Analisis Realisasi Anggaran Belanja Untuk Mengukur Efektivitas Dan Efisiensi Penyerapan Anggaran Belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)

 

� Budget Realization Analysis to Measure the Effectiveness and Efficiency of Budget Absorption of the Regional Revenue and Financial Management Agency (BPKPD)

 

1)* Muhammad Saparudin

�Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Indonesia

 

*Email: [email protected]

*Correspondence: 1) Muhammad Saparudin

 

DOI: 10.59141/comserva.v4i2.1357

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Anggaran mempunyai peranan yang sangat penting bagi dunia usaha atau badan publik. Anggaran dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya. Organisasi sektor publik dituntut untuk mempertimbangkan value for money dalam mengambil kebijakan dan menjalankan aktivitasnya. Dengan mempertimbangkan value for money, diharapkan organisasi sektor publik dapat menangani aktivitasnya secara efektif dan efisien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau periode tahun 2018 � 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan analisis data dengan cara menggunakan metode pengukuran efektivitas dan efisiensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penyerapan anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Derah Kabupaten Lamandau bervariasi. Persentase efektivitas tertinggi pada tahun 2022 sebesar 93,29% dengan kategori efektif. Tingkat efektivitas terendah pada tahun 2020 dengan persentase 81,52% (cukup efektif). Seluruh tingkat efisiensi penyerapan anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau periode tahun 2018 � 2022 belum efektif. Untuk meningkatkan efisiensi dan efisiensi anggaran, diperlukan koordinasi dan kerjasama antar pihak terkait

 

Kata kunci: anggaran, efektivitas, efisiensi

 

ABSTRACT

The budget has a very important role for business or public entities. Budget can be used as a guideline in carrying their duties. Public sector organizations are required to consider value for money in making policies and running out its activities. By considering value for money, it is expected that public sector organizations will handle their activities effectively and efficiently. The purpose of this study was to determine the level of effectiveness and efficiency of the absorption of the budget of the Lamandau Regency Regional Financial and Revenue Management Agency in the period of 2018 - 2022. The method used in this research is descriptive and data analysis by using measuring effectiveness and efficiency method. The results of this study shows that the level of effectiveness of the budget absorption of Lamandau Regency Regional Financial and Revenue Management Agency was varies. The highest percentage of effectiveness in 2022 was 93,29% with the effective category. The lowest level of effectiveness in 2020 with a percentage of 81.52% (effective enough). The whole level of efficiency of the budget absorption Lamandau Regency Regional Financial and Revenue Management Agency in period 2018 - 2022 is not effective. To improve the efficiency and efficiency of the budget, coordination and cooperation between the parties concerned is needed.

 

Keywords: budget, effectiveness, efficiency

 

 


PENDAHULUAN

Setelah dikeluarkan undang � undang otonomi daerah, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melaksanakan kegiatan atau program pemerintahannya secara mandiri tanpa harus terus menurus bergantung pada negara (Amalia & Syawie, 2015). Undang � Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur urusan Otonomi Daerah. Dalam Undang � Undang No 23 Tahun 2014 (bab I Pasal 1 poin 6) telah dijelaskan bahwa otonomi daerah merupakan suatu hak, wewenang dan kewajiban bagi daerah otonom dalam mengurus serta mengatur urusanya sendiri yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat didalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam undang � undang tersebut juga diselaskan pengertian dari daerah otonom yaitu kesatuan masyarakayat hukum yang memiliki batasan wilayah yang berwenang dalam mengurusa dan mengatur urusan pemerintahan serta bagi kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang berdasarkan aspirasi dari masyarakat di dalam sistem NKRI (Prasetyo & Nugrahen, 2020). Pemerintah daerah diberikan hak dan wewenang dalam menjalankan kegiatannya secara mandiri yang berdasarkan asas dekosentrasi, asas pembantu dan desentralisasi. Diberlakukannya Undang � Undang tentang Pemerintah Daerah diharapkan pemerintah daerah (Pemerintah Daerah) dapat mengelolah urusan rumah tangganya termasuk urusan keuangannya secara mandiri atau minimal dapat mengurangi ketergantungannya pada pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah dapat memberdayakan daerahnya masing � masing berdasarkan potensi dan keunggulan yang dimiliki. Adanya otonomi daerah diharapkan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan � kegiatan pemerintah dengan leluasa dan optimal terutama yang bekaitan dengan pembangunan soft dan hard lnfrastruktur, kesehatan dan pelayanan kepada masyarakat (Wulandari, 2021). Guna mengetahui kinerja dari pemerintah daerah atau Pemerintah Daerah maka diperlukan pengukuran kinerja yang dapat dilakukan dengan mengukur kinerja Pemerintah Daerah tersebut. Pengukuran kinerja yang menjadi acuan yaitu Kinerja dari laporan keungannya. Dari laporan keungan tersebut dapat melihat apakah penyerapan anggaran berjalan secara efektif dan efisien atau tidak. Maka tidak heran jika banyak Pemerintah Daerah berharap mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (Marsus, 2022).

