Peran Notaris Terhadap Pengesahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas yang Menyebabkan Pelaporan Terhadap Notaris

(Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pid/2021)

 

The Role of Notaries in the Ratification of the Deed of Statement of Decisions of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of a Limited Liability Company that Causes Reporting to Notaries

(Case Study of Decision Number 41 PK/Pid/2021)

 

1)* Eka Novita Supono, 2)Chandra yusuf, 3)irwan santosa

1,2,3 Universitas yarsi, Indonesia

 

*Email: 1) [email protected], chandra. [email protected], [email protected]

*Correspondence: 1) Eka Novita Supono

 

DOI: 10.59141/comserva.v4i3.1381

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban notaris dalam pengesahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) No.103, berdasarkan putusan nomor 41 PK/Pid/2021, dan kedudukan akta tersebut yang dibuat berdasarkan putusan nomor 635 PK/Pdt/2020. Studi ini bertujuan untuk memahami peran notaris dalam kasus-kasus pemalsuan yang melibatkan RUPS, mengingat seringnya notaris terjerat dalam masalah hukum terkait pemalsuan dalam akta. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Notaris tidak dapat dimintakan pertangung jawaban hukum secara pidana atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BRM No.103, karena pembuatan akta PKR Luar Biasa, yang dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bali Rich Mandiri (PT.BRM) , dibawah tangan dan dilakukan secara sirkuler (Circuler Resolution) sah dan mengikat hasilnya menurut pasal 91 UUPT No. 40 tahun 2007. 2)RUPS di bawah tangan atau Pengambilan Keputusan di Luar RUPS adalah prosedur yang banyak terjadi di perseroan-perseroan.Prosedur tersebut dianggap sah dan mengikat serta dilindungi oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas selama memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku

 

Kata kunci: Pertangung Jawaban Hukum; Notaris; Akta Otentik; Partisipasi Pemalsuan; Perjanjian

 

ABSTRACT

This research focuses on the notary's responsibility in notarizing the Deed of Resolution of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (GMS-LB) No.103, based on decision number 41 PK/Pid/2021, and the position of the deed made based on decision number 635 PK/Pdt/2020. This study aims to understand the role of notaries in cases of forgery involving GMS, given the frequent involvement of notaries in legal issues related to forgery in deeds. This study uses juridical normative legal research methods with case studies. The result of the research show that 1) Notaries can�t be held criminally liable for the preparation of the deed of decision statement of the extraordinary general meeting of shareholders of PT. BRM No. 103 due to the making of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) of PT. Bali Rich Mandiri (PT. BRM) under the hands of and carried out in a circular manner (Circular resolution) is valid and binding on the result according to article 91 of UUPT No. 40 of 2007. 2) Private GSM of decision making outside the GSM is a procedure that often oaccurs in companies. This procedure is considered valid and biding and is protected by limited liability company law as long as it meets the applicable regulation and requirement.

 

Keywords: Legal Responsibility; Notary, Authentic Deed; Falsification Participation; Agreement

 

 


PENDAHULUAN

Dalam kehidupan bermasyarakat, transaksi antar pihak satu dengan pihak lain sering kali terjadi, terhadap barang-barang berwujud dan barang-barang tidak bergerak maupun jasa. Pada peralihan saham perseroan terbatas, yakni dalam transaksi jual beli saham, maka kita ketahui kewenangan notaris dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, meliputi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Putra, 2017).

Notaris adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik (Diana et al., 2017). Hal ini sepanjang oleh peraturan umum terkait dengan pembuatan akta tersebut mengaturnya, dan tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain (Wijaya & Prajitno, 2018). Notaris dalam menjalankan tugas kewenangannya sebagai pejabat umum memiliki ciri utama, yaitu pada kedudukannya (posisinya) yang tidak memihak dan mandiri (independen), Bahkan dengan tegas dikatakan "bukan salah satu pihak". Notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut di dalam pembuatan akta otentik sama sekali bukan dari pihak yang berkepentingan. Notaris sekalipun adalah aparat hukum bukanlah sebagai "penegak hukum" (Anshori, 2009).

