Pemanfaatan Platfrom Media
Sosial Dalam Pencegahan Maraknya Human
Trafficking Penculikan Anak
� Utilization of Social Media Platforms in Preventing
the Rise of Human Trafficking and Child Kidnapping
1)* Ahmad
Faris Kaisan, 2) Akmal Khomaruzaman, 3)Audia
Syifa Octaviani, 4) Muhammad Ilyas, 5)Sabar Analisis Zega
Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
*Email: 1) [email protected]
*Correspondence: 1) Fadjri
Ramadhan
DOI: 10.59141/comserva.v4i2.1350 |
ABSTRAK Kasus penculikan akhir-akhir ini menjadi
perbincangan hangat di Indonesia dan membuat kewaspadaan terhadap para orang
tua terutama yang mempunyai anak yang usianya masih kecil. Pentingnya peran
orang tua dalam menjaga anaknya itu menjadi salah satu solusi saat menyikapi
masalah ini, oleh sebab itu pengedukasian kepada para orang tua dirasa perlu
diberikan. Artikel ilmiah ini memiliki tujuan untuk memberikan penjelasan
mengenai edukasi sosialisasi dengan menggunakan platform berupa media sosial
mengenai pencegahan terhadap meningkatnya kasus penculikan yang mengarah
kepada human trafficking belakangan ini. Penelitian ini menggunakan
metode studi kepustakaan dengan deskriptif analisis, atau dengan kata lain,
data yang didapatkan yaitu melalui sumber-sumber berupa berbagai literatur
maupun jurnal-jurnal yang berkaitan atau mempunyai hubungan pada masalah yang
sedang diselesaikan, serta dari sumber yang didapatkan tersebut disesuaikan
dengan topik yang digunakan oleh penulis. Kata kunci: Human Trafficking, Media Sosial,
Penculikan, Anak |
ABSTRACT
Kidnapping
cases have recently become a hot topic of conversation in Indonesia and have
made parents wary, especially those with young children. The importance of the
role of parents in protecting their children is one of the solutions when
addressing this problem, therefore education to parents is deemed necessary.
This scientific article aims to provide an explanation of socialization
education using a platform in the form of social media regarding the prevention
of the increasing cases of kidnapping that lead to human trafficking lately.
This research uses a literature study method with descriptive analysis, or in
other words, the data obtained is through sources in the form of various
literature and journals that are related or have a relationship to the problem
being solved, and from the sources obtained it is adjusted to the topic used by
the author
Keywords:
Human
Trafficking, Social Media, Kidnapping, Child
PENDAHULUAN
Trafficking anak atau
perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, transportasi, menyembunyikan atau
menerima seorang anak� dengan tujuan
eksploitasi baik di indonesia maupun luar negara indonesia yang mana fokusnya
pencegahan perdagangan anak adalah protokol untuk pencegahan, pemberantasan dan
pemidanaan perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, sebagai pelengkap
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan kejahatan transnasional
terorganisir (Prasetia, 2021). Kemudian yang menjadi korban
trafficking anak adalah semua anak yang berusia di bawah 18 tahun dan mengalami
kegiatan yang meliputi semua kegiatan dari perekrutan,� pemindahan, penampungan, pemasaran, dan
pelayanan dengan tujuan eksploitasi� baik
seksual maupun bentuk di pekerjakan terburuk lainnya (Priyono, 2020). Fenomena ini merupakan
proses yang menjadikan anak sebagai korban, meskipun kegiatan tersebut atas
persetujuan dari anak.
Penculikan
merupakan sebuah masalah serius yang ada hingga saat ini dan memicu
kekhawatiran khususnya orang tua terhadap anaknya, karena biasanya penculikan
terjadi terhadap anak kecil saja dan jarang sekali atau belum pernah terjadi
kepada orang dewasa (Khodijah, 2019). Dengan begitu, orang tua
mempunyai tugas utama dalam menjaga anaknya dengan sebaik mungkin agar
terhindar dari terjadinya penculikan. Salah satu masalah lain yang ditimbulkan
dengan adanya penculikan ini yaitu Human Trafficking.
