of shareholders of PT. BRM No. 103 due to the
making of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) of PT. Bali
Rich Mandiri (PT. BRM) under the hands of and carried out in a circular manner
(Circular resolution) is valid and binding on the result according to article
91 of UUPT No. 40 of 2007. 2) Private GSM of decision making outside the GSM is
a procedure that often oaccurs in companies. This
procedure is considered valid and biding and is protected by limited liability
company law as long as it meets the applicable regulation and requirement.
Keywords:
Legal
Responsibility; Notary, Authentic Deed; Falsification Participation; Agreement
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bermasyarakat, transaksi antar pihak satu dengan
pihak lain sering kali terjadi, terhadap barang-barang berwujud dan barang-barang tidak bergerak maupun jasa. Pada peralihan saham perseroan terbatas, yakni dalam transaksi jual beli saham, maka kita ketahui
kewenangan notaris dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, meliputi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian,dan
penetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan
atau yang dikehendaki oleh
yang berkepentingan untuk dinyatakan
dalam Akta autentik Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Putra,
2017).
Notaris adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta
otentik (Diana
et al., 2017). Hal ini
sepanjang oleh peraturan umum terkait dengan
pembuatan akta tersebut mengaturnya, dan tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain (Wijaya
& Prajitno, 2018). Notaris dalam menjalankan tugas kewenangannya sebagai pejabat umum memiliki ciri
utama, yaitu pada kedudukannya (posisinya) yang tidak memihak dan mandiri (independen), Bahkan dengan tegas dikatakan
"bukan salah satu pihak". Notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut di dalam pembuatan akta otentik sama sekali bukan dari
pihak yang berkepentingan.
Notaris sekalipun adalah aparat hukum bukanlah
sebagai "penegak hukum" (Anshori,
2009).
Pada pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 Tahun 2014. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum (Sutanto,
2007). Artinya
notaris dalam menjalankan jabatannya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar
produk akta yang dibuat atau dimohon
dibuat di hadapkan notaris mempunyai kekuatan otentik. mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik secara laihiriah,
secara formal, dan secara
material. Kesempurnaan akta
otentik sebagai produk seorang pejabat umum. Suatu
akta otentik memberikan di antara para pihak beserta orang-orang yang memperoleh hak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya (Pasal 1870 KUHPerdata) (Adjie
& Gunarsa, 2013).
Profesi Notaris di Indonesia memiliki peran penting dalam
menghadirkan bukti yang kuat dan lengkap dalam menjalankan tugasnya, seorang Notaris wajib mematuhi peraturan hukum, kode etik, dan prinsip moral. Pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris bisa mengakibatkan
kerugian besar bagi semua pihak yang terlibat. Apabila akta yang dibuatnya mengandung cacat hukum akibat kelalaian
atau kesengajaan Notaris, mereka harus bertanggung jawab secara moral dan hukum.
Dalam berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adanya peralihan saham yang di sepakati dengan penjualan saham didalam isi
RUPS tersebut (Maryano
& SH, 2018). Yang mana terjadi kesepakatan para pihak sesuai persyaratan
pasal 1320 KUHPerdata. Profesi Notaris di Indonesia memiliki
peran penting dalam menghadirkan bukti yang kuat dan lengkap dalam transaksi
bisnis, khususnya dalam pendirian, penjualan, dan perubahan status perusahaan seperti Perseroan Terbatas. Melalui akta otentik yang mereka buat, hak dan kewajiban individu dapat ditetapkan dengan jelas, memberikan
kepastian hukum, dan mengurangi risiko perselisihan (Yani
& Widjaja, 2006).
