Wartawan Berada Pada Posisi Dilema, Antara Idealisme atau Materialisme

 

� Journalists Are In A Dilemma Position, Between Idealism Or Materialism

 

1)Perri Sibarani, 2)Eddy Asnawi, 3)Ardiansah

1,2,3 Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia.

 

*Email: 1) [email protected]

*Correspondence: 1) Lutfiatul Khusnia

 

DOI: 10.59141/comserva.v4i1.1334

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Wartawan merupakan sebuah profesi sosial, yang membutuhkan Tingkat pengetahuan dan wawasan yang luas agar dapat memahami arti sebuah Negara dan Negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) seperti Negara Republik Indonesia yang memiliki sebuah Konstitusi sebagai pedoman dari semua peraturan Perundang-Undangan yang ada dalam perjalanan Roda Pemerintahan untuk mewujudkan Negara Kesatuan yang makmur dan Sejahtera. Untuk mewujudkanya, Negara membutuhkan sebuah pengawasan, baik dari dalam dan dari luar kekuasaan, agar tercipta sebuah pengendalian keseimbangan (Control Of Balance) antara Penguasa dan Masyarakat. Oleh karena itu, dengan upaya perjuangan yang tidak mudah, terbentuklah sebuah lembaga sosial bernama Pers. Pers dapat berjalan sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang yang melandasinya. Pers dapat memberikan segala kontribusinya kepada Negara dan Rakyat sebagai pemegang Kedaulatan, hanya jika dilakukan oleh Wartawan sebagai ujung tombak dari Penyelengaraan Pers. Dapat dibayangkan apa akibatnya terhadap Bangsa dan Negara serta Rakyat Indonesia, jika Wartawan menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan. Begitupun di Provinsi Riau, yang menjadi sasaran penelitian penulis, sangat banyak Wartawan yang melakukan hal-hal yang tidak professional, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tujuan Penelitian ini adalah, untuk mencari dan menemukan permasalahan yang sesungguhnya pada kehidupan Per di Provinsi Riau, sebagai langkah ilmiah dalam merumuskan permasalahan Wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Pendekatan-Pendekatan yang relavan untuk mengidentifikasi masalah telah dilakukan, dengan harapan, nantinya karya ilmiah ini dapat menjadi sebuah celah bagi para stekholder dunia Pers, khususnya di Provinsi Riau untuk memulai Gerakan nyata bagi penyelesaian secara tuntas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bagi Permasalahan Wartawan

 

Kata kunci: wartawan; Idealisme; atau Materialisme

 

ABSTRACT

Journalists, Deviation, Journalism is a social profession, which requires a broad level of Professional, Idealistic, knowledge and insight in order to understand the meaning of a state and Materialistic, Press country based on law (Rechtstaat) such as the Republic of Indonesia Council. which has a Constitution as a guide for all existing laws and regulations� in the course of the Wheel of Government. to create a prosperous and �prosperous Unitary State. To make this happen, the State needs� supervision, both from within and from outside power, in order to create a control of balance between the authorities and society. Therefore, with

efforts that were not easy, a social institution called the Press was� formed. The press can operate in accordance with the Constitution and� the laws that underlie it. The Press can make all its contributions to the� State and the People as the holder of Sovereignty, only if it is done by Journalists as the spearhead of Press Administration. You can imagine what the consequences would be for the Indonesian Nation, State and People, if journalists deviated from what they should do. Likewise, in� Riau Province, which was the target of the author's research, there are� many journalists who do things that are not professional, so they have to� deal with the police. The aim of this research is to search for and discover �the real problems in the lives of journalists in Riau Province, as a scientific step in formulating the problems of journalists in carrying out their duties. Relevant approaches to identifying problems have been� carried out, with the hope that later this scientific work can become an� opening for stakeholders in the world of the press, especially in Riau� Province to start a real movement for a complete solution and based on �the laws and regulations in force in Indonesia for Journalist Problems.