Human
Trafficking atau perdagangan manusia adalah
tindakan bentuk perekrutan, pengiriman orang dan penerimaan orang dengan paksa
dengan bertujuan untuk memanfaatkan mereka-meraka yang masuk dalam perekrutan
hingga mendapatkan keuntungan dari eksploitasi oleh si pelaku (Fadillah et al., 2022). Menurut ILO (International
Labour Organisation), dalam situasi demikian keluarga yang berada di bawah
tekanan besar sangat mungkin untuk mempekerjakan anak-anaknya untuk bertahan
hidup (Yunardi, 2021).
Perekrutan
korban human trafficking sudah tidak
lagi terfokus di jalanan atau tempat-tempat umum. Sasaran mereka sekarang
adalah dunia online yang banyak
diakses oleh calon korban potensial (Herdiana, 2018). Kebanyakan dari calon
korban potensial itu adalah anak-anak dan remaja pemilik akun media
sosial yang mereka operasikan sendiri. Teknologi yang banyak digunakan
sehari-hari oleh remaja meliputi Facebook, Twitter, Instagram, Skype, Face time, Path, dan Line merupakan
pintu masuk yang paling mudah untuk merekrut mereka menjadi korban human trafficking. Selain itu melalui
media-media tersebut informasi seperti pornografi dan relasi pertemanan buta juga semakin
mudah terakses. Kita semua harus mulai menyadari bahwa human trafficking saat ini sudah mulai menggunakan media online dalam merekrut korban. Di sisi lain
tentu kita ingin tetap aman dalam menggunakan media online (Mendel & Sharapov, 2014). Bagaimana
remaja sekarang bisa sangat beresiko terjaring kasus human trafficking melalui media online?� Sudah menjadi kenyataan bahwa saat ini
anak-anak muda tidak hanya menghabiskan lebih banyak waktu untuk online, namun mereka juga berbagi gambar dan
informasi tentang kehidupan nyata mereka. Informasi tersebut kemudian dapat
digunakan oleh para predator untuk mengukur perilaku,
minat dan kebiasaan mereka. Para predator akan menganalisis perilaku
mereka, mempelajari kemana mereka pergi, film atau musik apa yang mereka sukai dan
siapa saja teman-teman dekat mereka. Informasi tentang kehidupan pribadi mereka
yang dikumpulkan oleh para predator ini selanjutnya dapat
digunakan untuk melakukan kontak dan mendapatkan kepercayaan mereka (�MTV
Exit�, 2016).
Berdasarkan
data komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) dan eksploitasi anak sepanjang
2021 terdapat korban 147 korban trafficking jumlah data tersebut tidak jauh
berbeda dengan tahun sebelumnya sebanyak 149 anak pada tahun 2020. Menurut BPS
(Badan Pusat Statistika) yang di update pada November 2020 ada 2.303 Kasus
penculikan dan pekerja anak pada tahun 2019. Ada contoh kasus yang di kutip
dari Merdeka.com Pemilik gudang kembang api di Kosambi, Ada Oknum dilaporkan ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Oknum tersebut
dilaporkan terkait mempekerjakan anak di bawah umur. Kuasa hukum korban
kebakaran, Osner Johnson Sianipar mengatakan, laporan itu dilakukan karena
pabrik petasan tersebut diduga melanggar pasal 88 Undang-Undang Perlindungan
Anak. Inti dalam pasal tersebut yaitu sudah terjadi eksploitasi anak atau
mempekerjakan anak di bawah umur.