Berdasarkan kasus pidana
Kasus (Putusan Nomor 41
PK/Pid/2021 ). yang melibatkan
notaris karena pemalsuan dalam berita acara rapat pemegang saham luar biasa. Untuk melihat kedepannya apa saja kendala - kendala bagi notaris menjalankan
pekerjaannya membuat akta pernyatan keputusan rapat umum pemegang saham
luar biasa perseroan terbatas� yang isinya terjadi peralihan pemilik saham yang lama menjadi pemilik saham baru (Adolf
& Handoko, 2020). Notaris H yang berkedudukan di Gianyar Bali bersama-sama dengan saksi 1 Putu dan saksi 1 Hendro pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015, mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat membuat suatu
hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal
dengan maksud umuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah-olaň isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Kemudian notaris pada hari Rabu tanggal 23 Desember
2015 telah menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BRM Nomor 103 berdasarkan Berita
Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
PT. BRM yang menyebab kan kerugian (Fauzan
et al., 2020).
Berdasarkan uraian latar
belakang yang penulis sampaikan tersebut, mendorong keingintahuan penulis untuk mengkaji lebih lanjut mengenai
peran notaris dalam pemalsuan RUPS dengan menjadikan sebagai objek kajiannya.
Melalui penelitian ini, penulis dapat
mengetahui tentang hal-hal apa saja
yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan (Putusan Nomor. Nomor 41 PK/Pid/2021 ). Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bali
Rich Mandiri,� tanggal
21 Desember 2015 yang dikuasakan kepada
saksi Suryadi Alias Suryadi Aziz dengan hak subtitusi untuk menyatakan dan menuangkan hasil keputusan rapat tersebut dalam suatu akta notaris
(Warsito
& Adriansyah, 2022).
Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran notaris dalam kasus-kasus
pemalsuan yang melibatkan
RUPS, mengingat seringnya notaris terjerat dalam masalah hukum
terkait pemalsuan dalam akta.
METODE
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum
normatif yuridis dengan studi kasus.
Metode deskriptif analisis,
artinya data yang diperoleh
berdasarkan kenyataan yang
sudah penulis peroleh dari dokumentasi serta putusan pengadilan
kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundang undangan yang berlaku, dibahas, dianalisa, kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Jenis sumber data primer, sekunder, tersier : peraturan perUndang-Undangan,
putusan pengadilan dan fakta di pengadilan, yurisprudensi Mahkamah Agung, pendapat ahli hukum,
jurnal, buku, website.
Hasil akhir diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengetahuan dalam peran notaris dalam
kasus-kasus pemalsuan yang melibatkan RUPS, mengingat seringnya notaris terjerat dalam masalah hukum terkait
pemalsuan dalam akta.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pertanggung jawaban notaris terhadap pengesahan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang� Saham Luar Biasa yang Dibuat berdasarkan Berita Acara RUPS yang dikatakan
Palsu?
�Seseorang
tidak bisa dimintai pertangungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu ia melakukan
perbuatan pidana, adalah dirasakan tidak adil jika
tiba-tiba seseorang harus bertangung jawab atas suatu tindakan,
sedangkan ia sendiri tidak melakukan
tindakan tersebut. Akta Notaris dalam praktik banyak ditemukan, dipermasalahkan oleh
para pihak, atau pihak ketiga lainnya,
maka sering pula Notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan
suatu perbuatan tindak pidana, dan perbuatan melawan hukum yaitu membuat
atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta Notaris. Tidak sedikit Notaris yang mengalami masalah sehubungan dengan akta yang telah dibuatnya dimana Notaris dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana
pemalsuan akta otentik Biasanya pasal-pasal yang sering digunakan untuk menuntut Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatan adalah
pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, yaitu Pasal 263, Pasal 264
dan Pasal 266 jo psl 55 KUHPidana.
Akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna, pembuktian dalam hukum acara mempunyai arti yuridis berarti hanya berlaku bagi
pihak-pihak yang berperkara
atau yang memperoleh hak dari mereka
dan tujuan dari pembuktian ini adalah untuk memberi kepastian kepada hakim tentang adanya suatu peristiwa-peristiwa tertentu. Para ahli hukum berpendapat bahwa akta Notaris dapat diterima dalam pengadilan sebagai bukti yang mutlak mengenai isinya, tetapi meskipun demikian dapat diadakan penyangkalan dengan bukti sebaliknya oleh saksi-saksi, yang dapat membuktikan bahwa apa yang diterangkan oleh Notaris
dalam aktanya adalah benar (Mansyur, 2013).