Efisiensi dan efektivittas sangat diperlukan dalam merealisasikan anggaran dinas/badan. Dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang baik, itu berarti bahwa program � program pemerintah dijalankan sesuai budget awal (Ramadhani & Setiawan, 2019). Efisiensi dan efektivitas merupakan isu yang umum bagi instansi pemerintah. Banyak instansi pemerintah yang berusaha untuk mencapai kriteria efektif dan efisien dalam penyerapan anggaran. Namun untuk mencapai kriteria tersebut bukan hal yang mudah. Isntansi pemerintah harus merealisasikan budget yang telah ditetapkan (Ardiyaningrum, 2022). Apabila budget tidak terserap dengan baik, maka kriteria efetif dan efisien tidak akan tercapai. Tentunya pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, mereka dibantu oleh organisasi perangkat daerah (Wiryatama, 2023). Dinas/badan ini memiliki tugas untuk merealisasikan atau mengimplementasikan rencana kegiatan pemerintah di tahun anggaran atau periode tertentu. Untuk menilai efektif atau tidak nya realisasi anggaran di Dinas/Badan maka perlu membandingkan antara dokumen pelaksana anggaran dengan laporan realisasi anggaran Dinas/Badan terkait (Ningtyas, 2020).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 telah menjelaskan bahwa laporan realisasi anggaran merupakan laporan yang terdiri dari gambaran mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan dan realisasi anggaran selama tahun atau periode tertentu (Indonesia, 2006).

Laporan Realisasi Anggaran menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode (Mentu & Sondakh, 2016). Realisasi anggagran tersebut harus dinilai efektivitas dan efisiensinya untuk mengetahui penyerapan anggaran suatu dinas/badan atau pemerintah daerah. Dalam jurnal ini penulis memilih judul �Analisis Realisasi Anggaran Belanja Untuk Mengukur Efektivitas Dan Efisiensi Penyerapan Anggaran Belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lamandau Periode 2018 � 2022� untuk mengetahui seberapa efisien dan efektif penyerapan anggaran BPKPD efisien dan efektif penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau.

Sebelum menelaah makna dari Public Sector Accounting maka diperlukan pemahaman mengenai akuntansi secara umum. Akuntansi merupakan suatu proses berawal dari pengidentifikasian, pencatatan, pengukuran pengklasifikasian dan pengikhtisaran atas kejadian ekonomi dan transaksi financial serta berakhir pada penyajian laporan keuangan sebagaimana menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dalam ranah akuntansi sektor publik, akuntansi adalah suatu proses bermula dari identifikasi, melakukan pencatatan, mengukur, pengklasifikasian dan mengikhtisar serta berahkir pada penyajian laporan mengenai keuangan. Laporan keungan instansi pemerintah sangat diperlukan bagi Masyarakat Publik. Pihak eksternal memerlukan laporan keuangan instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah atau digunakan sebagai bahan penelitian.