 

Keywords: journalist; Idealism; or Materialism

 

 


PENDAHULUAN

Wartawan adalah sebuah gelar atau sebuatan kepada orang yang pekerjaanya secara rutin melaksanakan proses pencarian, melalui wawancara narasumber, investigasi peristiwa yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat atau hal-hal kejadian lainya yang bersifat menarik dan berpotensi merugikan kehidupan Bangsa atau Masyarakat luas (Lubis & Koto, 2020).�

Lebih bersifat umum, tugas Wartawan dapat dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tengtang Pers, dalam pasal 3 ayat (1) secara gamblang di jelaskan fungsi Pers yaitu, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Namun secara lebih rinci di dalam pasal 6 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e), dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi tersebut bahwa wartawan yang juga merupakan bagian dari Pers itu sendiri memiliki peran penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (TRIANTO & Astuti, 2019).�

Anatara lain melakukan tugas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas seperti, a. Memenuhi Hak Masyarakat Untuk Mengetahui b. Menegakkan Nilai-Nilai Dasar Demokrasi, Mendorong terwujudnya supremasi hukum, Dan Hak Asasi Manusia, Serta Menghormati Kebhinekaan c. Mengembangkan Pendapat Umum Berdasarkan Informasi Yang Tepat, Akurat Dan Benar, d Melakukan Pengawasan, Kritik, Koreksi, Dan Saran Terhadap Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Umum, E. Memperjuangkan Keadilan Dan Kebenaran (Yudiantoro, 2017).�

Dalam menjalankan segala manfaat, dan perannya dalam kehidupan Masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, wartawan bekerja secara dominan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Pura & Kartika, 2018).� Hal yang secara lebih teknis atau rinci, Undang-Undang Pers tidak memberikan aturan praktis bagaimana seorang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, melainkan UndangUndang Pers dengan jelas dan gamblang memberikan garis-garis pembatas bagi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dan kode etik profesi menjadi pemandu bagi seorang wartawan dalam mengaktualisasikan fungsinya di tengah-tengah masyarakat (Rohman, 2020).�

Wartawan, sudah seharusnya menjadi garda terdepan sebagai sumber informasi bagi seluruh lapisan Masyarakat tanpa terkecuali. Karena Pers selaku lembaga yang sudah di legitimasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Rakyat sebagaimana di cantumkan di dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Negara menjamin hak-hak kebebasan seluruh warga Negara dalam mengekspresikan diri melalui tulisan, lisan dan semua bentuk pengembangan diri dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat (Indrianto, 2018).

Wartawan merupakan profesi yang mulia dan sekaligus menjadi profesi yang akan berhadapan dengan banyak rintangan, karena wartawan dalam bertugas tidak hanya demi kepentingan pribadinhya atau kelompok tertentu, melainkan demi kebutuhan Masyarakat luas.� Dalam mewujudkan hal tersebut, tidak jarang seorang Wartawan harus menulis topiktopik berita yang dapat merugikan pihak-pihak lain, secara langsung maupun tidak langsung. Masksudnya adalah, semisal seorang wartawan di Provinsi Riau harus menulis topik tentang maraknya tindak kejahatan penimbunan BBM illegal, seperti minyak Bio Solar dan Pertalit yang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat luas (Yudiantoro, 2017).�

Sebagai contoh, dilema profesi wartawan yang konsen dalam mengungkap kejahatan penimbunan minyak bersubsidi di Provinsi Riau, tepatnya di Kota Rengat Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu) pada tahun 2018 lalu sempat mengalami rasa trauma yang mendalam. Dalam usaha mengangkat topik berita tersebut, seorang wartawan dari media online Riaunet.com harus mengalami sebuah intimidasi dan terror melalui telepon seluler setiap hari. Selain itu, dalam upaya mencari sumber informasi dan data terkait kegiatan illegal berupa kejahatan penimbunan BBM bersubsidi seperti bio solar dan pertalit, seorang wartawan tidak jarang diperhadapkan kepada kondisi dilematik dengan banyaknya tawaran-tawaran berupa suap dan fasilitas lainya. (Riaunet.com, 25 November 2018).