Dengan
dilatar belakangi kesulitan perekonomian di masyarakat kalangan menengah ke
bawah di Indonesia, itu menjadikan seseorang bahkan orang tua sendiri yang
tidak memiliki pemikiran jernih dapat melakukan tindak kejahatan yang mungkin
tidak disadari merugikan banyak pihak. Sebagai contoh dengan mempekerjakan anak
di bawah umur dengan paksa, entah itu menjadi pengemis, pengamen, penjual
makanan, bahkan dijadikan sebagai budak pemuas. Semestinya orang dewasa yang
ideal itu bisa memposisikan dirinya sebagai panutan yang baik dimata anak anak
di bawah umur, bukan malah memperkerjakan anak yang belum semestinya untuk di
pekerjakan. Maka dari itu permasalahan pada human trafficking ini adalah
bagaimana bentuk upaya pencegahan yang dapat dilakukan pemerintah dan apa saja
bentuk platfrom media sosial untuk mengedukasi penculikan anak untuk masyarakat
luas.
METODE
Pada penelitian ini, metode yang digunakan yaitu studi
kepustakaan, studi kepustakaan merupakan cara atau metode pengumpulan data
melalui pengadaan studi penelusuran mengenai buku-buku, literatur-literatur,
catatan-catatan, serta laporan-laporan yang mempuyai hubungan terhadap
persoalan yang sedang diselesaikan (Nazir, 1998) dalam Syafitri dan Nuryono (snilam Syafitri, 2020). Pada metode ini, studi Pustaka diambil berasal dari
berbagai jurnal maupun berita yang dianggap relevan dengan topik atau masalah
yang diambil.
Adapun sifat dari penelitian ini adalah deskriptif
analisis, deskriptif analisis merupakan sebuah metode yang digunakan untuk
mengubah berbagai materi atau data menjadi bentuk yang lebih mudah untuk
dimengerti serta berwujud lebih singkat (Bella Harum Ashari, dkk., 2017:
17-21). Dengan demikian, penjelasan dari data yang diperoleh, kemudian
disesuaikan dengan topik yang diambil oleh peneliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Herdiana, Chusairi, dan Zein (2018) juga melakukan
penelitian tentang faktor-faktor psikososial penyebab resiko terjadinya human
trafficking di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lamongan.� Hasilnya, faktor-faktor penyebab human trafficking
yang teridentifikasi meliputi kemiskinan keluarga, pengetahuan tentang trafficking
yang rendah, fungsi keluarga yang kurang mendukung terbentuknya kesejahteraan
anggota keluarga, kondisi individu yang kurang wawasan dan tidak memiliki keterampilan
kerja, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak pernah teratasi,
pernikahan dini, kenakalan remaja, dan faktor lingkungan yang dinyatakan sebagai
kontrol dari masyarakat yang lemah (Fadillah et al., 2022).
Penelitian yang dilakukan oleh Herdiana (Herdiana, 2018) mengungkapkan bahwa faktor penyebab human trafficking yang teridentifikasi di Kabupaten Kediri Jawa
Timur adalah kemiskinan keluarga, pengetahuan tentang trafficking yang rendah, fungsi keluarga yang kurang mendukung
terbentuknya kesejahteraan anggota keluarga, serta kondisi individu yang kurang wawasan dan tidak memiliki keterampilan
kerja. Sebelumnya, Herdiana, Chusairi, Nur Alfian (Herdiana, 2018) melakukan
penelitian di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang untuk mengidentifikasi
faktor-faktor psikososial masyarakat di salah satu kecamatan pada kedua kabupaten tersebut yang mengarah
pada resiko munculnya kasus human trafficking.� Faktor-faktor penyebab human trafficking
yang teridentifikasi adalah kemiskinan keluarga, pengetahuan tentang human trafficking yang rendah,
fungsi keluarga yang kurang mendukung terbentuknya kesejahteraan anggota
keluarga, kondisi individu yang kurang wawasan dan tidak memiliki keterampilan
kerja, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak pernah teratasi (Herdiana, 2016).
