Perancangan Strategi Pemasaran Usaha di Era Digital: Perspektif Al-Qur�an
�Designing Business Marketing Strategies in the
Digital Era: Perspective of the Qur'an
1)* Romadi, 2) Zainun
Kamaluddin Fakih, 3) Kholilurrohman
1,3 Universitas PTIQ Jakarta, 2Uin Syarif Hidayatullah Jakarta.
*Email: 1) [email protected],
2) [email protected], 3) [email protected]
*Correspondence: 1) Romadi
DOI: 10.59141/comserva.v3i12.1300 |
ABSTRAK Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi
pemasaran wirausaha pada era digital menurut perspektif Al-Qur'an mencakup
enam model, termasuk pelatihan ketrampilan karyawan, iklan online, email
marketing, platform media sosial, pesan teks, dan strategi pemasaran berbasis
business model canvas. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis
teori-teori pemasaran wirausaha dari berbagai era serta analisis ayat-ayat
Al-Qur'an yang terkait dengan strategi pemasaran wirausaha. Penelitian ini
memiliki kesamaan dengan pendekatan moral dan etika dalam pemasaran seperti
yang disarankan oleh beberapa tokoh pemasaran, namun menekankan integrasi dan
pendekatan jangka panjang yang berbeda dari teori-teori yang ada. Metode
penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka
dan menganalisis ayat-ayat Al-Qur'an menggunakan Tafsir Tematik. Kata kunci: Strategi pemasaran wirausaha pada era digital |
ABSTRACT
This
research concludes that entrepreneurial marketing strategies in the digital era
according to the Al-Qur'an perspective include six models, including employee
skills training, online advertising, email marketing, social media platforms,
text messages, and business model canvas-based marketing strategies. This
conclusion is based on an analysis of entrepreneurial marketing theories from
various eras as well as an analysis of Al-Qur'an verses related to
entrepreneurial marketing strategies. This research has similarities with the
moral and ethical approach in marketing as suggested by several marketing
figures, but emphasizes integration and a long-term approach that is different
from existing theories. The research method used is qualitative with a library
study approach and analyzing the verses of the Al-Qur'an using Thematic Tafsir.
Keywords:
Entrepreneurial marketing
strategy in the digital era
PENDAHULUAN
Kewirausahaan dalam perekonomian
suatu bangsa merupakan hal yang krusial, karena lintasan pertumbuhan atau
penurunan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kehadiran dan kontribusi kelompok
wirausaha. Pengusaha adalah kekuatan pendorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Perkembangan kewirausahaan di suatu negara sebagai kendaraan untuk
mempromosikan pembaharuan ekonomi. Berkat peran kewirausahaan
yang sangat penting itulah,
banyak negara mengupayakan warga negaranya untuk memilih usaha
sendiri dibandingkan bekerja di bawah pimpinan orang lain. Data global enterprenuership index (indeks kewirausahaan global) yang
dikeluarkan oleh The
Global Enterpreneurship and Development Institute menunjukkan indeks kewirausahaan Indonesia pada tahun
2023 berada di peringkat
ke-75 dari 137 negara dengan
skor 26. Indonesia mengalami
peningkatan peringkat dari tahun sebelumnya
yang berada di peringkat
ke-82. Di tingkat Asia-Pasifik,
Indonesia diperingkat ke-11 dari
24 negara yang diukur. GEI berfungsi
untuk mengukur sikap masyarakat, sumber daya dan insfrastruktur yang membentuk ekosistem kewirausahaan disebuah Negara (Erlina Rufaidah &
Kodri, 2020).
Perkembangan informasi dan teknologi saat ini membuat perusahaan
berada di Era Ekonomi Pengetahuan.
Menurut Kelly, bahwa setiap perusahaan di Era Ekonomi Pengetahuan akan menghadapi tantangan yang berbeda dalam mencapai
keunggulan kompetitif karena lingkungan bisnis yang sedang berjalan globalisasi, intangibilitas dan antar konektivitas (Kelly, 1999). Wright mengusulkan
bahwa perusahaan perlu membangun sumber daya pengetahuan
berbasis tindakan kewirausahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif di era ekonomi (Wright & Hitt,
2017). Terkait dengan lingkungan bisnis yang tidak pasti dan memiliki persaingan bisnis yang dinamis, dengan demikian keunggulan kompetitif tradisional semakin kurang relevan karena itu mudah ditiru
(Wright & Hitt,
2017). Karena hal inilah, para pakar ekonomi seperti Grant R.M dan
Salunke berpendapat bahwa pengetahuan saat ini adalah sumber
daya organisasi untuk mencapai keunggulan kompetitif yang sulit ditiru oleh pesaing lain (Erlina Rufaidah &
Kodri, 2020).
Strategi kewirausahaan mengambil
tindakan kewirausahaan dengan perspektif strategis. Praktek kewirausahaan
strategis adalah kewirausahaan di tingkat organisasi yang menggabungkan
kewirausahaan dan manajemen strategis yang juga mencerminkan dua hal seperti
pencarian peluang kegiatan dan kegiatan pencarian keuntungan. Hal inilah yang
mendorong penulis untuk menganalisis dan mendeskripsikan strategi pemasaran
dalam kewirausahaan, sehingga bisa melihat peluang yang lebih luas dalam sektor
perekonomian di era digital seperti saat ini.
Implementasi strategi pemasaran
adalah pendekatan yang layak bagi organisasi yang terlibat dalam produksi
barang atau jasa untuk mencapai keunggulan kompetitif yang berkesinambungan.
Strategi pemasaran dianggap sebagai komponen mendasar dalam perumusan perencanaan
komprehensif perusahaan. Mengingat besarnya masalah yang ada, sangat penting
untuk mengembangkan rencana komprehensif yang dapat berfungsi sebagai kerangka
panduan. Faktor lain yang menarik yang menggaris bawahi pentingnya strategi
pemasaran adalah meningkatnya intensitas persaingan yang dihadapi di berbagai
industri. Dalam keadaan tertentu, individu dibiarkan tanpa alternatif selain
mengatasi masalah tersebut atau sepenuhnya menarik diri dari domain kompetitif.
Menurut Kotler, yang dikutip oleh
Agung Setiawan, menyatakan bahwa strategi pemasaran adalah �logika pemasaran
dan berdasarkan itu unit bisnis diharapkan dapat mencapai sasaran-sasaran
pemasaran.� Strategi pemasaran memainkan peran penting dalam memandu berbagai
aspek bisnis, termasuk segmentasi pasar, identifikasi pasar sasaran, penentuan
posisi, bahan bauran pemasaran, dan pengeluaran terkait. Strategi pemasaran
memainkan peran penting dalam keseluruhan rencana bisnis, menawarkan panduan
untuk semua kegiatan manajerial di dalam suatu organisasi. Dalam penerapan atau
pelaksanaan semua program perusahaan, membutuhkan suatu rencana pemasaran yang
tepat dan efektif, karena di dalam dunia bisnis tidak menutup kemungkinan
adanya persaingan, sehingga perusahaan dapat melakukan analisa tentang
kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang menghambat pertumbuhan dan
perkembangan pasar perusahaan dan tujuan perusahaan untuk dapat terus
meningkatkan perluasan jangkauan pemasaran agar dapat tercapai semaksimal mungkin.
Hal ini tentunya tidak lepas dari upaya perusahaan dalam melaksanakan
strategi-strategi pemasaran, yang mana berkaitan dengan posisi perusahaan
terhadap lingkungan interen maupun eksteren perusahaan itu sendiri (Setiawan,
2018).
Kemampuan kreativitas menjadi faktor yang mempengaruhi strategi dalam kewirausahaan. Kreativitas dianggap sebagai keterampilan yang menggunakan berbagai teknik pembuatan ide (seperti brainstorming), memahami,
menganalisis, mengevaluasi
dan mampu meningkatkan serta memaksimalkan upaya kreativitas, karena kreativitas merupakan sumber penting dalam penciptaan
daya saing untuk semua organisasi
yang peduli terhadap growth (pertumbuhan)
dan change (perubahan).
Pertumbuhan dan perubahan sektor ekonomi inilah yang menjadikan beberapa tahun terakhir kemajuan teknologi telah menjadi ikon perubahan dunia. Hampir di semua sektor kehidupan perubahan terasa sangat signifikan, tidak terkecuali dalam ruang lingkup pemasaran.
Karena pola konsumsi sangat
sulit ditebak, hal ini ditandai
oleh banyak perusahaan kecil dan besar gulung tikar. Peran teknologi telah menjadi candu bagi
perubahan sikap dan perilaku konsumsi (Rohimah, 2018). Umat manusia berbondong- bondong menyambutnya sebagai tanda demokrasi
konsumsi, yang bermakna bahwa para konsumenlah yang menentukan bagaimana para pengusaha menciptakan produk, memberikan jasa, menetapkan harga, menyediakan fasilitas dan sebagainya. Intinya, teknologi telah menjadi kendaraan
bagi para konsumen mengambil kebebasan berkonsumsi. Sehingga, konsumenlah yang mempengaruhi bagaimana para pengusaha mengambil kebijakan. Bukti ini diperkuat oleh perusahaan besar dunia tumbang, sebut saja Nokia, Blackberry, Kodak dan lainnya.
Hal ini menandai bahwa era konsumen berkuasa, siapa saja dari pengusaha
yang tidak mengikuti perubahan perilaku mereka maka akan
ditinggal (Sari, 2020).
Hal menariknya,
para pengusaha bisa melihat merek dan simbol tidak lagi
efektif mempengaruhi persepsi nilai para konsumen. Di era digital, konsumen
benar-benar melihat kesesuaian kualitas dan manfaat dengan karakteristik pasar, sebut saja mobil asal
Eropa dan Amerika tidak dapat bersaing di wilayah Asia atau smartphone Apple
tidak mampu menyaingi penjualan Samsung dan sebagainya. Kondisi ini terasa dalam
sektor retail dalam negeri
Indonesia. Sebut saja 7
Eleven, Ramayana, Matahari, Sogo dan beberapa perusahaan retail lainnya yang banyak menutup gerainya di tanah air, karena dinamika digital (Sari, 2020).
Persaingan yang ketat ini dipandang abnormal, sulit dihadapi dengan cara yang biasa. Pemasaran harus masuk pada perilaku baru, perilaku di mana memenuhi harapan konsumen. Artinya, pola lama memerlukan sebuah modifikasi, namun hal ini disadari
sebagai cara yang kurang menguntungkan dari sisi pengusaha.
Mereka harus lebih banyak kehilangan
keuntungan daripada kehilangan banyak pelanggan. Mereka harus dapat melihat
kuantitas sebagai basis pemasarannya dengan upaya yang lebih keras dan biaya yang lebih besar (Hotana, 2018). Fakta ini dapat dilihat pada penjualan online yang
cenderung membakar uang dengan memberikan diskon, harga lebih
murah, biaya kirim gratis, penyediaan platform
yang ramah dan sebagainya. Tentu keadaan ini
disadari oleh perusahaan sebagai cara-cara baru yang dipandang sama dengan mendirikan
perusahaan baru, namun dengan model
digital, yang artinya akan merogoh anggaran besar untuk membangunnya
termasuk seluruh sumber daya yang lain.
Strategi pemasaran
adalah instrumen penting yang dirancang untuk memungkinkan perusahaan mencapai keunggulan kompetitif yang bertahan lama dengan secara efektif menembus pasar sasaran dan menerapkan program pemasaran yang
tepat untuk memenuhi pasar ini. Dalam ranah strategi pemasaran, diharapkan unit bisnis akan berhasil mencapai
tujuan pemasaran yang telah ditetapkan. Strategi pemasaran meliputi penentuan pengeluaran pemasaran perusahaan, bauran pemasaran, dan alokasi pemasaran. Strategi pemasaran dapat didefinisikan sebagai kerangka pengambilan keputusan yang memandu tindakan pemasaran perusahaan dalam lingkungan yang kompetitif dan dinamis, dengan tujuan mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (Kotler & Keller,
2016).