Dalam proses pencarian tersebut, hingga pengolahan informasi yang diperoleh sampai kepada hasil berita dan terpublikasi secara luas kepada masyarakat, maka dengan sendirinya para pelaku yang terlibat langsung atau tidak langsung dengan perbuatan itu akan merasa terusik karena terancam ketahuan oleh pemberitaan seorang wartawan (Sibarani, 2024).

Akibatnya, seorang wartawan, khususnya di Provinsi Riau, kerap menerima ancaman dan intimidasi secara langsung atau tidak langsung. Inilah salah satu sumber mengapa seorang wartawan terkadang harus berada pada posisi dilema. Antara idealisme atau materialistisme. Jika seorang wartawan menetapkan dirinya menjadi seorang wartawan idealis, maka resikonya adalah, harus bersedia hidup dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan rela menerima berbagai terror dan bentuk-bentuk intimidasi lainya dari berbagai pihak yang merasa dirugikan atau terancam dengan pemberitaan.

Sementara, jika seorang wartawan harus memilih karakter materilistis, maka resikonya adalah, seorang wartawan akan selalu berorientasi pada pendapatan dari setiap topik pemberitaan. Dalam posisi ini, seorang wartawan terkadang akan melakukan apa saja demi mendapatkan cuan, atau penghasilan. Hal yang lebih buruk dari karakter kedua ini adalah, wartawan harus rela mengingkari tujuan profesinya sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Katiandagho, 2018).�

Jenis wartawan yang kedua inilah yang menjadi cikal bakal wartawan dengan menyimpang secara perilaku, sehingga akan merugikan banyak pihak, termasuk dirinya sendiri, karena sangat rentan dengan tersandung pada pelanggaran hukum. Karena orientasi dan motivasinya adalah hanya demi uang semata-mata, maka wartawan seperti itu justru akan merusak citra profesi wartawan di Provinsi Riau, bahkan di Indonesia.

Bagi wartawan yang bermotivasi hanya untuk mendapatkan uang, baginya kepentingan untuk pemenuhan hak-hak Masyarakat luas bukanlah sesuatu yang penting (Hadi et al., 2020). Jadi manfaat dariini yaitu untuk mengawasi sebagai control sosial bagi penyelenggaraan Negara dan proses penegakan hukum yang tidak berkeadilan di berbagai lembaga penegak hukum tak berarti apa-apa, sepanjang tidak ada potensi materi yang akan diterima. Ujung-ujungnya, wartawan dengan karakter seperti itu akan mudah terjebak dalam pelanggaran hukum pidana, seperti pencemaran nama baik pihak-pihak yang terberitakan karena berita yang dimuat tidak melalui mekanisme yang seharusnya.�

Ditahun 2020 dikonfirmasi terdapat 10 jurnalis yang dikriminalisasi dan dua orang divonis penjara oleh pengadilan. Yang pertama oleh pengadilan negeri buton dan yang kedua pengadilan negeri Kota Baru. Dari 10 kasus ini seluruhnya mengaitkan dengan UU ITE dengan pasa 27 ayat 3 mengenai ujaran kebencian (Setyawan et al., 2021).�

Di Provinsi Riau, sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024 sejumlah wartawan juga terpaksa menjadi tersangka dengan beberapa jenis kasus yang dilakukan dengan profesi wartawan.

 

METODE

Metode penelitian ini adalah bersifat sosiologis. Pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu (Yusanto, 2020). Data yang diperoleh melalui penelitian ini adalah data empiris (teramati) yang mempunyai kriteria tertentu yang valid, yang nantinya akan dijadikan sebagai landasan dan pendukung pada pengambilan kesimpulan dalam menyelesaikan penelitian.