Pada pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 Tahun 2014. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum (Sutanto, 2007). Artinya notaris dalam menjalankan jabatannya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar produk akta yang dibuat atau dimohon dibuat di hadapkan notaris mempunyai kekuatan otentik. mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik secara laihiriah, secara formal, dan secara material. Kesempurnaan akta otentik sebagai produk seorang pejabat umum. Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta orang-orang yang memperoleh hak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya (Pasal 1870 KUHPerdata) (Adjie & Gunarsa, 2013).

Profesi Notaris di Indonesia memiliki peran penting dalam menghadirkan bukti yang kuat dan lengkap dalam menjalankan tugasnya, seorang Notaris wajib mematuhi peraturan hukum, kode etik, dan prinsip moral. Pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris bisa mengakibatkan kerugian besar bagi semua pihak yang terlibat. Apabila akta yang dibuatnya mengandung cacat hukum akibat kelalaian atau kesengajaan Notaris, mereka harus bertanggung jawab secara moral dan hukum.

Dalam berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adanya peralihan saham yang di sepakati dengan penjualan saham didalam isi RUPS tersebut (Maryano & SH, 2018). Yang mana terjadi kesepakatan para pihak sesuai persyaratan pasal 1320 KUHPerdata. Profesi Notaris di Indonesia memiliki peran penting dalam menghadirkan bukti yang kuat dan lengkap dalam transaksi bisnis, khususnya dalam pendirian, penjualan, dan perubahan status perusahaan seperti Perseroan Terbatas. Melalui akta otentik yang mereka buat, hak dan kewajiban individu dapat ditetapkan dengan jelas, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi risiko perselisihan (Yani & Widjaja, 2006).

Berdasarkan kasus pidana Kasus (Putusan Nomor 41 PK/Pid/2021 ). yang melibatkan notaris karena pemalsuan dalam berita acara rapat pemegang saham luar biasa. Untuk melihat kedepannya apa saja kendala - kendala bagi notaris menjalankan pekerjaannya membuat akta pernyatan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatasyang isinya terjadi peralihan pemilik saham yang lama menjadi pemilik saham baru (Adolf & Handoko, 2020). Notaris H yang berkedudukan di Gianyar Bali bersama-sama dengan saksi 1 Putu dan saksi 1 Hendro pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015, mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud umuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olaň isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Kemudian notaris pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 telah menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BRM Nomor 103 berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BRM yang menyebab kan kerugian (Fauzan et al., 2020).

Berdasarkan uraian latar belakang yang penulis sampaikan tersebut, mendorong keingintahuan penulis untuk mengkaji lebih lanjut mengenai peran notaris dalam pemalsuan RUPS dengan menjadikan sebagai objek kajiannya. Melalui penelitian ini, penulis dapat mengetahui tentang hal-hal apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan (Putusan Nomor. Nomor 41 PK/Pid/2021 ). Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bali Rich Mandiri,tanggal 21 Desember 2015 yang dikuasakan kepada saksi Suryadi Alias Suryadi Aziz dengan hak subtitusi untuk menyatakan dan menuangkan hasil keputusan rapat tersebut dalam suatu akta notaris (Warsito & Adriansyah, 2022).

Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran notaris dalam kasus-kasus pemalsuan yang melibatkan RUPS, mengingat seringnya notaris terjerat dalam masalah hukum terkait pemalsuan dalam akta.

 

METODE

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum normatif yuridis dengan studi kasus. Metode deskriptif analisis, artinya data yang diperoleh berdasarkan kenyataan yang sudah penulis peroleh dari dokumentasi serta putusan pengadilan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundang undangan yang berlaku, dibahas, dianalisa, kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Jenis sumber data primer, sekunder, tersier : peraturan perUndang-Undangan, putusan pengadilan dan fakta di pengadilan, yurisprudensi Mahkamah Agung, pendapat ahli hukum, jurnal, buku, website.

Hasil akhir diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengetahuan dalam peran notaris dalam kasus-kasus pemalsuan yang melibatkan RUPS, mengingat seringnya notaris terjerat dalam masalah hukum terkait pemalsuan dalam akta.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pertanggung jawaban notaris terhadap pengesahan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa yang Dibuat berdasarkan Berita Acara RUPS yang dikatakan Palsu?