Di zaman sekarang,
individu memiliki kemampuan untuk terlibat dalam banyak tugas dalam
batas-batas tempat tinggal atau tempat kerja
mereka, sehingga meniadakan kebutuhan untuk interaksi langsung dengan moda transportasi lain dan paparan suhu tinggi
yang terlihat di jalan raya. Munculnya teknologi internet telah memfasilitasi berbagai kegiatan individu, termasuk bersosialisasi, mengakses beragam informasi, dan terlibat dalam belanja online. Kemajuan teknologi telah secara signifikan
mengubah mode kontak dalam komunikasi pemasaran, beralih dari interaksi tatap muka tradisional
ke interaksi yang dimediasi layar, biasanya disebut sebagai pemasaran internet. Fenomena tersebut di atas telah mengakibatkan
lonjakan penggunaan
internet dan media sosial di kalangan
individu di Indonesia, sehingga
meningkatkan kecenderungan untuk melakukan aktivitas pembelian secara online (Hidayah, 2018). Dengan melihat fakta ini,
dapat disimpulkan bahwa pola pikir
saat ini bagi masyarakat adalah mengarah kepada Digital Marketing, yang menyebabkan
seluruh konsep konvensional secara perlahan dirubah kepada konsep kekinian
(Aprilya, 2017).
Digital
marketing berfungsi sebagai perantara komunikasi pemasaran dan banyak digunakan oleh platform media sosial
untuk mempromosikan produk atau layanan
di era kontemporer. Salah satu
pendekatan tersebut adalah menggunakan saluran media sebagai saluran untuk diseminasi.
Loyalitas pelanggan adalah senjata penting yang digunakan oleh perusahaan untuk mempertahankan operasi komersial mereka. Pemasar berkewajiban untuk secara konsisten
terlibat dalam inovasi untuk menarik
calon pelanggan, sekaligus menunjukkan kreativitas untuk menumbuhkan loyalitas di antara pelanggan yang ada dan mendorong seringnya penggunaan produk atau layanan
perusahaan. Dalam lanskap pemasaran kontemporer, paradigma yang berlaku disebut sebagai Digital
marketing. Era ini menandakan
keberangkatan dari mode periklanan tradisional, yang mencakup media cetak dan elektronik, karena pemasar kini memiliki
kemampuan untuk memanfaatkan platform media digital. Pemasar
memanfaatkan saluran
digital sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengeluaran dan membina hubungan konsumen, sehingga mendorong peningkatan loyalitas konsumen.
Dunia pemasaran tidak bisa dipungkiri
dipengaruhi oleh pesatnya kemajuan teknologi, khususnya dunia digital dan internet. Ada transisi yang terlihat dalam lanskap pemasaran
global dari metode offline tradisional ke strategi online
digital. Digital marketing dianggap memiliki potensi yang lebih besar karena
kemampuannya untuk menyediakan berbagai informasi produk kepada calon pelanggan
dan memfasilitasi transaksi
melalui platform online. Selaras dengan
poin-poin di atas, pendekatan yang ampuh untuk menarik konsumen
adalah melalui pemanfaatan strategi Digital Marketing. Faktor ini sangat penting dalam lanskap bisnis
kontemporer. Digital Marketing dapat
didefinisikan sebagai pemanfaatan strategis platform
media digital untuk mempromosikan
dan mengiklankan produk atau layanan. Untuk
membangun persepsi yang menguntungkan. Pertumbuhan teknologi yang eksponensial, khususnya di bidang informasi, telah melahirkan prospek penciptaan dan inovasi kewirausahaan dalam domain bisnis (Hidayah, 2018).
Meningkatnya penekanan pada
penggunaan internet dalam perilaku individu menimbulkan hambatan yang
signifikan bagi bisnis yang ingin mempromosikan produk mereka melalui saluran
online. Pemanfaatan media internet telah menyebabkan meningkatnya keterlibatan
konsumen dalam pencarian produk atau jasa yang diinginkan. Ini dapat dikaitkan
dengan peningkatan aksesibilitas informasi yang beragam, melampaui batasan
sebelumnya. Adapun melalui digital marketing, diharapkan mampu menjangkau semua
lapisan konsumen (Kotler
& Keller, 2016).
METODE
Aspek metodologi penelitian ini mencakup identifikasi dan
pemilihan subjek penelitian, perolehan data dan sumbernya, penggunaan prosedur
input dan analisis data, serta penilaian keabsahan data. Berikut penjelasan
lengkapnya:
Pemilihan Objek Penelitian:
Objek penelitian mencakup fenomena kehidupan
manusia yang menjadi fokus utama. Penelitian ini berkaitan dengan karakteristik
yang melekat pada suatu objek, individu, atau subjek utama penelitian.
Penelitian ini mengambil strategi pemasaran wirausaha pada era digital dalam
perspektif Al-Qur�an sebagai objek penelitian, dengan analisis kesesuaian strategi
tersebut dengan Al-Qur�an serta implementasi yang sudah dilakukan oleh
Rasulullah SAW dalam berwirausaha.
Karakter spiritual dalam penelitian ini disesuaikan dengan latar belakang
peneliti.
Data dan Sumber Data:
Data dalam penelitian ini merupakan informasi dari
lapangan yang digunakan sebagai bahan penelitian, dengan desain kualitatif.
Data kualitatif yang digunakan adalah informasi dalam bentuk lisan, dengan
pengumpulan dan analisis data yang mendalam. Sumber data utama adalah buku dan
jurnal, dengan pendekatan perpustakaan,
penggunaan sumber data primer dan sekunder. Data inti penelitian ini berasal dari
Al-Qur'an dan terjemahannya, serta data pendukung dari berbagai sumber seperti
buku, disertasi, dan jurnal yang relevan dengan topik penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Seiring dengan perkembangan jaman, kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi komponen tersebut mengalami perkembangan, terlebih di era
digital saat ini. Kecepatan, ketepatan dan akses terbuka untuk
segala segi kehidupan sangat dibutuhkan.
Metode strategi pemasaran wirausaha
juga mengalami perkembangan
dan perubahan. Awalnya transaksi jual beli dilakukan secara langsung, akan tetapi di era digital saat ini jual
beli dapat dilakukan secara online dan dengan menggunakan internet.� Kemampuan internet untuk melakukan jual beli memberikan
dampak yang positif bagi perkembangan wirausaha, dimana banyak inovasi yang hadir dalam melakukan
transaksi jual beli. Salah satu yang berkembang adalah berkaitan dengan model strategi pemasaran. Terdapat beberapa model strategi pemasaran
yang dikembangkan di era digital yaitu
Pelatihan Ketrampilan dan Kompetensi Karyawan, online adversiting, Email Marketing, Social Media Platform, Text
Massaging dan strategi pemasaran Kanvas. Akan tetapi model
strategi pemasaran di era digital akan
lebih terarah dan maslahah dengan menjadikan Al-Qur�an sebagai landasan.
Al-Qur�an sebagai panduan umat Islam memiliki kekuatan untuk menjadi hukum dan landasan dalam melaksanakan tatanan kehidupan, baik yang berkaitan dengan hubungan dengan Allah Swt maupun berhubungan
dengan manusia. Wirausaha merupakan kegiatan hubungan dengan manusia. Dalam melakukan wirausaha, dibutuhkan pemasaran sebagai upaya dalam
memperkenalkan produk dan jasa juga dapat memperlancar proses wirausaha
yang akan dijalankan. Berikut akan dipaparkan
berbagai model strategi pemasaran
yang dikembangkan dalam perspektif Al-Qur�an yang dapat dijadikan panduan dalam melakukan pemasaran wirausaha.
A. Model Strategi Pemasaran Wirausaha pada Era
Digital dalam Perspektif
Al-Qur�an.
1. Pelatihan Ketrampilan dan Kompetensi Karyawan dengan landasan Al-Qur�an.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT. memerintahkan kepada manusia untuk senantiasa
meningkatkan kualitas diri dan keterampilannya. Hal ini dapat diimplementasikan
dalam strategi pemasaran
internal dengan cara meningkatkan keterampilan dan kompetensi karyawan. Karyawan yang memiliki keterampilan dan kompetensi yang tinggi akan mampu
memberikan kinerja yang
optimal. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan dengan menggunakan prinsip-prinsip
Islam. Cara meningkatan ketrampilan
dan kompetensi juga bisa dengan membaca buku-buku strategi pemasaran Islam
ataupun dengan kemajuan teknologi bisa belajar melalui
situs web yang sudah banyak
beredar. Penjelasan dalam Al-Qur�an Surat al-�Alaq/96: 3-5:
اقْرَأْ
وَرَبُّكَ
الْأَكْرَمُ * الَّذِي
عَلَّمَ
بِالْقَلَمِ * عَلَّمَ
الْإِنْسَانَ
مَا لَمْ
يَعْلَمْ
�Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha
Pemurah. Yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan
kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.�
Dalam ayat ini dijelaskan pentingnya membaca dan belajar. Dengan membaca dan mencari pengetahuan adalah cara untuk
meningkatkan ketrampilan
dan kemampuan.
Dengan model strategi ini,
penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa karyawannya mengikuti prinsip-prinsip etika Islam, seperti menghindari riba, menaati prinsip
amanah, dan menjaga kejujuran dalam transaksi bisnis. Dengan menerapkan strategi ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, yang akan memotivasi karyawan untuk bekerja dengan integritas dan dedikasi, serta memperkuat hubungan internal yang positif.
2. Online Advertising Berlandaskan
Al-Qur�an
Online Advertising merupakan iklan online di mana perusahaan dapat menyampaikan pesan tentang produk
atau layanan. Strategi ini disebut sebagai
metode terbaik karena memiliki berbagai teknik. Penggunaan internet terus meningkat akhir-akhir ini. Selain itu periklanan online dapat menampilkan berbagai iklan kreatif yang dapat membuat perbedaan
besar Perusahaan meletakkan
pesan atau layanan di situs web perusahaan sehingga konsumen dapat mendapatkan informasi gratis. Melalui iklan online, perusahaan dapat mengontrol anggarannya dengan baik dan memiliki kontrol penuh tepat
waktu (Santi, 2020).
Istilah lain dari online advertising adalah
melakukan promosi pada produk yang akan diperjual belikan. Terdapat beberapa komponen yang dapat dilakukan dalam melakukan online advertising seperti
iklan dalam bentuk tampilan yaitu melibatkan iklan di situs web, aplikasi seluler, atau platform digital lainnya dengan menggunakan banner, pop-up, overlay. Selain menggunakan aplikasi, strategi
lain adalah dengan menggunakan flatfom media sosial seperti Instagram, facebook, linkedln sebagai sasaran untuk menentukan target
pasar.�
Secara umum strategi advertising menurut
Moriarty meliputi brand, retail, Direct-response
advertising, Business-to-business advertising, Advertising institusional,
Advertising nirlaba, Iklan layanan publik. Brand adalah Iklan merek
ditujukan untuk semua konsumen domestik dan isinya tentang pengenalan merek jangka panjang.
Sedangkan retail adalah
menamplkan produk di yang dijual di took tersebut.� Direct-response advertising adalah iklan yang ditujukan langsung dan untuk segera direspon
dengan cepat. Business-to-business
advertising adalah megirimkan
iklan dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya.
Berbeda dengan Advertising
institusional melakukan
promosi untuk menjelaskan mengenai identitas perusahaan dari suatu produk.� Adapun Advertising nirlaba
adalah promosi yang dilakukan oleh lembaga nonprofit.
Sedangkan Iklan layanan publik adalah iklan yang dilakukan mengenai program lembaga pemerintah untu mensosialisasikan program tertentu (Rauf et al., 2021).
