Analisis Realisasi Anggaran
Belanja Untuk Mengukur Efektivitas Dan Efisiensi Penyerapan Anggaran Belanja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)
� Budget Realization Analysis to Measure the
Effectiveness and Efficiency of Budget Absorption of the Regional Revenue and
Financial Management Agency (BPKPD)
1)* Muhammad Saparudin
�Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Indonesia
*Email: [email protected]
*Correspondence: 1) Muhammad Saparudin
DOI: 10.59141/comserva.v4i2.1357 |
ABSTRAK Anggaran mempunyai peranan yang sangat
penting bagi dunia usaha atau badan publik. Anggaran dapat dijadikan pedoman
dalam menjalankan tugasnya. Organisasi sektor publik dituntut untuk
mempertimbangkan value for money dalam mengambil kebijakan dan menjalankan
aktivitasnya. Dengan mempertimbangkan value for money, diharapkan organisasi
sektor publik dapat menangani aktivitasnya secara efektif dan efisien. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi
penyerapan anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Kabupaten Lamandau periode tahun 2018 � 2022. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan analisis data
dengan cara menggunakan metode pengukuran efektivitas dan efisiensi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penyerapan anggaran
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Derah Kabupaten Lamandau
bervariasi. Persentase efektivitas tertinggi pada tahun 2022 sebesar 93,29% dengan kategori
efektif. Tingkat efektivitas terendah pada tahun 2020 dengan persentase 81,52% (cukup efektif). Seluruh tingkat efisiensi penyerapan
anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau
periode tahun 2018 � 2022 belum efektif.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efisiensi anggaran, diperlukan koordinasi
dan kerjasama antar pihak terkait Kata kunci: anggaran, efektivitas, efisiensi |
ABSTRACT
The
budget has a very important role for business or public entities. Budget can be
used as a guideline in carrying their duties. Public sector organizations are
required to consider value for money in making policies and running out its
activities. By considering value for
money, it is expected that public sector organizations will handle their
activities effectively and efficiently. The purpose of this study was to
determine the level of effectiveness and efficiency of the absorption of the
budget of the Lamandau Regency Regional Financial and Revenue Management Agency in
the period of 2018 - 2022. The
method used in this research is descriptive and data analysis by using
measuring effectiveness and efficiency method. The results of this study shows
that the level of effectiveness of the budget absorption of Lamandau Regency
Regional Financial and Revenue Management Agency was varies. The highest
percentage of effectiveness in 2022 was 93,29%
with the effective category. The lowest level of effectiveness in 2020
with a percentage of 81.52%
(effective enough). The whole level of efficiency of the
budget absorption Lamandau Regency Regional Financial and Revenue Management
Agency in period 2018 - 2022
is not effective. To improve the efficiency and efficiency of the budget,
coordination and cooperation between the parties concerned is needed.
Keywords:
budget,
effectiveness, efficiency
PENDAHULUAN
Setelah dikeluarkan undang � undang otonomi daerah, Pemerintah Daerah
diharapkan dapat melaksanakan kegiatan atau program pemerintahannya secara
mandiri tanpa harus terus menurus bergantung pada negara (Amalia & Syawie, 2015). Undang �
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur urusan
Otonomi Daerah. Dalam
Undang � Undang No 23 Tahun 2014 (bab I Pasal
1 poin 6) telah dijelaskan bahwa otonomi daerah merupakan suatu
hak, wewenang dan kewajiban bagi daerah otonom dalam mengurus serta mengatur
urusanya sendiri yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
didalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam
undang � undang tersebut juga diselaskan pengertian dari daerah otonom yaitu kesatuan
masyarakayat hukum yang memiliki batasan wilayah yang berwenang dalam mengurusa
dan mengatur urusan pemerintahan serta bagi kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri yang berdasarkan aspirasi dari masyarakat di dalam
sistem NKRI (Prasetyo & Nugrahen, 2020). Pemerintah
daerah diberikan hak dan wewenang dalam menjalankan kegiatannya secara mandiri
yang berdasarkan asas dekosentrasi, asas pembantu dan desentralisasi. Diberlakukannya
Undang � Undang tentang Pemerintah Daerah diharapkan
pemerintah daerah (Pemerintah Daerah) dapat mengelolah urusan rumah tangganya
termasuk urusan keuangannya secara mandiri atau minimal dapat mengurangi
ketergantungannya pada pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah dapat memberdayakan
daerahnya masing � masing berdasarkan potensi dan keunggulan yang dimiliki.