Hal yang cukup menarik untuk dalam pemabahasan ini adalah bahwa selain
faktor umum seperti faktor ekonomi dan pendidikan,
penelitian tersebut ternyata juga menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap
adanya kemajuan teknologi terutama penggunaan gadget untuk mengakses media sosial sebagai faktor penyebab human trafficking. Media sosial memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan remaja saat ini. Di desa pun sekarang banyak anak sudah mengerti penggunaan media sosial melalui handphone. Beberapa diantara mereka secara paksa meminta handphone canggih (smartphone)
kepada orangtua, agar mampu menggunakan alat komunikasi tersebut tidak sebatas untuk
menelpon, namun juga untuk mengakses internet/media sosial.
Menurut perwakilan masyarakat, media sosial dan kemajuan teknologi juga dapat berpengaruh menjerumuskan terutama remaja sehingga menjadi korban human trafficking (Herdiana, 2018).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia menyatakan bahwa praktik penjualan anak,
prostitusi anak dan pornografi anak mulai merambah melalui media sosial dengan
memanfaatkan Facebook, Twitter dan media sosial lainnya (Simamora, 2012). Kemajuan teknologi melalui penetrasi internet di
media sosial tidak bisa dihindari. Keberadaan media sosial mempunyai dampak
positif dan negatif. Untuk itu, Menteri mengingatkan agar pemahaman terhadap
penggunaan teknologi informasi yang semakin maju harus diimbangi dengan
pemahaman moral serta pendidikan yang baik agar terhindar menjadi korban.
Meskipun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum memiliki
data akurat tentang besaran perdagangan anak melalui media sosial namun dapat
memprediksi bahwa angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan anak secara
konvensional. Perdagangan anak secara konvensional dilakukan di
daerah-daerah terpencil yang dari segi pendidikan dan ekonomi
masih belum cukup baik. Namun demikian perkembangan media sosial yang mulai
merambah desa-desa perlu diwaspadai (�Kabar 24�, 2016)
Dampak Penggunaan Media
Sosial pada Anak dan Remaja
Untuk mengetahui resiko yang akan didapat
anak-anak dan remaja terkait dengan akses mereka terhadap penggunaan media
sosial, kiranya tidak terlepas dari bagaimana kita memahami dampak penggunaan
media sosial tersebut pada mereka. Gween, O�Keeffe, Pearson, & CCM (2011) mengungkapkan beberapa manfaat yang didapatkan anak dan remaja ketika mereka menggunakan media sosial. Beberapa manfaat yang dimaksud adalah seperti
dipaparkan berikut ini.
1) Sosialisasi dan Komunikasi
Partisipasi dalam media
sosial juga menawarkan peluang untuk berbagai kegiatan keterlibatan masyarakat
yang lebih luas, seperti kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan amal dan
menjadi sukarelawan termasuk kegiatan politik dan filantropi; peningkatan kreativitas
dalam pengembangan diri di bidang seni dan musik; pertumbuhan ide dari
pembuatan blog, podcast, video, dan situs permainan; memperluas koneksi dengan
orang lain dari berbagai latar belakang yang merupakan langkah penting bagi
semua remaja sekaligus memberikan kesempatan untuk belajar menghormati dan
bertoleransi, serta meningkatkan wawasan mengenai isu-isu pribadi dan global;
dan memupuk identitas individu dan keterampilan sosial.
2) Meningkatkan Peluang Belajar
Siswa sekolah menengah atas
dan mahasiswa menggunakan media sosial untuk terhubung dengan orang lain untuk
menyelesaikan pekerjaan rumah dan mengerjakan proyek kelompok.� Sebagai contoh, Facebook dan media sosial lainnya
memungkinkan siswa untuk berkumpul di luar kelas untuk berkolaborasi dan
bertukar pikiran dalam mengerjakan tugas. Beberapa sekolah berhasil menggunakan
blog sebagai alat pengajaran yang memiliki manfaat tambahan untuk memperkuat
kemampuan bahasa Inggris, ekspresi tertulis dan kreativitas.