Seseorang tidak bisa dimintai pertangungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu ia melakukan perbuatan pidana, adalah dirasakan tidak adil jika tiba-tiba seseorang harus bertangung jawab atas suatu tindakan, sedangkan ia sendiri tidak melakukan tindakan tersebut. Akta Notaris dalam praktik banyak ditemukan, dipermasalahkan oleh para pihak, atau pihak ketiga lainnya, maka sering pula Notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu perbuatan tindak pidana, dan perbuatan melawan hukum yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta Notaris. Tidak sedikit Notaris yang mengalami masalah sehubungan dengan akta yang telah dibuatnya dimana Notaris dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana pemalsuan akta otentik Biasanya pasal-pasal yang sering digunakan untuk menuntut Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatan adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, yaitu Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 jo psl 55 KUHPidana.

Akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna, pembuktian dalam hukum acara mempunyai arti yuridis berarti hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka dan tujuan dari pembuktian ini adalah untuk memberi kepastian kepada hakim tentang adanya suatu peristiwa-peristiwa tertentu. Para ahli hukum berpendapat bahwa akta Notaris dapat diterima dalam pengadilan sebagai bukti yang mutlak mengenai isinya, tetapi meskipun demikian dapat diadakan penyangkalan dengan bukti sebaliknya oleh saksi-saksi, yang dapat membuktikan bahwa apa yang diterangkan oleh Notaris dalam aktanya adalah benar (Mansyur, 2013).

Hans Kelsen, sesuai teori mengenai pertanggungjawaban hukum, memperjelas bila seseorang akan mengemban tanggung jawab secara hukum terhadap tindakan atau bila ia bertanggung jawab hukum, maka subjek mempertanggungjawabkan diri terhadap sanksi terkait perbuatan yang bertentangan.3 Teori ini berguna untuk menangani permasalahaan berbentuk tanggung jawab hukum Notaris terhadap tindakPidana Turut serta melakukan pemalsuan surat�. Teori ini bermaksud guna memberi kepastian. Dalam hukum pidana mengenal asas legalitas sesuai Pasal 1 KUHP, yakni perbuatan tidak bisa terancam pidana, terkecuali sesuai undang- undang pidana yang sudah tersedia. Terkait hukum pidana, ada unsur penting, yakni pidana, perbuatan, dan pelaku yang saling berkaitan. Oleh Simons, pidana dikarenakan disebut sebagai hukuman bersifat khusus (bijzonder leed). Dimana merupakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan hukuman di bidang hukum lainnya. Perbuatan mencakup berbuat sesuatu, sedangkan pelaku adalah orang yang melakukan atau memiliki keterlibatan tertentu dalam tindak pidana, misalnya membantu melakukan.

Terkait konsep tindakan yang bertentangan dengan hukum, Pasal 1365 KUHPer berbunyi, tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum: perbuatan tersebut merugikan pihak lain, mengharuskan pihak yang akibat kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti rugi. Dalam ketentuan pasal itu, terdapat unsur perbuatan melawan hukum, yaitu terdapat perbuatan, adanya unsur kesalahan, ada kerugian, serta ada hubungan kausalitas perbuatan melawaan tata hukum ataumaupun kerugian. Dengan adanyaKUHP Pasal 1366 memperjelas bila tiap pihak bertanggungjawab bukan sekadar untuk kerugian akibat tindakannya, melainkan akibat kelalaiannya.

Dalam hukum administrasi, pertanggungjawaban hukum berupa sanksi administrasi/administratif ialah pemberian sanksi terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif pada umumnya sanksi administrasi berupa denda, pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin, penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, serta tindakan administratif lainnya.5

Pertangung jawaban hukum yang seharusnya dikenakan kepada notaris adalah:

a.       Administrasi

Pasal sanksi administratif bisa berupa peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat selamanya ,danpemberhentian tidak hormat. Seperti yang Sebutkan pasal pasal 85 UUJN maka notaris Hartono bisa dikenakan sanksi administratif dan perdata atas ketidak hati-hatiannya dalam menjalankan tugas.

