Wartawan Berada
Pada Posisi Dilema, Antara Idealisme atau Materialisme
� Journalists Are In A Dilemma
Position, Between Idealism Or Materialism
1)Perri Sibarani, 2)Eddy Asnawi, 3)Ardiansah
1,2,3 Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia.
*Email: 1) [email protected]
*Correspondence: 1) Lutfiatul Khusnia
DOI: 10.59141/comserva.v4i1.1334 |
ABSTRAK Wartawan merupakan sebuah profesi sosial, yang membutuhkan Tingkat pengetahuan
dan wawasan yang luas
agar dapat memahami arti sebuah Negara dan Negara yang berdasarkan
hukum (Rechtstaat) seperti Negara Republik
Indonesia yang memiliki sebuah
Konstitusi sebagai pedoman dari semua peraturan Perundang-Undangan yang ada dalam perjalanan Roda Pemerintahan untuk mewujudkan Negara Kesatuan yang
makmur dan Sejahtera. Untuk
mewujudkanya, Negara membutuhkan
sebuah pengawasan, baik dari dalam
dan dari luar kekuasaan, agar tercipta sebuah pengendalian keseimbangan (Control Of
Balance) antara Penguasa
dan Masyarakat. Oleh karena itu,
dengan upaya perjuangan yang tidak mudah, terbentuklah sebuah lembaga sosial bernama Pers. Pers dapat berjalan sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang
yang melandasinya. Pers dapat
memberikan segala kontribusinya kepada Negara dan
Rakyat sebagai pemegang Kedaulatan, hanya jika dilakukan oleh Wartawan sebagai ujung tombak dari Penyelengaraan Pers. Dapat dibayangkan apa akibatnya terhadap Bangsa dan Negara serta Rakyat
Indonesia, jika Wartawan menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan. Begitupun di Provinsi Riau, yang menjadi sasaran penelitian penulis, sangat banyak Wartawan yang melakukan hal-hal yang tidak
professional, sehingga harus
berurusan dengan pihak kepolisian. Tujuan Penelitian ini adalah, untuk mencari dan menemukan permasalahan yang sesungguhnya
pada kehidupan Per di Provinsi
Riau, sebagai langkah ilmiah dalam merumuskan permasalahan Wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Pendekatan-Pendekatan yang relavan
untuk mengidentifikasi masalah telah dilakukan, dengan harapan, nantinya karya ilmiah ini dapat menjadi
sebuah celah bagi para stekholder dunia
Pers, khususnya di Provinsi
Riau untuk memulai
Gerakan nyata bagi penyelesaian secara tuntas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia bagi
Permasalahan Wartawan Kata kunci: wartawan;
Idealisme; atau Materialisme |
ABSTRACT
Journalists,
Deviation, Journalism is a social profession, which requires a broad level of
Professional, Idealistic, knowledge and insight in order to understand the
meaning of a state and Materialistic, Press country
based on law (Rechtstaat) such as the Republic of
Indonesia Council. which has a Constitution as a guide for all existing laws
and regulations� in
the course of the Wheel of Government. to create a prosperous and �prosperous
Unitary State. To make this happen, the State needs� supervision, both from within and from
outside power, in order to create a control of balance between the authorities
and society. Therefore, with
efforts
that were not easy, a social institution called the Press was� formed. The press can operate in
accordance with the Constitution and� the laws that underlie it. The Press
can make all its contributions to the� State and the People as the holder of
Sovereignty, only if it is done by Journalists as the spearhead of Press
Administration. You can imagine what the consequences would be for the
Indonesian Nation, State and People, if journalists deviated from
what they should do. Likewise, in� Riau Province, which was the target of
the author's research, there are� many
journalists who do things that are not professional, so they have to� deal with the police. The aim of this research
is to search for and discover �the real problems in the lives of
journalists in Riau Province, as a scientific step in formulating the problems
of journalists in carrying out their duties. Relevant approaches to identifying
problems have been�
carried out, with the hope that later this scientific work can
become an� opening for stakeholders in
the world of the press, especially in Riau�
Province to start a real movement for a complete solution and based on �the laws and regulations in force in
Indonesia for Journalist Problems.