Hans Kelsen, sesuai teori
mengenai pertanggungjawaban
hukum, memperjelas bila seseorang akan mengemban tanggung jawab secara hukum terhadap
tindakan atau bila ia bertanggung
jawab hukum, maka subjek mempertanggungjawabkan
diri terhadap sanksi terkait perbuatan yang bertentangan.3 Teori ini berguna untuk menangani permasalahaan berbentuk tanggung jawab hukum Notaris terhadap tindak �Pidana Turut serta
melakukan pemalsuan surat�. Teori ini bermaksud guna memberi kepastian. Dalam hukum pidana mengenal
asas legalitas sesuai Pasal 1 KUHP, yakni perbuatan tidak bisa terancam pidana, terkecuali sesuai undang- undang pidana yang sudah tersedia. Terkait hukum pidana,
ada unsur penting, yakni pidana, perbuatan, dan pelaku yang saling berkaitan. Oleh Simons, pidana dikarenakan disebut sebagai hukuman bersifat khusus (bijzonder leed). Dimana merupakan hukuman yang lebih berat dibandingkan
dengan hukuman di bidang hukum lainnya.
Perbuatan mencakup berbuat sesuatu, sedangkan pelaku adalah orang yang melakukan atau memiliki keterlibatan
tertentu dalam tindak pidana, misalnya membantu melakukan.
Terkait konsep tindakan
yang bertentangan dengan hukum, Pasal 1365 KUHPer berbunyi, tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum: perbuatan
tersebut merugikan pihak lain, mengharuskan
pihak yang akibat kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti rugi. Dalam ketentuan pasal itu, terdapat unsur perbuatan melawan hukum, yaitu terdapat
perbuatan, adanya unsur kesalahan, ada kerugian, serta
ada hubungan kausalitas perbuatan melawaan tata hukum atau� maupun kerugian. Dengan adanya� KUHP Pasal 1366 memperjelas
bila tiap pihak bertanggungjawab bukan sekadar untuk kerugian akibat tindakannya, melainkan akibat kelalaiannya.
Dalam hukum administrasi,
pertanggungjawaban hukum berupa sanksi administrasi/administratif ialah pemberian sanksi terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif pada umumnya sanksi administrasi berupa denda, pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin, penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, serta tindakan administratif lainnya.5
Pertangung jawaban hukum yang seharusnya dikenakan kepada notaris adalah:
a.
Administrasi
Pasal sanksi administratif
bisa berupa peringatan secara lisan, peringatan
secara tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat selamanya ,dan� pemberhentian tidak hormat. Seperti yang Sebutkan pasal pasal 85 UUJN maka notaris Hartono bisa dikenakan sanksi administratif dan perdata atas ketidak
hati-hatiannya dalam menjalankan tugas.
b.
Pertangung jawaban perdata ganti rugi
Tanggung jawab perdata acap dihubungkan dengan ganti rugi. Perihal ganti rugi terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata,
menyebut bila tiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau yang merugikan pihak lain, mengharuskan orang tersebut untuk mengganti rugi. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUFPerdata terdiri atas adanya perbuatan
yang bertentangan dengan hukum adanya kewajiban
ganti rugi.pada bagian lain adanya kesalahan dan adanya kewajiban ganti rugi pada bagian lain Arest menyebutkan bila tindakan bisa disebut tindakan� melawan hukum apabila menentang
hak org lain ,menentang kewajiban hukumnya sendiri, menentang norma susila, menentang kewajiban yang perlu di terapkan didalam kehidupan masyarakat.6
Berdasarkan penjelasan diatas
dan analisa fakta dipengadilan ini penulis menemukan:
a.