Publik sector accounting /Akuntansi sektor publik merupakan aktivitas yang memeiliki kaitan dengan akuntansi, yang dilakukan pada suatu kejadian finansial dan transaksi financial sebuah organisasi pemerintah (Siregar, 2015). Sedangkan pengertian dari akuntansi keuangan daerah yaitu suatu proses mengidentifikas, mengukur, mencatat, dan melapokan transaksi financial dari organisasi pemerintah yang kemudian dijadikan media informasi untuk mengambil keputusan oleh pihak diluar pemerintah yang membutuhkan (Halim, 2004).

 

METODE

Jenis Data dan Sumber Data

Dalam menulis jurnal yang berjudul � Analisis Realisasi Anggaran Belanja Dalam Rangka Mengukur Efektivitas Dan Efisiensi Penyerapan Anggaran Belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tahun 2018 � 2022� ini penulis menggunakan data kuantitatif (Qualitative Data). Pengertian dari qualitative data terseut ialah jenis data yang berupa angka yang pasti serta dapat diukur menggunakan metode atau alat ukur tertentu.

Sebuah penelitian diperlukan data yang berfungsi untuk menguji suatu penelitian. Begitu juga dengan penelitian ini, dalam penelitian data yang digunakanberasal dari pihak ketigayang disebut dengan secondary data. Secondary data merupakan data yang didapatkan dari berbagai sumber (pihak lain) dan tidak didapatkan secara langsung sumber penelitian misalnya buku, jurnal ilmiah, website, data lainya dan sebagian data yang diperoleh penulis berasal dari Bagian Perencanaan Dan Keuangan BPKPD Kabupaten Lamandau.

 

Objek Penelitian

Objek yang dipilih oleh penulis adalah BPKPD Kabupaten Lamandau. BPKPD beralamat di jalan bukit hibul timur No.74, kecamatan Bulik Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau. Penelitian ini dilaksanakan selama 60 Hari. dimulai sejak tanggal 20 September sampai 20 Desember 2023.

 

Metode Analisis Data

Suatu penelitian sangat membutuhkan metode yang akan digunakan sebagai alat untuk menganalisis data yang diperoleh peneliti. Untuk menganalisis kejadiaan � kejadian yang diamati, penulis menggunakan metode analisis yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan oleh penulis untuk membantu penelitian ini merupakan description analysis. Dengan menggunakan metode tersebut penulis dapat menggambarkan dan menjelaskan data yang diperoleh menjadi suatu hasil penelitian.

Menurut (Sugiyono, 2017) description analysis adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendiskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi.

Untuk mengetahui presentase tingkat effectiveness harus menggunakan pengukuran rasio Efektivitas. Pengukuran rasio ini dilakukan dengan cara membagi realisasi dengan budget dinas.

 

 

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900-327 Tahun 1996, dijelaskan bahwa ada kriteria tingkat efektifitas yang dibagi menjadi 5 kriteria yaitu :

 

a)       Apabila dari hasil pembagian tersebut diatas 100%, itu artinya sangat efektif.

b)      Apabila dari pembagian tersebut hasilnya antara 90% sampai 100%, maka dapat dikatakan efektif.

c)       Apabila dari pembagian tersebut hasilnya antara 80% sampai 90%, maka dapat diartikan cukup efektif.

d)      Apabila pembagian tersebut hasilnyadiangka 60% sampai 80%, dapat diartikan Kurang Efektif.

e)       Apabila pembagian tersebut hasilnya dibawaah 60% , diartikan Tidak Efektif.

 

Guna menghitung efesiensi penyerapan anggaran maka harus membandingkan membandingkan anggaran belanja dinas/badan dengan realisasinya. Apabila dari perbandingan tersebut menhasilkan presentasi antara 60% sampai 80% maka dikatakan efisien. Namun apabila hasil dari perbandingan menunjukan presentase 100% lebih maka dapat diartikan bahwa penyerapan anggaran tidak efisien.

 

 

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900-327 Tahun 1996, dijelaskan bahwa ada kriteria tingkat efektifitas yang dibagi menjadi 5 kriteria yaitu :

a)       Apabila hasil dari perhitungan menunjukan Apabila dari perhitungan tersebut hasilnya 90% sampai 100%,dapat diartikan kurang efisien.

b)      Apabila hasil dari perhitungan tersebut diangka 80% sampai 90%, artinya cukup efisien.

c)       Apabila hasil perhitungan tersebut diangka 60% sampai 80%, artinya efisien.