Keywords: journalist; Idealism; or Materialism
PENDAHULUAN
Wartawan adalah sebuah gelar atau
sebuatan kepada orang yang pekerjaanya secara rutin melaksanakan proses pencarian, melalui wawancara narasumber, investigasi peristiwa yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat atau hal-hal kejadian lainya yang bersifat menarik dan berpotensi merugikan kehidupan Bangsa atau Masyarakat luas (Lubis & Koto, 2020).�
Lebih bersifat umum, tugas Wartawan
dapat dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tengtang Pers, dalam pasal 3 ayat (1) secara gamblang di jelaskan fungsi Pers yaitu, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Namun secara lebih
rinci di dalam pasal 6 huruf (a), (b), (c), (d)
dan (e), dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi tersebut bahwa wartawan yang juga merupakan bagian dari Pers itu sendiri memiliki
peran penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (TRIANTO & Astuti, 2019).�
Anatara lain melakukan
tugas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas seperti, a. Memenuhi Hak
Masyarakat Untuk Mengetahui
b. Menegakkan Nilai-Nilai Dasar Demokrasi,
Mendorong terwujudnya supremasi hukum, Dan Hak Asasi Manusia, Serta Menghormati Kebhinekaan c. Mengembangkan Pendapat Umum Berdasarkan Informasi Yang Tepat, Akurat Dan Benar, d Melakukan Pengawasan, Kritik, Koreksi, Dan
Saran Terhadap Hal-Hal Yang Berkaitan
Dengan Kepentingan Umum, E.
Memperjuangkan Keadilan Dan
Kebenaran (Yudiantoro, 2017).�
Dalam
menjalankan segala manfaat, dan perannya dalam kehidupan Masyarakat
Indonesia, khususnya di Provinsi
Riau, wartawan bekerja secara dominan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Pura & Kartika, 2018).� Hal yang secara lebih teknis atau
rinci, Undang-Undang Pers tidak memberikan aturan praktis bagaimana seorang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, melainkan UndangUndang Pers dengan jelas dan gamblang memberikan garis-garis pembatas bagi wartawan dalam
melaksanakan tugasnya, dan kode etik profesi
menjadi pemandu bagi seorang wartawan
dalam mengaktualisasikan fungsinya di tengah-tengah masyarakat (Rohman, 2020).�
Wartawan, sudah seharusnya menjadi garda terdepan sebagai sumber informasi bagi seluruh lapisan
Masyarakat tanpa terkecuali.
Karena Pers selaku lembaga
yang sudah di legitimasi
oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam
rangka mewujudkan Kedaulatan Rakyat sebagaimana di cantumkan di dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945, bahwa Negara menjamin
hak-hak kebebasan seluruh warga Negara dalam mengekspresikan diri melalui tulisan, lisan dan semua bentuk pengembangan diri dalam rangka
mencapai kesejahteraan
rakyat (Indrianto, 2018).
Wartawan merupakan profesi yang mulia dan sekaligus menjadi profesi yang akan berhadapan dengan banyak rintangan, karena wartawan dalam bertugas tidak hanya demi kepentingan pribadinhya atau kelompok tertentu,
melainkan demi kebutuhan
Masyarakat luas.�
Dalam mewujudkan hal
tersebut, tidak jarang seorang Wartawan harus menulis topiktopik berita yang dapat merugikan pihak-pihak lain, secara langsung
maupun tidak langsung. Masksudnya adalah, semisal seorang wartawan di Provinsi Riau harus menulis topik tentang
maraknya tindak kejahatan penimbunan BBM illegal,
seperti minyak Bio Solar
dan Pertalit yang sangat dibutuhkan
oleh Masyarakat luas (Yudiantoro, 2017).�
Sebagai contoh, dilema profesi wartawan yang konsen dalam mengungkap kejahatan penimbunan minyak bersubsidi di Provinsi Riau, tepatnya di Kota Rengat Kabupaten Indra Giri Hulu
(Inhu) pada tahun 2018 lalu sempat mengalami
rasa trauma yang mendalam. Dalam usaha
mengangkat topik berita tersebut, seorang wartawan dari media online Riaunet.com harus
mengalami sebuah intimidasi dan terror melalui telepon seluler setiap hari. Selain itu, dalam upaya
mencari sumber informasi dan data terkait kegiatan illegal berupa kejahatan penimbunan BBM bersubsidi seperti bio solar dan pertalit, seorang wartawan tidak jarang diperhadapkan kepada kondisi dilematik dengan banyaknya tawaran-tawaran berupa suap dan fasilitas lainya. (Riaunet.com,
25 November 2018).
Dalam
proses pencarian tersebut, hingga pengolahan informasi yang diperoleh sampai kepada hasil
berita dan terpublikasi secara luas kepada
masyarakat, maka dengan sendirinya para pelaku yang terlibat langsung atau tidak
langsung dengan perbuatan itu akan
merasa terusik karena terancam ketahuan oleh pemberitaan seorang wartawan (Sibarani, 2024).