Adanya otonomi daerah diharapkan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan � kegiatan
pemerintah dengan leluasa dan optimal terutama yang bekaitan dengan
pembangunan soft dan hard lnfrastruktur, kesehatan dan pelayanan kepada
masyarakat (Wulandari, 2021). Guna
mengetahui kinerja dari pemerintah daerah atau Pemerintah Daerah maka
diperlukan pengukuran kinerja yang dapat dilakukan dengan mengukur kinerja
Pemerintah Daerah tersebut. Pengukuran kinerja yang menjadi acuan yaitu Kinerja
dari laporan keungannya. Dari laporan keungan tersebut dapat melihat apakah
penyerapan anggaran berjalan secara efektif dan efisien atau
tidak. Maka tidak heran jika banyak Pemerintah Daerah berharap mendapatkan
opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (Marsus, 2022).
Efisiensi dan efektivittas sangat diperlukan dalam merealisasikan
anggaran dinas/badan. Dengan tingkat efisiensi dan
efektivitas yang baik, itu berarti bahwa program � program pemerintah
dijalankan sesuai budget awal (Ramadhani & Setiawan, 2019). Efisiensi
dan efektivitas merupakan isu yang umum bagi instansi pemerintah. Banyak
instansi pemerintah yang berusaha untuk mencapai kriteria efektif dan efisien
dalam penyerapan anggaran. Namun untuk mencapai kriteria tersebut bukan hal
yang mudah. Isntansi pemerintah harus merealisasikan budget yang telah
ditetapkan (Ardiyaningrum, 2022). Apabila
budget tidak terserap dengan baik, maka kriteria efetif dan efisien tidak akan
tercapai. Tentunya
pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, mereka dibantu oleh organisasi
perangkat daerah (Wiryatama, 2023). Dinas/badan ini
memiliki tugas untuk merealisasikan atau mengimplementasikan rencana kegiatan
pemerintah di tahun anggaran atau periode tertentu. Untuk
menilai efektif atau tidak nya realisasi anggaran di Dinas/Badan maka
perlu membandingkan antara dokumen pelaksana anggaran dengan laporan realisasi
anggaran Dinas/Badan
terkait (Ningtyas, 2020).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 telah
menjelaskan bahwa laporan realisasi anggaran merupakan laporan yang terdiri
dari gambaran mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan dan realisasi anggaran
selama tahun atau periode tertentu (Indonesia, 2006).
Laporan Realisasi Anggaran menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 adalah laporan yang menggambarkan realisasi
pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode (Mentu & Sondakh, 2016). Realisasi
anggagran tersebut harus dinilai efektivitas dan efisiensinya untuk mengetahui
penyerapan anggaran suatu dinas/badan atau pemerintah daerah. Dalam jurnal ini
penulis memilih judul �Analisis Realisasi Anggaran Belanja Untuk Mengukur
Efektivitas Dan Efisiensi Penyerapan Anggaran Belanja Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten
Lamandau Periode 2018 � 2022� untuk mengetahui seberapa efisien dan efektif penyerapan anggaran BPKPD efisien
dan efektif penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten
Lamandau.
Sebelum menelaah makna dari Public
Sector Accounting maka diperlukan
pemahaman mengenai akuntansi secara umum. Akuntansi merupakan suatu proses
berawal dari pengidentifikasian,
pencatatan, pengukuran pengklasifikasian dan pengikhtisaran atas
kejadian ekonomi dan transaksi financial serta
berakhir pada penyajian laporan keuangan sebagaimana menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam ranah akuntansi sektor publik, akuntansi adalah suatu proses bermula dari
identifikasi, melakukan pencatatan, mengukur, pengklasifikasian dan
mengikhtisar serta berahkir pada penyajian laporan mengenai keuangan. Laporan
keungan instansi pemerintah sangat diperlukan bagi Masyarakat Publik.
Pihak eksternal memerlukan laporan keuangan instansi pemerintah untuk melakukan
pengawasan kepada pemerintah atau digunakan sebagai bahan penelitian.
Publik sector accounting /Akuntansi
sektor publik merupakan aktivitas yang memeiliki kaitan dengan akuntansi, yang
dilakukan pada suatu kejadian finansial dan transaksi financial sebuah organisasi pemerintah (Siregar, 2015). Sedangkan
pengertian dari akuntansi keuangan daerah yaitu suatu proses mengidentifikas,
mengukur, mencatat, dan melapokan transaksi financial
dari organisasi pemerintah yang kemudian dijadikan media informasi untuk
mengambil keputusan oleh pihak diluar pemerintah yang membutuhkan (Halim, 2004).