Istilah promosi
dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan al-hawafiz al-muraghghibah fi al-shira�. Secara bahasa diartikan
sebagai, Segala sesuatu
yang mendorong atau menarik minat (membujuk) orang lain untuk membeli. Hukum asal melakukan promosi atau iklan adalah
boleh, dengan tujuan memperkenalkan produk yang akan dijual. Akan tetapi hukumnya akan menjadi
bathil jika barang yang dipromosikan tidak sesuai dengan
kenyataan. Bersifat menipu (taghrir). Penjual melebih-lebihkan produknya agar banyak diminati dan terjual. Isyarat mengenai jual beli yang didalamnya terdapat usaha untuk menipu
pembeli terdapat dalam Al-Qur�an Surat an-Nisa/4:
29:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْا
لَا تَأْكُلُوْٓا
اَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ
اِلَّآ اَنْ
تَكُوْنَ
تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ
مِّنْكُمْ ۗ
وَلَا تَقْتُلُوْٓا
اَنْفُسَكُمْ
ۗ اِنَّ
اللّٰهَ كَانَ
بِكُمْ
رَحِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan cara yang batil (tidak benar),
kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama
suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu.
Wahbah
az-Zuhaili menafsirkan ayat ini Jangan
mengambil harta orang lain secara haram (bahkan) dalam jual beli
dengan riba, judi, perampokan, dan penipuan. Namun diperbolehkan untuk memperoleh properti dengan kepuasan dan keikhlasan kedua belah pihak dan dengan cara jual
beli yang timbul dalam koridor syariah. Tijara adalah usaha mencari keuntungan
melalui jual beli. Dilakukan secara Tardhi (kesepakatan bersama) adalah kesepakatan tunggal yang muncul antara kedua belah
pihak dalam suatu transaksi jual beli tanpa
ada unsur penipuan.
Ath-Thabari
memaknai ayat ini untuk� tidak
menggunakan harta orang
lain dengan cara yang haram
seperti riba atau undian dari
harta yang diharamkan Allah
baginya. Tafsir ath-Thabari
ini lebih menekankan pada penggunaan harta orang lain yang dilakukan dengan cara yang haram.
Istilah
bathil yang terdapat
dalam ayat tersebut dimaknai ar-Razi sebagai segala sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh syara� serta mengambil sesuatu milik orang lain tanpa diganti atau izin
terlebih dahulu. Terdapat dua makna bathil yang saling berkaitan, satu sisi harus berlandaskan
syariat satu lagi berkaitan dengan hubungan muamalah yaitu hubungan sosial dengan cara saling
mengetahui dan menerima dengan lapang dada.
3. Email Marketing Berlandaskan Al-Qur�an
Email marketing adalah pesan tentang produk
atau layanan yang dikirim ke konsumen
melalui email. Digital Marketing langsung
digunakan untuk membangun loyalitas merek dan menayangkan iklan untuk membangun
kepercayaan pelanggan dan meningkatkan kesadaran merek. Bisnis dapat
memaksimalkan perhatian pelanggan dengan membuat kombinasi grafik teks dan tautan ke produk
dan layanan yang menarik.
Email
marketing adalah teknik pemasaran internet yang menggunakan
pesan elektronik sebagai sarana menjalin hubungan baik dengan target pelanggan. Email marketing pertama
ditemukan pada tahun 1978.
Ini berbeda dengan spam atau email yang biasa Anda dapatkan dari rekan
kerja. Tujuan email marketing adalah
untuk menginformasikan
target pelanggan tentang suatu produk atau
bisnis. Berikut beberapa tips cara menulis konten email marketing
yang baik dan menargetkan penerim a email yang tepat. Selain itu metode pemasaran email memerlukan alat atau layanan khusus
untuk hasil yang paling efektif.
Salah
satu strategi yang digunakan
dalam pemasaran produk usaha adalah
melalui pesan elektronik (email). Strategi ini
menjadi pilihan yang dapat memudahkan penjual dan pembeli melakukan transaksi. Melalui email, penjual dapat menawarkan produk yang dikirim ke beberapa email yang dianggap cocok sebagai pembelinya. Selain mempermudah, strategi pemasaran ini juga efektif efesien, karena tidak menghabiskan waktu dalam menawarkan
penjualan dan tenaga juga tidak terporsir banyak.
Akses
perjalanan yang terhambat macet kadang menjadi
penyebab malasnya seseorang untuk menawarkan produk, begitu juga dengan padatnya aktifitas pekerjaan juga dapat menghambat dan malas untuk me lakukan jual beli.
Melalui email marketing ini
penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi di tengah padatnya aktifitas, dan ditengah padatnya perjalanan. Bentuk penawaran melalui strategi ini dapat menggunakan
fitur tulisan, gambar,
video sebagai media pemasarannya.
Dalam
Al-Qur�an syarat melakukan pemasaran dalam jual beli selain
jujur dan suka sama suka, maka
brand dan produk yang diperjualbelikan
harus produk halal. Ketentuan ini mutlak
terhadap setiap produk yang akan diperjualbelikan. Label sertifikasi
halal, menjadi penguat dalam pelaksanaan transaksi dalam Islam.Isyarat mengenai transaksi halal ini terdapat dalam Al-Qur�an Surat
al-Baqarah/2: 275:
اَلَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ
الرِّبٰوا
لَا يَقُوْمُوْنَ
اِلَّا كَمَا
يَقُوْمُ
الَّذِيْ
يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطٰنُ
مِنَ الْمَسِّۗ
ذٰلِكَ
بِاَنَّهُمْ
قَالُوْٓا
اِنَّمَا
الْبَيْعُ
مِثْلُ
الرِّبٰواۘ
وَاَحَلَّ
اللّٰهُ
الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
الرِّبٰواۗ
فَمَنْ
جَاۤءَهمَوْعِظَةٌ
مِّنْ رَّبِّه
فَانْتَهٰى.فَلَه
مَا سَلَفَۗ
وَاَمْرُه
اِلَى
اللّٰهِ� وَمَنْ
عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ
اَصْحٰبُ
النَّارِ� هُمْ فِيْهَا
خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak
dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena
mereka berkata bahwa jual beli
itu sama dengan riba. Padahal,
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya
peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia
berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah
penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.
Dalam
ayat ini terdapat dua komponen dalam transaksi, yaitu dengan cara
riba dan jual beli. Riba adalah
transaksi dengan imbalan tetap yang tidak diketahui ukurannya atau ukuran waktu dari
suatu transaksi dengan keterlambatan penyerahan produk. Prinsip utama dalam
riba yaitu penambahan terhadap harga pokok tanpa
adanya transaksi bisnis yang nyata.. Sedangkan jual
beli adalah pengalihan barang dengan cara membeli
barang lain secara sukarela atau mengalihkan
harta dengan cara mendapatkan barang lain secara sukarela sebagai gantinya tidak bertentangan dengan syariah.
Dari
dua istilah ini dapat dimaknai bahwa transaksi dengan cara riba
bukan saja dilarang oleh syariat, akan tetapi juga merugikan dalam transaksi jual beli, karena melebihkan
harga pokok dengan tidak diketahui
ukuran waktu dan keterlambatan penyerahan produk. Sedangkan jual beli yang diperbolehkan oleh syariat adalah manfaat dari produk itu
dapat dirasakan penjual dan pembeli serta dilakukan secara suka sama
suka tanpa adanya paksaan dan tipuan.
Dalam
ajaran Islam transaksi diperbolehkan selama tidak memberi madharat
baik itu kepada penjual maupun pembeli. Adapun syarat jual beli
halal adalah jual beli dilakukan suka sama suka
(QS. An-Nisa/4: 29), produk yang diperjualbelikan
bukan milik orang lain (HR.
Abu Dawud), transaksi jual beli dilakukan dengan jujur diumpamakan
tidak boleh berbuat curang dalam timbangan (QS. Asy-Syu�araa/62: 181-183), produk
yang diperjualbelikan dapat
diserahterimakan (HR. Muslim).
Dari
penjelasan mengenai syarat jual beli
di atas, transaksi menggunakan email marketing diperbolehkan
selama memenuhi unsur suka sama
suka antar pembeli dan penjual, produk yang diperjualbelikan bukan milik orang lain atau tanpa sepengetahuan
pemilik, selam proses jual beli dilakukan
dengan jujur dan tidak melakukan perbuatan curang, dan produk yang diperjual belikan dapat dilakukan
serah terima. Seiring dengan perkembangan zaman pola transaksi berkembang dengan cepat, salah satu pola transaksi yang efektif dan mudah adalah menggunakan social
media.�
4. Social Media Platform Berlandaskan Al-Qur�an
Media sosial
adalah aplikasi berbasis Internet yang memungkinkan
pembuatan dan berbagi konten buatan pengguna.
Deskripsi ini mencakup situs yang mendukung pembuatan dan berbagi konten (seperti Facebook dan
YouTube) situs microblogging (seperti Twitter dan
Google Buzz) dan arsip berita
(seperti Wikipedia dan Digg). Individu
dan organisasi semakin mengelola interaksinya dengan masyarakat umum melalui platform ini dan organisasi komersial khususnya menerapkan semua aspek strategi pemasaran ini (Fadahunsi &
Kargwell, 2015). Platform media sosial
yang sering digunakan sebagai media Digital Marketing� yaitu seperti Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan sebagainya.
Platform media sosial mengacu pada layanan atau platform digital
yang memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi berbagi konten dan terhubung dengan orang lain secara online. Platform ini memungkinkan pengguna untuk membuat profil
mengirim pesan berbagi foto dan video serta berpartisipasi dalam aktivitas sosial lainnya. Pengaturan tentang penggunaan alat dan teknologi komunikasi di Indonesia
yaitu pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa selain perkembangan masalah ekonomi juga membuka peluang yang luas untuk meningkatkan
kesejahteraan. masyarakat secara keseluruhan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. lebih baik dan lebih responsif.
Platform media sosial telah menjadi
bagian penting dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang di seluruh
dunia.� Menyediakan
cara mudah dan cepat untuk berkomunikasi
dengan orang lain teman keluarga atau orang asing. Pengguna platform dapat mengunggah ide foto video dan pesan dan membaginya dengan jaringan. Berikut beberapa kelebihan berwirausaha menggunakan Social
Media Platform, Pertama, Komunikasi
dan Koneksi; Platform media sosial
memungkinkan pengguna merasakan rasa memiliki dan koneksi dengan orang-orang di berbagai belahan dunia. Membentuk dan memelihara berbagai hubungan sosial dengan teman
keluarga dan kolega yang memiliki minat yang sama. Kedua, Berbagi Informasi; Platform media
sosial memungkinkan pengguna untuk dengan mudah berbagi
informasi pesan foto video dan konten lainnya dengan sesama jaringan. Ini memungkinkan penyebaran informasi yang cepat dan luas untuk tujuan
pendidikan atau komersial pribadi. Ketiga, Pemasaran
dan Promosi; Platform media sosial
telah menjadi alat yang efektif untuk memasarkan dan mempromosikan bisnis. Memungkinkan perusahaan menjangkau audiens yang lebih besar untuk
berinteraksi dengan pelanggan potensial dan membangun mereknya. Kampanye konten iklan berbayar dan promosi produk dapat dilakukan dengan lebih mudah
melalui platform ini. Keempat, Kolaborasi
dan berbagi ide; Platform media sosial
menyediakan ruang untuk kolaborasi dan berbagi ide antara individu dan kelompok. Pengguna dapat bergabung dengan grup yang berpikiran sama untuk berpartisipasi
dalam diskusi dan membuat rencana bersama. Hal ini meningkatkan potensi kolaborasi kreatif dan inovasi. Kelima, Akses
informasi dan berita;
platform media sosial memungkinkan
pengguna untuk mengakses berita dan informasi real-time. Mereka dapat mengikuti akun media dari organisasi berita atau sumber lain yang menyediakan konten terbaru. Ini membuat pengguna mendapat informasi tentang perkembangan terbaru di berbagai bidang (Kietzmann et al.,
2011).