Akibatnya, seorang wartawan, khususnya di Provinsi Riau, kerap menerima ancaman dan intimidasi secara langsung atau tidak
langsung. Inilah salah satu sumber mengapa
seorang wartawan terkadang harus berada pada posisi dilema. Antara idealisme atau materialistisme. Jika seorang wartawan menetapkan dirinya menjadi seorang wartawan idealis, maka resikonya adalah, harus bersedia
hidup dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan rela menerima berbagai terror dan bentuk-bentuk intimidasi lainya dari berbagai
pihak yang merasa dirugikan atau terancam dengan pemberitaan.
Sementara, jika seorang wartawan harus memilih karakter
materilistis, maka resikonya adalah, seorang wartawan akan selalu berorientasi
pada pendapatan dari setiap topik pemberitaan.
Dalam posisi ini, seorang wartawan terkadang akan melakukan apa saja
demi mendapatkan cuan, atau penghasilan. Hal yang lebih buruk dari
karakter kedua ini adalah, wartawan
harus rela mengingkari tujuan profesinya sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Katiandagho, 2018).�
Jenis
wartawan yang kedua inilah yang menjadi cikal bakal wartawan
dengan menyimpang secara perilaku, sehingga akan merugikan
banyak pihak, termasuk dirinya sendiri, karena sangat rentan dengan tersandung
pada pelanggaran hukum.
Karena orientasi dan motivasinya
adalah hanya demi uang semata-mata, maka wartawan seperti itu justru akan
merusak citra profesi wartawan di Provinsi Riau, bahkan di
Indonesia.
Bagi
wartawan yang bermotivasi hanya untuk mendapatkan
uang, baginya kepentingan untuk pemenuhan hak-hak Masyarakat luas bukanlah sesuatu yang penting (Hadi et al., 2020). Jadi manfaat
dariini yaitu untuk mengawasi sebagai control sosial bagi penyelenggaraan Negara dan
proses penegakan hukum yang
tidak berkeadilan di berbagai lembaga penegak hukum tak
berarti apa-apa, sepanjang tidak ada potensi materi
yang akan diterima. Ujung-ujungnya, wartawan dengan karakter seperti itu akan
mudah terjebak dalam pelanggaran hukum pidana, seperti
pencemaran nama baik pihak-pihak yang terberitakan karena berita yang dimuat tidak melalui mekanisme
yang seharusnya.�
Ditahun 2020 dikonfirmasi
terdapat 10 jurnalis yang dikriminalisasi dan dua orang divonis
penjara oleh pengadilan.
Yang pertama oleh pengadilan
negeri buton dan yang kedua
pengadilan negeri Kota Baru. Dari 10 kasus ini seluruhnya
mengaitkan dengan UU ITE dengan pasa 27 ayat 3 mengenai ujaran kebencian (Setyawan et al., 2021).�
Di
Provinsi Riau, sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024 sejumlah wartawan juga terpaksa menjadi tersangka dengan beberapa jenis kasus yang dilakukan dengan profesi wartawan.
METODE
Metode penelitian ini adalah bersifat
sosiologis. Pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan
data dengan tujuan dan kegunaan tertentu (Yusanto, 2020). Data yang diperoleh
melalui penelitian ini adalah data empiris (teramati) yang mempunyai kriteria tertentu yang valid, yang nantinya
akan dijadikan sebagai landasan dan pendukung pada pengambilan kesimpulan dalam menyelesaikan penelitian.
Jenis penelitian ini adalah jenis
sosiologis, yaitu menemukan solusi terbaik untuk suatu
pemecahan masalah. Penelitian sosiologi bermanfaat untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan
sosial. Penelitian sosiologi berperan dalam usaha menanggulangi
atau pun mengendalikan masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan, sehingga sangat relevan dengan persoalan yang akan di teliti (Anarta1 et al., 2022). Lokasi penelitian ini akan dilaksanakan
di Kota Pekanbaru, Provinsi
Riau.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan proses penelitian yang dilakukan oleh penulis, di
Wilayah Provinsi Riau, didapati
beberapa bentuk penyimpangan perilaku dari oknumoknum Wartawan yang meliputi beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Berikut hasil penelusuran penulis dari berbagai
sumber Media, dalam rangka penelitian terkait Judul Artikel ini:
a.