3) Mengakses Informasi tentang Kesehatan
Remaja dapat dengan mudah mengakses informasi
online tentang masalah kesehatan mereka.�
Banyak sumber daya dengan berbagai topik menarik tentang kesehatan
remaja yang tersedia secara online, seperti informasi tentang infeksi menular
seksual, mengurangi stres, dan tanda-tanda depresi.
Peran Pemangku Kepentingan Utama
1)
Memberikan dukungan moral
dan politik terhadap upaya Femerintan untuk menghapuskan perdagangan orang,
terutama anak-anak.
2)
Menetapkan kebijakan dan
program yang komprehensif, mendorong dan berkelanjutan.
3)
Mengarusutamakan isu-isu
perdagangan orang dalam kebijakan pemberantasan sosial dan ekonomi nasional.
4)
Memobilisasi sumber daya
dan dana.������
1)
Mengembangkan kebijakan
lokal untuk menangani masalah perdagangan orang, khususnya anak-anak yang
diperdagangkan untuk tujuan prostitusi.
2)
Mengembangkan program aksi
untuk pencegahan, pemulangan korban anak dan rehabilitasi serta reintegrasi
sosial.
3)
Melaksanakan program aksi
yang komprehensif dan berkelanjutan.
4)
Memobilisasi sumber daya
dan dana.
1)
Meratifikasi instrumen
internasional untuk menyelaraskan hukum dan kebijakan nasional yang sejalan
dengan komitmen internasional.
2)
Menyusun peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak,
terutama untuk menghapuskan perdagangan anak.
3)
Mengawasi program-program
untuk mencegah dan membantu korban perdagangan anak.
4)
Mendorong pemerintah untuk
mengarahkan program-program pada aksesibilitas pendidikan bagi semua anak dan
intervensi bagi keluarga miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
1)
Menyusun kode etik yang
melarang mempekerjakan anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan komersialisasi
seksual anak.
2)
Melakukan kegiatan
pencegahan bagi anggota asosiasi.
3)
Membangun jaringan di
tingkat lokal, regional dan nasional untuk mencegah perdagangan anak.
4)
Mengambil tindakan langsung
untuk memberikan layanan kepada korban dan anak-anak yang rentan seperti
layanan pendidikan, pelatihan keterampilan dan sebagainya
1)
Meningkatkan kesadaran di
antara anggota dan sesama pekerja.
2)
Memantau perdagangan anak,
bekerja sama dengan pemerintah, asosiasi pengusaha dalam memerangi perdagangan
anak.
3)
Mengoptimalkan peran
diskusi tripartit dan kegiatan kolektif untuk merumuskan program-program untuk
memantau situasi perdagangan anak.
4)
Membentuk struktur khusus
yang bekerja untuk penghapusan perdagangan anak.
5)
Memberikan bantuan langsung
kepada anak korban perdagangan orang dan keluarganya.
1)
Menyebarluaskan informasi
tentang masalah perdagangan anak.
2)
Penyebarluasan informasi
tentang masalah perdagangan anak.
3)
Penyebarluasan informasi
tentang hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan anak.
4)
Penyebarluasan informasi
tentang kegiatan-kegiatan penghapusan perdagangan anak.
5)
Mendorong terbentuknya
jurnalis yang peka terhadap praktik perdagangan orang, khususnya perdagangan
anak untuk tujuan prostitusi.
1)
Meningkatkan kesadaran di
antara anggota organisasi dan di antara organisasi masyarakat.
2)
Berkolaborasi dengan
mitra-mitra kunci untuk memantau kemajuan upaya-upaya memerangi perdagangan
anak.
3)
Membentuk struktur khusus
seperti focal point atau unit atau komite di dalam organisasi.
4)
Memberikan bantuan langsung
kepada korban anak dan keluarganya.
1)
Melakukan kegiatan
pencegahan perdagangan anak kepada sesama LSM dan pihak-pihak lain.