Bahwa berdasarkan kasus pidana yang melibatkan Notaris H dengan menjatuhkan sanksi pidana Nomor 149/Pid.B/2019/Pn.Gin)� yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Penulis berkeyakinan, bahwa Terdakwa Notaris H tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara pidana, pertangungjawaban notaris H lebih kepada administrasif
yang berlaku dalam UUJN dan
pertangung jawaban secara perdata.� Terkait penerbitan Akta No.103 Akta Pernyatan keputusan� Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
Bali Rich Mandiri (PT. BRM), berdasarkan Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Bali Rich Mandiri di bawah tangan, karena
Pengertian akta di bawah tangan menurut
Pasal 1 Stb 1867 adalah surat-surat daftar (register) catatan
mengenai rumah tangga dan surat-surat lainnya tanpa bantuan
pejabat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa akta di bawah tangan
diperbuat oleh yang berkepentingan
sendiri tanpa campur pejabat umum sesuai dengan
isi Pasal 1874 KUHPerdata.
Karena dalam Pembuatan partij acte Notaris tidak bertanggung jawab secara pidana
terhadap kebenaran material
atas akta yang dibuat dihadapannya, kecuali dalam hal
Notaris terbukti telah melakukan penipuan, bahkan Notaris juga tidak bertanggung jawab secara perdata terhadap kebenaran material dalam partij acte
yang dibuat dihadapannya.
b.
�Atas dasar RUPS dibawah tangan tersebut notaris baru membuat Dasar membuat Akta PKR PT.BRM berdasarkan , Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
BALI RICH MANDIRI (PT. BRM)� yang di bawah tangan yang pengambilan keputusan oleh pemegang saham di luar RUPS, dengan persetujuan para pemegang saham pada tanggal 19 juni 2015
dan 29 juni 2015. Karena salah satu pemegang saham hendro belum tanda tangan maka pada tanggal 21 Desember 2015, baru tanda
tangan kemudian di buat menjadi Akta Pernyatan
Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa.
Bahwa� berita� acara RUPS luar
biasa PT. BRM adalah
Circular Resolution adalah pengambilan
keputusan oleh pemegang saham di luar RUPS (tanpa kehadiran fisik). Circular Resolution ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan
RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvensional, dengan syarat seluruh
pemegang saham memberikan persetujuan atas usul RUPS yang akan diputuskan. Bahwa perbedaan RUPS Luar Biasa dan Keputusan Pemegang
Saham di Luar RUPS� (Circular
Resolution )adalah dari segi pelaksanaannya (cara). RUPS Luar Biasa sebagai salah satu jenis RUPS pada umumnya dilakukan dengan cara para pemegang saham hadir pada satu tempat, yang dapat dilakukan kapan saja (setiap
waktu) sesuai dengan kebutuhan perseroan. Sedangkan Circular
Resolution adalah pengambilan
keputusan oleh pemegang saham di luar RUPS (tanpa kehadiran fisik). Circular Resolution ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan
RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvensional, dengan syarat seluruh
pemegang saham memberikan persetujuan atas usul RUPS yang akan diputuskan.
c.
Pertanggungjawaban pidana notaris dalam membuat RUPS harus dipertimbangkan dengan seksama oleh aparat penegak hukum. Mereka, yakni penyidik,
jaksa/penuntut umum, dan hakim, harus merujuk
pada ketentuan yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Profesi Notaris, bukan semata-mata mengandalkan KUHP (dasar utama). Penentuan
apakah tindakan notaris merupakan pelanggaran hukum harus dimulai dengan pemeriksaan terhadap ketentuan UUJN, dengan kemungkinan bahwa tindakan yang dilakukan notaris telah sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan atau dapat dikenai sanksi
administratif dan perdata.� Sanksi pidana harus diterapkan dengan hati-hati, mempertimbangkan semua aspek dan kemungkinan kesalahpahaman terkait peran dan fungsi notaris dalam proses hukum.
Bagaimana Kedudukan akta Pernyataan Keputusan� Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas yang dibuat oleh notaris berdasarkan berita acara RUPS
yang dikatakan Palsu?
Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanjia untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini munculah
suatu hubungan anatara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian
itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber lain. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Memang, perikatan itu paling banyak berkemang, perikatan itu paling banyak diterbitkan oleh suatu perjanjian, tetapi sebagaimana sudah dikatakan tadi, ada juga sumber-sumber lain yang melahirkan
perikatan. Sumber-sumber
lain ini tercakup dengan nama undang-undang
Jadi, ada perikatan yang lahir dari "perjanjian" dan ada perikatan yang lahir dari "undang-undang".7
Didasarkan pada asas kebebasan
berkontrak dengan asumsi bahwa para pihak dalam perjanjian
memiliki posisi perjanjian yang seimbang antar para pihak. Peran notaris yang seimbang dan tidak memihak menjadikan
perjanjian yang dibuat dalam akta notaris
menjadi seimbang. Hal ini memberikan keuntungan bagi para pihak sebagai pihak
yang mempunyai kehendak dalam perjanjian yang dituangkan dalam berita acara RUPS PT.BRM. Karena menurut
peneliti sebenarnya telah terjadi Keputusan di Luar
RUPS pada tanggal 19 juni 2015 dan 29 Juni 2015 dimana berdasarkan juga adanya bukti notulen
Berita Acara yang ditandatangani lengkap
oleh para pihak pemegang saham dengan tanggal
di atas, Keputusan di Luar RUPS yang disetujui oleh seluruh pemegang saham, dan penandatangan keputusan diluar RUPS baru secara lengkap di tanda tangani tanggal 21 desember 2015,
oleh hendro selaku komisaris karena direktur berhalangan/sudah meninggal, dan memberikan kuasa untuk mencatatkan kepada suryady, menjadi Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS)� PT. Bali Rich Mandiri No.103.
Menurut Prof. Harahap, keputusan di Luar RUPS memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan Keputusan RUPS yang terjadi
secara fisik dan
konvensional.8 Kedudukan akta PKR adalah dasar hukum RUPS dibawah tangan atau disebut Keputusan di Luar
RUPS adalah Pasal 91 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, yang� penjelasannya berbunyi: �Pengambilan keputusan di luar RUPS� dalam praktek dikenal �usul keputusan yang diedarkan (circulation
resolution)� dan Pasal 78 ayat (1) UUPT 1995 yakni sebutan Keputusan RUPS diambil dengan cara lain dari rapat yang dalam penjelasannya disebutkan cara pengambilan keputusannya adalah dengan mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan keputusan dianggap sah apabila semua pemegang saham menyetujui secara tertulis.� Jika ada satu pemegang
saham tidak setuju maka circulation
resolution tersebut adalah tidak sah, semua pemeganh saham harus setuju atau sepakat.9
Pada kasus Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/Pn.Gin, salah satu
pihak yakni; Hartati sebagai ahli waris
dari pemegang saham sah Alm.Rudy
menyatakan keputusan di
Luar RUPS tersebut tidak sah padahal tandatangannya
tercantum dalam Notulen Berita Acara dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Dan ada Daftar hadir dan disaksikan para pihak tanggal 19 juni 2015 dan 29 juni 2015.
Dari pernyataan diatas
diketahui bahwa berarti pihak Hartati tersebut mengingkari perjanjian yang telah dilakukan yang telah sesuai dengan
pasal 1320 dan melanggar azas perjanjian yang dilindungi hukum yakni dalam KUHPerdata
pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian: "Semua perjanjian yang dibuat secara Sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya."10 Asas Kekuatan Mengikat (pacta sunt servanda) ini yang merujuk dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dan perjanjian tersebut tidak ada melanggar pasal
1321. Dimana para pihak akan
terikat menggunakan perjanjian yang sudah dibuatnya layaknya undang-undang dan setiap perjanjian itu dianggap sah (dalam
arti "mengikat") apabila
sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian
itu (Hernoko, 2010).