b.       Pertangung jawaban perdata ganti rugi

Tanggung jawab perdata acap dihubungkan dengan ganti rugi. Perihal ganti rugi terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata, menyebut bila tiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau yang merugikan pihak lain, mengharuskan orang tersebut untuk mengganti rugi. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUFPerdata terdiri atas adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum adanya kewajiban ganti rugi.pada bagian lain adanya kesalahan dan adanya kewajiban ganti rugi pada bagian lain Arest menyebutkan bila tindakan bisa disebut tindakanmelawan hukum apabila menentang hak org lain ,menentang kewajiban hukumnya sendiri, menentang norma susila, menentang kewajiban yang perlu di terapkan didalam kehidupan masyarakat.6

Berdasarkan penjelasan diatas dan analisa fakta dipengadilan ini penulis menemukan:

a.       Bahwa berdasarkan kasus pidana yang melibatkan Notaris H dengan menjatuhkan sanksi pidana Nomor 149/Pid.B/2019/Pn.Gin)yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Penulis berkeyakinan, bahwa Terdakwa Notaris H tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, pertangungjawaban notaris H lebih kepada administrasif yang berlaku dalam UUJN dan pertangung jawaban secara perdata.Terkait penerbitan Akta No.103 Akta Pernyatan keputusanRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bali Rich Mandiri (PT. BRM), berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bali Rich Mandiri di bawah tangan, karena Pengertian akta di bawah tangan menurut Pasal 1 Stb 1867 adalah surat-surat daftar (register) catatan mengenai rumah tangga dan surat-surat lainnya tanpa bantuan pejabat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa akta di bawah tangan diperbuat oleh yang berkepentingan sendiri tanpa campur pejabat umum sesuai dengan isi Pasal 1874 KUHPerdata. Karena dalam Pembuatan partij acte Notaris tidak bertanggung jawab secara pidana terhadap kebenaran material atas akta yang dibuat dihadapannya, kecuali dalam hal Notaris terbukti telah melakukan penipuan, bahkan Notaris juga tidak bertanggung jawab secara perdata terhadap kebenaran material dalam partij acte yang dibuat dihadapannya.

b.       Atas dasar RUPS dibawah tangan tersebut notaris baru membuat Dasar membuat Akta PKR PT.BRM berdasarkan , Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICH MANDIRI (PT. BRM)yang di bawah tangan yang pengambilan keputusan oleh pemegang saham di luar RUPS, dengan persetujuan para pemegang saham pada tanggal 19 juni 2015 dan 29 juni 2015. Karena salah satu pemegang saham hendro belum tanda tangan maka pada tanggal 21 Desember 2015, baru tanda tangan kemudian di buat menjadi Akta Pernyatan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Bahwaberitaacara RUPS luar biasa PT. BRM adalah Circular Resolution adalah pengambilan keputusan oleh pemegang saham di luar RUPS (tanpa kehadiran fisik). Circular Resolution ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvensional, dengan syarat seluruh pemegang saham memberikan persetujuan atas usul RUPS yang akan diputuskan. Bahwa perbedaan RUPS Luar Biasa dan Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS(Circular Resolution )adalah dari segi pelaksanaannya (cara). RUPS Luar Biasa sebagai salah satu jenis RUPS pada umumnya dilakukan dengan cara para pemegang saham hadir pada satu tempat, yang dapat dilakukan kapan saja (setiap waktu) sesuai dengan kebutuhan perseroan. Sedangkan Circular Resolution adalah pengambilan keputusan oleh pemegang saham di luar RUPS (tanpa kehadiran fisik). Circular Resolution ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvensional, dengan syarat seluruh pemegang saham memberikan persetujuan atas usul RUPS yang akan diputuskan.

c.       Pertanggungjawaban pidana notaris dalam membuat RUPS harus dipertimbangkan dengan seksama oleh aparat penegak hukum. Mereka, yakni penyidik, jaksa/penuntut umum, dan hakim, harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Profesi Notaris, bukan semata-mata mengandalkan KUHP (dasar utama). Penentuan apakah tindakan notaris merupakan pelanggaran hukum harus dimulai dengan pemeriksaan terhadap ketentuan UUJN, dengan kemungkinan bahwa tindakan yang dilakukan notaris telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan atau dapat dikenai sanksi administratif dan perdata.Sanksi pidana harus diterapkan dengan hati-hati, mempertimbangkan semua aspek dan kemungkinan kesalahpahaman terkait peran dan fungsi notaris dalam proses hukum.