Oknum Wartawan
Memeras Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin pada tanggal 23 Maret 2023.�
Informasi berasal dari Media Online Nasional, Detik.com, 28/03/2022. Adapaun kronologis peristiwanya, berikut dikutip oleh Peneliti dari laman Media Nasional
Detik.com yang terbit pada Tanggal
28 Maret 2023.
�Pria bernama
Alviano Alvaro Seika (27) diamankan
petugas Dinas Kesehatan Provinsi
Riau. Dia diamankan usai memeras Kepala Dinas Kesehatan
Riau. Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal Arifin mengatakan Alviano datang menemuinya pada Rabu
(23/3/2022) sore. Zainal menyebut pria
itu awalnya mengaku sebagai pekerja media�.
b.
Tak Turuti
Permintaan Oknum Wartawan P Dari Dumai, Diduga Naikan Berita Tanpa Konfirmasi. Dimuat di Media Online Lokal,
GardaTerkini.com, selasa, 07-11-2023 - 21:52:55 WIB
�Dugaan Kasusnya adalah, Oknum Wartawan
berinisial P, diduga melakukan penekanan dan pengancaman melalui media massa / media Online miliknya kepada beberapa gudang dengan pemberitaan.
Kronologisnya, Oknum tersebut mengirimkan rilis kepada pengusaha
untuk meminta bantuan uang, karena tidak dituruti permintaannya, berita miring tentang pengusahapun di muat di Media milik terduga pelaku. Berikut kutipan dari Laman website GardaTerkini.com, Selasa, 07 November
2023:�
c.
Sejumlah Kepsek
di Riau resah diduga menjadi korban intimidasi dan pemerasan oknum mengaku wartawan. Informasi ini tayang
di Media Online Lokal GENTAONLINE.COM Selasa, 03
Januari 2023 | 08:47:06 WIB
�Sejumlah Kepsek di Riau resah
diduga menjadi korban intimidasi dan pemerasan oknum mengaku wartawan.
Tindakan Intimidasi tersebut
sudah lama beraksi di Provisnsi Riau. Modus kali ini dilakukan oleh Oknum Wartawan dengan cara mendatangai Sekolahsekolah targetnya, lalu kemudian purapura
Konfirmasi, namun selanjutnya meminta sejumlah uang, jika tidak diberikan diancam akan diberitakan�.
d.
Diduga Oknum
Wartawan di Kulim Kecamatan
Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, Sengaja Muat berita sebagai cara untuk
menakut-nakuti dan menekan
para pengusaha agar dapat mendapatkan sejumlah uang. Informasi ini tayang
di Media Online, Portalriau.com, 29 Agustus 2023 di Portalriau.com. Berikut di Kutip Peneliti dari Laman Website Portalriau.com, 22 Januari 2024.
�Seperti halnya yang dialami
oleh salah seorang Pengusaha
di daerah Kulim Kecamatan Bathin Kabupaten Bengkalis yang Usaha nya langsung diberitakan oleh Oknum diduga Wartawan
Abal - Abal berinisial JS dan Kawan - kawan lantaran tak mau lagi
memberikan Uang bulanan seperti biasanya. Ternyata hal ini
tak hanya pemilik dirasakan oleh pemilik Gudang yang ada di Km 7
Kulim Kecamatan bathin solapan saja tetapi
hampir seluruh pengusaha pemilik Gudang yang ada di Jalinsum khususnya kecamatan bathin solapan menjadi bulan - bulanan para Oknum Wartawan tersebut yang kapan saja usaha
mereka bisa dinaikan di Media apabila tidak membayar Atensi yang mereka minta perbulan yang nilainya tak tanggung
- tanggung sampai jutaan rupiah�.
e.