2)
Melakukan pendampingan
langsung kepada anak korban perdagangan orang dan keluarganya.
3)
Membangun jaringan di
tingkat lokal, regional dan nasional untuk melindungi korban.
4)
Memantau perkembangan anak
korban perdagangan orang dan pelaksanaan program-program untuk memerangi
perdagangan orang.
1)
Meningkatkan kesadaran
kepada semua pihak tentang pentingnya pendidikan sebagai hak utama anak.����
2)
Berperan sebagai mitra
utama dalam upaya penghapusan perdagangan anak.
3)
Memastikan kualitas
pendidikan yang diajarkan kepada siswa.
4)
Berkolaborasi dengan pihak
lain untuk membuat pendidikan dapat diakses oleh masyarakat dan menjaga
kualitasnya.
1)
Melakukan penyadaran
kelompok sebaya untuk membangun kebersamaan, empati dan solidaritas di antara
anak-anak untuk mencegah perdagangan anak.
2)
Menyelenggarakan
forum-forum lokal, regional dan nasional untuk mengkampanyekan hak-hak anak dan
menumbuhkan jati diri dalam meningkatkan kualitas anak.
Berkolaborasi dengan pihak lain untuk
mengadvokasi kebijakan dan program yang peka terhadap penghapusan perdagangan
anak.
SIMPULAN
Perdagangan manusia adalah kasus yang tidak dapat di
hindari oleh setiap negara. Kasus perdagangan manusia sangat sulit untuk
dihilangkan melainkan hanya dapat diminimalisir agar tidak terus meningkat.
Untuk meminimalisirnya diperlukan peran serta dari berbagai pihak terutama
pemerintah. Jika pemerintah berperan aktif dalam memberantas perdagangan
manusia serta bekerja sama dengan negara lain, maka selamanya manusia tidak
akan menjadi komoditi legal yang bebas diperdagangkan. Maka daari itu kita
sebagai pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial
dan juga dapat memfilter informasi-informasi yang tidak bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Fadillah,
A. N., Muammar, M., & Antio, S. (2022). Perdagangan Orang (Human
Trafficking): Aspek Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. SANISA:
Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(2), 81�91.
Herdiana,
I. (2016). Gambaran Kontrol Sosial Masyarakat Sebagai Upaya mencegah
terjadinya kasus human trafficking.
Herdiana,
I. (2018). Media Sosial dan Human Trafficking: Sebuah Ulasan. HP Indonesia,
Psikologi Dan Teknologi Informasi, 127�144.
Khodijah,
S. (2019). Komunikasi Interpersonal Orang Tua Kepada Anak Dalam Menghadapi
Hoax Penculikan Anak Melalui Whatsapp (Studi Pada Masyarakat Labuhan Dalam,
Tanjung Senang, Bandarlampung).
Mendel,
J., & Sharapov, K. (2014). Human trafficking and online networks: Policy
briefing. Central European University.
O�Keeffe,
G. S., & Clarke-Pearson, K. (2011). The impact of social media on children,
adolescents, and families. Pediatrics, 127(4), 800�804.
Prasetia,
Y. (2021). Perdagangan Perempuan dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional. Yustitia,
7(2), 185�195.
Priyono,
A. A. (2020). Pengaruh Kualitas Kehidupan Kerja Terhadap kinerja karyawan
dengan kepuasan kerja sebagai variabel intervening. Attadrib: Jurnal
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 3(1), 31�42.
Simamora,
N. sari. (2012). HUMAN TRAFFICKING: Merambah dari media sosial.
snilam
Syafitri, E. R. (2020). Studi Kepustakaan Teori Konseling �Dialectical
Behavior Therapy.�
Yunardi,
A. N. (2021). Peran International Organisation for Migration (IOM) dalam
Penanganan Human Trafficking Warga Negara Indonesia di Uni Emirat Arab. Jurnal
Politikom Indonesiana, 6(2), 1�12.