Jenis penelitian ini adalah jenis sosiologis, yaitu menemukan solusi terbaik untuk suatu pemecahan masalah. Penelitian sosiologi bermanfaat untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan sosial. Penelitian sosiologi berperan dalam usaha menanggulangi atau pun mengendalikan masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan, sehingga sangat relevan dengan persoalan yang akan di teliti (Anarta1 et al., 2022). Lokasi penelitian ini akan dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan proses penelitian yang dilakukan oleh penulis, di Wilayah Provinsi Riau, didapati beberapa bentuk penyimpangan perilaku dari oknumoknum Wartawan yang meliputi beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Berikut hasil penelusuran penulis dari berbagai sumber Media, dalam rangka penelitian terkait Judul Artikel ini:

a.    Oknum Wartawan Memeras Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin pada tanggal 23 Maret 2023.� Informasi berasal dari Media Online Nasional, Detik.com, 28/03/2022. Adapaun kronologis peristiwanya, berikut dikutip oleh Peneliti dari laman Media Nasional Detik.com yang terbit pada Tanggal 28 Maret 2023.

�Pria bernama Alviano Alvaro Seika (27) diamankan petugas Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Dia diamankan usai memeras Kepala Dinas Kesehatan Riau. Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal Arifin mengatakan Alviano datang menemuinya pada Rabu (23/3/2022) sore. Zainal menyebut pria itu awalnya mengaku sebagai pekerja media�.

b.    Tak Turuti Permintaan Oknum Wartawan P Dari Dumai, Diduga Naikan Berita Tanpa Konfirmasi. Dimuat di Media Online Lokal, GardaTerkini.com, selasa, 07-11-2023 - 21:52:55 WIB

�Dugaan Kasusnya adalah, Oknum Wartawan berinisial P, diduga melakukan penekanan dan pengancaman melalui media massa / media Online miliknya kepada beberapa gudang dengan pemberitaan. Kronologisnya, Oknum tersebut mengirimkan rilis kepada pengusaha untuk meminta bantuan uang, karena tidak dituruti permintaannya, berita miring tentang pengusahapun di muat di Media milik terduga pelaku. Berikut kutipan dari Laman website GardaTerkini.com, Selasa, 07 November 2023:�

c.    Sejumlah Kepsek di Riau resah diduga menjadi korban intimidasi dan pemerasan oknum mengaku wartawan. Informasi ini tayang di Media Online Lokal GENTAONLINE.COM Selasa, 03 Januari 2023 | 08:47:06 WIB

�Sejumlah Kepsek di Riau resah diduga menjadi korban intimidasi dan pemerasan oknum mengaku wartawan. Tindakan Intimidasi tersebut sudah lama beraksi di Provisnsi Riau. Modus kali ini dilakukan oleh Oknum Wartawan dengan cara mendatangai Sekolahsekolah targetnya, lalu kemudian purapura Konfirmasi, namun selanjutnya meminta sejumlah uang, jika tidak diberikan diancam akan diberitakan�.

d.    Diduga Oknum Wartawan di Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, Sengaja Muat berita sebagai cara untuk menakut-nakuti dan menekan para pengusaha agar dapat mendapatkan sejumlah uang. Informasi ini tayang di Media Online, Portalriau.com, 29 Agustus 2023 di Portalriau.com. Berikut di Kutip Peneliti dari Laman Website Portalriau.com, 22 Januari 2024.

�Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang Pengusaha di daerah Kulim Kecamatan Bathin Kabupaten Bengkalis yang Usaha nya langsung diberitakan oleh Oknum diduga Wartawan Abal - Abal berinisial JS dan Kawan - kawan lantaran tak mau lagi memberikan Uang bulanan seperti biasanya. Ternyata hal ini tak hanya pemilik dirasakan oleh pemilik Gudang yang ada di Km 7 Kulim Kecamatan bathin solapan saja tetapi hampir seluruh pengusaha pemilik Gudang yang ada di Jalinsum khususnya kecamatan bathin solapan menjadi bulan - bulanan para Oknum Wartawan tersebut yang kapan saja usaha mereka bisa dinaikan di Media apabila tidak membayar Atensi yang mereka minta perbulan yang nilainya tak tanggung - tanggung sampai jutaan rupiah�.