METODE
Jenis Data dan Sumber Data
Dalam menulis jurnal yang berjudul � Analisis
Realisasi Anggaran Belanja Dalam Rangka Mengukur Efektivitas
Dan Efisiensi Penyerapan Anggaran Belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tahun 2018 � 2022� ini penulis menggunakan data kuantitatif
(Qualitative Data). Pengertian dari qualitative
data terseut ialah jenis
data yang berupa angka yang pasti serta dapat diukur menggunakan metode atau
alat ukur tertentu.
Sebuah penelitian diperlukan data yang berfungsi untuk
menguji suatu penelitian. Begitu juga dengan penelitian ini, dalam penelitian
data yang digunakanberasal dari pihak ketigayang disebut dengan secondary data. Secondary data merupakan data yang
didapatkan dari berbagai sumber (pihak lain) dan tidak didapatkan secara
langsung sumber penelitian misalnya buku, jurnal ilmiah, website, data lainya dan sebagian data yang diperoleh
penulis berasal dari Bagian Perencanaan Dan Keuangan BPKPD Kabupaten Lamandau.
Objek Penelitian
Objek yang dipilih oleh penulis adalah
BPKPD Kabupaten Lamandau. BPKPD beralamat di jalan bukit hibul timur
No.74, kecamatan Bulik Kota Nanga Bulik Kabupaten
Lamandau. Penelitian ini
dilaksanakan selama 60 Hari. dimulai sejak tanggal 20 September
sampai 20 Desember 2023.
Metode Analisis Data
Suatu penelitian sangat membutuhkan metode yang akan
digunakan sebagai alat untuk menganalisis data yang diperoleh peneliti. Untuk
menganalisis kejadiaan � kejadian yang diamati, penulis menggunakan metode
analisis yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan oleh penulis untuk
membantu penelitian ini merupakan description
analysis. Dengan menggunakan metode tersebut penulis dapat menggambarkan
dan menjelaskan data yang diperoleh menjadi suatu hasil penelitian.
Menurut (Sugiyono, 2017) description analysis adalah statistik yang digunakan untuk
menganalisis data dengan cara mendiskripsikan atau menggambarkan data yang
telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang
berlaku untuk umum atau generalisasi.
Untuk mengetahui presentase tingkat effectiveness harus menggunakan
pengukuran rasio Efektivitas. Pengukuran rasio ini dilakukan dengan cara
membagi realisasi dengan budget dinas.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900-327 Tahun 1996,
dijelaskan bahwa ada kriteria tingkat efektifitas yang dibagi menjadi 5
kriteria yaitu :
a) Apabila dari hasil pembagian tersebut diatas 100%, itu artinya sangat efektif.
b) Apabila dari pembagian tersebut hasilnya antara 90%
sampai 100%, maka dapat dikatakan efektif.
c) Apabila dari pembagian tersebut hasilnya antara 80%
sampai 90%, maka dapat diartikan cukup efektif.
d) Apabila pembagian tersebut hasilnyadiangka 60% sampai
80%, dapat diartikan Kurang Efektif.
e) Apabila pembagian tersebut hasilnya dibawaah 60% ,
diartikan Tidak Efektif.
Guna menghitung efesiensi penyerapan
anggaran maka harus membandingkan membandingkan anggaran belanja dinas/badan dengan realisasinya. Apabila dari perbandingan
tersebut menhasilkan presentasi antara 60% sampai 80% maka dikatakan efisien.
Namun apabila hasil dari perbandingan menunjukan presentase 100% lebih maka
dapat diartikan bahwa penyerapan anggaran tidak efisien.
Dalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri No. 690.900-327 Tahun 1996, dijelaskan bahwa ada kriteria tingkat efektifitas
yang dibagi menjadi 5 kriteria yaitu :
a) Apabila hasil dari perhitungan menunjukan Apabila dari perhitungan tersebut hasilnya 90% sampai
100%,dapat diartikan kurang efisien.
b) Apabila hasil dari perhitungan tersebut diangka 80%
sampai 90%, artinya cukup efisien.
c) Apabila hasil perhitungan tersebut diangka 60% sampai
80%, artinya efisien.