 

Bagaimana Kedudukan akta Pernyataan KeputusanRapat umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas yang dibuat oleh notaris berdasarkan berita acara RUPS yang dikatakan Palsu?

Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanjia untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini munculah suatu hubungan anatara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber lain. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Memang, perikatan itu paling banyak berkemang, perikatan itu paling banyak diterbitkan oleh suatu perjanjian, tetapi sebagaimana sudah dikatakan tadi, ada juga sumber-sumber lain yang melahirkan perikatan. Sumber-sumber lain ini tercakup dengan nama undang-undang Jadi, ada perikatan yang lahir dari "perjanjian" dan ada perikatan yang lahir dari "undang-undang".7

Didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dengan asumsi bahwa para pihak dalam perjanjian memiliki posisi perjanjian yang seimbang antar para pihak. Peran notaris yang seimbang dan tidak memihak menjadikan perjanjian yang dibuat dalam akta notaris menjadi seimbang. Hal ini memberikan keuntungan bagi para pihak sebagai pihak yang mempunyai kehendak dalam perjanjian yang dituangkan dalam berita acara RUPS PT.BRM. Karena menurut peneliti sebenarnya telah terjadi Keputusan di Luar RUPS pada tanggal 19 juni 2015 dan 29 Juni 2015 dimana berdasarkan juga adanya bukti notulen Berita Acara yang ditandatangani lengkap oleh para pihak pemegang saham dengan tanggal di atas, Keputusan di Luar RUPS yang disetujui oleh seluruh pemegang saham, dan penandatangan keputusan diluar RUPS baru secara lengkap di tanda tangani tanggal 21 desember 2015, oleh hendro selaku komisaris karena direktur berhalangan/sudah meninggal, dan memberikan kuasa untuk mencatatkan kepada suryady, menjadi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS)PT. Bali Rich Mandiri No.103.

Menurut Prof. Harahap, keputusan di Luar RUPS memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan Keputusan RUPS yang terjadi secara fisik dan konvensional.8 Kedudukan akta PKR adalah dasar hukum RUPS dibawah tangan atau disebut Keputusan di Luar RUPS adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, yangpenjelasannya berbunyi: �Pengambilan keputusan di luar RUPS� dalam praktek dikenalusul keputusan yang diedarkan (circulation resolution)� dan Pasal 78 ayat (1) UUPT 1995 yakni sebutan Keputusan RUPS diambil dengan cara lain dari rapat yang dalam penjelasannya disebutkan cara pengambilan keputusannya adalah dengan mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan keputusan dianggap sah apabila semua pemegang saham menyetujui secara tertulis.Jika ada satu pemegang saham tidak setuju maka circulation resolution tersebut adalah tidak sah, semua pemeganh saham harus setuju atau sepakat.9

Pada kasus Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/Pn.Gin, salah satu pihak yakni; Hartati sebagai ahli waris dari pemegang saham sah Alm.Rudy menyatakan keputusan di Luar RUPS tersebut tidak sah padahal tandatangannya tercantum dalam Notulen Berita Acara dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Dan ada Daftar hadir dan disaksikan para pihak tanggal 19 juni 2015 dan 29 juni 2015.

Dari pernyataan diatas diketahui bahwa berarti pihak Hartati tersebut mengingkari perjanjian yang telah dilakukan yang telah sesuai dengan pasal 1320 dan melanggar azas perjanjian yang dilindungi hukum yakni dalam KUHPerdata pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian: "Semua perjanjian yang dibuat secara Sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."10 Asas Kekuatan Mengikat (pacta sunt servanda) ini yang merujuk dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dan perjanjian tersebut tidak ada melanggar pasal 1321. Dimana para pihak akan terikat menggunakan perjanjian yang sudah dibuatnya layaknya undang-undang dan setiap perjanjian itu dianggap sah (dalam arti "mengikat") apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian itu (Hernoko, 2010).