Oknum Wartawan
Dilaporkan Ke Polres
Kampar. Informasi ini tayang di Media Online OKELine.com Tanggal
25 Januari 2024. Dalam Laporan ini,
ada 3 orang oknum Wartawan dengan berinisial NDY, (Terlapor 1) BN (Terlapor 2) Dan BP (Terlapor 3). Adapaun Dugaan Kasusnya adalah: Tindakan Pemeresan Dan Penipuan yang dilakukan oleh ketiga oknum Wartawan Kepada Pengusaha Kayu Palet (Taufik). Kasus ini diancam dengan pasal 368 atau 378 Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Berikut dikutip Peneliti dari Laman Website OKELine.com, 23 Januari 2024.��
f.
Mengaku Pemred
Media Readynews.com, Inisial TGT Peras Penampung CPO Ilegal di Kandis 10
Desember 2022. Informasi ini dimuat di Laman Website Media
Gakorpan.com. Berikut kutipan
Peneliti:
�(TGT) mengaku
Pemred pada sebuah media
online Readynews.com, ia diduga
menyalahgunakan profesi untuk memeras pasca
ditemuinya gudang Penampungan CPO Ilegal milik Bombom di Kandis, oknum Pemred/wartawan
tersebut diduga menerima suap senilai
Rp. 2juta 5 ratus ribu rupiah, pada Jumat, 9 Desember 2022�.
�
Faktor-Faktor Penyebab Wartawan di Provinsi Riau Menjadi Materialistis
Dan Banyak Terjerat Hukum, Antara Lain:
Menurut penulis
Ada beberapa faktor mengapa seorang wartawan memilih menjadi wartawan dengan motivasi hanya untuk uang semata atau lazim disebut
materilistis.
a.
Pertama karena
seseorang tersebut memaknai kemerdekaan Pers dan kebebasan Pers itu sangat dangkal dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang pun dimaknai seakan-akan menjadi cover body saat melaksanakan segala perbuatannya. Padahal semestinya pemahaman yang benar berdasarkan perspektif hukum adalah, tidak
ada seseorang pun di Negara
ini yang kebal hukum, termasuk wartawan.
b.
Sulitnya menjadikan
profesi wartawan sebagai sumber penghasilan ekonomi seseorang, jika tidak terafiliasi dengan Dewan Pers. Akibatnya,
sangat banyak wartawan di Provinsi Riau yang tidak terakomodir secara legal untuk turut mendapatkan
anggaran publikasi yang disediakan oleh Pemerintah, karena tersandera oleh Peraturan Dewan Pers dan Surat Edaran
Dewan Pers kepada setiap pemerintah di Pusat dan Daerah-Daerah. Sehingga
hal ini mendorong
para wartawan Non afiliasi
Dewan Pers di provinsi Riau untuk
bertindak secara diluar ketentuan Undang-Undang Pers demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
c.
Adanya Monopoli Anggaran publikasi Media di Pemerintah-Pemerintah Daerah di Provinsi
Riau. Oleh Segolongan Wartawan
yang berafiliasi ke Dewan
Pers, sehingga melahirkan ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan ekonomi bagi para wartawan yang terafiliasi dengan Dewan Pers dengan wartawan yang Non afiliasi Dewan Pers.
d.
Tidak perdulinya
Pemerintah Provinsi Riau
dan Pemerintah Kabupaten/Kota
di Provinsi Riau terhadap kondisi ekosistem Pers Daerah di Provinsi Riau, sehingga para Wartawan Non Afiliasi Dewan Pers merasa tidak mendapatkan
hak konstitusinya dari Penyelenggara Negara hanya karena Peraturan
Dewan Pers dan surat edaran
Dewan Pers, sehingga tidak ada cara lain bagi
ribuan wartawan diluar Dewan pers, kecuali mendapatkan materi melalui cara-cara yang tidak
professional.
Menurut Pengamat
Dari salah satu pengamat Pers di Provinsi Riau, seorang tokoh Masyarakat yang kerap mengikuti perkembangan kehidupan Pers Riau
dan tulisan-tulisan wartawan, yakni
Indra Imaa menjelaskan tentang hasil pengamatanya
terhadap kehidupan wartawan Riau dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Bahwa menurutnya, seorang wartawan yang memang tidak rahasia umum
lagi banyak menjadi tersangka dengan kasus pidana
pemerasan, penipuan dan pencemaran nama baik orang tidak semata-mata karena faktor seorang wartawan tersebut, tetapi justru kerap
banyak pihak ingin menggunakan tangan wartawan dalam rangka tujuan-tujuan
politik atau hal-hal lainya (Yansyah, 2019).