e.    Oknum Wartawan Dilaporkan Ke Polres Kampar. Informasi ini tayang di Media Online OKELine.com Tanggal 25 Januari 2024. Dalam Laporan ini, ada 3 orang oknum Wartawan dengan berinisial NDY, (Terlapor 1) BN (Terlapor 2) Dan BP (Terlapor 3). Adapaun Dugaan Kasusnya adalah: Tindakan Pemeresan Dan Penipuan yang dilakukan oleh ketiga oknum Wartawan Kepada Pengusaha Kayu Palet (Taufik). Kasus ini diancam dengan pasal 368 atau 378 Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Berikut dikutip Peneliti dari Laman Website OKELine.com, 23 Januari 2024.��

f.     Mengaku Pemred Media Readynews.com, Inisial TGT Peras Penampung CPO Ilegal di Kandis 10 Desember 2022. Informasi ini dimuat di Laman Website Media Gakorpan.com. Berikut kutipan Peneliti:

�(TGT) mengaku Pemred pada sebuah media online Readynews.com, ia diduga menyalahgunakan profesi untuk memeras pasca ditemuinya gudang Penampungan CPO Ilegal milik Bombom di Kandis, oknum Pemred/wartawan tersebut diduga menerima suap senilai Rp. 2juta 5 ratus ribu rupiah, pada Jumat, 9 Desember 2022�.

�

Faktor-Faktor Penyebab Wartawan di Provinsi Riau Menjadi Materialistis Dan Banyak Terjerat Hukum, Antara Lain:

Menurut penulis

Ada beberapa faktor mengapa seorang wartawan memilih menjadi wartawan dengan motivasi hanya untuk uang semata atau lazim disebut materilistis.

a.     Pertama karena seseorang tersebut memaknai kemerdekaan Pers dan kebebasan Pers itu sangat dangkal dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang pun dimaknai seakan-akan menjadi cover body saat melaksanakan segala perbuatannya. Padahal semestinya pemahaman yang benar berdasarkan perspektif hukum adalah, tidak ada seseorang pun di Negara ini yang kebal hukum, termasuk wartawan.

b.    Sulitnya menjadikan profesi wartawan sebagai sumber penghasilan ekonomi seseorang, jika tidak terafiliasi dengan Dewan Pers. Akibatnya, sangat banyak wartawan di Provinsi Riau yang tidak terakomodir secara legal untuk turut mendapatkan anggaran publikasi yang disediakan oleh Pemerintah, karena tersandera oleh Peraturan Dewan Pers dan Surat Edaran Dewan Pers kepada setiap pemerintah di Pusat dan Daerah-Daerah. Sehingga hal ini mendorong para wartawan Non afiliasi Dewan Pers di provinsi Riau untuk bertindak secara diluar ketentuan Undang-Undang Pers demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

c.     Adanya Monopoli Anggaran publikasi Media di Pemerintah-Pemerintah Daerah di Provinsi Riau. Oleh Segolongan Wartawan yang berafiliasi ke Dewan Pers, sehingga melahirkan ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan ekonomi bagi para wartawan yang terafiliasi dengan Dewan Pers dengan wartawan yang Non afiliasi Dewan Pers.

d.    Tidak perdulinya Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau terhadap kondisi ekosistem Pers Daerah di Provinsi Riau, sehingga para Wartawan Non Afiliasi Dewan Pers merasa tidak mendapatkan hak konstitusinya dari Penyelenggara Negara hanya karena Peraturan Dewan Pers dan surat edaran Dewan Pers, sehingga tidak ada cara lain bagi ribuan wartawan diluar Dewan pers, kecuali mendapatkan materi melalui cara-cara yang tidak professional.

 

Menurut Pengamat

Dari salah satu pengamat Pers di Provinsi Riau, seorang tokoh Masyarakat yang kerap mengikuti perkembangan kehidupan Pers Riau dan tulisan-tulisan wartawan, yakni Indra Imaa menjelaskan tentang hasil pengamatanya terhadap kehidupan wartawan Riau dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Bahwa menurutnya, seorang wartawan yang memang tidak rahasia umum lagi banyak menjadi tersangka dengan kasus pidana pemerasan, penipuan dan pencemaran nama baik orang tidak semata-mata karena faktor seorang wartawan tersebut, tetapi justru kerap banyak pihak ingin menggunakan tangan wartawan dalam rangka tujuan-tujuan politik atau hal-hal lainya (Yansyah, 2019).