Kedudukan akta pernyataan
Keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bali Rich Mandiri
yang dibuat oleh notaris adalah Sah , tetap
menjadi akta otentik dan diakui oleh hakim pengadilan, juga mengikat para pihak yang ada dalam akta tersebut,
walaupun ada penyangkalan dari salah satu pemegang saham,mengatakan
palsu. Seharusnya para pihak menyadari perjanjian tersebut tetap sah, sejak
saat ditanda tangani oleh para pihak dan merupakan keinginan para pihak, Notaris sebagai pejabat umum hanya
mencatatkan saja apa yang menjadi hasil dari berita acara dan notulen RUPS PT.BRM. Sesuai dengan peraturan Perseroan terbatas pasal:
1)
Dilakukan dengan Akta Pemindahan
Hak
a)
Menurut Pasal 56 ayat (1) UUPT, pemindahan hak atas saham
harus dilakukan dengan akta pemindahan hak. Menurut penjelasan
pasal ini, yang dimaksud dengan akta adalah akta
yang dibuat di hadapan
Notaris atau Akta di bawah tangan.
b)
Akta pemindahan hak tersebut atau
salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan (Pasal 56 ayat
(2), Nomor 40 Tahun 2007� UUPT).
c)
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal,
dan hari pemindahan haktersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang sahamkepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat
30 (tiga puluh) hariterhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat (3), Nomor 40 Tahun 2007 UUPT).
Dengan Putusan Pengadilan Perdata menguatkan kedudukan Akta Pernyataan Keputusan RUPS No.103 PT. Bali Rich Mandiri tersebut sebagai Sah dan mengikat.� Dan PK
Hartati ditolak (putusan permohonan no.635/Pk Pdt/2020).12
SIMPULAN
Pertanggung jawaban notaris terhadap pengesahan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat berdasarkan berita acara RUPS
yang dikatakan palsu adalah bahwa Notaris tidak dapat dimintakan
pertangung jawaban hukum secara pidana,
tetapi notaris harus bertangung jawab secara perdata dan administratif. Karena Notaris tidak
menjalankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan ketelitian dalam menjalankan tugasnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua pihak terkait.
Kedudukan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(�RUPS�) Luar Biasa Perseroan Terbatas
yang dibuat oleh notaris berdasarkan berita acara RUPS
yang dikatakan palsu adalah sah. Berdasarkan
�Yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 K/Sip/1973, tertanggal 5
September 1973 yaitu; �Notaris fungsinya
hanya mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh
para pihak yang menghadap
Notaris tersebut.Tidak ada kewajiban bagi
Notaris untuk menyelidiki secara
materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut�. Bahwa RUPS di bawah tangan atau
Pengambilan Keputusan di Luar RUPS (pasal 91UUPT) adalah prosedur yang banyak terjadi di perseroan-perseroan sah dan mengikat.
DAFTAR PUSTAKA
Adjie,
H., & Gunarsa, A. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap
Notaris Sebagai Pejabat Publik.
Adolf,
J. J., & Handoko, W. (2020). Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan
Akta Bidang Pertanahan. Notarius, 13(1), 181�192.
Anshori,
A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika.
Uii Press.
Diana,
P., Vera, P., Mertha, I. K., & Artha, I. G. (2017). Pertanggung Jawaban
Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak.
Udayana University.
Fauzan,
M. I., Ikhwansyah, I., & Lubis, N. A. (2020). Keabsahan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan
Saham Perseroan Terbatas. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2),
305�320.
Hernoko,
A. Y. (2010). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial.
Kencana.
Mansyur,
A. A. S. (2013). Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik
Yang Dilakukan Oleh Notaris. Brawijaya University.
Maryano,
D. M., & SH, M. H. (2018). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Saham Akibat Peralihan Saham Tanpa Rapat Umum Pemegang
Saham. Jurnal Nuansa Kenotariatan.
Putra,
A. S. (2017). Kekuatan Akta Kuasa Menjual Dalam Proses Balik Nama Hak Atas
Tanah (Analisis Putusan Nomor: 211/Pdt. G/2014/PN. SLMN Jo. No. 9/PDT/2016/PT.
YYK). Universitas Islam Indonesia.
Sutanto,
A. T. (2007). Prinsip-Prinsip Umum Pelaksanaan Jabatan Notaris.
Universitas Airlangga.
Warsito,
H., & Adriansyah, H. (2022). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh
Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1),
24�33.
Wijaya,
P. A. P. D., & Prajitno, A. A. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Terhadap
Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya. Perspektif,
23(2), 112�120.
Yani,
A., & Widjaja, G. (2006). Perseroan Terbatas.