Menurut Ahli Pidana Riau, Dr. Erdianto, S.H.,M.H
Salah satu faktor mengapa wartawan menjadi menyimpang dari tujuan profesi wartawan adalah lebih kepada karena
kewenangan yang dimiliki
oleh wartawan (Algivari, 2022). Sehubungan banyaknya pihak-pihak yang melakukan kejahatan, atau para pejabat penyelenggara Negara yang korupsi,
terkadang seorang wartawan menjadikan hal itu sebagai
bahan untuk mengancam dan kemudian terjadilah barter antara uang dengan berita. Selain itu dari penjelasan
Dr. Erdianto, minimnya gaji yang diterima oleh wartawan dari tempatnya bekerja, menjadi satu pemicu untuknya
berbuat hal-hal yang tidak professional (Kurniawan, 2022).�
Menurut Ahli Hukum Tata Negara Riau, Dr.
Mexsasai Indra, S.H.,M.H
Dalam penjelasan Dr. Mexsasai Indra, S.H.,M.H, bahwa fungsi wartawan atau Pers di Provinsi Riau sangat
strategis. Wartawan disebut dapat dan sangat diharapkan menjadi satu lembaga yang berperan melakukan pengawasan dan kritik terhadap perjalanan roda pemerintahan di samping lembaga organ-organ lainya, seperti Ombudsman, DPRD,
dan Pengawas APIP Pemerintah.�
Namun terkait adanya sejumlah wartawan yang tersandung hukum akibat melakukan
penyimpangan dalam profesi, menurutnya hal itu dapat
dicegah sejak rekrutmen wartawan (Yusuf, 2019).
Sebagai langkah konkret dan preventif dalam rangka menjaga
profesionlisme Pers Riau, perlu
ditingkatkan kemampuan para
wartawan Riau. Selain itu untuk sebagai upaya
dalam menyehatkan ekosistem Pers Riau, perlu melakukan pengkajian terhadap regulasi yang menghubungkan Pers dengan Pemerintah serta perlu adanya mekanisme
tentang Pengawasan Pers (Syahrul Mustofa,
2019).
Di Indonesia, khususnya
di Provinsi Riau kebebasan pers yang dikembangkan saat ini adalah
kebebasan pers dalam konteks pembangunan
demokrasi yang sehat. Dalam
konsideran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945
harus dijamin. (Stevenson,
Robert L)
Pasal 28 menyatakan,
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian lebih jauh dalam
Amandemen UUD 1945 tentang pasal 28F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki,menyimpan,
mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selanjutnya konsideran menyatakan bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki,
yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Media dan wartawan
sangat diperlukan perannya untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis. Prasyarat tumbuhnya suatu negara demokrasi, diantaranya adanya kondisi kebebasan pers yang luas dalam masyarakat dan negara tersebut. Serta terdapat ruang publik yang terbuka dalam media yang bebas. Transparansi dalam dunia global yang demokratis,
media dituntut juga berperan
sebagai forum publik untuk lebih banyak
memberitakan kepentingan publik, kritik dan juga menyalurkan aspirasi publik.
Jurgen Habermas telah
mensyaratkan bahwa kehidupan demokrasi akan berkembang sehat dan adil bila media juga berperan menyediakan ruang publik dan pembentukan Masyarakat
sipil yang kuat. Dengan demikian media yang demikian dapat menganut paradigma media ruang publik atau
media yang berorientasi pada kepentingan
publik.� Untuk membekali wartawan agar berorientasi dengan bekerja dalam media berparadigma ruang publik, tentunya
amatlah pelik. Para Wartawan di Provinsi Riau banyak tantangan dengan kondisi obyektif lingkungan yang mulai berubah. Kemajuan yang pesat dari teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan wartawan bekerja dengan cepat dan berorientasi pada pasar khalayak.(Ruswandi, 2004).
SIMPULAN
Berdasarkan analisis
penulis, pilihan seorang wartawan untuk menjadi idealis
atau materialistis, tidak mudah. Keduanya
mengandung resiko
masing-masing yang cukup berat.
Apa yang terjadi pada sejumlah wartawan di Provinsi Riau adalah akibat berbagai faktor. Selain faktor-faktor yang
umum, ternyata faktor dari berbagai
Peraturan Dewan Pers dan Surat Edaran
Dewan Pers pun sangat mempengaruhi ribuan Wartawan di Provinsi Riau untuk bertindak diluar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik.