Berbagai kemudahan dan kenyamanan melakukan pemasaran wirausaha melalui media sosial. Mulai akses kemudahan waktu, tenaga dan tempat, semuanya dapat diakses dengan
menggunakan media sosial. Terdapat perbedaan pemasaran yang dilakukan antara transaksi langsung dengan transaksi via media sosial. Prinsipnya adalah masing-masing dari pembeli dan penjual tidak ada
paksaan dan melaksanakan transaksi dalam satu tempat atau
flatform media sosial. Hal ini
sebagaimana diisyaratkan
Rasulullah Saw dalam haditsnya:�
قال:
"البَیْعَانِ
بِا لْ
خِیَارِ مَا
لَمْ یَتَفَرَّقَا,
فَاِنْ
صَدَّقَا
وَبَیَّنَا, بُوْرِكَ
لَھمَا فِيْ
بَیْعِھمَا,
وإِ نْ كَ ذبَا
وكَتَمَا
مُحِق بركة
بَیْعِھمَا"
�Dua orang yang berjual
beli masing-masing mempunyai
hak pilih (untuk meneruskan jual beli atau
tidak) selama keduanya belum pernah berpisah. Jika keduanya berlaku jujur dan berterus terang menjelaskan (keadaaan barang yang diperjual belikan), maka keduanya akan
mendapat berkat dari jual beli
merekatetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan cacat, hilanglah jual beli mereka.
Chris Hoyer pendiri Social Media Club dan penulis
New Media Inventors menyatakan terdapat
empat komponen media sosial sebagai indikator yaitu: 1) konteks yaitu. bagaimana cerita atau pesan disusun.
berisi informasi selain bentuk pesan
itu sendiri. Bahasa dan isi pesan. Bagaimana
pesan harus disampaikan kepada audiens. 2) Komunikasi adalah praktek berkomunikasi atau berkomunikasi dengan publik. 3) Kerjasama Kerjasama/kerjasama
antara pengirim dan penerima informasi dalam rangka penyampaian
informasi secara efektif dan efisien. 4) Hubungan komunikasi antara pemberi informasi dan penerima informasi (Sukardi & Fasa,
2023).
Dari penjelasan
tersebut, dalam melakukan tehnik pemasaran wirausaha dengan menggunakan sosial media diperlukan materi atau konten
yang singkat, padat, menarik dan jelas. S elanjutnya pola komunikasi yang disampaikan disesuaikan dengan sasaran produk yang akan diperjualbelikan. Untuk itu cara
berkomunikasi dalam melakukan pemasaranpun menjadi penguat agar produk pemasaran dapat dijalankan dengan baik dan tepat sasaran.
Tabel 5.1.
Bentuk Komunikasi dalam Al-Qur�an
Qaulan Baligha |
Komunikasi Argumentatif |
QS. an-Nisa/4: 63 |
Qaulan Layyina |
Komunikas yang Lembut |
QS. Thaha/20: 44 |
Qaulan Maysiura |
Komunikasi yang Mudah |
QS. al-Isra/17: 26-30 |
Qaulan Karima |
Komunikasi yang Mulia |
QS. al-Isra/17: 23 |
Qaulan Sadidun |
Komunikasi yang Tegas |
QS. al-Ahzab/33: 70-71 |
Qaulan Hasana |
Komunikasi yang Baik |
QS. al-Baqarah/2: 83 |
Urgensi komunikasi sebagai salah satu penentu keberhasilan dalam melakukan hubungan dengan sesama telah dicontohkan
dalam Al-Qur�an. Terdapat beberapa ayat yang menjelaskan mengenai strategi komunikasi yang dapat dilakukan dalam melakukan hubungan dengan manusia. Meskipun dalam ayat ini tidak
secara eksplisit menjelaskan mengenai metode penawaran dalam wirausaha, akan tetapi ini
dapat dijadikan landasan awal dalam
komunikasi.
Pola komunikasi
yang tedapat dalam
Al-Qur�an ini menggambarkan
bahwa terdapat pilihan ketika berkomunikasi dengan sesama. Ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi juga kepribadian setiap individu yang diajak komunikasi. Meskipun dilakukan melalui media sosial dan perangkat yang digunakan melalui komputerisasi, kenyamanan dalam berkomunikasi yang dirasakan customer
akan memiliki nilai lebih dalam
proses penawaran berwirausaha,
baik itu melalui bahasa lisan atau Bahasa tulisan seperti dalam bentuk
penawaran text messaging.
5. Text Messaging Berlandaskan Al-Qur�an
Text Massaging adalah layanan yang memungkinkan pengguna mengirim pesan teks singkat
antar perangkat komunikasi. Pesan teks ini terdiri
dari karakter teks dan biasanya dibatasi panjangnya seperti 160 karakter dalam satu pesan.
Pesan teks singkat ini dikirim
melalui jaringan telekomunikasi dan diterima hampir seketika oleh penerima.
Text Messaging atau pesan teks telah
menjadi salah satu alat pemasaran paling efektif dalam bisnis.
Dalam pemasaran wirausaha, pesan teks digunakan
untuk berkomunikasi dengan konsumen mengirim pesan promosi tentang penawaran khusus dan membangun hubungan dengan pelanggan dengan cara yang lebih pribadi. Text Messaging
dalam pemasaran bisnis mengacu pada penggunaan pesan teks yang dikirim ke konsumen atau
pelanggan potensial sebagai alat untuk
mempromosikan produk atau layanan. Penggunaan
pesan teks dalam pemasaran sering kali melibatkan pengiriman pesan teks ke daftar pelanggan langganan.
Cara kerja
text massaging pesan singkat
yang akan dikirim akan diubah pada format yang kompatibel dengan protokol text massaging. Selanjutnya
pesan akan dikirim melalui jaringan seluler ke menara seluler
terdekat. Menara berfungsi sebagai pemancar dan penerima sinyal dari perangkat seluler. Saat pesan mencapai menara seluler pesan diteruskan
ke pusat pesan yaitu suatu
infrastruktur pribadi yang bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengirim pesan teks. Pusat pesan menyimpan pesan teks saat penerima
pesan Pesan tetap berada di pusat pesan hingga
perangkat penerima tersedia untuk menerima pesan atau selama jangka
waktu yang ditentukan oleh
operator. Selanjutnya pusat
pesan mencoba mengirimkan pesan ke perangkat penerima
melalui jaringan seluler ditampilkan sebagai pesan teks
di layar. Tahap selanjutnya adalah konfirmasi dari pusat pesan kepada
penerima pesan.
Pola kerja
yang dilakukan oleh text massaging ini cepat dan efektif.
Pembeli tidak perlu pergi ke
toko untuk mengambil produk tetapi dapat memilih
produk yang terhubung ke internet dan memilih pesanan dan produk akan diantar ke
rumah. Selain itu�� menghemat waktu belanja dan ongkos kirim karena
semua produk dapat dipesan melalui
perantara media online. Pilihan
yang ditawarkan sangat bervariasi
sehingga konsumen memiliki beragam pilihan untuk menentukan
produk yang akan dibeli. Harga yang ditawarkan
sangat kompetitif karena
para pelaku bisnis bersaing untuk mendapatkan perhatian dengan menawarkan harga terendah dengan tingkat persaingan melalui media
internet.
�Selain memberikan kemudahan pemasaran dan penjual, model strategi ini juga memudahkan pembeli untuk melakukan transaksi pembelian, terutama dalam hal pembayaran. Pembeli dapat melakukan
pembayaran secara transfer
dan COD (Cash on Delivery). Kedua jenis transaksi ini dalam Islam diperbolehkan. Istilah cara pembayaran dengan melakukan transfer dan cash disebut
as-salam dan Istihsan. As-Salam
adalah Akad atas suatu barang
dengan kriteria tertentu sebagai tanggungan tertunda dengan harga yang dibayarkan dalam majelis akad. Sedangkan
Istihsan adalah kontrak yang dilakukan untuk mengerjakan suatu produk (pesanan)
tertentu yang biaya bahan dan produksinya ditanggung oleh penjual. Perbedaan keduanya adalah jika transaksi
jual beli dengan menggunakan akad as-salam produk yang akan diperjualbelikan sudah tersedia, sedangkan istihsan produk
yang akan dibeli harus dipesan terlebih
dahulu.
Model strategi pemasaran dengan menggunakan text massaging diperbolehkan
meskipun tidak bertemu langsung dan dilakukan melalui teks atau pesan
singkat. Dalam Al-Qur�an prinsip
melakukan jual beli adalah suka
sama suka dan saling menerima. Isyarat tersebut terdapat dalam Al-Qur�an Surat
an-Nisa/4: 29:
�يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْا
لَا تَأْكُلُوْٓا
اَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ
اِلَّآ اَنْ
تَكُوْنَ
تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ
مِّنْكُمْ ۗ
وَلَا تَقْتُلُوْٓا
اَنْفُسَكُمْ
ۗ اِنَّ
اللّٰهَ كَانَ
بِكُمْ
رَحِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan cara yang batil (tidak benar),
kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama
suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu. (QS an-Nisa/4: 29).
Ar-Raghib al-Asfahani
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al- bathil adalah lawan dari kebenaran
yaitu sesuatu yang tidak ada artinya
bila diteliti atau diselidiki atau sesuatu yang tidak berguna di kehidupan ini maupun
di akhirat. Sedangkan Ibnu
Katsir menjelaskan maksud al-bathil dalam ayat ini ditujukan
pada mayoritas pemimpin
agama Yahudi dan Nasrani yang menjual
agamanya untuk memenangkan dunia dan menggunakannya
untuk membenarkan kedudukan dan kedudukan agamanya.
Tafsir al-Ahkam melarang penggunaan kekayaan orang lain secara berlebihan atau harta milik sendiri.
Penggunaan kekayaan secara berlebihan adalah penggunaan kekayaan secara tidak jujur, seperti
jalan riba, judi, menipu, menganiaya.
Termasuk juga dalam jalan yang batal ini segala jual
beli yang dilarang syara�.
6.
Strategi
Pemasaran Business
Model Canvas berlandaskan Al Qur�an
Dalam mengembangkan model
strategi pemasaran kanvas berlandaskan Al-Quran, kita dapat merujuk pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang terkandung dalam kitab
suci tersebut. Berikut adalah beberapa komponen kanvas pemasaran yang dapat dibangun dengan berlandaskan Al-Quran:
a.
Segmen Pasar Beretika: Pertama-tama,
identifikasi dan pilihlah segmen pasar yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika Islam. Hindari produk atau layanan
yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Misalnya, bisnis alkohol atau perjudian harus dihindari, sedangkan produk halal dan berkontribusi positif bagi masyarakat sekitar harus didorong.
b.
Proposisi Nilai yang Bermartabat: Jelaskan proposisi nilai produk atau
layanan Anda dengan
kata-kata yang menghargai martabat
dan kejujuran. Hindari klaim yang berlebihan atau menyesatkan yang bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan dalam Al-Quran.
c.
Saluran Distribusi yang Transparan: Pastikan saluran distribusi yang Anda gunakan adalah transparan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran. Pilih mitra bisnis
yang memiliki integritas
dan kesesuaian dengan nilai-nilai Islam.
d.
Hubungan Pelanggan Berlandaskan Kepercayaan: Islam mendorong umatnya untuk menjaga hubungan
yang baik dan penuh kepercayaan dengan sesama. Dalam pemasaran, upayakan untuk membina hubungan pelanggan yang berlandaskan kepercayaan, pelayanan yang baik, dan tanggung jawab sosial.
e.
Pemanfaatan Teknologi Secara Bertanggung Jawab: Dalam
era digital, bisnis menggunakan
teknologi untuk memperluas jangkauan dan efisiensi. Namun, pastikan penggunaan teknologi tersebut berlandaskan etika Islam dan tidak mengeksploitasi atau merugikan pihak lain.
f.
Kesadaran Lingkungan dan Kepedulian Sosial: Al-Quran menekankan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Bisnis harus mengambil
tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak positifnya pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
g.
Kepatuhan Hukum dan Etika Bisnis: Pastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai dengan hukum
dan etika bisnis yang berlaku. Islam mendorong kepatuhan hukum dan etika yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan, termasuk dunia bisnis.
h.
Inovasi dan Kreativitas untuk Kemaslahatan: Al-Quran mendorong inovasi dan kreativitas untuk kemaslahatan umat manusia. Dalam pemasaran, bisnis dapat mengembangkan
cara-cara baru untuk memberikan manfaat bagi pelanggan
dan masyarakat.
i.