 

Menurut Ahli Pidana Riau, Dr. Erdianto, S.H.,M.H

Salah satu faktor mengapa wartawan menjadi menyimpang dari tujuan profesi wartawan adalah lebih kepada karena kewenangan yang dimiliki oleh wartawan (Algivari, 2022). Sehubungan banyaknya pihak-pihak yang melakukan kejahatan, atau para pejabat penyelenggara Negara yang korupsi, terkadang seorang wartawan menjadikan hal itu sebagai bahan untuk mengancam dan kemudian terjadilah barter antara uang dengan berita. Selain itu dari penjelasan Dr. Erdianto, minimnya gaji yang diterima oleh wartawan dari tempatnya bekerja, menjadi satu pemicu untuknya berbuat hal-hal yang tidak professional (Kurniawan, 2022).�

 

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Riau, Dr. Mexsasai Indra, S.H.,M.H

Dalam penjelasan Dr. Mexsasai Indra, S.H.,M.H, bahwa fungsi wartawan atau Pers di Provinsi Riau sangat strategis. Wartawan disebut dapat dan sangat diharapkan menjadi satu lembaga yang berperan melakukan pengawasan dan kritik terhadap perjalanan roda pemerintahan di samping lembaga organ-organ lainya, seperti Ombudsman, DPRD, dan Pengawas APIP Pemerintah.�

Namun terkait adanya sejumlah wartawan yang tersandung hukum akibat melakukan penyimpangan dalam profesi, menurutnya hal itu dapat dicegah sejak rekrutmen wartawan (Yusuf, 2019). Sebagai langkah konkret dan preventif dalam rangka menjaga profesionlisme Pers Riau, perlu ditingkatkan kemampuan para wartawan Riau. Selain itu untuk sebagai upaya dalam menyehatkan ekosistem Pers Riau, perlu melakukan pengkajian terhadap regulasi yang menghubungkan Pers dengan Pemerintah serta perlu adanya mekanisme tentang Pengawasan Pers (Syahrul Mustofa, 2019).

Di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau kebebasan pers yang dikembangkan saat ini adalah kebebasan pers dalam konteks pembangunan demokrasi yang sehat. Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin. (Stevenson, Robert L)

Pasal 28 menyatakan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian lebih jauh dalam Amandemen UUD 1945 tentang pasal 28F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selanjutnya konsideran menyatakan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Media dan wartawan sangat diperlukan perannya untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis. Prasyarat tumbuhnya suatu negara demokrasi, diantaranya adanya kondisi kebebasan pers yang luas dalam masyarakat dan negara tersebut. Serta terdapat ruang publik yang terbuka dalam media yang bebas. Transparansi dalam dunia global yang demokratis, media dituntut juga berperan sebagai forum publik untuk lebih banyak memberitakan kepentingan publik, kritik dan juga menyalurkan aspirasi publik.

Jurgen Habermas telah mensyaratkan bahwa kehidupan demokrasi akan berkembang sehat dan adil bila media juga berperan menyediakan ruang publik dan pembentukan Masyarakat sipil yang kuat. Dengan demikian media yang demikian dapat menganut paradigma media ruang publik atau media yang berorientasi pada kepentingan publik.� Untuk membekali wartawan agar berorientasi dengan bekerja dalam media berparadigma ruang publik, tentunya amatlah pelik. Para Wartawan di Provinsi Riau banyak tantangan dengan kondisi obyektif lingkungan yang mulai berubah. Kemajuan yang pesat dari teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan wartawan bekerja dengan cepat dan berorientasi pada pasar khalayak.(Ruswandi, 2004).