Analisis yang lebih tajam dari
penulis adalah, berdasarkan fakta itu, bahwa kemungkinan
besar Prakarsa sejumlah Pertaturan Dewan Pers atau Surat Edaran Dewan Pers sarat dengan Konspirasi yang terselip di dalamnya, sehingga tujuan daripada Peraturan Dewan Pers, jika merujuk dari
fakta lapangan adalah, hanya untuk
menciptakan kondisi agar kelompok Wartawan dan Perusahaan
Pers dan organisasi Pers yang terafiliasi
dengan Dewan Pers saja yang
berhak menikmati anggaran publikasi Media di seluru Pemerintahan di Indonesia,
khususnya di Provinsi Riau,
termasuk untuk kalangan swasta.
Perbuatan menyimpang
dari perilaku sejumlah wartawan di Provinsi Riau, penulis melihatnya bukanlah masalah sesungguhnya dalam kehidupan wartawan di Provinsi Riau. Tetapi hal tersebut
merupakan sebuah akibat dimana kebijakan
Dewan Pers telah berdampak membunuh karakter wartawan dan Perusahaan Pers serta
organisasi Pers yang Non Afiliasi
Dewan Pers, sehingga para insan
Pers tersebut memilih cara-cara lain demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
DAFTAR PUSTAKA
Algivari, R. (2022). Kebebasan
Pers Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Juncto Peraturan
Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi
Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri Dikaitkan Dengan Tindakan Represif
Aparat Polri Pada Saat Peliputan Demonstrasi. Univeristas Komputer
Indonesia.
Anarta1,
F., Fauzi, R. M., Rahmadhani, S., & Santoso4, M. B. (2022). Kontrol
Sosial Keluarga Dalam Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja.
Hadi, I. P.,
Wahjudianata, M., & Indrayani, I. I. (2020). Komunikasi massa. In KOMUNIKASI
MASSA. CV. Penerbit Qiara Media.
Indrianto, D. N.
(2018). Implementasi Asas Kebebasan Berbicara Dalam Pasal 27 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Ditinjau Dari Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
University of Muhammadiyah Malang.
Katiandagho, E.
V. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan Menurut Pasal 8 UU No.
40 Tahun 1999 Tentang Pers. Lex Crimen, 7(6).
Kurniawan, A.
(2022). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
(CURAT) Menggunakan Metode Trace IMEI (Studi Pada Polres Pesawaran).
Lubis, T. H.,
& Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata:
Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231�250.
Pura, M. H.,
& Kartika, R. Y. (2018). Efektifitas Penerapan Prinsip Asas Praduga Tidak
Bersalah Atas Penggiringan Opini Yang Dilakukan Perusahaan Pers Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jurnal
Hukum Positum, 3(1), 71�89.
Rohman, A.
(2020). Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Aktualita:
Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 58�80.
Ruswandi, A.
(2004). Menakar Kadar Kebebasan Pers Indonesia. Mediator: Jurnal Komunikasi,
5(2), 265�274.
Setyawan, A.,
Muharam, F., Atmaja, J., & Nurdiansyah, C. (2021). Implementasi Penegakkan
UU Pers Terhadap Delik Pers dan Kekerasan Jurnalis di Tahun 2020. Jurnal
Ilmu Komunikasi, 8(1).
Sibarani, P.
(2024). Wartawan Berada Pada Posisi Dilema, Antara Idealis atau Materialis. Mutiara:
Multidiciplinary Scientifict Journal, 2(2), 972�979.
Syahrul Mustofa,
S. H. (2019). Demokrasi, Korupsi dan Pembubaran Partai Politik.
GUEPEDIA.
TRIANTO, H.,
& Astuti, P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalisme Warga (Citizen
Journalism). Novum: Jurnal Hukum, 6(1).
Yansyah, A.
(2019). Analisis framing Pemberitaan Rocky Gerung Tentang �Kitab Suci Adalah
Fiksi� di Media Republika. co. id. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF
KASIM RIAU.
Yudiantoro, A.
(2017). Penegakan Hukum Penyidikan Tindak Pidana Menghalangi Memperoleh
Informasi yang Dilakukan Pers di Kabupaten Indragiri Hilir. Universitas
Islam Riau.