Apabila perbandingan tersebut menghasilkan angka dibawah 60%, dapat diartikan sangat efisien.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

BPKPD Kabupaten Lamandau adalah SKPD/SOPD Kabupaten Lamandau yang memiliki kewajiban untuk membantu Bupati Lamandau dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset serta pencatatan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

BPKPD Kabupaten Lamandau memilki kewajiban dan tugas dijelaskan di Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2022. Kewajiban dan tugas BPKPD dapat diuraikan sebagai berikut:

1.       Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

2.       Pelaksanaan penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.

3.       Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.

4.       Pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

5.       Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

6.       Pengesahan DPA SKPD / DPPA SKPD.

7.       Pelaksanaan pengendalian pelaksanaan APBD.

8.       Pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan system pengeluaran kas daerah.

9.       Penetapan surat penyediaan dana (SPD).

10.   Penyiapan pelaksanaan pinjaman atas nama pemerintah daerah.

11.   Pelaksanaan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.

12.   Penyajian system informasi keuangan daerah.

13.   Pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

14.   Pelaksanaan tugas-tugas badan lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh bupati.

 

Hasil

Untuk menghitung tingkat efektivitas dan tingkat efisiensi penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau, maka diperlukan data anggaran belanja dan realisasi anggaran dari tahun 2018 sampai 2022. Data tersebut biasanya termuat di dalam Laporan Realisasi Anggaran. Berikut adalah data yang tercantum dalam LRA BPKPD Kabupaten Lamandau.

 

Tabel. 1 Realisasi Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau Periode 2018 sampai 2022

 

No

Periode

Anggaran (Rp)

Jumlah yang direalisasikan (Rp)

1

2018

22.883.669.393

19.921.437.640

2

2019

19.100.777.471

17.130.814.370

3

2020

26.018.646.708

21.211.041.509

4

2021

26.526.325.270

23.843.193.219

5

2022

158.829.023.509

148.170.625.109

Sumber : LRA BPKPD Kabupaten Lamandau (Data Olahan)

 

  1. Analisis Tingkat Efeftivitas Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau Periode 2018 sampai 2022

 

Tabel. 2 Tingkat Efektivitas Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau

 

No

Periode

Anggaran (Rp)

Jumlah yang direalisasikan (Rp)

Tingkat

Efektivitas (%)

Keterangan

1

2018

22.883.669.393

19.921.437.640

87,06

Cukup efektif

 

2

2019

19.100.777.471

17.130.814.370

89,69

Cukup efektif

 

3

2020

26.018.646.708

21.211.041.509

81,52

Cukup efektif

 

4

2021

26.526.325.270

23.843.193.219

89,89

Cukup efektif

 

5

2022

158.829.023.509

148.170.625.109

93,29

Efektif

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : LRA BPKPD Kabupaten Lamandau (Data Olahan)

 

  1. Analisis Tingkat Efisiensi Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau Periode 2018 sampai 2022

 

Dari tabel 2 perhitungan tingkat efektivitas diatas dapat dilihat bahwa tingkat efektifitas anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau periode 2018 sampai 2022 sangat bervariasi. Tahun 2018 tingkat efektifitas penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau diangka 87,06 % artinya bahwa penyerapan anggarannya cukup efektif. Pada tahun 2019 tingkat efektifitas anggaran belanja diangka 89,69% yang artinya cukup efektif. Pada tahun 2020 tingkat efektifitas anggaran belanja cukup efektif dengan angka sebesar 81,89%. Selanjutnya tahun 2021 masih tingkat efektifitas anggaran belanja sebesar 89,89% yang artinya cukup efektif. Lalu tahun 2022 lalu tingkat efektifitas anggaran belanja mencapai diangka 93,86% yang dapat diartikan efektif.