Transparansi dalam Pendapatan
dan Pengeluaran: Pastikan transparansi dalam pendapatan dan pengeluaran bisnis kita, dan hindari praktik-praktik yang meragukan atau melanggar prinsip keadilan.
Pengembangan model strategi pemasaran kanvas yang berlandaskan
Al-Qur�an akan membantu bisnis untuk menjalankan
operasionalnya dengan integritas, kejujuran, dan penuh tanggung jawab sosial. Dengan
demikian, bisnis dapat mencapai kesuksesan yang berkelanjutan dan
memberikan manfaat bagi masyarakat serta meraih berkah
dari Allah SWT.
Dari berbagai
model strategi yang dikembangkan dalam
pemasaran wirausaha di era
digital, jika dijalankan dengan menggunakan kaidah Syariat Islam akan memberikan keuntungan (falah) baik bagi produsen/penjual maupun konsumen/pembeli, sehingga tercipta tatanan saling membutuhkan, saling membantu dan bernilai ibadah dengan bertujuan mencari ridha Allah SWT. Keuntungannya tidak hanya untuk pribadi,
akan tetapi dapat menguntungkan secara kelompok dan perusahaan sehingga dapat membuka lapangan
pekerjaan untuk kemaslahatan umat.
Berdasarkan pengalaman penulis dari berbagai
strategi pemasaran tersebut
diatas, paling baik untuk digunakan di era digital adalah Strategi Pemasaran Business
Model Canvas berlandaskan Al Qur�an karena :
1. Memungkinkan perusahaan untuk menggambarkan model bisnis mereka secara
terbuka dan transparan. Ini
sejalan dengan nilai-nilai kejujuran dan integritas yang ditekankan dalam Al-Qur�an, di mana penjelasan
yang jelas tentang transaksi bisnis sangat dianjurkan
2. Perusahaan dapat mengidentifikasi elemen-elemen bisnis yang paling penting dan memfokuskan sumber daya mereka dengan
lebih efisien. Ini mencerminkan prinsip-prinsip manajemen yang efisien yang dapat menghasilkan lebih banyak manfaat
dan meminimalkan pemborosan,
yang sesuai dengan nilai-nilai pengelolaan sumber daya yang baik yang dianjurkan dalam Al-Qur�an.
3. Business model canvas adalah alat yang dapat membantu untuk memahami bisnis secara menyeluruh, mulai dari segmen
pelanggan, penawaran nilai, saluran, hubungan pelanggan, aliran pendapatan, sumber daya utama,
aktivitas utama, dan mitra kunci. Sehingga dapat membantu perusahaan untuk membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan
di era digital.
4. Mempermudah perumusan
strategi bisnis, business model canvas adalah alat yang dapat membantu untuk mempermudah perumusan strategi bisnis, karena dapat membantu
untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan bisnis.
5. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis, business model
canvas dapat membantu
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis, karena dapat membantu untuk mengidentifikasi proses
yang tidak perlu dan meningkatkan alur kerja.
B. Pelaksanaan Model Strategi Pemasaran
Wirausha pada Era Digital dalam
Persepektif Al Qur�an
1.�� Strategi Pemasaran
Wirausaha dengan Landasan Tauhid.
Model
Strategi pemasaran secara umum adalah rencana
yang lengkap dan menyeluruh
dari bagian pemasaran yang memberikan pedoman tentang tindakan yang akan diambil untuk mencapai
tujuan pemasaran perusahaan. Pemasaran dalam perspektif
Al-Qur�an adalah disiplin bisnis strategis yang memandu proses pengiriman dan transformasi yang menciptakan nilai dari pencetus
hingga pemangku kepentingannya. Landasan yang dibangun harus berdasarkan pada semangat beribadah kepada Tuhan. Berjuang untuk kebaikan bersama sebanyak mungkin. Meninggalkan kepentingan sendiri demi kebaikan kelompok (Fadilah, 2020).
Pemasaran bertujuan memberikan kepuasan pada konsumen. Tujuan pemasaran adalah terjalin hubungan antara penjual dengan pembeli. Untuk mencapai tujuan tersebut maka yang harus dilakukan penjual yaitu: Pertama, perusahaan perlu memahami pasar, kebutuhan, dan keinginan konsumen. Kedua, menciptakan pendekatan pemasaran yang berpusat pada pelanggan. Perusahaan yang berpartisipasi
dalam fase ini mencoba untuk
mengevaluasi segmentasi
pasar mereka, strategi pasar, dan apa
yang membedakan mereka dari pesaing mereka.
Ketiga, membangun promosi pemasaran. Metode ini memerlukan penentuan jenis promosi pemasaran, alat, program, dan media yang dapat
digunakan bisnis untuk mengiklankan barang dan jasa kepada pelanggan. keempat, membangun kemitraan yang menguntungkan dan memuaskan pelanggan (Kotler & Keller,
2016).
Secara umum konsep
pemasaran syariah secara epistemologi bersifat sharia-driven (digerakkan oleh syariah sebagai sumber hukum) yang berorientasi guna memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen serta menciptakan value bagi mereka selama
tidak bertentangan dengan sumber utama
di dalam Islam, yakni
Al-Quran dan Hadis. Konsep aksiologi
dalam pemasaran syariah pun
jelas, di mana standar moralitas (benar atau salah dan baik atau buruk) yang digunakan, semuanya bersumber dari Alquran dan Hadis baik yang bersifat qauli (ucapan), fi�li (perbuatan), maupun taqriri (persetujuan atas perbuatan para sahabat
Rasulullah). Sedangkan konsep
pemasaran konvensional secara singkat bersifat market-driven (didorong oleh keinginan pasar)
yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen dengan cara menciptakan value bagi mereka. Konsekuensi
dari pemasaran konvensional adalah untuk mendorong volume penjualan sebanyak-banyaknya dan
pada akhirnya guna memperoleh keuntungan yang setinggi-tingginya.
Kesejahteraan manusia tidak bergantung sepenuhnya pada peningkatan kekayaan tetapi membutuhkan kepuasan yang seimbang antara kebutuhan material dan spiritual manusia
(Maghfur, 2016). Kebutuhan
material berkaitan dengan kualitas produk yang diperjualbelikan. Sedangkan kebutuhan Immaterial adalah melibatkan Allah Swt dalam setiap transaksi
(Zaroni, 2017). Untuk itu peran tauhid dalam prinsip jual
beli menjadi prinsip utama dan pertama.
Dalam prinsip
tauhid materi yang terkandung
mengandung iman, islam dan amal sholeh. Iman dalam bentuk keyakinan bahwa apa yang ada dibumi ini
adalah milik Allah Swt serta sumber
alam yang Allah Swt berikan dipergunakan untuk kesejahteraan manusia. Islam menguatkan akan adanya ikrar
diri untuk beribadah kepada Allah serta menjalankan syariat yang telah ditentukan. Semuanya akan sempurna jika
diimbangi dengan amal soleh. Amal soleh merupakan implementasi dari keyakinan (iman) yang tertanam dalam hati. Bentuk amal
soleh tentunya sangat beragam, mulai dari hubungan dengan
Allah Swt, sampai pada hubungan dengan sesame manusia dan alam.
Landasan tauhid dalam berwirausaha akan menempatkan Allah Swt menjadi bagian utama dan central.�
Selain itu konsep
tauhid mengajarkan bahwa segala sesuatu dimulai dari Allah Swt dan pada akhirnya kepada Allah Swt. Menggunakan sarana dan sumber daya menurut
hukum Allah Swt. Kegiatan ekonomi seperti distribusi produksi, konsumsi ekspor impor dalam
koridor syariah yang berupaya
mewujudkan ridha Allah Swt. Isyarat menempatkan
tauhid menjadi bagian yang pokok dalam kehidupan
termasuk berwirausaha terdapat dalam QS. Al-Jatsiyah/45: 18:
ثُمَّ
جَعَلْنٰكَ
عَلٰى
شَرِيْعَةٍ
مِّنَ الْاَمْرِ
فَاتَّبِعْهَا
وَلَا
تَتَّبِعْ
اَهْوَاۤءَ
الَّذِيْنَ
لَا
يَعْلَمُوْنَ
Kemudian, Kami jadikan engkau (Nabi Muhammad) mengikuti syariat dari urusan
(agama) itu. Maka, ikutilah
ia (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.
Dalam ayat
ini terdapat hukum syariat dari
agama Islam. Salah satu hukum
syariat yang berkaitan dengan manusia disebut fiqh al-muamalah. Fiqh al-muamalah
mengatur transaksi keuangan (jasa atau barang). Transaksi
keuangan syariah harus dilakukan tidak hanya dalam bentuk
transaksi perbankan seperti yang dikenal dalam sistem perbankan
tradisional tetapi juga melalui transaksi yang biasa dilakukan oleh lembaga keuangan non perbankan seperti multifinance company dalam
bentuk sewa dan sewa beli serta
transaksi pasar keuangan. Termasuk juga transaksi dalam bentuk perdagangan
uang (financial market) pasar modal (capital market) asuransi dan transaksi keuangan lainnya (Sutan Remy Sjahdeini,
2018).
Al-Qur�an juga mengisyaratkan
jual beli untuk mendapatkan keuntungan bagi penjual dan nilai manfaat bagi pembeli
serta pembeli mendapatkan kepuasan dalam proses transaksi jual beli. Kepentingan
dalam jual beli juga bernilai kebaikan untuk pembeli dan penjual. Beekun mengistilahkannya dengan ihsan, Dimensi melakukan kebaikan (ihsan), yang dapat dirasakan oleh diri sendiri dan orang lain, juga
kebaikan yang ditujukan kepad Allah Swt, dengan berkeyakinan bahwa Allah Swt mengetahui dan melihat apa yang diperbuat (Syamsuri & Ridwan,
2019). yaitu kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Nilai wirausaha bukan saja tolong menolong
dan saling mengisi kebutuhan satu sama lain, lebih dalam dari itu
menjadikan wirausaha sebagai ladang pahala kebaikan.
Sedangkan orientasi wirausaha dalam Islam adalah untuk mencapai
empat hal utama, yaitu target hasil berupa profit materi dan benefit-non materi, pertumbuhan, keberlangsungan, dan
keberkahan. Target hasil adalah profit-materi dan
benefit-nonmateri. Tujuan wirausaha hendaknya tidak hanya mengejar kepentingan yang setinggi-tingginya
tetapi juga memperoleh dan memberikan keuntungan yang tidak berwujud (keuntungan atau manfaat) bagi internal dan eksternal (lingkungan) organisasi. Terciptanya suasana persaudaraan dan kebersamaan. Sedangkan Benefit,
yang dimaksud tidaklah semata memberikan manfaat kebendaan, tetapi juga dapat bersifat nonmateri. Adapun orientasi pertumbuhan bertujuan membawa manfaat nyata dan tidak berwujud. Berupaya dalam berwirausaha untuk terus tumbuh dan berkembang sehingga dapat melanjutkan usaha. Upaya untuk menambahnya harus selalu dalam koridor
hukum Syariah dan tidak boleh dibenarkan dengan cara apapun.
Adapun keberlanjutan bertujuan
agar perusahaan dapat bertahan dalam jangka panjang target pertumbuhan tahunan harus dipertahankan. Semua tujuan yang dicapai tanpa berkah
tidak ada artinya. Oleh karena itu keberkahan bisnis Islam menjadi tujuan utamanya karena dapat diterima
oleh semua aktivitas manusia. Rahmat ini adalah bisnis yang dijalankan oleh seorang pengusaha muslim. Inilah dasar misi
diciptakannya manusia yaitu beribadah kepada Allah Swt dan menebar kebaikan menjadi khalifah fi al-ardh (Norvadewi, 2015).
Beribadah kepada Allah Swt adalah menjaga
hubungan dengan Allah Swt., dan menjadi khalifah fi
al-ardh adalah menjaga hubungan baik dengan alam.
Kedua tugas manusia ini memiliki
karakteristik yang berbeda.