Apabila perbandingan
tersebut menghasilkan angka dibawah 60%, dapat diartikan sangat efisien.
HASIL DAN PEMBAHASAN
BPKPD Kabupaten Lamandau adalah SKPD/SOPD Kabupaten Lamandau yang memiliki kewajiban untuk membantu Bupati Lamandau dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset serta
pencatatan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
BPKPD Kabupaten Lamandau memilki kewajiban dan tugas dijelaskan di Peraturan Bupati Lamandau Nomor
35 Tahun 2022. Kewajiban dan tugas BPKPD dapat diuraikan sebagai
berikut:
1.
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
2.
Pelaksanaan penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
3.
Menyusun kebijakan
dan pedoman pelaksanaan
APBD.
4.
Pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
5.
Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
6.
Pengesahan DPA SKPD /
DPPA SKPD.
7.
Pelaksanaan pengendalian pelaksanaan APBD.
8.
Pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan
system pengeluaran kas daerah.
9.
Penetapan surat penyediaan dana (SPD).
10.
Penyiapan pelaksanaan pinjaman atas nama pemerintah
daerah.
11.
Pelaksanaan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
12.
Penyajian system informasi keuangan daerah.
13.
Pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
14.
Pelaksanaan tugas-tugas badan lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh bupati.
Hasil
Untuk menghitung tingkat efektivitas dan tingkat efisiensi penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau, maka diperlukan data
anggaran belanja dan realisasi anggaran dari tahun 2018 sampai 2022. Data tersebut biasanya termuat di dalam Laporan
Realisasi Anggaran. Berikut adalah data yang tercantum dalam LRA BPKPD
Kabupaten Lamandau.
Tabel. 1 Realisasi Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau
Periode 2018 sampai 2022
No |
Periode |
Anggaran (Rp) |
Jumlah yang direalisasikan (Rp) |
1 |
2018 |
22.883.669.393 |
19.921.437.640 |
2 |
2019 |
19.100.777.471 |
17.130.814.370 |
3 |
2020 |
26.018.646.708 |
21.211.041.509 |
4 |
2021 |
26.526.325.270 |
23.843.193.219 |
5 |
2022 |
158.829.023.509 |
148.170.625.109 |
Sumber : LRA BPKPD Kabupaten Lamandau (Data Olahan)
Tabel. 2 Tingkat Efektivitas Anggaran Belanja BPKPD
Kabupaten Lamandau
No |
Periode |
Anggaran (Rp) |
Jumlah yang direalisasikan (Rp) |
Tingkat Efektivitas (%) |
Keterangan |
|||||
1 |
2018 |
22.883.669.393 |
19.921.437.640 |
87,06 |
Cukup efektif |
|
||||
2 |
2019 |
19.100.777.471 |
17.130.814.370 |
89,69 |
Cukup efektif |
|
||||
3 |
2020 |
26.018.646.708 |
21.211.041.509 |
81,52 |
Cukup efektif |
|
||||
4 |
2021 |
26.526.325.270 |
23.843.193.219 |
89,89 |
Cukup efektif |
|
||||
5 |
2022 |
158.829.023.509 |
148.170.625.109 |
93,29 |
Efektif |
|
||||
|
|
|
|
|
|
|||||
Sumber : LRA BPKPD Kabupaten Lamandau (Data Olahan)
Dari tabel 2 perhitungan tingkat
efektivitas diatas dapat dilihat bahwa tingkat efektifitas anggaran BPKPD
Kabupaten Lamandau periode 2018 sampai 2022 sangat bervariasi. Tahun 2018 tingkat efektifitas
penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau diangka 87,06 % artinya bahwa penyerapan anggarannya cukup efektif. Pada tahun 2019 tingkat efektifitas anggaran belanja diangka 89,69% yang artinya cukup efektif. Pada tahun 2020 tingkat efektifitas
anggaran belanja cukup efektif dengan angka sebesar 81,89%. Selanjutnya tahun 2021 masih tingkat efektifitas
anggaran belanja sebesar 89,89% yang artinya cukup efektif. Lalu tahun 2022 lalu tingkat efektifitas
anggaran belanja mencapai diangka 93,86% yang dapat diartikan efektif.