 

Tabel. 3 Tingkat Efisiensi Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau

 

No

Periode

Anggaran

Jumlah yang direalisasikan

Tingkat

Efisiensi (%)

Keterangan

1

2018

22.883.669.393

19.921.437.640

114,87

Tidak efisien

 

2

2019

19.100.777.471

17.130.814.370

111,50

Tidak efisien

 

3

2020

26.018.646.708

21.211.041.509

122,67

Tidak efisien

 

4

2021

26.526.325.270

23.843.193.219

111,25

Tidak efisien

 

5

2022

158.829.023.509

148.170.625.109

107,19

Tidak efisien

 

 

Sumber : LRA BPKPD Kabupaten Lamandau (Data Olahan)

 

Pada tabel diatas diketahui bahwa penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau dari periode 2018 sampai 2022 secara keseluruhan Tidak Efisien.Lalu Pada tahun 2018 tingkat efisiensi anggaran belanja diangka 114,87% artinya Tidak Efisien. Di tahun 2019 tingkat efisiensi anggaran belanja diangka 111,50% yang artinya Tidak Efisien. Selanjutnya di Pembahasan Tingkat Efektifitas Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau Berdasarkan perhitungan menggunakan metode perhitungan rasio efektifitas, tingkat efektivitas anggaran tahun 2020 tingkat efisiensi anggaran belanja sebesar 122,67 artinya Tidak Efisien. Lalu di tahun 2021 tinggat efisiensi anggaran belanja sebesar 111,25 artinya Tidak efisien. Sedangkan di tahun 2022 tinggat efisiensi anggaran belanja sebesar 107,19% artinya Tidak Efisien.

BPKPD Kabupaten Lamandau sangat bervariatif. Di tahun 2018 tingkat efektivitas penyerapan anggaran belanja BPKPD Kabupaten Lamandau sebesar 87,06%, artinya bahwa penyerapan anggaran belanjanya cukup efektif. Lalu di tahun 2019 tingkat efektivitas menunjukan� anggka� 89,69%� yang� artinya bahwa tingkat efektivitasnya cukup efektif. Selanjutnya ditahun 2020 presentase tingkat efektivitasnya 81,52%, menurun secara persentasi tetapi tingkat efektivitasnya cukup efektif. Tahun 2021 tingkat efektivitasnya mengalami peningkatan dengan presentase sebesar 89,89%, dengan jumlah presentase tersebut penyerapan anggaran belanja di tahun 2022 cukup efektif. Sedangkan pada tahun 2022, tingkat efektivitas penyerapan anggarannya mengalami peningkatan diangka 93,29% yang artinya penyerapan anggaran belanja dan dapat di artikan efektif. Dari tahun 2018 sampai 2022 penyerapan anggaran belanja yang efektif hanya di tahun 2022.

Tingkat efektivitas penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau fluktuasi (naik turun). Pada tahun 2018 dan 2022 presentase tingkat efektivitas penyerapan anggaran dianggka 80-an% di tahun 2018 dan 2021. Sedangkan di tahun 2022 presentasenya tingkat efektivitas meningkat di anggka 90-an%. Naik turunnya tingkat efektivitas ini disebabkan oleh realisasi anggarannya tidak sesuai dengan anggaran. Supaya tercapainya penyerapan yang efektif diperlukan koordinasi serta kerja sama antar pegawai disetiap bidang maupun antara pihak pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan.

 

Tingkat Efisiensi Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau

Pada tabel 3 menunjukan bahwa anggaran belanja BPKPD Kabupaten Lamandau selama periode 2018 sampai 2022 tidak efisien. Di tahun 2018 saja tingkat efisiensi anggaran belanja sebesar 114,87% yang artinya bahwa penyerapan anggaran tidak efisien. Penyerapan anggaran yang tidak efisien berarti program � program BPKPD Kabupaten Lamandau dicapai dengan biaya yang lebih tinggi. Sedangkan pada tahun 2019 presentase tingkat efisiensi anggaran belanja sebesar 111,50%, ini artinya penyerapannya Tidak Efisien. Pada tahun 2020 presentase tingkat efisiensi anggaran belanja mengalami peningkatan diangka 122,67, ini dapat diartikan bahwa penyerapan anggarannya tidak efisien. Namun pada 2021 presentase tinggat efisiensi anggaran belanja mengalami penurunan dianggka 111,25, tetepi masih dikategorikan tidak efisien. Sedangkan di tahun 2022 presentase tinggat efisiensi anggaran belanja diangka terendah selama periode 2018 sampai 2022 yaitu sebesar 107,19% namun demikian masih dikategorikan Tidak Efisien karena presentasenya masih diatas 100%..