Jika berhubungan dengan
Allah Swt., maka lebih banyak dilakukan
secara personal. Sedangkan hubungan dengan alam dan manusia melibatkan komunal. Untuk menjaga hubungan
baik dengan Allah dan alam maka dibutuhkan
etika, begitu juga dalam berwirausaha.
2.�� Berwirausaha dengan Berpegang pada Etika
Dalam
Al-Qur�an model strategi pemasaran tidak berbeda jauh
dengan pemasaran konvensional. Akan tetapi landasan yang dipegang adalah model strategi pemasaran berdasarkan syariat dan etika. Landasan syariat adalah hukum
agama yang menetapkan peraturan
hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan
Al-Qur�an dan Hadis. Sedangkan Etika adalah ilmu yang menjelaskan mengenai baik dan buruk juga berkaitan dengan hak dan kewajiban (akhlak). Dalam pelaksanaan pemasaran wirausaha dibutuhkan etika yang dapat menjadi patokan
dalam menjalankan pemasaran. Terdapat dua etika yang harus dilakukan dalam melakukan pemasaran di dunia usaha. Kedua etika
tersebut adalah bersikap lembut dan sopan. Bentuk implementasi
dari sikap lembut dan sopan santun adalah �say greeting� (tegur
sapa yang sopan dan santun), �say thank�s you� (terima kasih), dan �smilling� (senyum ramah), dan mengucapkan �i am sorry� (minta maaf jika salah). (Toriquddin, 2015)
Konsep pemasaran yang menitikberatkan pada etika merupakan nilai universal yang diajarkan oleh semua agama. Semakin etis seseorang
dalam pekerjaannya, maka akan semakin
sukses. Sebaliknya jika perilaku bisnis
terlalu jauh dari nilai-nilai etika dalam menjalankan
bisnis maka dipastikan akan stagnan dalam waktu
dekat. Sehingga perilaku dalam berwirausaha berbisnis sangatlah penting. Bentuk perilaku bisnis yang signifikan bermasalah jika orang yang terlibat berperilaku buruk dan diyakini menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Diperbolehkan menggunakan
model strategi yang berbeda untuk
pemasaran atau penjualan, selama model strategi
yang digunakan tidak terbukti melakukan penipuan dan kebohongan serta tidak mengekspos
orang lain. Islam melarang penipuan
dalam strategi pemasaran karena melibatkan penipuan dan ketidakadilan. Kejujuran dan tanggung jawab menjadi landasan
awal dalam melakukan wirausaha. Terlebih di era digital saat ini proses berniaga tidak semua dapat
dilakukan secara langsung, maka dibutuhkan kejujuran dari penjual dan kepercayaan dari pembeli. Selain itu jika terjadi hal
di luar dugaan maka sama-sama bertanggung jawab, karena sebelumnya sudah saling percaya.
Terjalinnya komunikasi yang sehat dalam berwirausaha
antara penjual dan pembeli, merupakan kunci sukses dari
proses pemasaran. Kepuasan pelanggan/pembeli bukan saja berkaitan
dengan produknya. Terdapat indikator lain yang dapat mempengaruhinya, yaitu ketulusan dan kebaikan penjual yang memiliki itikad untuk menjadikan pembeli seorang raja. Ini dilakukan karena penjual menyadari apa yang dilakukannya akan menghasilkan dalam usahanya, dan mendapatkan nilai ibadah di sisi Allah Swt.�
Dalam Al-Qur�an model
strategi pemasaran dalam berwirausaha yang menitik beratkan pada etika adalah, Pertama berlandaskan nilai spiritual. Pemasaran yang berlandaskan
spiritual adalah sistem wirausaha strategis yang memandu proses penciptaan pasokan dan transfer nilai dari asal ke
pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip
dan praktik kontrak Islam dalam seluruh proses wirausaha. Seluruh proses termasuk proses pembuatan penawaran dan perubahan harga tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah (Husaeni et al., 2019).
Pemasaran yang berlandaskan
nilai spiritual merupakan kesadaran akan nilai-nilai agama yang dianggap penting dan mewarnai kegiatan pemasaran sehingga tidak melakukan kegiatan yang merugikan pihak lain. Etos
para pemasar Islami adalah bahwa syariah yang suci adalah hukum yang paling efektif untuk mencegah
setiap jenis bahaya dan paling sesuai dengan setiap jenis
kebaikan. Mengungkap kebenaran menghancurkan kejahatan dan menyebarkan kebaikan karena menganggap semua kesempurnaan dan kebaikan sudah cukup.
Pentingnya memberikan kekuatan spiritual pada pemasaran
wirausaha bertujuan untuk menjadi penyeimbang
dan pemberi makna. Kandungan spiritual terdiri dari nilai integritas,
empati, keadilan dan kebelanjutan. Nilai integritas memposisikan pemasaran pada upaya jujur, bertanggung
jawab, transparan dan saling menghormati. Sedangkan nilai empati memiliki ruang untuk memahami
dan mengerti kebutuhan pelanggan dengan menedepankan penghargaan kepada setiap pelanggan.
Adapun nilai keadilan adalah memberikan peluang sejajar kepada pelanggan, karyawan, dan semua pihak yang terlibat dalam wirausaha. Hal yang tidak kalah penting
yang dilakukan dalam landasan spiritual adalah berupaya untuk menanamkan nilai keberlanjutan, ini ditandai dengan perilaku selektif dalam memilih bahan
yang ramah lingkungan serta menjaga lingkungan
dan alam agar tetap bersih dan nyaman (Stump et al., 2010).
Dari nilai
yang dikembangkan dalam landasan spiritual tadi erat kaitannya dengan nilai kebaikan
yang menghubungkan antara
Allah Swt dan manusia. Sinergitas nilai-nilai yang dikembangkan akan menghasilkan kekuatan vertikal dan horizontal. Kekuatan
Vertikal dalam kaitannya dengan pemasaran wirausaha adalah menjadikan Allah Swt sebagai pemegang
penuh langkah setiap individu untuk melakukan usaha. Adapun kekuatan horizontal
adalah upaya kuat manusia untuk
meletakkan kebaikan kepada setiap manusia
dalam melakukan transaksi jual beli atau berwirausaha.
Menjunjung keharmonisan antar sesama adalah
bentuk humanisasi dalam berwirausaha.
Landasan pemasaran selanjutnya bersifat humanistis.� Manusia diciptakan untuk meningkatkan kemampuannya melindungi dan memelihara kemanusiaan. Nilai-nilai pemilik membuatnya
menjadi individu yang moderat dan seimbang. Hukum Islam
adalah insaniyah artinya dibuat sesuai dengan kemampuan
seseorang tanpa memandang kasta warna kulit kebangsaan
dan status. Memegang prinsip
Ukhuwah Insaniyyah
(Persaudaraan sesama Manusia).
Pemasaran wirausaha yang berlandaskan humanisme menekankan komunikasi yang penuh kehangatan dan kemanusiaan. Bahasa yang digunakan
dalam komunikasi pemasaran harus menghormati dan membangun hubungan dengan pelanggan. Komunikasi yang terfokus pada nilai-nilai kemanusiaan dapat membangun rasa saling percaya dan loyalitas pelanggan (Gr�nroos, 2006). Selain itu sikap menghargai, memberikan kenyamanan dan tutur bahasa yang santun dapat meningkatkan
nilai produksi. Konsumen akan merasa
senang dan akan menjadi pelanggan tetap dalam melakukan
transaksi jual beli.
Selain humanistis,
landasan yang dapat jadi rujukan�� dalam pemasaran Islam adalah realistis. Realistis bersifat profesional dan fleksibel dan dalam bersikap dan bergaul.� Memahami bahwa dalam situasi
pergaulan di lingkungan
yang sangat heterogen, dengan
beragam suku, agama dan ras. Fleksibilitas sengaja di berikan oleh Allah SWT
agar penerapan syari�ah senantiasa realitis dan dapat mengikuti perkembangan zaman.
Di era digital saat ini akses
jaringan dan terbukanya informasi telah memberikan kemudahan untuk setiap aktifitas.
Terbukanya peluang dalam berwirausaha diberbagai sektor telah memberikan peluang lapangan pekerjaan dan inovasi dalam dunia usaha. Pasar yang sebelumnya dikenal adalah kumpulan pembeli dan penjual di suatu tempat, definisi
ini sudah berubah. Setiap rumah yang memiliki jaringan internet memiliki peluang untuk melakukan
transaksi dalam berwirausaha dan sifatnya mendunia. Untuk menciptakan keselarasan, kemaslahatan dan keuntungan bersama, Al-Qur�an memberikan panduan agar melakukan wirausaha dengan memiliki etika sebagaimana yang dicontohkan
Rasulullah Saw yaitu:
Pertama Jujur. Sifat jujur merupakan pokok dari segala perbuatan
baik. Kejujuran memiliki makna utama dalam setiap
aktifitas. Setiap individu yang memiliki nikai kejujuran dalam dirinya akan
mendapatkan tempat dan hubungan yang baik dari orang lain. Dalam berwirausaha,
memiliki sifat jujur adalah kekuatan
untuk dapat bertahan dan meluaskan aset yang dapat menguatkan dan mensukseskan usahanya. Rasulullah sangat menekankan
sifat jujur dalam berwirausaha, sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah:
الْمُسْلِمُ
أَخُو
الْمُسْلِمِ
وَلاَ يَحِلُّ
لِمُسْلِمٍ
بَاعَ مِنْ
أَحَدٍ
بَيْعًا
فِيْهِ
عَيْبٌ
إِلاَّ
بَيَّنَهُ
لَهُ
Tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang mempunyai aib kecuali
ia menjelaskan aibnya� (HR. Ibnu Majah)
Gambaran hadits
tersebut menjelaskan bahwa ketika melakukan
transaksi jual beli hendaklah menjelaskan produkmya. Penjelasan produk tidak hanya sebatas
kelebihannya saja akan tetapi kelemahan
produknya juga perlu dijelaskan. Hal ini untuk memberikan keyakinan pembeli akan produk yang akan digunakannya. Mengetahui tentang produk yang akan dimiliki oleh pembeli adalah hak pembeli
dan menjelaskan tentang produk yang akan dijual adalah kewajiban
penjual. Pentingnya sifat jujur dalam
berwirausaha ini sebagai cerminan bahwa proses yang dilakukan dalam wirausaha ini memiliki kepentingan
untuk saling membantu, tolong menolong dan menghasilkan maslahah.
Kedua, Adil. Al-Quran memberikan pedoman yang jelas tentang konsep keadilan dalam kewirausahaan. Bentuk pemasaran bisnis yang adil mengacu pada kebijakan dan strategi pemasaran
yang merata bagi semua pihak termasuk
pelanggan pesaing karyawan dan masyarakat. Pemasaran yang adil berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang seimbang dan bertanggung jawab yang menghormati kepentingan semua pemangku kepentingan dan menghindari praktik bisnis yang tidak etis. Isyarat Al-Qur�an tentang perbuatan adil terdapat dalam
QS. Al-Isra/17: 35:
وَاَوْفُوا
الْكَيْلَ
اِذَا
كِلْتُمْ وَزِنُوْا
بِالْقِسْطَاسِ
الْمُسْتَقِيْمِۗ
ذٰلِكَ
خَيْرٌ
وَّاَحْسَنُ
تَأْوِيْلًا
Sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar
dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang paling baik dan
paling bagus akibatnya.
Quraish Shahab melalui Tafsir al- Misbah memberikan
poin penting pada akhir ayat di atas
yang menjelaskan bahwa takaran dan timbangan yang benar dinyatakan dengan baik dan hasilnya akan berefek
baik. Karena kesempurnaan itu akan menciptakan
rasa aman, damai dan sejahtera dalam kehidupan masyarakat. Ketika setiap orang memberi lebih dari yang dibutuhkannya, dapat menerima haknya dengan baik, secara
alami akan merasakan rasa aman.