Kedudukan akta pernyataan Keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bali Rich Mandiri yang dibuat oleh notaris adalah Sah , tetap menjadi akta otentik dan diakui oleh hakim pengadilan, juga mengikat para pihak yang ada dalam akta tersebut, walaupun ada penyangkalan dari salah satu pemegang saham,mengatakan palsu. Seharusnya para pihak menyadari perjanjian tersebut tetap sah, sejak saat ditanda tangani oleh para pihak dan merupakan keinginan para pihak, Notaris sebagai pejabat umum hanya mencatatkan saja apa yang menjadi hasil dari berita acara dan notulen RUPS PT.BRM. Sesuai dengan peraturan Perseroan terbatas pasal:

  1. Pasal 15 ayat (1) huruf h serta Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (�UUPT�), tata cara pengunduran pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris dimuat dalam anggaran dasar. Bahwa dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
  2. Pemindahan Saham, Pasal 56 UUPT mengatur sebagai berikut:

1)      Dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak

a)       Menurut Pasal 56 ayat (1) UUPT, pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan akta adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris atau Akta di bawah tangan.

b)      Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan (Pasal 56 ayat (2), Nomor 40 Tahun 2007UUPT).

c)       Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan haktersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang sahamkepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hariterhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat (3), Nomor 40 Tahun 2007 UUPT).

Dengan Putusan Pengadilan Perdata menguatkan kedudukan Akta Pernyataan Keputusan RUPS No.103 PT. Bali Rich Mandiri tersebut sebagai Sah dan mengikat.Dan PK Hartati ditolak (putusan permohonan no.635/Pk Pdt/2020).12

 

SIMPULAN

Pertanggung jawaban notaris terhadap pengesahan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat berdasarkan berita acara RUPS yang dikatakan palsu adalah bahwa Notaris tidak dapat dimintakan pertangung jawaban hukum secara pidana, tetapi notaris harus bertangung jawab secara perdata dan administratif. Karena Notaris tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan ketelitian dalam menjalankan tugasnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua pihak terkait.

Kedudukan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (�RUPS�) Luar Biasa Perseroan Terbatas yang dibuat oleh notaris berdasarkan berita acara RUPS yang dikatakan palsu adalah sah. BerdasarkanYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 K/Sip/1973, tertanggal 5 September 1973 yaitu; �Notaris fungsinya hanya mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut.Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut�. Bahwa RUPS di bawah tangan atau Pengambilan Keputusan di Luar RUPS (pasal 91UUPT) adalah prosedur yang banyak terjadi di perseroan-perseroan sah dan mengikat.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adjie, H., & Gunarsa, A. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik.

 

Adolf, J. J., & Handoko, W. (2020). Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, 13(1), 181�192.

 

Anshori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika. Uii Press.

 

Diana, P., Vera, P., Mertha, I. K., & Artha, I. G. (2017). Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak. Udayana University.

 

Fauzan, M. I., Ikhwansyah, I., & Lubis, N. A. (2020). Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 305�320.

 

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

 

Mansyur, A. A. S. (2013). Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris. Brawijaya University.

 

Maryano, D. M., & SH, M. H. (2018). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Akibat Peralihan Saham Tanpa Rapat Umum Pemegang Saham. Jurnal Nuansa Kenotariatan.

 

Putra, A. S. (2017). Kekuatan Akta Kuasa Menjual Dalam Proses Balik Nama Hak Atas Tanah (Analisis Putusan Nomor: 211/Pdt. G/2014/PN. SLMN Jo. No. 9/PDT/2016/PT. YYK). Universitas Islam Indonesia.

 

Sutanto, A. T. (2007). Prinsip-Prinsip Umum Pelaksanaan Jabatan Notaris. Universitas Airlangga.

 

Warsito, H., & Adriansyah, H. (2022). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 24�33.

 

Wijaya, P. A. P. D., & Prajitno, A. A. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya. Perspektif, 23(2), 112�120.

 

Yani, A., & Widjaja, G. (2006). Perseroan Terbatas.

 

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png� 2024 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).