Tabel. 3 Tingkat Efisiensi Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten
Lamandau
No |
Periode |
Anggaran |
Jumlah yang direalisasikan |
Tingkat Efisiensi (%) |
Keterangan |
|||||
1 |
2018 |
22.883.669.393 |
19.921.437.640 |
114,87 |
Tidak efisien |
|
||||
2 |
2019 |
19.100.777.471 |
17.130.814.370 |
111,50 |
Tidak efisien |
|
||||
3 |
2020 |
26.018.646.708 |
21.211.041.509 |
122,67 |
Tidak efisien |
|
||||
4 |
2021 |
26.526.325.270 |
23.843.193.219 |
111,25 |
Tidak efisien |
|
||||
5 |
2022 |
158.829.023.509 |
148.170.625.109 |
107,19 |
Tidak efisien |
|
||||
Sumber : LRA BPKPD Kabupaten Lamandau (Data
Olahan)
Pada tabel diatas diketahui bahwa penyerapan
anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau dari periode 2018 sampai 2022 secara keseluruhan Tidak Efisien.Lalu Pada tahun
2018 tingkat efisiensi anggaran belanja diangka 114,87% artinya Tidak Efisien. Di
tahun 2019 tingkat efisiensi anggaran belanja diangka 111,50% yang artinya Tidak
Efisien. Selanjutnya di Pembahasan Tingkat Efektifitas Anggaran Belanja BPKPD
Kabupaten Lamandau Berdasarkan perhitungan menggunakan metode perhitungan rasio efektifitas, tingkat efektivitas anggaran tahun 2020 tingkat efisiensi anggaran belanja sebesar 122,67 artinya Tidak Efisien.
Lalu di tahun 2021 tinggat efisiensi anggaran belanja sebesar 111,25 artinya Tidak efisien.
Sedangkan di tahun 2022 tinggat efisiensi anggaran belanja sebesar 107,19% artinya Tidak Efisien.
BPKPD Kabupaten Lamandau sangat bervariatif. Di tahun 2018 tingkat efektivitas penyerapan anggaran belanja
BPKPD Kabupaten Lamandau sebesar 87,06%, artinya bahwa penyerapan anggaran belanjanya
cukup efektif. Lalu di tahun 2019 tingkat efektivitas
menunjukan� anggka� 89,69%� yang� artinya bahwa tingkat
efektivitasnya cukup efektif. Selanjutnya ditahun 2020 presentase tingkat efektivitasnya 81,52%, menurun secara persentasi tetapi tingkat efektivitasnya cukup efektif. Tahun 2021 tingkat efektivitasnya mengalami peningkatan dengan presentase sebesar 89,89%, dengan jumlah presentase
tersebut penyerapan anggaran belanja di tahun 2022 cukup efektif. Sedangkan pada tahun 2022, tingkat efektivitas penyerapan anggarannya mengalami peningkatan
diangka 93,29% yang artinya penyerapan anggaran belanja dan dapat di artikan
efektif. Dari tahun 2018 sampai 2022 penyerapan anggaran belanja yang efektif hanya di
tahun 2022.
Tingkat efektivitas penyerapan anggaran BPKPD
Kabupaten Lamandau fluktuasi (naik turun). Pada tahun 2018 dan 2022 presentase tingkat
efektivitas penyerapan anggaran dianggka 80-an% di tahun 2018 dan 2021. Sedangkan di tahun 2022 presentasenya tingkat efektivitas meningkat di anggka 90-an%. Naik turunnya tingkat
efektivitas ini disebabkan oleh realisasi anggarannya tidak sesuai dengan
anggaran. Supaya tercapainya penyerapan yang efektif diperlukan koordinasi
serta kerja sama antar pegawai disetiap bidang maupun antara pihak pengambil
kebijakan dengan pelaksana kebijakan.
Tingkat Efisiensi
Anggaran Belanja BPKPD Kabupaten Lamandau
Pada tabel 3 menunjukan bahwa anggaran belanja BPKPD
Kabupaten Lamandau selama periode 2018 sampai 2022 tidak efisien. Di tahun 2018 saja tingkat efisiensi
anggaran belanja sebesar 114,87% yang artinya bahwa penyerapan anggaran tidak
efisien. Penyerapan anggaran yang tidak efisien berarti program � program BPKPD
Kabupaten Lamandau dicapai dengan biaya yang lebih tinggi. Sedangkan pada tahun 2019 presentase tingkat
efisiensi anggaran belanja sebesar 111,50%, ini artinya penyerapannya Tidak Efisien. Pada
tahun 2020 presentase tingkat efisiensi anggaran belanja mengalami peningkatan
diangka 122,67, ini dapat diartikan bahwa penyerapan anggarannya tidak efisien. Namun pada
2021 presentase tinggat
efisiensi anggaran belanja mengalami penurunan dianggka 111,25, tetepi masih
dikategorikan tidak efisien. Sedangkan di tahun 2022 presentase tinggat
efisiensi anggaran belanja diangka terendah selama periode 2018 sampai 2022 yaitu sebesar 107,19% namun demikian masih
dikategorikan Tidak Efisien karena presentasenya masih diatas 100%..