Tafsir di atas menjelaskan perbuatan adil akan mendatangkan rasa aman dan akan mendatangkan
keuntungan bagi produsen atau penjual,
karena dengan berbuat adil, konsumen
akan merasa aman dan senang dan juga percaya akan produk
yang dtawarkan. Untuk itu menjaga kepercayan
konsumen dengan cara berbuat adil
dan jujur merupakan bagian terpenting dalam jual beli
atau berwirausaha.
Ketiga Menjaga Kepercayaan. Nilai ini sangat menentukan di era digital, dimana
pola transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung (tanpa kontak fisik).
Untuk menjaga kepercayaan maka, produsen dapat melakukan beberapa hal seperti memastikan
keamanan data pelanggan, dengan cara menyimpan
dan tidak menggunakan data tanpa sepengetahuan konsumen. Car lain yang dapat dilakukan adalah transparansi informasiberkaitan tentang produk atau layanan yang ditawarkan, agar konsumen memiliki informasi yang banyak tentang produk yang ditawarkan dan merasa puas dengan
penjelasan dari produsen.� Selain itu cara yang dapat
dilakukan untuk menjaga kepercayaan adalah menyelesaikan masalah atau kendala
yang berkaitan dengan transaksi. Penyelesaian masalah yang dilakukan dengan cara kekeluargaan,
tanggap dan cepat akan memberikan kesan baik kepada
konsumen. Selanjutnya di
era digital saat ini harus bijak menggunakan
media social. Penggunaan media social memiliki andil yang besar mengingat banyak transaksi yang dilakukan dengan menggunakan media sosial. Selanjutnya adalah penentuan metode pembayaran yang aman dan andal digunakan untuk transaksi keuangan untuk menjaga kepercayaan pelanggan dalam transaksi online. Konsumen tidak harus melakukan
transaksi cash, di era digital saat
ini banyak aplikasi yang dapat membantu pembayaran non-tunai, dan itu memberikan kemudahan pada konsumen (Ghouri et al., 2021).
Kejujuran, keadilan dan kepercayaan dalam transaksi berwirausaha memiliki efek yang baik. Selain memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen, bagi produsen akan
menambah pelanggan dan secara tidak langsung
adalah bentuk promosi yang tidak perlu mengeluarkan biaya promo, karena konsumen yang diberikan sifat jujur, adil
dan kepercayaan akan menjadi penghubung untuk memperkuat penjualan dan menjadi perantara promosi/iklan untuk konsumen
lain. Untuk itu sikap ini
menjadi utama dan pertama dalam proses wirausaha, di samping produk yang akan ditawarkan berniali halal.
3. Produk dan Jasa yang Ditawarkan Bernilai Halal
Dalam dunia wirausaha Islam, seluruh konsep harus didasarkan
pada model Islam atau dikatakan
sesuai dengan syariah.
Mulai dari konsep halal dalam harga, produk,
promosi, dan tempat (saluran distribusi) harus sesuai dengan
konsep dan nilai-nilai
Islam. Produk halal mengacu
pada komoditas atau produk makanan yang diproduksi atau diproses sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Membeli atau menjual barang
ilegal (haram) dalam bentuk atau sifat
apa pun sangat dilarang. Konsumen diajari untuk membeli hanya
apa yang mereka butuhkan saat dibutuhkan
dan dengan harga yang kurang wajar. Hal ini mencegah konsumen
mengembangkan kebiasaan berlebihan (Ishraf). Dalam
penawaran produsen hanya memproduksi sejumlah barang yang dibutuhkan konsumen. Produsen selalu menghindari upaya yang menguras sumber daya dan merugikan alam termasuk upaya
yang merugikan konsumen dan
produsen. Kelebihan pasokan dapat merugikan
alam dan produsen. Karena penyalahgunaan alam menghancurkan masa depan umat manusia dan jatuhnya harga menyebabkan biaya produksi yang tidak berkelanjutan. Pembatasan ini membawa manfaat
yang baik. Pertama sumber daya alam
(SDA) lebih baik digunakan. Konsumen yang mengkonsumsi sesuai permintaan dan produsen yang memproduksi sesuai permintaan menghemat penggunaan sumber daya alam sehingga
alam tetap dapat melestarikan sumber dayanya dan secara bertahap memulihkan kesuburannya. Kedua karena bahan
galiannya tidak cepat habis hutannya
tidak gundul dan habitat alamnya terus berkembang
sehingga alam terjaga. Permainan harga antara produsen
dan konsumen yang tidak saling mengganggu dalam kegiatan ekonomi (Prihatta, 2018).
Pentingnya produk halal dalam Islam didasarkan pada banyak aspek seperti
pendidikan agama etika kesehatan dan etika. Pentingnya produk halal dalam Islam dipengaruhi oleh ajaran agama yang mewajibkan umat Islam untuk mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangannya. Allah menegaskan legalitas makanan Halal dalam Al-Quran dan berfirman dalam Al-Qur�an Surat
Al-Baqarah/2 :168:
يٰٓاَيُّهَا
النَّاسُ
كُلُوْا
مِمَّا فِى الْاَرْضِ
حَلٰلًا
طَيِّبًا
ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا
خُطُوٰتِ
الشَّيْطٰنِۗ
اِنَّه لَكُمْ
عَدُوٌّ
مُّبِيْنٌ
Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah
mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan
musuh yang nyata.
�����������������������
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan
karena Bani Thaqif, Bani
Amir bin Sa'sa'ah Khuja'ah
dan Bani Mudalj melarang makanan tertentu. Ayat ini turun untuk
menjelaskan bahwa semua makanan yang diharamkan oleh kaum tersebut adalah halal kecuali jenis makanan
tertentu yang diharamkan
oleh Allah SWT.
Ayat ini
adalah teguran yang disampaikan kepada Bani Thaqif yang mengharamkan makanan yang telah Allah Swt halalkan. Bentuk
penghalalan yang dilakukan
oleh Bani Thaqif, bukan saja karena halal dan haram suatu produk, akan
tetapi termasuk melakukan perbuatan musyrik, dimana dengan melanggar perbuatan yang dihalalkan Allah Swt telah menyebabkannya
menyekutukan-Nya.
Istilah halal menurut ar-Razi adalah terbebas dari ikatan. Dalam pengertian lain istilah halal ini mengacu pada sesuatu yang diperbolehkan atau dibebaskan untuk dilakukan. Kehalalan makanan tersebut bias dalam bentuk produk, proses penjualan atau cara menadapatkannya apakah sesuai syariat
yang diperbolehkan agama ataua
yang dilarang agama.
Menurut UU Jaminan Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal menurut hukum Islam dan jaminan produk halal adalah jaminan hukum bahwa
produk tersebut halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Adapun kriteria
halal adalah 1) Pada dasarnya
semuanya diperbolehkan dengan beberapa pengecualian yang dilarang secara tegas. 2) Legalisasi dan larangan suatu produk adalah
hak Allah semata. 3) Mengharamkan yang halal dan melegalkan
yang haram sama dengan persekutuan dengan Allah swt. 4) Penyebab utama dari segala
sesuatu yang dilarang adalah adanya kejahatan
dan bahaya. 5)�
Pada yang halal ada beberapa
hal yang tidak boleh haram. Allah SWT hanya melarang segala sesuatu yang diperlukan dengan menggantinya dengan alternatif yang lebih baik. 6) Setiap tindakan yang menghasilkan produk non-halal tidak diperbolehkan. 7) Bersiasat
agar produk tidak halal tidak tepat. 8) Itikad baik tidak
dapat membenarkan yang
haram. 9) Menjauhi barang atau produk yang meragukan (ragu-ragu) karena takut terjerumus ke dalam produk
yang tidak halal. Tidak ada
memilah-milah produk
non-halal (Sayekti, 2014).
Selain aspek
agama produk halal juga berperan
penting dalam menjaga kesehatan dan kebersihan umat Islam. Produk halal harus diproses dengan memenuhi standar kebersihan yang ketat yang berarti menghindari penggunaan bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Sehingga umat Islam yang menggunakan produk halal dapat yakin bahwa makanan
yang dikonsumsi bebas dari zat yang meragukan
dan haram.
Pentingnya produk halal tidak terbatas pada komunitas muslim tetapi memiliki implikasi global. Populasi muslim yang besar dan berkembang di seluruh dunia telah menciptakan permintaan besar untuk produk halal. Negara-negara
mayoritas muslim lainnya serta beberapa
negara di Timur Tengah merupakan pasar konsumen yang sangat besar untuk produk halal. Pertumbuhan industri halal telah menarik perusahaan
internasional yang mencari sertifikasi halal untuk memasuki pasar, sehingga dapat mengakses pasar muslim lebih luas
dan global. Hal ini menciptakan
peluang ekonomi bagi negara dan perusahaan yang dapat memenuhi permintaan produk halal yang memenuhi standar yang diakui oleh organisasi halal yang
terpercaya.
Di era digital saat ini produk
halal yang dipasarkan memiliki
ruang yang potensial. Akses
informasi yang begitu cepat telah memudahkan
berbagai produk dapat dipasarkan. Jika produk tersebut tersertifikasi halal, ini tidak saja diminati
oleh muslim akan tetapi produk tersebut
juga dapat dinikmati setiap individu. Selain akses informasi, di era digital saat ini konektivitas
menjadi hal yang penting. Umat Islam dari seluruh dunia dapat berinteraksi dan berbagi informasi tentang produk halal berkualitas tinggi melalui jejaring sosial. Ini membantu memperluas jangkauan produk halal dan meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan pasar Islami.
Pertumbuhan e-commerce dan pasar khusus halal memberikan peluang bisnis bagi produsen dan penjual produk halal. Platform e-commerce
khusus halal memberikan jalan bagi produsen
untuk menjual produknya secara lebih luas di dalam
negeri dan internasional tanpa
batas geografis. Selain itu
tumbuhnya kesadaran akan pentingnya produk halal mendorong munculnya aplikasi dan layanan terkait halal. Misalnya ada aplikasi
yang membantu konsumen menemukan restoran halal melacak bahan makanan
halal atau mendapatkan rekomendasi produk halal. Semakin banyaknya aplikasi tersebut memberikan peluang bagi perusahaan teknologi dan startup untuk berinovasi dalam solusi berbasis halal. Kebutuhan sertifikasi dan pemantauan halal juga meningkat
di era digital. Perusahaan dan organisasi yang menawarkan sertifikasi halal atau teknologi untuk memantau rantai pasokan halal memiliki peluang untuk berkembang dan memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
Dengan menjadikan produk halal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari model pemasaran wirausaha, memberikan nilai yang dapat menguntungkan semua pihak, baik
itu produsen maupun konsumen. Kebutuhan produk halal tidak hanya diinginkan
oleh masyarakat muslim akan tetapi seluruh
masyarakat di dunia, terlebih
produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal. Melakukan wirausaha dengan menggunakan produh halal selain bentuk dari
ketaatan kepada Allah Swt juga dari segi
kesehatan berdampak pada pola sehat manusia.
Produk halal memiliki kualitas yang tinggi dan sumber dari alam
yang diolah dengan baik, sehingga dapat menjamin kesehatan. Selain itu produk halal juga mencerminkan nilai etika dan tanggung jawab sosial di bidang makanan dan minuman. Proses produksi halal memastikan kesejahteraan hewan, pemeliharaan, penanganan dan penyembelihan hewan. Selain itu produk halal juga merepresentasikan pilihan ramah lingkungan dan berkelanjutan yang menjaga keseimbangan antara alam dan kelestarian lingkungan. Industri halal menjadi sektor ekonomi yang berkembang pesat karena meningkatnya
permintaan dari konsumen muslim di seluruh dunia. Dengan tersedianya produk halal bisnis memiliki peluang untuk memasuki
pasar yang berkembang dan meningkatkan
penjualan dengan memperluas dan memperluas produk mereka. Pertumbuhan industri halal juga menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi. Untuk itu tujuan dari
pemasaran produk halal selain bentuk ibadah kepada Allah Swt, akan tetapi juga bernilai kesejahteraan dan kebahagiaan bagi produsen dan konsumen.
4.