 

SIMPULAN

Berdasarkan analisis penulis, pilihan seorang wartawan untuk menjadi idealis atau materialistis, tidak mudah. Keduanya mengandung resiko masing-masing yang cukup berat. Apa yang terjadi pada sejumlah wartawan di Provinsi Riau adalah akibat berbagai faktor. Selain faktor-faktor yang umum, ternyata faktor dari berbagai Peraturan Dewan Pers dan Surat Edaran Dewan Pers pun sangat mempengaruhi ribuan Wartawan di Provinsi Riau untuk bertindak diluar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode

Etik Jurnalistik.

Analisis yang lebih tajam dari penulis adalah, berdasarkan fakta itu, bahwa kemungkinan besar Prakarsa sejumlah Pertaturan Dewan Pers atau Surat Edaran Dewan Pers sarat dengan Konspirasi yang terselip di dalamnya, sehingga tujuan daripada Peraturan Dewan Pers, jika merujuk dari fakta lapangan adalah, hanya untuk menciptakan kondisi agar kelompok Wartawan dan Perusahaan Pers dan organisasi Pers yang terafiliasi dengan Dewan Pers saja yang berhak menikmati anggaran publikasi Media di seluru Pemerintahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, termasuk untuk kalangan swasta.

Perbuatan menyimpang dari perilaku sejumlah wartawan di Provinsi Riau, penulis melihatnya bukanlah masalah sesungguhnya dalam kehidupan wartawan di Provinsi Riau. Tetapi hal tersebut merupakan sebuah akibat dimana kebijakan Dewan Pers telah berdampak membunuh karakter wartawan dan Perusahaan Pers serta organisasi Pers yang Non Afiliasi Dewan Pers, sehingga para insan Pers tersebut memilih cara-cara lain demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Algivari, R. (2022). Kebebasan Pers Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri Dikaitkan Dengan Tindakan Represif Aparat Polri Pada Saat Peliputan Demonstrasi. Univeristas Komputer Indonesia.

 

Anarta1, F., Fauzi, R. M., Rahmadhani, S., & Santoso4, M. B. (2022). Kontrol Sosial Keluarga Dalam Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja.

 

Hadi, I. P., Wahjudianata, M., & Indrayani, I. I. (2020). Komunikasi massa. In KOMUNIKASI MASSA. CV. Penerbit Qiara Media.

 

Indrianto, D. N. (2018). Implementasi Asas Kebebasan Berbicara Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. University of Muhammadiyah Malang.

 

Katiandagho, E. V. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan Menurut Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Lex Crimen, 7(6).

 

Kurniawan, A. (2022). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) Menggunakan Metode Trace IMEI (Studi Pada Polres Pesawaran).

 

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231�250.

 

Pura, M. H., & Kartika, R. Y. (2018). Efektifitas Penerapan Prinsip Asas Praduga Tidak Bersalah Atas Penggiringan Opini Yang Dilakukan Perusahaan Pers Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 71�89.

 

Rohman, A. (2020). Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Aktualita: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 58�80.

 

Ruswandi, A. (2004). Menakar Kadar Kebebasan Pers Indonesia. Mediator: Jurnal Komunikasi, 5(2), 265�274.

 

Setyawan, A., Muharam, F., Atmaja, J., & Nurdiansyah, C. (2021). Implementasi Penegakkan UU Pers Terhadap Delik Pers dan Kekerasan Jurnalis di Tahun 2020. Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(1).

 

Sibarani, P. (2024). Wartawan Berada Pada Posisi Dilema, Antara Idealis atau Materialis. Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal, 2(2), 972�979.

 

Syahrul Mustofa, S. H. (2019). Demokrasi, Korupsi dan Pembubaran Partai Politik. GUEPEDIA.

 

TRIANTO, H., & Astuti, P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalisme Warga (Citizen Journalism). Novum: Jurnal Hukum, 6(1).

 

Yansyah, A. (2019). Analisis framing Pemberitaan Rocky Gerung Tentang �Kitab Suci Adalah Fiksi� di Media Republika. co. id. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

 

Yudiantoro, A. (2017). Penegakan Hukum Penyidikan Tindak Pidana Menghalangi Memperoleh Informasi yang Dilakukan Pers di Kabupaten Indragiri Hilir. Universitas Islam Riau.

 

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png� 2024 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).