 

SIMPULAN

Setelah hasil penellitian dan pembahasan diuraikan diatas penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau periode 2018 � 2022 bervariasi. Selama periode 2018 sampai 2022 hanya di tahun 2022 yang penyerapan anggaanya efektif yaitu sebesar 93,29% ditahun 2022. Sedangkan penyerapan anggaran di tahun 2018 � 2021 masuk kategori Cukup Efektif dengan presentase masing � masing 87,06 ditahun 2018, 89,69 ditahun 2019, 81,52 ditahun 2020 dan 89,89 ditahun 2021. Sedangkan untuk tingkat efesiensi penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau dari periode 2018 � 2022 tidak efisien. Hal tersebut karena masih banyak pos anggaran yang realisasinya tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Banyak belanja yang tidak sesuai dengan anggaran yang delah disahkan. Maka tidak heran jika setiap tahun anggaran belanja BPKPD Kabupaten Lamandau menurun. Namun penurunan anggaran tersebut penyerapan anggaranya masih belum mencapai kategori efisien.

DAFTAR PUSTAKA

 

Amalia, A. D., & Syawie, M. (2015). Pembangunan Kemandirian Desa melalui konsep pemberdayaan: Suatu Kajian dalam perspektif sosiologi. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(2).

 

Ardiyaningrum, N. T. (2022). ANALISIS REALISASI ANGGARAN BELANJA DALAM RANGKA MENGUKUR PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA PADA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN PONOROGO PERIODE 2017-2021. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

 

Halim, A. (2004). Akuntansi keuangan daerah.

 

Indonesia, P. R. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi. Bab.

 

Marsus, S. (2022). Evaluasi Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah: Studi Kasus pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas, 2(1), 65�79.

 

Mentu, E. P., & Sondakh, J. J. (2016). Penyajian Laporan Keuangan Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pada Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Sosial Prov. Sulut. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).

 

Ningtyas, W. P. M. (2020). Pengaruh Regulasi, Politik Anggaran, Perencanaan Anggaran, Kualitas Sumber Daya Manusia, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pelaksanaan Anggaran terhadap Penyerapan Anggaran Belanja (Studi Empiris Di Opd Kabupaten Magelang). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

 

Prasetyo, W. H., & Nugrahen, A. P. (2020). Analisis Realisasi Anggaran Belanja Dalam Rangka Mengukur Efektivitas Dan Efisiensi Penyerapan Anggaran Belanja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Magelang Periode 2015�2019. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 11(1), 1�10.

 

Ramadhani, R., & Setiawan, M. A. (2019). Pengaruh regulasi, politik anggaran, perencanaan anggaran, sumber daya manusia dan pengadaan barang/jasa terhadap penyerapan anggaran belanja pada opd provinsi sumatera barat. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(2), 710�726.

 

Siregar, B. (2015). Akuntasni Sektor Publik. UPP STIM YKPN.

 

Sugiyono. (2017). MetodePenelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet. In Sugiyono. (2017). MetodePenelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.

 

Wiryatama, H. (2023). Efisiensi Penyerapan Anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (JEBMA), 3(2), 307�321.

 

Wulandari, M. (2021). Strategi Kerjasama Pemerintah Kota Makassar Dengan International Enterprise Singapore Dalam Upaya Pembangunan Kota Makassar Menuju Smart City Tahun 2016-2020. Universitas Bosowa.

 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau. Tahun 2022. Laporan Realisasi Anggara Periode 2018 � 2022. Kabupaten Lamandau.

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png� 2024 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).