Evaluasi Strategi Pemasaran dengan Business
Model Canvas secara Islami
Business Model
Canvas (BMC) dapat digunakan
untuk mengevaluasi strategi
pemasaran dengan mengidentifikasi bagaimana
strategi tersebut dapat membantu bisnis mencapai tujuannya dengan tidak meninggalkan
syariat Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.
Kesesuaian dengan Prinsip Syariah: Pastikan bahwa strategi pemasaran tidak melanggar prinsip-prinsip syariah
Islam, seperti larangan riba, perjudian, atau produk haram lainnya. Selain itu, pastikan bahwa iklan dan pesan pemasaran yang digunakan tidak menampilkan konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
Islam.
b.
Transparansi dan Jujur: Pastikan bahwa semua informasi
yang disampaikan dalam
strategi pemasaran adalah jujur dan transparan. Hindari memberikan klaim palsu atau
menyesatkan yang dapat mengecewakan konsumen.
c.
Pentingkan Kepentingan Konsumen: Dalam
Islam, penting untuk memperlakukan konsumen dengan adil dan memberikan manfaat yang nyata dari produk
atau layanan yang ditawarkan. Evaluasilah apakah strategi pemasaran fokus pada memberikan manfaat bagi konsumen
dan memenuhi kebutuhan mereka.
d.
Etika dalam Pemasaran: Perhatikan etika dalam pemasaran,
seperti menghindari memanipulasi konsumen dengan trik-trik pemasaran yang tidak etis atau memanfaatkan
kelemahan mereka.
e.
Penggunaan Bahasa dan
Citra: Pastikan bahwa bahasa dan citra yang digunakan dalam pemasaran tidak melanggar norma-norma kesopanan
dan tidak menyinggung nilai-nilai agama atau budaya.
f.
Dampak Lingkungan: Evaluasilah apakah strategi pemasaran memiliki dampak negatif pada lingkungan atau tidak. Islam mendorong umatnya untuk menjadi khalifah di bumi, menjaga dan melindungi alam.
g.
Kontribusi Sosial: Pertimbangkan apakah strategi pemasaran juga mengandung elemen kontribusi sosial, seperti membantu masyarakat atau yayasan yang membutuhkan. Islam
sangat mendorong amal sosial dan berbagi dengan sesama.
h.
Menghindari Ghibah dan Namimah: Dalam pemasaran,
perlu dihindari melakukan ghibah (menggunjing) pesaing atau menyebarkan kabar buruk tentang
mereka (namimah).
Ini bertentangan dengan etika Islam.
i.
Menghindari Maksiat dalam Proses Pemasaran: Pastikan bahwa seluruh proses pemasaran dan distribusi tidak melibatkan maksiat atau hal-hal
yang dilarang dalam Islam.
Pastikan bahwa tujuan
strategi pemasaran yang telah
ditetapkan telah tercapai dengan cara-cara yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya, jika tujuan bisnis adalah
untuk meningkatkan kesadaran merek, maka strategi pemasaran dapat dirancang untuk menargetkan segmen pelanggan yang tepat dan menggunakan saluran distribusi yang efektif untuk menjangkau
pasar (Osterwalder & Pigneur, 2010).
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat digunakan untuk mengevaluasi strategi pemasaran menggunakan BMC:
a.
Identifikasi segmen pelanggan yang ditargetkan oleh strategi pemasaran.
b.
Tentukan proposisi nilai yang ditawarkan oleh strategi pemasaran
kepada segmen pelanggan tersebut.
c.
Analisis saluran distribusi yang digunakan untuk menjangkau segmen pelanggan.
d.
Analisis sumber daya utama
yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan strategi pemasaran.
e.
Tentukan aktivitas utama yang perlu dilakukan untuk mengimplementasikan
strategi pemasaran.
f.
Tentukan struktur biaya yang terkait dengan evaluai strategi pemasaran.
Setelah semua langkah tersebut dilakukan, maka dapat dilakukan
evaluasi terhadap strategi pemasaran. Evaluasi dapat dilakukan dengan membandingkan hasil yang diperoleh dengan tujuan yang ingin dicapai. Jika hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan
tujuan yang ingin dicapai, maka strategi pemasaran perlu dimodifikasi.
Dengan menggunakan BMC, perusahaan
dapat mengevaluasi strategi
pemasarannya secara menyeluruh dan memastikan bahwa strategi tersebut efektif untuk mencapai
tujuannya. Evaluasi strategi pemasaran dengan menggunakan business model
canvas secara Islami dapat membantu umat Islam untuk menjalankan bisnisnya dengan cara yang halal, baik, dan efektif. Hal ini dapat membantu umat Islam untuk mencapai tujuan bisnisnya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
SIMPULAN
Dari penelitian tentang
Strategi Pemasaran Wirausaha pada Era Digital dalam Perspektif Al-Qur'an, dapat
disimpulkan bahwa ada beragam model strategi pemasaran yang diterapkan dalam
konteks era digital yang dipandang dari perspektif Al-Qur'an. Model-model
tersebut meliputi strategi pemasaran internal, strategi pemasaran eksternal,
dan strategi interaktif.
1.
Isyarat Al-Qur�an yang berkaitan dengan Strategi
Pemasaran Wirausaha pada Era Digital dalam Perspektif Al-Qur�an adalah� Isratijiyyah at-Taswiq (Strategi
Pemasaran), al-Bai�u (Pemasaran), at-Tijarah (Wirausaha), al-Ashr
al-Raqmi (Era Digital)
2.
Implementasi model Strategi Pemasaran Wirausaha pada Era
Digital dalam Perspektif Al-Qur'an dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama,
memanfaatkan strategi pemasaran wirausaha yang didasarkan pada tauhid, karena
setiap aktivitas wirausaha dipandang sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Kedua,
pemasaran wirausaha harus berdasarkan pada prinsip-prinsip etika. Hal ini
mencakup nilai-nilai spiritual yang terkait dengan hubungan manusia dengan
Allah SWT, serta nilai-nilai etika dalam hubungan antarmanusia seperti sikap
humanistik, realistis, dan fleksibel. Nilai-nilai ini penting untuk menjaga
tujuan pemasaran wirausaha yang menekankan pada kolaborasi, bantuan, dan
kebermanfaatan bersama. Ketiga, produk dan jasa yang ditawarkan harus
bersifat halal, yang tidak hanya menguntungkan umat Islam tetapi juga
memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat sebagai penjual
maupun pembeli. Produk dan jasa halal juga berkaitan dengan aspek kesehatan dan
kebersihan. Keempat, evaluasi strategi pemasaran dilakukan dengan
menggunakan Business Model Canvas yang disesuaikan dengan
prinsip-prinsip Islam. Ini membantu umat Islam menjalankan bisnis mereka secara
halal, baik, dan efektif untuk mencapai tujuan bisnis serta memberikan manfaat
bagi masyarakat secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Aprilya,
T. (2017). Strategi Komunikasi Pemasaran Nadyasfashop Melalui Instagram Dalam
Meningkatkan Kepercayaan Customer Di Samarinda. EJournal Ilmu Komunikasi,
5(1), 13�23.
Erlina
Rufaidah, E. R., & Kodri, K. (2020). Strategi Inovasi dan Kreativitas
Berwirausaha di Era Revolusi 4.0 (Kajian Empiris dan Kajian Literatur).
ALFABETA, cv.
Fadahunsi,
A., & Kargwell, S. (2015). Social media, consumer behavior and marketing
strategy: Implications of �Halal� on Islamic marketing operations. Journal
of Small Business and Entrepreneurship Development, 3(1), 36�43.
Fadilah,
N. (2020). Pengertian, Konsep, dan Strategi Pemasaran Syari�ah. Salimiya:
Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(2), 194�211.
Ghouri,
M. W. A., Tong, L., & Hussain, M. A. (2021). Does online ratings matter? An
integrated framework to explain gratifications needed for continuance shopping
intention in Pakistan. Sustainability, 13(17), 9538.
Gr�nroos,
C. (2006). Adopting a service logic for marketing. Marketing Theory, 6(3),
317�333.
Hidayah,
N. (2018). Analisis strategi digital marketing dalam membantu penjualan
living space dan efo store.
Hotana,
M. S. (2018). Industri e-commerce dalam menciptakan pasar yang kompetitif
berdasarkan hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune,
28�38.
Husaeni,
U. A., Farhany, H., Nurkomalasari, N., & Faisal, F. (2019). Konsep
Spiritual Marketing Dalam Pemasaran Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana. El-Ecosy: Jurnal Ekonomi
Dan Keuangan Islam, 1.
Kelly,
K. (1999). New rules for the new economy: 10 radical strategies for a
connected world. Penguin.
Kietzmann,
J. H., Hermkens, K., McCarthy, I. P., & Silvestre, B. S. (2011). Social
media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social
media. Business Horizons, 54(3), 241�251.
Kotler,
P., & Keller, K. L. (2016). Marketing management (15th global ed.). England:
Pearson.
Maghfur,
I. M. I. (2016). Membangun ekonomi dengan prinsip tauhid. MALIA
(TERAKREDITASI), 7(2), 213�240.
Norvadewi,
N. (2015). Bisnis Dalam Perspektif Islam (Telaah Konsep, Prinsip dan Landasan
Normatif). Al-Tijary, 1(1), 141373.
Osterwalder,
A., & Pigneur, Y. (2010). Business model generation: a handbook for
visionaries, game changers, and challengers. John Wiley & Sons.
Prihatta,
H. S. (2018). Pemasaran Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Maliyah: Jurnal
Hukum Bisnis Islam, 8(1), 96�124.
Rauf,
A., Manullang, S. O., PS, T. E. A., Diba, F., Akbar, I., Awaluddin, R.,
Muniarty, P., Firmansyah, H., Mundzir, A., & Manalu, V. G. (2021). Digital
Marketing: Konsep dan Strategi (Vol. 1). Penerbit Insania.
Rohimah,
A. (2018). Era digitalisasi media pemasaran online dalam gugurnya pasar ritel
konvensional. KANAL: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(2), 91�100.
Santi,
D. E. (2020). Peran Online Advertising Pada Pemasaran Axis. SOURCE: Jurnal
Ilmu Komunikasi, 6(1), 58�71.
Sari,
S. P. (2020). Strategi meningkatkan penjualan di era digital. Scientific
Journal Of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 3(3),
291�300.
Sayekti,
N. W. (2014). Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Kelembagaan. Jurnal
Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 5(2), 193�209.
Setiawan,
A. (2018). Analisis Strategi Pemasaran Yang Tepat Guna Meningkatkan Pangsa
Pasar Produk. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 3(2), 90�99.
Stump,
R. L., Gong, W., & Chelariu, C. (2010). National culture and national
adoption and use of mobile telephony. International Journal of Electronic
Business, 8(4�5), 433�455.
Sukardi,
I., & Fasa, M. I. (2023). Pandangan Islam Menggunakan Media Sosial sebagai
Sarana Pemasaran Produk Bank Syariah. JMB: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 12(1),
34�41.
Sutan
Remy Sjahdeini, S. H. (2018). Perbankan Syariah: Produk-produk dan
aspek-aspek hukumnya. Kencana.
Syamsuri,
S., & Ridwan, M. (2019). Konsep Adil dan Ihsan dalam Transaksi Ekonomi
menurut Imam Al-Ghazali dan Pengaruh Tasawuf Terhadapnya (Studi Analisis
Terhadap Kitab Ihya�al-�Ulum al-Din). Tasfiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 3(1),
67�92.
Toriquddin,
M. (2015). Etika Pemasaran Perspektifal-Qur�an dan Relevansinya dalam Perbankan
Syari�ah. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar�iah, 7(2), 116�125.
Wright,
M., & Hitt, M. A. (2017). Strategic entrepreneurship and SEJ: Development
and current progress. Strategic Entrepreneurship Journal, 11(3),
200�210.
Zaroni,
A. N. (2017). Motivasi Keagamaan Dalam Bisnis (Studi Pengusaha Muslim Toko
Group Jawa Indah Samarinda). Al-Tijary, 29�45.