SIMPULAN
Setelah hasil penellitian dan pembahasan diuraikan
diatas penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa penyerapan anggaran BPKPD
Kabupaten Lamandau periode 2018 � 2022 bervariasi. Selama periode 2018 sampai 2022 hanya di tahun 2022 yang penyerapan anggaanya efektif yaitu sebesar 93,29% ditahun 2022. Sedangkan penyerapan anggaran di tahun 2018 � 2021 masuk kategori Cukup
Efektif dengan presentase masing � masing 87,06 ditahun 2018,
89,69 ditahun 2019, 81,52 ditahun
2020 dan 89,89 ditahun 2021. Sedangkan untuk tingkat
efesiensi penyerapan anggaran BPKPD Kabupaten Lamandau dari periode 2018 � 2022 tidak efisien. Hal tersebut karena masih banyak pos anggaran yang
realisasinya tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Banyak belanja yang
tidak sesuai dengan anggaran yang delah disahkan. Maka tidak heran jika setiap
tahun anggaran belanja BPKPD Kabupaten Lamandau menurun. Namun
penurunan anggaran tersebut penyerapan anggaranya masih belum mencapai kategori
efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia,
A. D., & Syawie, M. (2015). Pembangunan Kemandirian Desa melalui konsep
pemberdayaan: Suatu Kajian dalam perspektif sosiologi. Sosio Informa: Kajian
Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(2).
Ardiyaningrum,
N. T. (2022). ANALISIS REALISASI ANGGARAN BELANJA DALAM RANGKA MENGUKUR
PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA PADA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN PONOROGO PERIODE 2017-2021. Universitas
Muhammadiyah Ponorogo.
Halim,
A. (2004). Akuntansi keuangan daerah.
Indonesia,
P. R. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001
Tentang Irigasi. Bab.
Marsus,
S. (2022). Evaluasi Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah: Studi Kasus pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas,
2(1), 65�79.
Mentu,
E. P., & Sondakh, J. J. (2016). Penyajian Laporan Keuangan Daerah Sesuai
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Pada Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Sosial Prov. Sulut. Jurnal EMBA:
Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).
Ningtyas,
W. P. M. (2020). Pengaruh Regulasi, Politik Anggaran, Perencanaan Anggaran,
Kualitas Sumber Daya Manusia, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pelaksanaan Anggaran
terhadap Penyerapan Anggaran Belanja (Studi Empiris Di Opd Kabupaten Magelang).
Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Prasetyo,
W. H., & Nugrahen, A. P. (2020). Analisis Realisasi Anggaran Belanja Dalam
Rangka Mengukur Efektivitas Dan Efisiensi Penyerapan Anggaran Belanja Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Magelang Periode
2015�2019. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 11(1),
1�10.
Ramadhani,
R., & Setiawan, M. A. (2019). Pengaruh regulasi, politik anggaran,
perencanaan anggaran, sumber daya manusia dan pengadaan barang/jasa terhadap
penyerapan anggaran belanja pada opd provinsi sumatera barat. Jurnal
Eksplorasi Akuntansi, 1(2), 710�726.
Siregar,
B. (2015). Akuntasni Sektor Publik. UPP STIM YKPN.
Sugiyono.
(2017). MetodePenelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT
Alfabet. In Sugiyono. (2017). MetodePenelitian Kuantitatif, Kualitatif dan
R&D. Bandung: PT Alfabet.
Wiryatama,
H. (2023). Efisiensi Penyerapan Anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lima Puluh Kota. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi
(JEBMA), 3(2), 307�321.
Wulandari,
M. (2021). Strategi Kerjasama Pemerintah Kota Makassar Dengan International
Enterprise Singapore Dalam Upaya Pembangunan Kota Makassar Menuju Smart City
Tahun 2016-2020. Universitas Bosowa.
Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.
Tahun 2022. Laporan Realisasi Anggara Periode 2018 � 2022. Kabupaten Lamandau.